Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kisah Keterlibatan Perempuan di Masjid Pada Masa Nabi

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
26 Februari 2023
in Figur
A A
0
Perempuan di Masjid

Ilustrasi NBU

10
SHARES
490
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pada masa Nabi Muhammad Saw, masjid merupakan satu-satunya tempat publik yang sering dituju dan didatangi untuk menjalankan segala aktivitas, baik ibadah, pengajian, maupun pertemuan-pertemuan oleh semua umatnya termasuk para perempuan.

Ada beberapa kisah yang saya kutip dari buku Qira’ah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau menuliskan tentang keterlibatan perempuan di masjid pada masa Nabi Muhammad Saw. Para perempuan tersebut diantaranya:

Pertama, Ummu Hisyam binti Haritsah bin Na’man Ra. Ummu Hisyam adalah salah satu seorang sahabat perempuan Nabi yang sering mengisahkan bagaimana dirinya selalu mengikuti khutbah-khutbah Nabi Muhammad Saw. Bahkan karena seringnya mengikuti khutbah Nabi, Ummu Hisyam sanggup menghafal seluruh surat Qaaf (surat ke-50) yang semuanya berjumlah 45 ayat.

Kisah tersebut tertulis dalam sebuah hadis Shahih Muslim, no. 2051. Hadis tersebut berbunyi yang artinya “Ummu Hisyam binti Haritsah bin Na’man Ra bercerita “Aku menghafal seluruh surat Qaaf, benar-benar dari lisan Rasulullah Saw secara langsung, aku dengar dari khutbah-khutbah beliau.” Hal serupa juga dilakukan sama oleh sahabat perempuan Hindun binti Usaid bin Hudhair al-Anshariyah Ra yang mengikuti khutbah-khutbah Nabi Muhammad Saw.

Kedua, Fatimah binti Qais Ra. Fatimah adalah sosok sahabat perempuan yang selalu datang lebih awal ke masjid jika ada panggilan untuk berkumpul, baik untuk salat maupun untuk yang lainnya (Shahih Muslim, no. 7574).

Ketiga, Ummu Salamah Ra juga adalah orang yang setiap mendengar panggilan “wahai manusia” dari masjid, maka ia segera bergegas menuju masjid (Shahih Bukhari, no. 6114 dan 6115).

Keempat, Asma’ binti Abu Bakar Ra juga menceritakan kebiasaan para perempuan mengikuti shalat gerhana (Shahih Bukhari, no. 184). Kelima, Ummu Hisyam binti Haritsah Ra menceritakan kebiasaan mereka hadir dan mendengar khutbah Jum at (Shahih Muslim, no. 2052). Selain itu, dalam kisah lain, Aisyah binti Abu Bakar Ra juga meriwayatkan, bahwa banyak para perempuan yang biasa ikut shalat harian berjamaah (Shahih Bukhari, no. 578). Perempuan sahabat juga ikut shalat jenazah (Shahih Muslim, no. 2297), dan i’tikaf di masjid (Shahih Bukhari, no. 2065).

Kisah-kisah tersebut adalah kisah-kisah inspiratif tapi di zaman sekarang kisah-kisah tersebut tidak populer dan jarang didengar di kalangan masyarakat, ulama atau bahkan para kiai-kiai. Hal itu disebabkan, mungkin karena kebanyakan para kiai, ulama dalam menyampaikan pengajian, ceramahnya hanya menggunakan teks-teks hadits yang melarang perempuan untuk salat di masjid, karena sebaik-baiknya salat perempuan adalah di kamar, di rumahnya, kemudian teks hadis yang membatasi ruang gerak para perempuan, mengekang, mendiskriminasi, bahkan menganggap bahwa perempuan adalah aurat.

Hal tersebut, sangat berbeda dengan laki-laki. ulama dan kiai kita, justru banyak mempopulerkan hadis agar laki-laki itu dituntut untuk aktif beribadah di masjid, berpendidikan tinggi, bekerja, dan bebas untuk kemana-mana, karena tubuh lak-laki bukanlah aurat.

Astagfirullah …. !!! Padahal saya kira dengan membaca hadis kisah-kisah di atas, seharusnya sudah selesai. Karena masjid merupakan tempat publik yang dapat diambil manfaat dan kebaikannya untuk bersama, bagi laki-laki dan perempuan. Tapi sayangnya, ulama dan kiai kita tidak mau membaca kitab lain, seperti kitab Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risala karya Abu Syuqqah, al-Qaradhawi, dan Muhammad al-Ghazali.

Lalu apakah kita menyalahkan ulama dan kiai-kiai kita? tentu tidak. Mungkin saya ingin mengajak kembali, sekaligus untuk meyakinkan tentang satu peran perempuan yang sangat besar pada masa Nabi dalam perkembangan agama Islam. Misalnya, dalam kasus proses turunnya al-Qur’an yang pertama kalinya saja, siapakah orang yang menjadi sandaran Nabi, bahwa itu adalah firman dari Allah SWT?

Ya dia adalah perempuan. Dia adalah Khadijah binti Khuwailid Ra, perempuan pertama yang menerima kewahyuan Nabi Muhammad Saw. Bahkan Khodijah Ra jugalah yang meyakinkan dan meneguhkan hati Nabi bahwa Beliau sudah resmi menjadi seorang Nabi.

Dalam hadis Shahih Bukhari, no. 5005, Khadijah berkata kepada Nabi Muhammad Saw yang artinya “Tidak (wahai suamiku), berbahagialah, (engkau tidak usah khawatir. Demi Allah, Dia tidak akan mencelakakanmu sama sekali, karena engkau selalu berbuat baik dengan keluarga, selalu jujur dalam berbicara, membantu orang yang susah, menghormati tamu dan menolong segala kesulitan orang.”

Dan Nabi menjawab dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Musnad Ahmad, no. 25504 yang artinya, “Dia yang beriman dengan kerasulanku ketika orang-orang justru mengingkarinya, meyakini kejujuranku ketika orang-orang menganggapku berbohong, mendukungku dengan semua harta yang dimilikinya ketika orang-orang tidak mau memberi, dan melaluinya Allah memberiku anak.”

Masya Allah sungguh luar biasa, hati saya sungguh bergetar. Dari sini kita bisa membayangkan betapa dahsyatnya kekuatan Khodijah Ra, beliau ada perempuan teladan dalam memenuhi panggilan Islam. Beliau jugalah yang menjadi subjek dari wahyu “Iqra” (bacalah). Dan kita tidak bisa membayangkan kalau tidak ada Khodijah Ra, saya kira Islam juga tidak ada.

Dengan adanya Khodijah Ra, seharusnya membuat kita menjadi sadar bahwa peran perempuan sejak awal kenabian Muhammad Saw telah memberikan pengaruh yang sangat luar biasa besar dalam perkembangan agama Islam. Kehadiran Islam dan Nabi Muhammad Saw adalah sebagai perintah dan petunjuk bahwa wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT adalah untuk laki-laki dan perempuan. Maka saya kira sejarah ini amat penting untuk terus kita baca dan diingat. Bahwa perempuan sejak masa Nabi Muhammad Saw, sama-sama dipanggil, disapa, dan dituntut untuk aktif di ruang publik termasuk di masjid.
Maka dengan demikian, kita kembali lagi ke atas, bahwa kisah-kisah para sahabat perempuan pada masa Nabi Muhammad Saw yang beraktivitas aktif di masjid adalah penegasan untuk memberi ruang bagi perempuan dalam mendapatkan segala manfaat yang tersedia di ruang publik. Tidak hanya ibadah ritual di masjid belaka, tetapi juga manfaat sosial yang lain, yang ada di ruang publik. []

Tags: Buku PerempuanDr. Faqihuddin Abdul KodirQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah, Apakah Soal Nafkah dan Seks Saja?

Next Post

Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

2 Februari 2026
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Keadilan Zakat
Buku

Mendenyutkan Kembali Keadilan Zakat

9 September 2025
Mengapa Perempuan Lebih Miskin
Buku

Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

3 September 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Next Post
perkosaan dalam perkawinan

Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0