Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kisah Siti Fatimah binti Maimun: Mubalighah Pertama di Pulau Jawa

Dari kisah Fatimah binti Maimun, dapat kita petik bahwa perempuan sejak zaman dahulu memiliki hak dan kesempatan untuk berperan di bidang apapun

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
31 Oktober 2023
in Profil
A A
0
Siti Fatimah binti Maimun

Siti Fatimah binti Maimun

56
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siti Fatimah binti Maimun masih menjadi nama mubalighah yang kurang didengar keberadaannya. Dalam beberapa literatur yang membahas sejarah Islam di nusantara khususnya pulau Jawa, memang tidak terlepas dari peran Walisongo. Namun sedikit yang membahas bahwa ada sebuah makam panjang bertuliskan bahasa Arab menggunakan khat kufi dengan nama Fatimah binti Maimun Hibatallah yang merupakan keponakan dari Sunan Gresik dan turut memiliki andil dalam penyebaran ajaran agama Islam di wilayah tersebut.

Makam Siti Fatimah binti Maimun tersebut berada di Dusun Leran, desa Pesucen, kecamatan Manyar atau sekitar 7 km sebelah utara dari kota Gresik. Konon nama dusun Leran merupakan makna bahwa daerah tersebut menjadi tempat leren atau pelerenan (singgah) Siti Fatimah.

Di dekat makam tersebut terdapat sebuah masjid yang didirikan oleh Sunan Gresik atau Syekh Maulana Malik Ibrahim atau Syekh Maghribi ketika pertama kali mensyiarkan agama Islam di tanah Jawa melalui jalur perdagangan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sisa-sisa kehidupan bandar yang menandakan kota Gresik dulunya adalah sebuah kota bandar besar.

Makam Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah berbeda dengan makam wali pada umumnya. Cungkup pada makam tersebut berbentuk seperti candi Hindu-Budha. Konon katanya, yang membuat cungkup tersebut adalah seorang raja Budha yang berniat mempersunting Siti Fatimah. Namun pada saat itu desa Leran mengalami masa pagebluk, sebuah wabah penyakit yang mengakibatkan sebagian warga meninggal termasuk Fatimah dan dua belas pengikutnya.

Di dalam cangkup tersebut juga terdapat empat makam dayangnya yang memuat nama Putri Seruni, Putri Kucing, Putri Kamboja dan Putri Keling. Dekat dari makam tersebut juga terdapat 8 makam panjang yang berukuran 9 meter dan 2 makam berukuran 6 meter. Makam tersebut bertuliskan nama Sayid Ja’far, Sayid Harim, Sayid Syarif. Ketiga makam tersebut diyakini sebagai paman dari Siti Fatimah. Kemudian ada Sayid Jalal, Sayid Jamal, Sayid Jamaluddin, Raden Achmad dan Raden Syarif.

Siapakah Siti Fatimah Binti Maimun?

Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah (selanjutnya akan ditulis Siti Fatimah) adalah putri dari Maimun yang bergelar Sultan Mahmud Syah Alam yang berasal dari Iran dan ibunya bernama Siti Aminah yang berasal dari Aceh. Ia lahir di negeri Kedah, Malaka pada 1064 M. Ia memiliki nama lain yaitu Dewi Retno Suwari.

Maimun adalah sepupu dari Sunan Gresik atau Syekh Maulana Malik Ibrahim. Maka, Siti Fatimah adalah keponakan dari Sunan Gresik. Pangeran ke tiga dari keraton Cirebon yang bernama Wangsakerta pun membenarkan hal tersebut.

Kisah Berdakwah  Siti Fatimah binti Maimun

Konon katanya, Siti Fatimah datang ke Jawa atas perintah dari Sunan Gresik untuk menyebarkan agama Islam. Namun, Sunan Gresik mengalami kesulitan karena masyarakat masih kuat akan pengaruh Hindu Budha, lalu Sunan Gresik berniat untuk menikahkan Siti Fatimah dengan Raja Budha.

Siti Fatimah menginjakkan kaki di Leran pada usia remaja, yaitu 17 tahun. Ia memiliki kepandaian dalam berdagang mengikuti jejak keluarga besarnya. Ia bersama ayah dan ibunya melakukan perniagaan di pulau Jawa.

Ia melakukan aktivitas dagangnya hingga ke wilayah kerajaan Majapahit yang ketika itu Raja Budha (Brawijaya) masih menguasai wilayah tersebut. Dagangannya selalu ramai pengunjung. Sebab ia menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah.

Sembari berdagang, ia juga menyebarkan ajaran agama Islam. Ia dan duabelas pengikutnya yang membantu berdagang dan menyebarkan ajaran Islam dengan sangat elegan melalui pembawaannya yang sejuk dan tutur kata yang santun. Ia mencari barang dagangan di daerah Tandhes yang mana banyak pedagang Muslim dari mancanegara pula.

Wafatnya Siti Fatimah binti Maimun

Selama kurang lebih satu tahun, Siti Fatimah yang berdagang di Pusat Kerajaan Majapahit itu kembali pulang ke Leran tepat pada saat Leran mengalami wabah Pagebluk. Banyak warga yang meninggal lantaran penyakit tersebut termasuk Siti Fatimah dan dua belas pengikutnya.

Siti Fatimah wafat di usia yang masih cukup muda yaitu seskitar 18 tahun dan belum menikah. Raja Budha yang berniat meminang Siti Fatimah mendengar kabar tersebut langsung membangun bangunan cangkup yang berbentuk menyerupai candi yang mana cangkup tersebut memuat makam Siti Fatimah dan empat buah makam pengikutnya yang berjenis kelamin perempuan.

Nisan Siti Fatimah bertuliskan bahasa Arab dengan khat Kufi memuat nama Fatimah binti Maimun bin Hibatallah yang wafat pada 495 H atau 1102 M. Pada batu nisan Fatimah juga terdapat petikan surat Ar-Rahman ayat 55. Keberdaan makam Fatimah inilah yang menjadi landasan hingga sekarang bahwa di abad ke 11 M telah ada masyarakat Muslim di daerah Pantai Utara Jawa.

Ditemukannya makam tersebut setelah 400 tahun peristiwa wafat. Seorang antropolog bernama CP Mokoet pada tahun 1911 yang menemukan keberadaan makam tersebut. Dengan demikian, setiap 15 Syawal masyarakat Leran memperingatinya sebagai Khaul Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah. Tanggal tersebut bukanlah tanggal wafatnya melainkan tanggal penemuan makam tesebut.

Teladan Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah

Melihat kiprah dari Siti Fatimah kita bisa menyimpulkan bahwa beliau bukanlah perempuan biasa. Syiar agama Islam pada masa Fatimah tergolong masih sulit. Sehingga membutuhkan pengorbanannya untuk memutuskan singgah di desa Leran dan menikah dengan Raja Budha.

Ia menyajikan Islam dengan sangat santun dalam jalan dakwahnya.Mayrakat pun mengaguminya. Bahkan sejak zaman Hindu-Budha masyarakat sudah mengistimewakan makamnya.

Makam Siti Fatimah ditemukan empat abad setelah kematiannya. Kendati demikian, sosok Fatimah sebagai mubalighah atau pedagang Muslim jarang sekali ada yang menyebutkan dalam babad dan sumber sejarah layaknya para walisongo. Padahal, Fatimah binti Maimun merupkan tokoh kunci dalam penyebaran agama Islam di Jawa. Tepatnya sebelum era walisongo dapat menembus kekokohan Hindu-Budha di kerajaan Majapahit.

Dari kisah Fatimah binti Maimun, dapat kita petik bahwa perempuan sejak zaman dahulu memiliki hak dan kesempatan untuk berperan di bidang apapun. Bahkan menjadi bagian terpenting dalam suatu zaman. Jenis kelamin tidak membatasi seseorang untuk menjadi pelaku sejarah.

Kita harus mengangkat kisah-kisah penting yang perempuan lakukan. agar literatur pengetahuan tidak timpang gender. Dengan demikian, kesetaraan gender  dan perjuangan perempuan dapat di ungkap sejak zaman dahulu dan terwujud di zaman sekarang. []

 

 

Tags: fatimah binti maimunmakam panjangPerempuan Ulamasejarah islam nusantarasunan gresikWalisongo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meningkatkan Budaya Literasi Santri di Pesantren Fahmina Melalui Joglo Baca dan Kelas Menulis

Next Post

Ini Pengalamanku Ngaji di Pesantren yang Menanamkan Prinsip Kesalingan

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Dialog Publik KUPI
Aktual

Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

14 Desember 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

22 September 2025
Next Post
Prinsip Saling

Ini Pengalamanku Ngaji di Pesantren yang Menanamkan Prinsip Kesalingan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0