Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kiprah Ulama Perempuan, Sejarah Hingga Masa Kini

Di berbagai negara, ulama perempuan semakin diakui dan mendapatkan tempat dalam forum keilmuan Islam.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
5 Maret 2025
in Publik
0
Kiprah Ulama Perempuan

Kiprah Ulama Perempuan

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama perempuan adalah seseorang yang memiliki keilmuan mendalam dalam Islam dan berperan sebagai pendidik, pemikir, dan pemimpin dalam komunitas Muslim. Sepanjang sejarah Islam, banyak ulama perempuan yang berkontribusi dalam bidang hadis, tafsir, fiqh, hingga pendidikan dan dakwah.

Kiprah Ulama Perempuan di masa lampau di antaranya adalah Aisyah binti Abu Bakar – Istri Nabi Muhammad ﷺ yang terkenal sebagai perawi hadis terkemuka dan ahli fiqh. Ummu Darda’, seorang ahli hadis dan fiqh yang mengajar di Damaskus, bahkan murid-muridnya termasuk ulama laki-laki terkemuka.

Kemudian Rabi’ah al-Adawiyah – Tokoh sufi yang terkenal dengan konsep cinta kepada Allah. Fatimah al-Fihri – Pendiri Universitas al-Qarawiyyin di Maroko, yang merupakan salah satu universitas tertua di dunia. Zainab binti Ahmad adalah Ulama hadis pada abad ke-14 yang mengajarkan Shahih Bukhari di berbagai kota besar Islam.

Istilah ulama berasal dari bahasa Arab yaitu jama’ dari kalimat ‘alimun yang bermakna menguasai ilmu agama. Kata ulama dan alimun berbeda, alimun adalah jamak mudzakar salim dari kata al-alim. Penyebutan kata ulama ada dua kali dalam al-Qur’an QS al-Syu’ara/26: 197 dan Fatir/35: 28. Sedangkan kata al-Alim terdapat 13 kali disebutkan. Dalam surat Fatir ayat 28:

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (٢٨)

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”, (QS. Fathir/35: 28)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” ( Alhujurat/ 49 :13)

Peran Ulama Perempuan di Era Modern

Saat ini, ulama perempuan terus berperan dalam berbagai bidang, seperti di bidang Pendidikan Islam. Banyak pesantren khusus perempuan di Indonesia yang dipimpin oleh Ibu Nyai atau ustadzah. Selain itu banyak juga perempuan yang menjadi mubalighah, berdakwah dari panggung ke panggung menyebarkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Dakwah para Ulama perempuan berperan di berbagai media, termasuk televisi dan media sosial.

Selain itu, banyak juga para ulama perempuan yang fokus pada isu kajian gender dan Islam, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam, seperti Ibu Siti Musdah Mulia dari Indonesia, Ibu nyai Nur Rofi’ah dengan memberikan seminar bertemakan Kajian Gender Islam, Kiai Faqih Abdul Kodir dengan tema Mubadalah, Buya Husein Muhammad, Bu Nyai Badriyah Fayumi, dst.

Pergeseran istilah terkait ulama perempuan dan perempuan ulama menjadi berkembang dengan banyaknya kemunculan ulama laki-laki yang turut memperjuangkan hak-hak perempuan.

Di berbagai negara, ulama perempuan semakin diakui dan mendapatkan tempat dalam forum keilmuan Islam. Peran mereka sangat penting dalam memberikan perspektif yang lebih inklusif terhadap ajaran Islam.

Ulama perempuan di Nusantara memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia dan sekitarnya. Mereka tidak hanya berkontribusi dalam dakwah, tetapi juga dalam pendidikan, sosial, dan perjuangan kemerdekaan. Berikut beberapa ulama perempuan Nusantara yang berpengaruh. Di berbagai pesantren dan organisasi Islam, masih banyak ulama perempuan yang berkiprah dan membawa perubahan dalam masyarakat.

Mengapa Perlu Reinterpretasi 

Reinterpretasi teks Qur’an dan Hadis adalah upaya memahami makna ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, dan budaya saat ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ajaran Islam tetap relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dengan adanya perubahan sosial dan budaya, mengakibatkan masyarakat terus berkembang, dan beberapa aturan dalam teks klasik perlu dikontekstualisasikan sesuai dengan zaman. Beberapa tafsir klasik cenderung patriarkal atau kurang mendukung hak perempuan dan kelompok rentan, sehingga perlu kita tinjau ulang.

Pendekatan dalam Reinterpretasi, begitu pun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, menuntut penyesuaian dalam pemahaman ayat tentang sains, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Pendekatan kontekstual-historis atau kontekstualisasi historis dan budaya, karena beberapa aturan dalam Qur’an dan Hadis muncul dalam konteks budaya Arab abad ke-7, yang bisa berbeda dengan kondisi masyarakat modern saat ini, sekarang maupun di masa depan.

Reinterpretasi teks Qur’an dan Hadis bukan berarti mengubah ajaran Islam, tetapi menyesuaikan pemahaman agar tetap relevan dengan tantangan zaman. Proses ini harus kita lakukan dengan metodologi yang kuat, berbasis ilmu, serta tetap menghormati nilai-nilai Islam yang universal: keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan umat.

Pendekatan Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam)

Mengkaji latar belakang sejarah turunnya ayat atau hadis (asbabun nuzul/asbab wurud). Contoh: Ayat tentang qishash (hukuman balas dendam) dalam QS. Al-Baqarah: 178, yang dalam konteks modern bisa kita terapkan dalam sistem hukum restoratif.

Memahami hukum Islam berdasarkan prinsip dasar Islam: kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan. Contoh: Tafsir baru tentang warisan perempuan (QS. An-Nisa: 11) yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi perempuan masa kini.

Pendekatan Hermeneutika, Mengkaji teks dengan perspektif gender untuk menghilangkan bias patriarkis dalam tafsir klasik. Contoh: Hadis yang menyebut perempuan sebagai sumber fitnah, yang sebenarnya lebih bersifat kontekstual daripada universal.

Pendekatan Ilmiah dan Rasional, menggunakan ilmu pengetahuan untuk memahami ayat-ayat tentang sains, kesehatan, dan lainnya. Contoh: Ayat tentang penciptaan manusia dalam QS. Al-Alaq: 2 yang dikaitkan dengan embriologi modern.

Contoh Reinterpretasi Teks Poligami dalam Islam (QS. An-Nisa: 3). Tafsir klasik membolehkan poligami, tetapi dengan syarat adil. Tafsir modern menekankan bahwa keadilan yang sempurna hampir mustahil tercapai, sehingga monogami lebih dianjurkan.

Kepemimpinan Perempuan, Hadist yang berbunyi “Tidak Akan Beruntung Kaum yang Dipimpin Perempuan”. Hadis ini muncul dalam konteks kekuasaan Persia saat itu, sehingga tidak bisa kita jadikan dalil mutlak untuk melarang kepemimpinan perempuan di semua aspek.

Konsep Jihad  yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 190. Reinterpretasi modern menekankan bahwa jihad bukan hanya perang fisik, tetapi juga perjuangan intelektual, sosial, dan ekonomi untuk kebaikan umat.

Metodologi KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)

Metodologi KUPI ini menjadi dasar dalam berbagai fatwa dan keputusan yang dihasilkan, seperti terkait kekerasan terhadap perempuan, pernikahan anak, isu lingkungan, dan hak-hak perempuan dalam Islam. Merujuk pada pendekatan khas yang digunakan dalam merumuskan pemikiran dan fatwa keislaman dari perspektif ulama perempuan. Metodologi ini menekankan beberapa prinsip  yaitu ma’rifah, keadilan hakiki dan mubadalah dalam menganalisis setipa permasalahan. 

Berbasis pada Sumber Islam yang Komprehensif, menggunakan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber utama. Menafsirkan sumber-sumber tersebut dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kemanusiaan. Tafsir Kritis dan Kontekstual.

Tidak hanya membaca teks secara harfiah, tetapi juga melihat konteks historis dan sosialnya. Mempertimbangkan pengalaman perempuan dalam memahami dan menafsirkan ajaran Islam. Berorientasi pada Keadilan manusia dan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan.

Menolak tafsir agama yang mendukung diskriminasi atau ketidakadilan pada kaum marginal, dari jenis kelamin, status sosial, disabilitas, kaum mustad’afin, dst. Pendekatan metodologi KUPI dengan berbasis pengalaman nyata para aktivis penggerak kaum perempuan. Menggunakan pengalaman hidup sebagai bagian dari analisis hukum Islam, mengutamakan pendekatan empirik dalam memahami isu-isu yang menjadi persoalan.

Metodologi KUPI melibatkan berbagai disiplin Ilmu, denga  memadukan kajian keislaman dengan ilmu sosial, hukum, dan humaniora. Pendekatan interdisipliner tersebut untuk menghasilkan solusi yang holistik,  bersifat partisipatif dan Inklusif. KUPI terselenggara dengan melibatkan ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan masyarakat dalam proses perumusan pemikiran, untuk mengakomodasi berbagai perspektif dalam pengambilan keputusan. []

 

Tags: islamJejak Ulama NusantaraKongres Ulama Perempuan IndonesiaPerempuan Ulamasejarahulama KUPIulama perempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Soeharto Pahlawan
Publik

Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID