Minggu, 14 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Pendidikan Adil Gender

    Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Pendidikan Adil Gender

    Pentingnya Pendidikan dan Pengasuhan Anak yang Adil Gender di Malaysia

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kiprah Ulama Perempuan, Sejarah Hingga Masa Kini

Di berbagai negara, ulama perempuan semakin diakui dan mendapatkan tempat dalam forum keilmuan Islam.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
5 Maret 2025
in Publik
0
Kiprah Ulama Perempuan

Kiprah Ulama Perempuan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama perempuan adalah seseorang yang memiliki keilmuan mendalam dalam Islam dan berperan sebagai pendidik, pemikir, dan pemimpin dalam komunitas Muslim. Sepanjang sejarah Islam, banyak ulama perempuan yang berkontribusi dalam bidang hadis, tafsir, fiqh, hingga pendidikan dan dakwah.

Kiprah Ulama Perempuan di masa lampau di antaranya adalah Aisyah binti Abu Bakar – Istri Nabi Muhammad ﷺ yang terkenal sebagai perawi hadis terkemuka dan ahli fiqh. Ummu Darda’, seorang ahli hadis dan fiqh yang mengajar di Damaskus, bahkan murid-muridnya termasuk ulama laki-laki terkemuka.

Kemudian Rabi’ah al-Adawiyah – Tokoh sufi yang terkenal dengan konsep cinta kepada Allah. Fatimah al-Fihri – Pendiri Universitas al-Qarawiyyin di Maroko, yang merupakan salah satu universitas tertua di dunia. Zainab binti Ahmad adalah Ulama hadis pada abad ke-14 yang mengajarkan Shahih Bukhari di berbagai kota besar Islam.

Istilah ulama berasal dari bahasa Arab yaitu jama’ dari kalimat ‘alimun yang bermakna menguasai ilmu agama. Kata ulama dan alimun berbeda, alimun adalah jamak mudzakar salim dari kata al-alim. Penyebutan kata ulama ada dua kali dalam al-Qur’an QS al-Syu’ara/26: 197 dan Fatir/35: 28. Sedangkan kata al-Alim terdapat 13 kali disebutkan. Dalam surat Fatir ayat 28:

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (٢٨)

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”, (QS. Fathir/35: 28)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” ( Alhujurat/ 49 :13)

Peran Ulama Perempuan di Era Modern

Saat ini, ulama perempuan terus berperan dalam berbagai bidang, seperti di bidang Pendidikan Islam. Banyak pesantren khusus perempuan di Indonesia yang dipimpin oleh Ibu Nyai atau ustadzah. Selain itu banyak juga perempuan yang menjadi mubalighah, berdakwah dari panggung ke panggung menyebarkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Dakwah para Ulama perempuan berperan di berbagai media, termasuk televisi dan media sosial.

Selain itu, banyak juga para ulama perempuan yang fokus pada isu kajian gender dan Islam, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam, seperti Ibu Siti Musdah Mulia dari Indonesia, Ibu nyai Nur Rofi’ah dengan memberikan seminar bertemakan Kajian Gender Islam, Kiai Faqih Abdul Kodir dengan tema Mubadalah, Buya Husein Muhammad, Bu Nyai Badriyah Fayumi, dst.

Pergeseran istilah terkait ulama perempuan dan perempuan ulama menjadi berkembang dengan banyaknya kemunculan ulama laki-laki yang turut memperjuangkan hak-hak perempuan.

Di berbagai negara, ulama perempuan semakin diakui dan mendapatkan tempat dalam forum keilmuan Islam. Peran mereka sangat penting dalam memberikan perspektif yang lebih inklusif terhadap ajaran Islam.

Ulama perempuan di Nusantara memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia dan sekitarnya. Mereka tidak hanya berkontribusi dalam dakwah, tetapi juga dalam pendidikan, sosial, dan perjuangan kemerdekaan. Berikut beberapa ulama perempuan Nusantara yang berpengaruh. Di berbagai pesantren dan organisasi Islam, masih banyak ulama perempuan yang berkiprah dan membawa perubahan dalam masyarakat.

Mengapa Perlu Reinterpretasi 

Reinterpretasi teks Qur’an dan Hadis adalah upaya memahami makna ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, dan budaya saat ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ajaran Islam tetap relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dengan adanya perubahan sosial dan budaya, mengakibatkan masyarakat terus berkembang, dan beberapa aturan dalam teks klasik perlu dikontekstualisasikan sesuai dengan zaman. Beberapa tafsir klasik cenderung patriarkal atau kurang mendukung hak perempuan dan kelompok rentan, sehingga perlu kita tinjau ulang.

Pendekatan dalam Reinterpretasi, begitu pun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, menuntut penyesuaian dalam pemahaman ayat tentang sains, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Pendekatan kontekstual-historis atau kontekstualisasi historis dan budaya, karena beberapa aturan dalam Qur’an dan Hadis muncul dalam konteks budaya Arab abad ke-7, yang bisa berbeda dengan kondisi masyarakat modern saat ini, sekarang maupun di masa depan.

Reinterpretasi teks Qur’an dan Hadis bukan berarti mengubah ajaran Islam, tetapi menyesuaikan pemahaman agar tetap relevan dengan tantangan zaman. Proses ini harus kita lakukan dengan metodologi yang kuat, berbasis ilmu, serta tetap menghormati nilai-nilai Islam yang universal: keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan umat.

Pendekatan Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam)

Mengkaji latar belakang sejarah turunnya ayat atau hadis (asbabun nuzul/asbab wurud). Contoh: Ayat tentang qishash (hukuman balas dendam) dalam QS. Al-Baqarah: 178, yang dalam konteks modern bisa kita terapkan dalam sistem hukum restoratif.

Memahami hukum Islam berdasarkan prinsip dasar Islam: kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan. Contoh: Tafsir baru tentang warisan perempuan (QS. An-Nisa: 11) yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi perempuan masa kini.

Pendekatan Hermeneutika, Mengkaji teks dengan perspektif gender untuk menghilangkan bias patriarkis dalam tafsir klasik. Contoh: Hadis yang menyebut perempuan sebagai sumber fitnah, yang sebenarnya lebih bersifat kontekstual daripada universal.

Pendekatan Ilmiah dan Rasional, menggunakan ilmu pengetahuan untuk memahami ayat-ayat tentang sains, kesehatan, dan lainnya. Contoh: Ayat tentang penciptaan manusia dalam QS. Al-Alaq: 2 yang dikaitkan dengan embriologi modern.

Contoh Reinterpretasi Teks Poligami dalam Islam (QS. An-Nisa: 3). Tafsir klasik membolehkan poligami, tetapi dengan syarat adil. Tafsir modern menekankan bahwa keadilan yang sempurna hampir mustahil tercapai, sehingga monogami lebih dianjurkan.

Kepemimpinan Perempuan, Hadist yang berbunyi “Tidak Akan Beruntung Kaum yang Dipimpin Perempuan”. Hadis ini muncul dalam konteks kekuasaan Persia saat itu, sehingga tidak bisa kita jadikan dalil mutlak untuk melarang kepemimpinan perempuan di semua aspek.

Konsep Jihad  yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 190. Reinterpretasi modern menekankan bahwa jihad bukan hanya perang fisik, tetapi juga perjuangan intelektual, sosial, dan ekonomi untuk kebaikan umat.

Metodologi KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)

Metodologi KUPI ini menjadi dasar dalam berbagai fatwa dan keputusan yang dihasilkan, seperti terkait kekerasan terhadap perempuan, pernikahan anak, isu lingkungan, dan hak-hak perempuan dalam Islam. Merujuk pada pendekatan khas yang digunakan dalam merumuskan pemikiran dan fatwa keislaman dari perspektif ulama perempuan. Metodologi ini menekankan beberapa prinsip  yaitu ma’rifah, keadilan hakiki dan mubadalah dalam menganalisis setipa permasalahan. 

Berbasis pada Sumber Islam yang Komprehensif, menggunakan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber utama. Menafsirkan sumber-sumber tersebut dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kemanusiaan. Tafsir Kritis dan Kontekstual.

Tidak hanya membaca teks secara harfiah, tetapi juga melihat konteks historis dan sosialnya. Mempertimbangkan pengalaman perempuan dalam memahami dan menafsirkan ajaran Islam. Berorientasi pada Keadilan manusia dan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan.

Menolak tafsir agama yang mendukung diskriminasi atau ketidakadilan pada kaum marginal, dari jenis kelamin, status sosial, disabilitas, kaum mustad’afin, dst. Pendekatan metodologi KUPI dengan berbasis pengalaman nyata para aktivis penggerak kaum perempuan. Menggunakan pengalaman hidup sebagai bagian dari analisis hukum Islam, mengutamakan pendekatan empirik dalam memahami isu-isu yang menjadi persoalan.

Metodologi KUPI melibatkan berbagai disiplin Ilmu, denga  memadukan kajian keislaman dengan ilmu sosial, hukum, dan humaniora. Pendekatan interdisipliner tersebut untuk menghasilkan solusi yang holistik,  bersifat partisipatif dan Inklusif. KUPI terselenggara dengan melibatkan ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan masyarakat dalam proses perumusan pemikiran, untuk mengakomodasi berbagai perspektif dalam pengambilan keputusan. []

 

Tags: islamJejak Ulama NusantaraKongres Ulama Perempuan IndonesiaPerempuan Ulamasejarahulama KUPIulama perempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Manggopoh
Figur

Siti Manggopoh Perempuan yang Menyusui dan Melawan Pajak di Medan Perang

7 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia
  • Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?
  • Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan
  • Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman
  • Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID