Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khadijah bint Suhnun : Sosok Perempuan Ulama yang Ahli Hukum

Khadijah bint Suhnun adalah perempuan ulama, cendikia, cerdas dan pribadi yang indah. Pengetahuan agamanya sangat luas, bahkan mengungguli kebanyakan ulama laki-laki. Ia memberi fatwa keagamaan dan melakukan advokasi-advokasi social-kemanusiaan

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Khadijah bint Suhnun : Sosok Perempuan Ulama yang Ahli Hukum
5
SHARES
234
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menceritakan kisah menarik tentang Khadijah bint Suhnun.

Khadijah bint Suhnun, kata Buya Husein merupakan perempuan ulama dari Tunisia yang sangat terkenal. Nama lengkapnya Khadijah bint al-Imam Abd al-Salam Suhnun bin Sa’id al-Tanukhi. Lahir di Qairawan, Tunisia, tahun 160 H.

Al-Imam al-Qadhi ‘Iyadh (w. 1149 M), penulis kitab “al-Syifa”, menulis dalam bukunya yang lain “Tartib al-Muluk wa Tartib al-Masalik fi Ma’rifah A’lam Madzhab Malik”.

“Khadijah bint Suhnun adalah perempuan ulama, cendikia, cerdas dan pribadi yang indah. Pengetahuan agamanya sangat luas, bahkan mengungguli kebanyakan ulama laki-laki. Ia memberi fatwa keagamaan dan melakukan advokasi-advokasi sosial-kemanusiaan”.

Ayahnya, Imam Suhnun, adalah ahli hukum Islam dalam mazhab Maliki. Dialah penyusun kitab “Al-Mudawwanah”, sebuah ensiklopedi fiqh mazhab Maliki atau semacam Kodivikasi hukum Islam dalam mazhab Maliki yang menjadi sumber utama perundang-undangan di negeri itu.

Di bawah pendidikan dan asuhan sang ayah, Khadijah, kata Buya Husein, bukan hanya memeroleh pengetahuan keagamaan yang luas melainkan juga kepribadian yang luhur rendah hati, santun, pemurah dan religious.

Popularitasnya sebagai ulama perempuan sangat menonjol. Suhnun juga adalah seorang hakim pengadilan terkemuka.

Ia selalu meminta pertimbangan dan pendapat putrinya yang cerdas itu, sebelum ia mengetukkan palu di pengadilan. Mengenai ini disebutkan :

لَقَدْ وَرَدَتْ أَخْبَارٌ عَنْهَا مِنْ ذَلِكَ أَنَّ سُحْنُون حِينَمَا عُيِّنَ قَاضِياً بِالقَيْرَوَان، حَزُنَ وَلَمْ يَجْرَؤ أَحَدٌ عَلى تَهْنِئَتِهِ إِذْ ظَهَرَتْ الْكَآبةُ فِي وَجْهِهِ، فَسَارَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى اِبْنَتِه خَدِيجَة، وكَانَ مُتَرَدِّداً مِنْ قَبُولِ الخِطَّة وَيَبْدُو اَنَّ اِبْنَتَهُ قَدْ حَثَّتْهُ عَلَى قَبُولِهَا فَقَالَ لَهَا : اليَوْمَ ذُبِحَ أَبُوكِ بِغَيْرِ سِكِّينٍ، وَكَانَ العُلَمَاءُ يَتَوَرَّعُونَ مِنْ تَوَلَي القَضَاءَ لِعَظَمِ المَسْؤُولِيَّةِ اَمَامَ اللهِ وَاَمَامَ عِبَادِهِ،
يَقُولُ حَسَن حُسْنِي بعد الوهاب في «شهيرات التونسيات» كَانَ أبُوهَا يُحِبُّهَا حُبًّا شَدِيداً وَيَسْتَشِيرُهاَ فِي مُهِمَّاتِ أُمُورِهِ حَتَّى أَنَّهُ لمَاَّ عُرِضَ عَلَيهِ القَضَاءُ لَمْ يَقْبَلْهُ إِلَّا بَعْدَ أَخْذِ رَأْيِهَا

Artinya : “Sebuah kabar menyatakan bahwa Suhnun, ketika diangkat menjadi Hakim agung di Qairawan, merasa bersedih hati. Melihat wajahnya yang murung ini, tidak seorangpun yang berani menyampaikan ucapan selamat. Suhnun kemudian menemui anaknya, Khadijah.

Ia menyampaikan kebimbangannya apakah harus menerima jabatan itu atau menolaknya. Khadijah justeru mendukung ayahnya untuk menerima jabatan tersebut. Mendengar saran ayahnya ini, Syeikh Suhnun mengatakan : “Ayahmu disembelih tanpa pisau”.

Memang, para ulama merasa, menurut Buya Husein, tidak sanggup memikul jabatan sebagai hakim, mengingat tanggungjawabnya di hadapan Allah dan rakyat.

Hasan Husni dalam bukunya “Syahirat al-Tunisiyyat” (Perempuan-perempuan Terkenal Tunisia) mengatakan bahwa ayah Khadijah sangat mencintainya sekaligus mengaguminya, sehingga ia selalu meminta pandangan Khadijah saat akan mengambil keputusan dalam banyak hal, termasuk mengenai jabatan sebagai hakim pengadilan.

Ketika ia diangkat sebagai hakim agung, ia baru menerimanya sesudah mendapat persetujuan Khadijah.

Khadijah wafat tahun 270 H/885 M dan dikebumikan di Qairawan, di samping ayah yang dicintai dan mencintainya. (Rul)

Tags: ahlicendikiawancerdashukumKhadijah bint SuhnunPerempuan Ulamaulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Media dan Bahaya Konsumerisme di Era Modern

Next Post

Nyai Pinatih, Sosok Perempuan Penyebar Islam di Gresik

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Next Post
Penyebar Islam

Nyai Pinatih, Sosok Perempuan Penyebar Islam di Gresik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)
  • Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan
  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0