Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kenapa Praktik Khitan Perempuan Marak Terjadi di sebagian Masyarakat?

Dengan begitu, dengan merujuk fatwa KUPI tentang haramnya praktik khitan perempuan tanpa alasana medis setidaknya bisa menjadi acuan kita dalam melindungi jiwa anak perempuan dari berbagai ancaman bahaya kesehatan

Rinrin Rianti by Rinrin Rianti
19 September 2023
in Publik
A A
0
praktik Khitan Perempuan

praktik Khitan Perempuan

15
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan melihat banyaknya dampak buruk dari praktik khitan perempuan, maka anak-anak perempuan itu sebaiknya untuk tidak kita khitan. Hal ini, guna menyelamatkan mereka dari berbagai gejala penyakit yang akan mereka rasakan nanti.

Mubadalah.id – Seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 4 hingga 10 Juli 2023, saya bersama teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon melakukan mini riset di Desa Paniis.

Program mini riset ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi Mahasantriwa SUPI untuk belajar hidup bersama masyarakat.

Selama satu minggu saya di Desa Paniis, saya menemukan banyak hal untuk dibahas. Salah satunya adalah tentang praktik khitan perempuan yang masih berkembang di sebagian masyarakat Desa Paniis.

Sebagian masyarakat di sana, masih menganggap bahwa khitan perempuan dilakukan untuk menghindari anak-anak dari berperilaku menyimpang.

Bahkan, sebagian dari mereka juga beranggapan jika anak perempuan tidak dikhitan, maka ia akan menjadi hiperseks saat dewasa nanti.

Beberapa jawaban tersebut saya dapatkan ketika saya melakukan wawancara bersama Ibu Ina (nama samaran), salah satu warga di Desa Paniis.

Bu Ina menyebutkan, dalam praktiknya, khitan perempuan ini biasanya dilakukan saat anak perempuan baru lahir.

“Jadi ketika ada ibu-ibu yang melahirkan anak perempuan, mereka langsung mengkhitan anaknya,” kata Ibu Ina.

Setelah saya melakukan penelusuran lebih jauh soal kenapa warga di Desa Paniis seolah-olah mewajibkan khitan perempuan. Ternyata salah satu sumbernya ada tenaga kesehatan yang berada di Desa Paniis.

Sebagian dari tenaga kesehatan (bidan) di sini, selain membantu proses melahirkan anak, ia juga kerap menyampaikan kepada si ibu untuk segera mengkhitan anak perempuannya.

Karena menurut si bidan, kalau anak perempuan tidak dikhitan, perempuan akan sulit mengendalikan nafsunya, lalu menyimpang, bahkan menjadi hiperseks. Oleh sebab itu, anak perempuan di sini, kata mereka, wajib untuk dikhitan.

Padahal, jika kita atau si bidan mau belajar lebih jauh, sebetulnya khitan perempuan itu akan memberikan dampak buruk bagi perempuan.

Lima Dampak Buruk Khitan Perempuan

Melansir dari Halodoc.com, setidak ada lima dampak buruk dari khitan perempua. Lima dampak buruk itu sebagai berikut:

Pertama, khitan perempuan akan berdampak nyeri di area vagina. Hal ini disebabkan karena kerusakan jaringan parut. Sehingga ujung saraf terperangkap atau tidak terlindungi, dan akan berdampak pada kematian.

Kedua, terjadinya infeksi genital kronis. Ketiga, terjadinya masalah di area vagina. Misalnya mereka akan mudah keputihan, gatal, vaginosis bakteri, dan infeksi lainnya.

Keempat, akan terjadi masalah pada saat menstruasi. Hal ini terjadi karena adanya penyumbatan lubang vagina, yang dapat menyebabkan nyeri haid, haid tidak teratur, dan kesulitan mengeluarkan darah haid.

Kelima, terjadinya masalah kesehatan seksual. Misalnya, mereka yang melakukan khitan akan memengaruhi sensitivitas atau kenikmatan seksual, nyeri saat berhubungan seks, kesulitan penetrasi, dan penurunan jumlah produksi pelumas alami.

Dari lima dampak buruk khitan perempuan di atas, betapa sakit, ngilu, dan kejamnya ketika ada seseorang yang mewajibkan mengkhitan anak perempuan.

Bisa kita bayangkan, bahwa anak perempuan akan mengalami banyak penderitaan dan beberapa gejala penyakit saat ia melakukan khitan.

Oleh sebab itu, dengan melihat banyaknya dampak buruk dari khitan perempuan, maka anak-anak perempuan itu sebaiknya untuk tidak kita khitan. Hal ini, guna menyelamatkan mereka dari berbagai gejala penyakit yang akan mereka rasakan nanti.

Hukum Khitan dalam Pandangan Ulama KUPI

Jika kita merujuk pandangan ulama KUPI II tentang khitan perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) yang dilakukan tanpa alasan medis. Maka menurut ulama KUPI hukumnya haram.

Dalam fatwa KUPI ini, khitan perempuan hanya dapat dilakukan jika adanya alasan medis yang jelas dan dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi fisik, psikis, dan jiwa perempuan dari segala bentuk bahaya.

Dengan begitu, dengan merujuk fatwa KUPI tersebut setidaknya bisa menjadi acuan kita dalam melindungi jiwa anak perempuan dari berbagai ancaman bahaya kesehatan. []

Tags: KenapaKhitan PerempuanmarakmasyarakatSebagianterjadi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konstruksi Budaya Patriarki Membatasi Hak Perempuan

Next Post

Peristiwa Hijrah: Perwujudan Masyarakat Madani dan Kesetaraan Manusia

Rinrin Rianti

Rinrin Rianti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

26 Januari 2026
Pemerintah
Lingkungan

Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Peristiwa Hijrah

Peristiwa Hijrah: Perwujudan Masyarakat Madani dan Kesetaraan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an
  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0