• Login
  • Register
Sabtu, 31 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khalifah dan Pendeta

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
07/02/2021
in Hikmah
0
Pendeta

Pendeta

104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – George (Jirjis ) Bakhtishu, pendeta Nestorian, berkebangsaan Persia, filsuf dan dokter terkemuka pada masanya. Ia datang ke Baghdad, pada zaman Khalifah Abu Ja’far al-Manshur. Kepiawaiannya sebagai ahli medis dikenal luas. Khalifah mengangkatnya sebagai kepala Bimaristan (rumah sakit). Hubungannya dengan khalifah demikian akrab, sehingga iapun diangkat menjadi dokter pribadinya.

Ada kisah yang mungkin menarik bagi kita. Pendeta Bakhtishu ini mempunyai seorang isteri, penampilan dan wajahnya menurut kacamata umum tidak cukup menarik. Khalifah ingin sekali menggembirakan hatinya. Ia menawarkan tiga orang perempuan muda yang elok-elok (hisan) untuk dipilih salah satunya, menjadi isterinya. Tetapi tawaran ini ditolaknya sambil mengatakan dengan rendah hati:

أن دينى لا يسمح لى بان أتزوج غير زوجتى ما دامت حية

“Maaf, Paduka yang mulia, agama saya tidak memperkenankan saya mengawini perempuan lain sepanjang isteri saya masih hidup”.

Hari-hari terus berjalan. Sang pendeta terus mengabdi untuk kemanusiaan, meski usianya bertambah tua. Di samping bekerja sebagai dokter, ia juga menerjemahkan buku-buku karya para sarjana dan filsuf Yunani. Seperti pada umumnya orang usia lanjut, iapun sakit-sakitan. Khalifah seperti cemas kehilangan dia. Ia berusaha mengobati dan merawatnya dengan sebaik-baiknya. Seluruh biaya pengobatan ditanggung kerajaan.

Baca Juga:

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Jalan Mandiri Pernikahan

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Suatu hari Khalifah datang menjenguknya lagi dan mendoakan kesembuhannya dengan segera. Sembari demikian ia juga menawarkan sang dokter untuk masuk Islam, membaca kalimat Syahadat. Mungkin khalifah mengatakan : “alangkah baiknya jika engkau membaca kalimat Syahadat Tauhid, agar kelak masuk surga”.

Dengan suara lirih dan dengan kesadaran yang penuh, pendeta Nestorian itu menjawab :

رضيت ان اكون مع آبآئى فى الجنة او فى النار

“Paduka yang mulia. Aku sudah rela mati dengan membawa serta keyakinanku ini seperti juga nenek moyangku, entah nanti masuk surga atau masuk neraka”.

Khalifah tersenyum-senyum mendengar jawabannya seraya menyimpan kekaguman atas keteguhan mempertahankan keyakinannya, sekaligus juga menghargainya. Khalifah lalu memberinya biaya pengobatannya sebanyak 10 ribu dinar.

Ketika beberapa hari kemudian ia meninggal dunia, Khalifah datang lagi untuk memberikan penghormatan yang terakhir, seraya sekali lagi memerintahkan pengawalnya untuk membawanya ke makam keluarganya sebagaimana permintaannya kepada Khalifah menjelang kematiannya. []

Tags: HikmahKesalinganSejarah Islamtoleransi
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandangan Subordinatif

    Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID