Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kisah Siti Fatimah binti Maimun: Mubalighah Pertama di Pulau Jawa

Dari kisah Fatimah binti Maimun, dapat kita petik bahwa perempuan sejak zaman dahulu memiliki hak dan kesempatan untuk berperan di bidang apapun

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
31 Oktober 2023
in Profil
A A
0
Siti Fatimah binti Maimun

Siti Fatimah binti Maimun

56
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siti Fatimah binti Maimun masih menjadi nama mubalighah yang kurang didengar keberadaannya. Dalam beberapa literatur yang membahas sejarah Islam di nusantara khususnya pulau Jawa, memang tidak terlepas dari peran Walisongo. Namun sedikit yang membahas bahwa ada sebuah makam panjang bertuliskan bahasa Arab menggunakan khat kufi dengan nama Fatimah binti Maimun Hibatallah yang merupakan keponakan dari Sunan Gresik dan turut memiliki andil dalam penyebaran ajaran agama Islam di wilayah tersebut.

Makam Siti Fatimah binti Maimun tersebut berada di Dusun Leran, desa Pesucen, kecamatan Manyar atau sekitar 7 km sebelah utara dari kota Gresik. Konon nama dusun Leran merupakan makna bahwa daerah tersebut menjadi tempat leren atau pelerenan (singgah) Siti Fatimah.

Di dekat makam tersebut terdapat sebuah masjid yang didirikan oleh Sunan Gresik atau Syekh Maulana Malik Ibrahim atau Syekh Maghribi ketika pertama kali mensyiarkan agama Islam di tanah Jawa melalui jalur perdagangan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sisa-sisa kehidupan bandar yang menandakan kota Gresik dulunya adalah sebuah kota bandar besar.

Makam Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah berbeda dengan makam wali pada umumnya. Cungkup pada makam tersebut berbentuk seperti candi Hindu-Budha. Konon katanya, yang membuat cungkup tersebut adalah seorang raja Budha yang berniat mempersunting Siti Fatimah. Namun pada saat itu desa Leran mengalami masa pagebluk, sebuah wabah penyakit yang mengakibatkan sebagian warga meninggal termasuk Fatimah dan dua belas pengikutnya.

Di dalam cangkup tersebut juga terdapat empat makam dayangnya yang memuat nama Putri Seruni, Putri Kucing, Putri Kamboja dan Putri Keling. Dekat dari makam tersebut juga terdapat 8 makam panjang yang berukuran 9 meter dan 2 makam berukuran 6 meter. Makam tersebut bertuliskan nama Sayid Ja’far, Sayid Harim, Sayid Syarif. Ketiga makam tersebut diyakini sebagai paman dari Siti Fatimah. Kemudian ada Sayid Jalal, Sayid Jamal, Sayid Jamaluddin, Raden Achmad dan Raden Syarif.

Siapakah Siti Fatimah Binti Maimun?

Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah (selanjutnya akan ditulis Siti Fatimah) adalah putri dari Maimun yang bergelar Sultan Mahmud Syah Alam yang berasal dari Iran dan ibunya bernama Siti Aminah yang berasal dari Aceh. Ia lahir di negeri Kedah, Malaka pada 1064 M. Ia memiliki nama lain yaitu Dewi Retno Suwari.

Maimun adalah sepupu dari Sunan Gresik atau Syekh Maulana Malik Ibrahim. Maka, Siti Fatimah adalah keponakan dari Sunan Gresik. Pangeran ke tiga dari keraton Cirebon yang bernama Wangsakerta pun membenarkan hal tersebut.

Kisah Berdakwah  Siti Fatimah binti Maimun

Konon katanya, Siti Fatimah datang ke Jawa atas perintah dari Sunan Gresik untuk menyebarkan agama Islam. Namun, Sunan Gresik mengalami kesulitan karena masyarakat masih kuat akan pengaruh Hindu Budha, lalu Sunan Gresik berniat untuk menikahkan Siti Fatimah dengan Raja Budha.

Siti Fatimah menginjakkan kaki di Leran pada usia remaja, yaitu 17 tahun. Ia memiliki kepandaian dalam berdagang mengikuti jejak keluarga besarnya. Ia bersama ayah dan ibunya melakukan perniagaan di pulau Jawa.

Ia melakukan aktivitas dagangnya hingga ke wilayah kerajaan Majapahit yang ketika itu Raja Budha (Brawijaya) masih menguasai wilayah tersebut. Dagangannya selalu ramai pengunjung. Sebab ia menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah.

Sembari berdagang, ia juga menyebarkan ajaran agama Islam. Ia dan duabelas pengikutnya yang membantu berdagang dan menyebarkan ajaran Islam dengan sangat elegan melalui pembawaannya yang sejuk dan tutur kata yang santun. Ia mencari barang dagangan di daerah Tandhes yang mana banyak pedagang Muslim dari mancanegara pula.

Wafatnya Siti Fatimah binti Maimun

Selama kurang lebih satu tahun, Siti Fatimah yang berdagang di Pusat Kerajaan Majapahit itu kembali pulang ke Leran tepat pada saat Leran mengalami wabah Pagebluk. Banyak warga yang meninggal lantaran penyakit tersebut termasuk Siti Fatimah dan dua belas pengikutnya.

Siti Fatimah wafat di usia yang masih cukup muda yaitu seskitar 18 tahun dan belum menikah. Raja Budha yang berniat meminang Siti Fatimah mendengar kabar tersebut langsung membangun bangunan cangkup yang berbentuk menyerupai candi yang mana cangkup tersebut memuat makam Siti Fatimah dan empat buah makam pengikutnya yang berjenis kelamin perempuan.

Nisan Siti Fatimah bertuliskan bahasa Arab dengan khat Kufi memuat nama Fatimah binti Maimun bin Hibatallah yang wafat pada 495 H atau 1102 M. Pada batu nisan Fatimah juga terdapat petikan surat Ar-Rahman ayat 55. Keberdaan makam Fatimah inilah yang menjadi landasan hingga sekarang bahwa di abad ke 11 M telah ada masyarakat Muslim di daerah Pantai Utara Jawa.

Ditemukannya makam tersebut setelah 400 tahun peristiwa wafat. Seorang antropolog bernama CP Mokoet pada tahun 1911 yang menemukan keberadaan makam tersebut. Dengan demikian, setiap 15 Syawal masyarakat Leran memperingatinya sebagai Khaul Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah. Tanggal tersebut bukanlah tanggal wafatnya melainkan tanggal penemuan makam tesebut.

Teladan Siti Fatimah binti Maimun Hibatallah

Melihat kiprah dari Siti Fatimah kita bisa menyimpulkan bahwa beliau bukanlah perempuan biasa. Syiar agama Islam pada masa Fatimah tergolong masih sulit. Sehingga membutuhkan pengorbanannya untuk memutuskan singgah di desa Leran dan menikah dengan Raja Budha.

Ia menyajikan Islam dengan sangat santun dalam jalan dakwahnya.Mayrakat pun mengaguminya. Bahkan sejak zaman Hindu-Budha masyarakat sudah mengistimewakan makamnya.

Makam Siti Fatimah ditemukan empat abad setelah kematiannya. Kendati demikian, sosok Fatimah sebagai mubalighah atau pedagang Muslim jarang sekali ada yang menyebutkan dalam babad dan sumber sejarah layaknya para walisongo. Padahal, Fatimah binti Maimun merupkan tokoh kunci dalam penyebaran agama Islam di Jawa. Tepatnya sebelum era walisongo dapat menembus kekokohan Hindu-Budha di kerajaan Majapahit.

Dari kisah Fatimah binti Maimun, dapat kita petik bahwa perempuan sejak zaman dahulu memiliki hak dan kesempatan untuk berperan di bidang apapun. Bahkan menjadi bagian terpenting dalam suatu zaman. Jenis kelamin tidak membatasi seseorang untuk menjadi pelaku sejarah.

Kita harus mengangkat kisah-kisah penting yang perempuan lakukan. agar literatur pengetahuan tidak timpang gender. Dengan demikian, kesetaraan gender  dan perjuangan perempuan dapat di ungkap sejak zaman dahulu dan terwujud di zaman sekarang. []

 

 

Tags: fatimah binti maimunmakam panjangPerempuan Ulamasejarah islam nusantarasunan gresikWalisongo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meningkatkan Budaya Literasi Santri di Pesantren Fahmina Melalui Joglo Baca dan Kelas Menulis

Next Post

Ini Pengalamanku Ngaji di Pesantren yang Menanamkan Prinsip Kesalingan

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Dialog Publik KUPI
Aktual

Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

14 Desember 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

22 September 2025
Next Post
Prinsip Saling

Ini Pengalamanku Ngaji di Pesantren yang Menanamkan Prinsip Kesalingan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0