Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kiprah Ulama Perempuan, Sejarah Hingga Masa Kini

Di berbagai negara, ulama perempuan semakin diakui dan mendapatkan tempat dalam forum keilmuan Islam.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
5 Maret 2025
in Publik
A A
0
Kiprah Ulama Perempuan

Kiprah Ulama Perempuan

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama perempuan adalah seseorang yang memiliki keilmuan mendalam dalam Islam dan berperan sebagai pendidik, pemikir, dan pemimpin dalam komunitas Muslim. Sepanjang sejarah Islam, banyak ulama perempuan yang berkontribusi dalam bidang hadis, tafsir, fiqh, hingga pendidikan dan dakwah.

Kiprah Ulama Perempuan di masa lampau di antaranya adalah Aisyah binti Abu Bakar – Istri Nabi Muhammad ﷺ yang terkenal sebagai perawi hadis terkemuka dan ahli fiqh. Ummu Darda’, seorang ahli hadis dan fiqh yang mengajar di Damaskus, bahkan murid-muridnya termasuk ulama laki-laki terkemuka.

Kemudian Rabi’ah al-Adawiyah – Tokoh sufi yang terkenal dengan konsep cinta kepada Allah. Fatimah al-Fihri – Pendiri Universitas al-Qarawiyyin di Maroko, yang merupakan salah satu universitas tertua di dunia. Zainab binti Ahmad adalah Ulama hadis pada abad ke-14 yang mengajarkan Shahih Bukhari di berbagai kota besar Islam.

Istilah ulama berasal dari bahasa Arab yaitu jama’ dari kalimat ‘alimun yang bermakna menguasai ilmu agama. Kata ulama dan alimun berbeda, alimun adalah jamak mudzakar salim dari kata al-alim. Penyebutan kata ulama ada dua kali dalam al-Qur’an QS al-Syu’ara/26: 197 dan Fatir/35: 28. Sedangkan kata al-Alim terdapat 13 kali disebutkan. Dalam surat Fatir ayat 28:

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (٢٨)

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”, (QS. Fathir/35: 28)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.” ( Alhujurat/ 49 :13)

Peran Ulama Perempuan di Era Modern

Saat ini, ulama perempuan terus berperan dalam berbagai bidang, seperti di bidang Pendidikan Islam. Banyak pesantren khusus perempuan di Indonesia yang dipimpin oleh Ibu Nyai atau ustadzah. Selain itu banyak juga perempuan yang menjadi mubalighah, berdakwah dari panggung ke panggung menyebarkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Dakwah para Ulama perempuan berperan di berbagai media, termasuk televisi dan media sosial.

Selain itu, banyak juga para ulama perempuan yang fokus pada isu kajian gender dan Islam, untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam Islam, seperti Ibu Siti Musdah Mulia dari Indonesia, Ibu nyai Nur Rofi’ah dengan memberikan seminar bertemakan Kajian Gender Islam, Kiai Faqih Abdul Kodir dengan tema Mubadalah, Buya Husein Muhammad, Bu Nyai Badriyah Fayumi, dst.

Pergeseran istilah terkait ulama perempuan dan perempuan ulama menjadi berkembang dengan banyaknya kemunculan ulama laki-laki yang turut memperjuangkan hak-hak perempuan.

Di berbagai negara, ulama perempuan semakin diakui dan mendapatkan tempat dalam forum keilmuan Islam. Peran mereka sangat penting dalam memberikan perspektif yang lebih inklusif terhadap ajaran Islam.

Ulama perempuan di Nusantara memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah Islam di Indonesia dan sekitarnya. Mereka tidak hanya berkontribusi dalam dakwah, tetapi juga dalam pendidikan, sosial, dan perjuangan kemerdekaan. Berikut beberapa ulama perempuan Nusantara yang berpengaruh. Di berbagai pesantren dan organisasi Islam, masih banyak ulama perempuan yang berkiprah dan membawa perubahan dalam masyarakat.

Mengapa Perlu Reinterpretasi 

Reinterpretasi teks Qur’an dan Hadis adalah upaya memahami makna ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks sejarah, sosial, dan budaya saat ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ajaran Islam tetap relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dengan adanya perubahan sosial dan budaya, mengakibatkan masyarakat terus berkembang, dan beberapa aturan dalam teks klasik perlu dikontekstualisasikan sesuai dengan zaman. Beberapa tafsir klasik cenderung patriarkal atau kurang mendukung hak perempuan dan kelompok rentan, sehingga perlu kita tinjau ulang.

Pendekatan dalam Reinterpretasi, begitu pun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, menuntut penyesuaian dalam pemahaman ayat tentang sains, kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Pendekatan kontekstual-historis atau kontekstualisasi historis dan budaya, karena beberapa aturan dalam Qur’an dan Hadis muncul dalam konteks budaya Arab abad ke-7, yang bisa berbeda dengan kondisi masyarakat modern saat ini, sekarang maupun di masa depan.

Reinterpretasi teks Qur’an dan Hadis bukan berarti mengubah ajaran Islam, tetapi menyesuaikan pemahaman agar tetap relevan dengan tantangan zaman. Proses ini harus kita lakukan dengan metodologi yang kuat, berbasis ilmu, serta tetap menghormati nilai-nilai Islam yang universal: keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan umat.

Pendekatan Maqashid Syariah (Tujuan Hukum Islam)

Mengkaji latar belakang sejarah turunnya ayat atau hadis (asbabun nuzul/asbab wurud). Contoh: Ayat tentang qishash (hukuman balas dendam) dalam QS. Al-Baqarah: 178, yang dalam konteks modern bisa kita terapkan dalam sistem hukum restoratif.

Memahami hukum Islam berdasarkan prinsip dasar Islam: kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan. Contoh: Tafsir baru tentang warisan perempuan (QS. An-Nisa: 11) yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi perempuan masa kini.

Pendekatan Hermeneutika, Mengkaji teks dengan perspektif gender untuk menghilangkan bias patriarkis dalam tafsir klasik. Contoh: Hadis yang menyebut perempuan sebagai sumber fitnah, yang sebenarnya lebih bersifat kontekstual daripada universal.

Pendekatan Ilmiah dan Rasional, menggunakan ilmu pengetahuan untuk memahami ayat-ayat tentang sains, kesehatan, dan lainnya. Contoh: Ayat tentang penciptaan manusia dalam QS. Al-Alaq: 2 yang dikaitkan dengan embriologi modern.

Contoh Reinterpretasi Teks Poligami dalam Islam (QS. An-Nisa: 3). Tafsir klasik membolehkan poligami, tetapi dengan syarat adil. Tafsir modern menekankan bahwa keadilan yang sempurna hampir mustahil tercapai, sehingga monogami lebih dianjurkan.

Kepemimpinan Perempuan, Hadist yang berbunyi “Tidak Akan Beruntung Kaum yang Dipimpin Perempuan”. Hadis ini muncul dalam konteks kekuasaan Persia saat itu, sehingga tidak bisa kita jadikan dalil mutlak untuk melarang kepemimpinan perempuan di semua aspek.

Konsep Jihad  yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 190. Reinterpretasi modern menekankan bahwa jihad bukan hanya perang fisik, tetapi juga perjuangan intelektual, sosial, dan ekonomi untuk kebaikan umat.

Metodologi KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)

Metodologi KUPI ini menjadi dasar dalam berbagai fatwa dan keputusan yang dihasilkan, seperti terkait kekerasan terhadap perempuan, pernikahan anak, isu lingkungan, dan hak-hak perempuan dalam Islam. Merujuk pada pendekatan khas yang digunakan dalam merumuskan pemikiran dan fatwa keislaman dari perspektif ulama perempuan. Metodologi ini menekankan beberapa prinsip  yaitu ma’rifah, keadilan hakiki dan mubadalah dalam menganalisis setipa permasalahan. 

Berbasis pada Sumber Islam yang Komprehensif, menggunakan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber utama. Menafsirkan sumber-sumber tersebut dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kemanusiaan. Tafsir Kritis dan Kontekstual.

Tidak hanya membaca teks secara harfiah, tetapi juga melihat konteks historis dan sosialnya. Mempertimbangkan pengalaman perempuan dalam memahami dan menafsirkan ajaran Islam. Berorientasi pada Keadilan manusia dan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan.

Menolak tafsir agama yang mendukung diskriminasi atau ketidakadilan pada kaum marginal, dari jenis kelamin, status sosial, disabilitas, kaum mustad’afin, dst. Pendekatan metodologi KUPI dengan berbasis pengalaman nyata para aktivis penggerak kaum perempuan. Menggunakan pengalaman hidup sebagai bagian dari analisis hukum Islam, mengutamakan pendekatan empirik dalam memahami isu-isu yang menjadi persoalan.

Metodologi KUPI melibatkan berbagai disiplin Ilmu, denga  memadukan kajian keislaman dengan ilmu sosial, hukum, dan humaniora. Pendekatan interdisipliner tersebut untuk menghasilkan solusi yang holistik,  bersifat partisipatif dan Inklusif. KUPI terselenggara dengan melibatkan ulama perempuan, akademisi, aktivis, dan masyarakat dalam proses perumusan pemikiran, untuk mengakomodasi berbagai perspektif dalam pengambilan keputusan. []

 

Tags: islamJejak Ulama NusantaraKongres Ulama Perempuan IndonesiaPerempuan Ulamasejarahulama KUPIulama perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

KUPI 2027
Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

29 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0