Minggu, 28 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kisah Tragis Rangga, dan Malaikat Pun Murka

Harus ada payung hukum dengan perlindungan dan memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta sanksi yang tegas bagi pelaku, yang semua itu sudah termaktub jelas dalam RUU P-KS.

Zahra Amin Zahra Amin
2 November 2020
in Kolom, Publik
0
Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dua pekan kemarin, tepatnya di pertengahan Oktober, publik sempat dibuat terhenyak dengan pemberitaan di media massa tentang kasus Rangga, bocah berumur 9 tahun yang tewas mengenaskan dibunuh, karena berusaha membela sang ibu yang diperkosa pelaku. Tindakan keji itu terjadi di Aceh Timur. Miris, dan membuat siapa saja yang mendengar kisah pilu itu akan menangis.

Entah bagaimana kini nasib sang ibu, yang menurut berita di media mengalami kekerasan seksual berulang kali, lalu masih ditambah pula dengan kehilangan anak semata wayang, yang telah mengorbankan nyawa demi kehormatan orang tua.

Kabar terakhir, pelaku tewas dalam sel tahanan karena sakit yang tak diketahui penyebabnya. Mungkin itu tulah, atas perbuatan yang sudah ia lakukan pada perempuan, juga anak tanpa dosa. Bahkan malaikat pun murka menyaksikan perbuatannya yang keji itu, dan kisah tragis yang dialami Rangga.

Kasus yang terjadi di Aceh Timur itu seolah menambah daftar panjang  tentang  mitos perkosaan, yang mempunyai sejarah kelam dan berasal dari hukum-hukum yang berasal dari masa lalu. Sebagaimana yang dikemukakan Yeni Rosa Damayanti dalam “Perkosaan, Suatu Kajian Teoritik Kritis dan Empirik Kasus Tindak Perkosaan”.

Menurut Yeni, pada masa lalu perkosaan adalah sebuah ritual yang dilakukan laki-laki untuk memperoleh istri, yaitu bila laki-laki memperkosa seorang perempuan maka ia akan mendapatkan hak untuk mengambil perempuan tersebut.

Begitu pula sebuah mitos yamg hidup dan berkembang selama ribuan tahun. Seperti yang dijelaskan Mariana Amirudin dalam “Perkosaan Bukan Soal Seks, Tapi Kekuasaan”, yang dimuat di Jurnal Perempuan Edisi November 2011. Bahwa perempuan pada dasarnya adalah penggoda sebagaimana Hawa (Eva) dulu menggoda Adam. Mitos ini diyakini masyarakat sehingga pria tidak sepenuhnya dipersalahkan dalam kasus perkosaan.

Mariana menambahkan, rata-rata profil pemerkosa bukan karena tidak bisa mengendalikan nafsu, bukan karena keinginan seksual yang tidak bisa dikontrol, bukan karena hasrat seksual yang tidak terpenuhi, melainkan karena fantasi kekuasaan untuk menaklukkan tubuh seseorang secara seksual.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dipresentasikan Raymond A. Knight, Ph.D Brandeis University, dalam metode Etiologi untuk meneliti para pelaku perkosaan berjudul “Preventing Rape: What the Research Tells Us” pada tahun 2011.

Kesimpulan dari penelitian ini mengatakan bahwa perkosaan bukanlah tentang seks, tapi tentang kekuasaan. Perkosaan bukan karena seorang pria terbawa hasrat dan keinginan dan bukan tentang daya tarik seksual sama sekali, tetapi tentang cara mengontrol korban dan menghapus otonomi dan kemanusiaan mereka.

Dalam studi Etiologi tersebut terdapat hipotesis tentang salah sangka pria dalam memahami tindakan komunikasi perempuan. (Distorted Perception), yakni antara lain;

Pertama, pria cenderung over-perceive (terlalu menganggap) ketika perempuan bersikap friendly atau ramah sebagai sikap menggoda. Kedua, pria mengira perempuan bersikap tegas sebagai tindakan permusuhan. Ketiga, pria mengira perempuan DIAM karena mau atau menginginkan. Keempat, pria mengira bila perempuan menyatakan TIDAK, adalah tindakan permusuhan.

Kesalahan persepsi  di atas ditegaskan Mariana, adalah cikal bakal seorang pria melakukan pelecehan seksual, serangan seksual atau memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan perempuan. Kesalahan yang dilakukan pria ini akibat relasi gender yang timpang di mana pria lebih berkuasa dari pada perempuan.

Setelah memahami bahwa banyak informasi tentang perkosaan tidaklah benar dengan kenyatannya, maka kita dapat membantu mencegah perkosaan dengan menyebarkan informasi seluas-luasnya tentang fakta perkosaan, dan berhenti menyalahkan korban. Dua hal ini, disampaikan Mariana perlu dikampanyekan terus menerus sehingga kasus-kasus perkosaan dapat menjadi perhatian serius.

Karena tidak dapat dipungkiri, korban terbanyak adalah perempuan, maka perlu berulang kali ditekankan bahwa perkosaan terjadi bukan sebab pakaian atau penampilan, melainkan kesempatan (opportunity) dan kerentanan.

Kerentanan di sini termasuk situasi mental, fokus, waspada dan sadar situasi. Dan bahwa “tidak mengenakan pakaian yang mengundang” bukan berarti dapat menghindari perkosaan, karena dari hasil penelitian diketahui bahwa appearance (penampilan) bukan sebab perkosaan.

Sementara itu bagaimana hukum perkosaan sendiri di dalam Islam? Sikap dan pandangan keagamaan dari hasil musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dilansir dari Dokumen Resmi Proses dan Hasil KUPI yang dihelat pada April 2017 silam, memutuskan bahwa hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan.

Adapun penjelasannya sebagai berikut, kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam perkawinan bertentangan dengan ajaran Islam. Yakni antara lain; pertama penegasan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. Oleh karenanya, mesti bersikap mulia dengan saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiannya.

Kedua, prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong dan kesetaraan manusia serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun terhadap musuh.

Ketiga, penegasan Allah SWT bahwa laki-laki dan perempuan adalah auliyaa’ (pelindung) satu sama lain sehingga keduanya harus melindungi dan menjaga kedaulatan diri dan menjaga kedaulatan pihak lain atas dirinya.

Keempat, perintah Allah SWT secara khusus kepada pasangan suami istri untuk saling memperlakukan secara baik (mu’assyaroh bil ma’ruf) salah satu dari sikap baik atau ma’ruf adalah tidak bersifat egoistis dalam hal urusan seksualitas dan tidak memaksakan kehendak seksualitas kepada pasangan.

Kelima, penegakan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan yang dijamin Islam yaitu, hak dan kemerdekaan untuk hidup (haqq wa hurriyatun nafsi wal hayaah), hak dan kemerdekaan melakukan reproduksi serta membangun keluarga (haqq wa huriyyatun nasl wat tanaasul, wa nasb wal usrah), hak dan kemerdekaan atas kehormatan serta kemuliaan (haqq wa huriyyatul ‘irdl wa karaamah wal insaaniyyah).

Sehingga dengan penjelasan di atas, semoga kita bisa mengambil pelajaran penting dari peristiwa naas yang menimpa Rangga, bocah tanpa dosa beserta ibunya. Pun kehadiran Negara juga penting untuk memberikan rasa aman terhadap warganya, terutama bagi kelompok rentan perempuan dan anak-anak.

Harus ada payung hukum dengan perlindungan dan memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta sanksi yang tegas bagi pelaku, yang semua itu sudah termaktub jelas dalam RUU P-KS. Maka kebutuhannya kian mendesak dan penting untuk segera disahkan, agar tidak ada lagi kisah pilu, tentang perempuan korban perkosaan dan pembelaan seorang bocah yang mengharu-biru. []

Tags: Kekerasan seksualkemanusiaanKongres Ulama Perempuan IndonesiaperkosaanRUU PKS
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Halaqah Kubra KUPI
Personal

Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

26 Desember 2025
Natal
Publik

Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

25 Desember 2025
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Martabat Kemanusiaan
Publik

Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

20 Desember 2025
Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID