Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pemikiran Kiai Afifuddin Muhajir: Pancasila Sudah Islami

Pemikiran Kiai Afifuddin Muhajir tentang Pancasila mengutip petuturan Kiai Wahab Hasbullah bahwa nasionalisme yang diawali dengan bismillah (nilai-nilai agama) tak lain adalah Islam itu sendiri

Wafiroh by Wafiroh
3 Juli 2022
in Featured, Publik, Rekomendasi
A A
0
KH. Afifuddin Muhajir

KH. Afifuddin Muhajir

7
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang Kiai Afifuddin Muhajir, maka kita tidak bisa lepas dari berbicara tentang kemasyhurannya dalam bidang Usul Fikih. Sosok Kiai rendah hati ini beberapa waktu silam mendapat gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo Semarang.

Tentu hal ini wajar mengingat kealiman dan kepakaran beliau dalam bidang Usul Fikih sudah diakui bahkan hingga level internasional. Dikisahkan bahwa Said Aqil Siradj pernah mendeklarasikan bahwa Kiai Afif (panggilan akrab beliau) adalah salah satu dari dua pakar Usul Fikih di Indonesia. Bahkan Syaikh Wahbah Zuhaili seringkali menggantikan tugasnya di Indonesia kepada Kiai Afif.

Dalam momen penganugerahan doktornya, beliau menyampaikan sebuah orasi ilmiah berjudul Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Timbangan Syariat (Kajian Pancasila dari Aspek Nushush dan Maqashid). Melalui orasinya tersebut, beliau menegaskan bahwa Pancasila yang menjadi dasar negara kita tidak bertentangan dengan teks-teks agama (nushush) dan dengan makna-makna yang dituju dari adanya syariat (Maqashid Syariah).

Tulisan ini tak lain hanya ingin menyajikan pokok-pokok pemikiran Kiai Afifuddin Muhajir dalam orasinya tersebut. Tentu saja, dengan sedikit uraian sesuai dengan kadar keilmuan penulis yang masih minim ini. Selain itu, tulisan ini merupakan seri kedua dari tulisan Pancasila dan Agama yang ditulis dalam rangka memperingati-mengenang hari besar bangsa kita: hari Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni.

Orasi yang beliau sampaikan, tanpa tedeng aling-aling menunjukkan bahwa beliau adalah seorang ulama dan pakar agama yang sangat nasionalis. Alih-alih membawa narasi yang rentan memecah persatuan, seperti yang banyak ditemukan belakangan ini dari tokoh-tokoh agama, beliau justru tampil membela keutuhan negara melalui orasinya tentang Pancasila. Bagi beliau, Pancasila tidak hanya dasar negara semata. Namun ia sesuai dan sama sekali tidak bertentangan dengan agama Islam.

Uraian Pandangan Kiai Afifuddin Muhajir tentang Pancasila

Sebagaimana judul orasi ilmiah yang beliau sampaikan, berikut pandangan Kiai Afifuddin Muhajir tentang Pancasila dalam timbangan syariat. Dalam hal ini dari aspek teks-teks (nushush) dan maqashid syari’ah.

Pertama, dari aspek teks agama, menurut beliau Pancasila berkisar di antara tiga kemungkinan. Yaitu tidak bertentangan, selaras atau bahkan bisa jadi agama itu sendiri. Dikatakan tidak bertentangan, karena tidak ada butir-butir Pancasila yang menyalahi Tauhid dan keimanan umat Islam.

Sementara dalam urusan relasi sosial (muamalah) dalam Islam sendiri hukumnya adalah boleh (mubah) selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Tak lain yang dijadikan acuan adalah terwujudnya maslahat dan terhidar dari mafsadar atau kerusakan. Jadi selama dua hal tersebut bisa terwujud, apa yang salah kemudian?

Dikatakan selaras, menurut beliau ini adalah jawaban yang moderat. Hingga pada satu titik, Pancasila terentas dari objek perdebatan antara menolak atau menerimanya. Karena berdasarkan kajian yang beliau lakukan, ditemukan sejumlah ayat dan hadis yang secara konten sesuai dengan isi Pancasila.

Pancasila adalah agama itu sendiri, karena ternyata dalam teks-teks syariat ditemukan sejumlah ayat dan hadis yang patut menjadi dalil dan landasan bagi masing-masing sila.

Kedua, sementara Pancasila dikatakan selaras dengan Maqashid Syari’ah, dari aspek bahwa keduanya merupakan asas universal yang menjadi rujukan bagi setiap undang-undang partikular di negeri ini. Hemat penulis, kedua hal ini mengalir pada satu muara yang sama.

Pancasila maupun Maqashid sama-sama tidak akan mengizinkan adanya kebijakan negara yang bertentangan dengan asas-asasnya. Tidak boleh ada kebijakan yang melanggar sila keadilan, misalnya sebagaimana tidak boleh pula kebijakan yang tidak memperhatikan terwujudnya maslahat sebagaimana dalam teori maqashid. Bahkan tidak boleh melakukan apapun –meski terdapat maslahat partikular– namun dapat merusak kemaslahatan universal.

Sebagaimana pada seri pertama tulisan ini, Kiai Afifuddin Muhajir juga menguraikan masing-masing sila dengan nushus. Penulis tidak ingin menguraikan masing-masing sila berdasarkan perspektif Kiai Afif karena keterbatasan ruang. Sekedar contoh, penulis akan menjabarkan pandangan Kiai Afif mengenai sila ketiga. Sementara selebihnya, pembaca bisa merujuk langsung kepada sejumlah media-media yang menyiarkan langsung orasi ilmiah beliau.

Persatuan Indonesia, menurut Kiai Afifuddin Muhajir sejatinya adalah keyakinan bahwa bangsa Indonesia merupakan satu bangsa yang disatukan oleh bahasa, budaya, sejarah, letak geografis dan kepentingan yang sama tanpa perasaan istimewa di antara bangsa-bangsa lain. Pemahaman ini sedikitpun tidak bertentangan dengan syariat maupun ukhuwah Islamiyah. Justru keberlangsungan negara dengan semua aspeknya hingga urusan agama sekalipun bergantung pada itu semua.

Beliau mengutip sejarah bahwa praktik sila ketiga dapat ditemukan dari perjuangan para ulama dan umat Islam dalam memperjuangkan kemerdekaan. Mereka berkorban harta hingga darah untuk memperjuangkan bangsa mereka. Terkait dengan hal ini, H.O.S. Cokroaminoto berpandangan bahwa alih-alih menghalangi nasionalisme, justru Islam mengukuhkannya. Kiai Afifuddin Muhajir juga mengutip petuturan Kiai Wahab Hasbullah bahwa nasionalisme yang diawali dengan bismillah (nilai-nilai agama) tak lain adalah Islam itu sendiri.

Dari sini kita dapat menilai, bahwa Kiai Afifuddin Muhajir dengan kepakarannya dalam ilmu agama dan Usul Fikih secara khusus, tampil sebagai pemuka agama yang nasionalis. Alih-alih memicu sensitifitas negatif terhadap negara seperti banyak kita temui dari tokoh-tokoh lain, beliau justru sebaliknya. Menampilkan wajah Islam yang nasionalis, toleran, rukun, guyub dan berdiri kukuh dengan Pancasila dengan seluruh pengamalannya sebagai pondasi. Allahu A’lam. []

Tags: cinta tanah airIndonesiaKebangsaanKiai Afifuddin MuhajirNasionalismePancasila
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0