Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kenali 4 Jenis Gangguan Kesehatan Mental

Gejala kecemasan baik kronis maupun akut merupakan komponen utama pada semua gangguan kesehatan mental. Komponen kecemasan dapat berupa bentuk gangguan fobia, panik, dan obsesi komplusi

Muhammad Farid Najah Muhammad Farid Najah
29 Desember 2023
in Personal
0
Gangguan Kesehatan Mental

Gangguan Kesehatan Mental

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pergantian akhir tahun 2023, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menghadapi permasalahan soal tingginya angka gangguan kesehatan mental.

Melansir dari Kompas.id seperti yang dimuat laman World Population Review menyebutkan bahwa kasus depresi dengan prevalensi 3,7 persen di Indonesia mencapai 9.162.886 kasus.

Data tersebut menurut laporan Kompas.id, dengan seiring bertambanya jumlah penduduk Indonesia setiap tahun, maka angka tersebut bisa bertambah sampai lebih dari 3 juta jiwa. Bahkan kini sudah menyentuh total 278.166 jiwa. Sehingga kemungkinan angka penduduk depresi akan jauh lebih besar lagi.

Melihat data tersebut, tanpa kita sadari bahwa gangguan kesehatan mental menjadi problem yang cukup serius bagi bangsa Indonesia. Kita tidak bisa membayangkan bahwa sebagian besar warga Indonesia saat ini sedang mengalami gangguan kesehatan mental.

Sungguh sangat memprihatinkan, karena bagaimana pun soal kesehatan mental adalah hal yang penting untuk terus kita rawat dan jaga bersama. Karena dengan kesehatan mental artinya kita tetap menjaga kewarasan kita.

Namun penting untuk kita ketahui bersama bahwa gangguan kesehatan mental bukan hanya mengakibatkan seseorang menjadi depresi. Melainkan banyak jenisnya. Berikut beberapa gangguan kesehatan mental seperti yang saya kutip dari Detik.com:

Empat Jenis Gangguan Mental

Pertama, skizofrenia. Kelainan jiwa ini menunjukkan gangguan kesehatan mental dalam fungsi kognitif atau pikiran berupa disorganisasi. Jadi, gangguannya adalah mengenai pembentukan isi serta arus pikiran.

Kedua, cemas. Gejala kecemasan baik kronis maupun akut merupakan komponen utama pada semua gangguan kesehatan mental. Komponen kecemasan dapat berupa bentuk gangguan fobia, panik, obsesi komplusi, dan sebagainya.

Ketiga, bipolar. Bipolar dikenal sebagai gangguan manik-depresi, di mana penderita mengalami perubahan suasana hati ekstrem antara mania (tingkat energi yang tinggi) dan depresi.

Keempat, bunuh diri. Dalam keadaan normal, angka bunuh diri berkisar antara 8-50 per 100 ribu per orang. Dengan kesulitan ekonomi angka ini meningkat dua sampai tiga lebih tinggi. Angka bunuh diri pada masyarakat meningkat berkaitan pertumbuhan penduduk dengan cepat, kesulitan ekonomi, dan pelayanan kesehatan.

Keempat jenis gangguan kesehatan mental tersebut penting untuk kita pahami. Karena mungkin kita pernah mengalami gangguan kesehatan mental. Namun kita tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah penyakit mental.

Dari jenis-jenis gangguan kesehatan mental di atas bagi saya yang paling mengerikan dan parah adalah ketika seseorang sampai melakukan bunuh diri.

Oleh sebab itu, gangguan kesehatan mental ini jangan terus kita biarkan. Tapi bagaimana agar kita semua bisa sehat dan pulih secara mental.

Lima Langkah Pemulihan Gangguan Kesehatan Mental

Melansir dari halodoc.com ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar gangguan kesehatan mental kita bisa segera pulih. Berikut lima langkah yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang mengalami gangguan kesehatan mental:

Pertama, katakan hal positif pada diri sendiri. Penelitian menunjukkan bahwa cara kamu berpikir tentang diri sendiri dapat memiliki efek yang kuat pada kejiwaan kamu. Ketika kita memandang diri kita dan hidup kita secara negatif, maka kita juga merasakan efek negatifnya. Sebaliknya, jika membiasakan diri menggunakan kata-kata yang membuat lebih positif, maka hal ini membuat kamu lebih optimis.

Kedua, olahraga. Tubuh akan melepaskan endorfin yang membantu menyingkirkan stres dan meningkatkan suasana hati kamu sebelum dan sesudah berolahraga. Itulah sebabnya olahraga adalah cara penangkal stres, kecemasan, dan depresi yang ampuh.

Carilah cara-cara kecil untuk menambah aktivitas olahraga, seperti naik tangga, atau jalan kaki ke tempat yang dekat. Untuk mendapatkan manfaat maksimal, lakukan olahraga setidaknya 30 menit setiap hari, dan coba melakukannya di luar ruangan. Paparan sinar matahari juga membantu tubuh menghasilkan vitamin D, yang meningkatkan tingkat serotonin di otak.

Ketiga, makanlah makanan yang enak. Selain memberikan nutrisi yang dibutuhkan, makan lezat dan sehat juga menyehatkan otak. Karbohidrat (dalam jumlah sedang) meningkatkan serotonin, bahan kimia yang terbukti memiliki efek menenangkan pada suasana hati. Sementara itu makanan kaya protein membantu kamu tetap waspada.

Sayuran dan buah-buahan dipenuhi dengan nutrisi yang memberi makan setiap sel tubuh, termasuk yang mempengaruhi bahan kimia otak yang mengatur suasana hati. Sertakan makanan dengan asam lemak tak jenuh ganda Omega-3 (ditemukan dalam ikan, kacang-kacangan, dan biji rami). Nutrisi ini dapat meningkatkan suasana hati dan mengembalikan integritas struktural pada sel-sel otak yang diperlukan untuk fungsi kognitif.

Istirahat

Keempat, istirahat. Pada saat-saat semua pekerjaan terasa seperti terlalu banyak, menjauhlah, dan lakukan apa pun kecuali hal yang membuat kamu semakin stres, setidaknya sampai kamu merasa sedikit lebih baik.

Terkadang hal terbaik untuk dilakukan adalah latihan pernapasan sederhana: Tutup mata dan ambil 10 tarikan napas dalam-dalam. Untuk masing-masing tarikan napas, hitung sampai empat saat menarik napas, tahan selama empat hitungan, dan buang napas untuk empat hitungan. Hal ini bekerja baik untuk membantu kamu melawan stres.

Kelima, tidur tepat waktu. Sejumlah besar penelitian menunjukkan bahwa kurang tidur memiliki efek negatif yang signifikan pada suasana hati. Coba tidur pada waktu yang teratur setiap hari. Hindari bermain gadget sebelum waktu tidur dan membatasi minuman berkafein untuk pagi hari.

Dengan lima langkah di atas, semoga bisa menjadi langkah awal dan mudah dilakukan bagi orang-orang yang mengalami gangguan kesehatan mental untuk segera pulih.

Mari sebelum memasuki tahun 2024, kita bisa bangkit dan pulih dari berbagai gangguan kesehatan mental. []

Tags: GangguanjenisKesehatan Mental
Muhammad Farid Najah

Muhammad Farid Najah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon

Terkait Posts

Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Difabel dan Kesehatan Mental
Featured

Difabel dan Kesehatan Mental

8 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID