Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesejahteraan Ibu dan Anak Dikemas dalam RUU KIA

Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak merupakan hal yang harus kita apresiasi

Dewi Safitri Dewi Safitri
25 Maret 2024
in Keluarga
0
kesejahteraan ibu dan anak

kesejahteraan ibu dan anak

681
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemerintah sedang giat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan keluarga di Indonesia.

RUU ini menjadi perhatian utama, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh ibu dan anak dalam kehidupan sehari-hari.

Perhatian negara terhadap kesejahteraan ibu dan anak sendiri merupakan hal yang harus kita apresiasi. Masalah malnutrisi, terutama stunting harus menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia sedang dalam tahap menyambut generasi emas. Berikut adalah sejumlah pengaturan yang menjadi pembahasan utama dalam RUU KIA

Poin Penting RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Salah satu aspek penting yang kita bahas dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap keluarga, khususnya melalui penguatan ketahanan keluarga. Anggota DPR RI usulkan secara inisiatif untuk penekanan pernikahan sah sebagai dasar keluarga harmonis, sesuai UUD 1945 Pasal 28B ayat 1.

Tujuannya berharap mampu mencegah berbagai masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan dini, serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak fokus pada 1000 hari pertama, “golden age” yang vital bagi perkembangan anak. Dalam RUU ini, mengusulkan berbagai langkah untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan anak selama periode tersebut, termasuk akses yang lebih baik terhadap layanan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, RUU ini juga menyoroti isu-isu penting lainnya, seperti perpanjangan cuti kehamilan bagi ibu yang bekerja. Usulan untuk memberikan hak cuti yang lebih panjang bagi ibu, terutama yang bekerja sebagai ASN atau di sektor swasta.

Termasuk juga cuti suami untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan paling lama 40 hari dan 7 hari untuk  yang keguguran. Tentu ini menjadi bagian penting dari pembahasan RUU ini. Kemudian pemenuhan hak fasilitas ibu dan anak.

Bukan hanya itu tetapi menyangkut juga terkait tidak boleh ada pemberhentian terhadap ibu yang melahirkan ataupun keguguran yang dalam menjalani masa cuti nya karena itu termasuk haknya.

Jika ada pemberhentian atau tak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Alasan Konkret RUU KIA Harus di Sahkan

Laporan UNICEF ‘Are the World’s Richest Countries Family Friendly?’ tahun 2019 menunjukkan bahwa Korea Selatan dan Jepang memiliki peringkat terbaik dalam kategori cuti paternitas dan izin orang tua di seluruh dunia. Namun, sedikit laki-laki di kedua negara tersebut yang berani memanfaatkan hak cuti mereka karena takut akan berdampak buruk pada karier mereka.

Periode cuti orang tua adalah hal yang penting bagi kesejahteraan keluarga. Ini dapat memperkuat ikatan antara orang tua dan anak, serta mempererat hubungan antara pasangan, serta mendukung perkembangan anak.

Selain itu, pemberian cuti yang setara juga memastikan bahwa kedua orang tua memiliki tanggung jawab yang setara dalam merawat anak dan melakukan pekerjaan rumah.

Tidak hanya dapat mengurangi risiko depresi pasca melahirkan pada ibu, mengambil cuti orang tua juga membantu meningkatkan karier ibu. Hal ini penting mengingat salah satu penyebab ketidaksetaraan upah antara gender adalah karena tanggung jawab mengurus anak yang biasanya lebih banyak terbebankan kepada perempuan.

Hak Cuti Dalam UU Ketenagakerjaan

Di Indonesia, cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun, laki-laki hanya memiliki dua hari cuti melahirkan, sementara perempuan memiliki total tiga bulan cuti.

Selain itu, kedua orang tua juga memiliki hak cuti untuk pernikahan, khitanan, dan pembaptisan anak masing-masing selama dua hari. Hal ini membuat total cuti yang menjadi hak ibu lebih banyak dari ayah.

Meskipun dibuat dengan niat yang baik, perlu kita evaluasi kembali terhadap UU KIA agar tidak merugikan pihak perempuan. Jika tujuannya adalah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, maka opsi atau program lain yang mendukung juga perlu kita pertimbangkan, bukan hanya memfokuskan pada kewajiban cuti melahirkan selama enam bulan.

Prinsip UUD 45 adalah bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, RUU KIA juga harus memperhatikan hal tersebut agar tidak membuat kemunduran bagi perempuan Indonesia atas alasan kesejahteraan. Ini bukan hanya masalah kerugian bagi ibu sebagai karyawan, tetapi juga dapat berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak berharap menjadi Undang-undang, agar mampu memberikan perlindungan dan dukungan lebih baik bagi keluarga. Diskusi intens Pemerintah dan DPR-RI bisa hasilkan regulasi kuat, manfaatkan kesejahteraan Indonesia secara keseluruhan. []

Tags: Hak anakKesejahteraan Ibu dan AnakpengasuhanPerawatanperlindungan anak
Dewi Safitri

Dewi Safitri

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Refleksi Film Andai Ibu Tidak Menikah Dengan Ayah; Pilihan Ibu dan Luka Anak

21 September 2025
Pendidikan Adil Gender
Pernak-pernik

Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID