• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Demi Kemanusiaan Perempuan Janganlah Poligami

Hal ini sebagaimana az-Zamakhsyari tegaskan bahwa ia memilih monogami dengan dasar prinsip keadilan. Ajakan ini seharusnya sudah bisa menghentikan perdebatan ulama mengenai makna keadilan

Redaksi Redaksi
30/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Poligami

Poligami

586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita sepakat, bahwa perempuan adalah manusia yang sama dengan laki-laki memiliki perasaan, keinginan, kebutuhan dan penghargaan yang sama sebagai manusia. Maka kritik poligami juga harus kita teruskan dan tempatkan pada koridor posisi kemanusiaan perempuan yang sama dengan kemanusiaan laki-laki.

Hal ini sebagaimana az-Zamakhsyari tegaskan bahwa ia memilih monogami dengan dasar prinsip keadilan. Ajakan ini seharusnya sudah bisa menghentikan perdebatan ulama mengenai makna keadilan, apakah keadilan fisik atau keadilan non-fisik. Al-Qur’an sendiri tidak menjabarkan makna keadilan tersebut.

Sehingga banyak orang mencoba memaknai sesuai dengan konteks masing-masing. Pada konteks di mana poligami masih menjadi tradisi dan budaya, keadilan akan mereka maknai sebagai sesuatu yang bersifat fisik. Karena sesuatu yang bersifat non-fisik, sangat tidak mungkin untuk bisa ia bagi secara adil.

Perdebatan keadilan fisik dan non-fisik, pada saat ini sudah tidak relevan lagi. Karena, pada praktiknya yang nonfisikpun seringkali melahirkan ketidak-adilan fisik. Di samping keadilan fisikpun tidak mudah menerapkannya pada tataran realitas sekarang.

Saat ini, kita sudah harus menegaskan bahwa keadilan adalah sesuatu yang prinsip, yang harus menjadi pertimbangan pilihan monogami atau poligami. Monogami-poligami adalah sesuatu yang parsial, yang tidak bisa mengangkangi prinsip dasar untuk berlaku adil, dengan tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

Praktiknya, makna keadilan akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemungkinan. Jika yang menjadi prinsip utama justru ‘poligami harus diperbolehkan’, apalagi ‘dianjurkan’.

Jika ‘poligami diperkenankan’ menjadi prinsip utama, maka keadilan sebenarnya hanya merupakan suplemen belaka. Karena ketika poligami ‘harus’ diperbolehkan, maka prinsip keadilan sebisa mungkin ditafsiri agar poligami tetap dilangsungkan dan diperkenankan. []

Tags: Jangankemanusiaanperempuanpoligami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Lebih Religius

    Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengebiri Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID