Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kenali Keterlambatan Bicara Pada Anak, dan Cara Pencegahannya

Membawa anak ke klinik tumbuh kembang di tengah pandemi bukanlah hal yang mudah namun masih bisa kami lakukan. Akhirnya setelah kami pergi ke dokter dan mulai lebih banyak membaca tentang perkembangan bicara anak melalui berbagai ulasan

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
29 Juli 2021
in Keluarga
0
Bicara

Bicara

331
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih dalam pekan Hari Anak Nasional saya ingin menulis sedikit tumbuh kembang anak yang menjadi pelajaran penting selama menjadi orang tua baru. Bukan sebuah hal yang patut dibanggakan tetapi agar masing-masing dari kita dapat belajar dari pengalaman ini.

Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa dan tahun ini tema peringatan Hari Anak Nasional adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Menjadi orang tua tidaklah mudah. Ilmunya banyak, namun praktek pembelajarannya setiap hari dengan beragam kasus yang berbeda pula. Setiap orang tua memiliki concern dan permasalahan yang berbeda dengan orang tua lainnya. Ada orang tua yang sangat berusaha untuk menaikan berat badannya karena anaknya sudah lama tidak naik berat badannya berbulan-bulan sehingga ia sangat peduli dengan ilmu seputar berat badan anak.

Ada pula orang tua yang sangat berusaha untuk melatih anaknya berbicara karena ia baru menyadari bahwa ada keterlambatan bicara pada buah hatinya meskipun tentu kita tahu setiap anak memiliki keunikan tersendiri dan kecepatan pencapaian tumbuh kembang yang berbeda.

Pengalaman ini pun telah saya dan suami alami. Bernie Endyarni Medise menulis di laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebuah artikel yang berjudul Mengenal Keterlambatan Perkembangan Umum pada Anak bahwa sekitar 5-10% anak diperkirakan mengalami keterlambatan perkembangan umum (perkembangan motorik kasar, motorik halus, bahasa atau bicara, personal sosial atau kemandirian) dari sekian banyak tumbuh kembang yang harus dilalui oleh setiap anak.

Ketika genap anak kami berusia 2,5 tahun belum juga memiliki ketertarikan untuk mengeluarkan rangkaian kosakata, maka sebagai orang tua baru, tentu tidak sedikit pihak yang meminta kami untuk lebih peduli terhadap hal ini tetapi ada pula pihak yang membesarkan hati kami untuk tetap tenang Insya Allah anak kami kelak akan bicara.

Akhirnya karena ada dua kubu ini, kami pun memutuskan untuk membuka kembali buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) buku berwarna merah jambu yang senantiasa merekam jejak tumbuh kembang anak sejak ia berada dalam kandungan.

Dalam buku KIA, dijelaskan bahwa umumnya pada usia 2 tahun, anak sudah bisa naik tangga dan berlari-lari, mencoret-coret pensil pada kertas, menunjuk bagian tubuh satu atau lebih, menyebut 3-6 kata yang memiliki makna, memegang cangkir serta belajar makan dan minum sendiri. Tentu akhirnya indikator ini kami bandingkan dengan tumbuh kembang anak kami.

Lalu kami kembali melihat indikator perkembangan anak usia 3 tahun yaitu bisa mengayuh sepeda roda tiga, berdiri di atas kaki tanpa berpegangan, berbicara dengan baik menggunakan 2 kata seperti aku lapar, mau minum, mengenal warna, menyebutkan nama, usia, tempat, menggambar garis lurus, bermain dengan teman, melepaskan dan mengenakan pakaiannya sendiri membuat kami sadar bahwa ya benar, ada yang terlambar pada tumbuh kembangnya dan kami harus lebih peduli terhadap hal tersebut karena ia berhak untuk tumbuh dengan optimal.

Kami sadar bahwa ada kegiatan screen time berlebihan yang menjadi salah satu faktor keterlambatan bicara ini. Kami juga sadar bahwa aktivitas keseharian kami memberikan dampak yang kurang baik terhadap quality time yang seharusnya kami berikan pada anak, misalnya tidak hanya dengan memberikannya mainan tetapi juga menstimulus motorik kasar dan halusnya, serta menemaninya bermain dan mengajaknya berbicara. Konon katanya agar anak cepat bicara, orang tuanya harus aktif mengajak bicara. Faktanya memang begitu adanya.

Membawa anak ke klinik tumbuh kembang di tengah pandemi bukanlah hal yang mudah namun masih bisa kami lakukan. Akhirnya setelah kami pergi ke dokter dan mulai lebih banyak membaca tentang perkembangan bicara anak melalui berbagai ulasan termasuk yang dipaparkan oleh IDAI, ada beberapa tanda bahaya (Red Flag) keterlambatan bicara atau bahasa (speech delay) yang perlu diperhatikan.

Pertama, ketika anak tidak mampu menunjuk untuk memperlihatkan ketertarikannya terhadap suatu benda pada usia 20 bulan, kedua ketidakmampuan membuat frase bermakna setelah 24 bulan, ketiga ketika orang tua masih tidak mengerti perkataan anak pada usia 30 bulan.

Keempat tidak selalu merespon ketika dipanggil atau mendengar bunyi tertentu, Kelima kurangnya kemampuan berbagi perhatian dengan orang lain pada usia 20 bulan dan sering mengulang ucapan orang lain setelah 30 bulan.

Jika sudah seperti ini, maka sangat dianjurkan untuk segera konsultasi ke dokter anak atau klinik tumbuh kembang terdekat sebelum terlambat. Namun selain itu, saat kami konsultasi di klinik tumbuh kembang, dokter menyarankan untuk memberikan beberapa stimulus yang dapat dilakukan di rumah dengan terus mengajak anak bicara,  berkomunikasi dua arah seperti membacakan cerita, bernyanyi bersama, melihat buku bergambar, dan menyikat gigi anak.

Dr. Anne Gracia seorang praktisi neurosains dalam artikel Pijat Wajah Stimulasi Kemampuan Anak Bicara yang ditulis oleh Lia Wanadriani Santosa, juga menyarankan untuk melakukan pijat di area sekitar mulut, dagu dan telinga agar melancarkan dan merangsang saraf-saraf yang berhubungan dengan kemampuan bicara anak. Semoga pengalaman ini dapat diambil hikmahnya dan ikhtiar ini segera membuahkan hasil bagi siapapun orang tua yang sedang mengalami hal serupa. Selamat Hari Anak Nasional, “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” []

Tags: keluargaKesalinganKesehatan Anakorang tuaparentingPola Pengasuhan AnakRelasi
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID