Mubadalah.id – Hampir di setiap mendekati masuk bulan suci Ramadan, seakan terdapat momen krusial yang selalu hangat menjadi pembicaraan di akar rumput. Perbedaan pandangan dalam hal penentuan awal Ramadan, tidak jarang melahirkan polarisasi antar kelompok dan golongan.
Di Indonesia sendiri, terdapat dua cara yang berbeda dalam menentukan bulan suci Ramadan. Cara yang pertama, adalah dengan melihat hilal (ru’yatul hilal). Ini adalah cara yang kalangan warga NU dan Kementrian Agama (Kemenag) praktikkan. Sementara cara yang kedua melalui hitungan hari (hisab). Biasanya kalangan muslim Muhammadiyyah yang mempraktikkan ini.
Keduanya menjadi cara yang para ulama empat madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’I, dan Hambali) sepakati. Kesepakatan itu, berdasarkan pada Hadist Nabi yang berbunyi: “Shumuu Li Ru’yatihi Wa Afthiruu Li Ru’yatihi, Fa In Ghumma ‘Alaikum Faakmiluu ‘Iddata Sya’bana Tsalatsiina.” Berpuasalah karena meliahat hilal (Ramadan) dan berbukalah (merayakan hari raya) karena melihat hilal (bulan Syawal). Ketika hal itu tidak memungkinkan (seperti tertutup mendung), maka sempurnakanlah tiga puluh bilangan bulan Sya’ban.
Kewajiban yang Bersifat Murattab
Maka, jika kita lihat dari kacamata Ushul Fiqh (Legal Theory), hadist tersebut menunjukan kewajiban yang bersifat murattab (hierarkis). Sehingga kewajiban kita untuk berpuasa dan merayakan hari raya, harus kita tempuh dengan cara melihat halal dari keduanya (Ramadan dan Syawal) terlebih dahulu. Namun jika untuk melihat hilal tidak memungkinkan, baru kemudian kita menempuhnya dengan cara menyempurnakan bilangan hari dalam satu bulan (hisab).
Namun begitu, kita tidak bisa mengingkari adanya perbedaan pendapat dalam disiplin fikih, seperti perbedaan dalam permasalahan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini. Akan tetapi, suatu hal yang menjadi ironis adalah ketika perbeaan tersebut, menjalar pada sikap yang sektarian, fanatis, atau biner.
Karena tidak jarang dari perbedaan cara di atas, keduanya saling beradu dalil dan argumen yang sama-sama berdalih atas nama syari’at. Tentu saja, hal demikian menjadi hal yang janggal atas corak Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan corak keragaman masyarakat Indonesia yang sudah terikat dengan Bhineka Tunggal Ika.
Berbeda Bukan Berarti Salah
Dalam melihat perdebatan atas persoalan penetapan awal dan akhir bulan Ramadan ini, setidaknya kita melihat bahwa tidak saja berkutat di dalam ranah syari’at, namun juga ia melebar ke wilayah etika sosial.
Secara syari’at atau fikih, dalam memandang perbedaan penetapan ini yang sifatnya mukhtalaf fih (yang diperselisihkan/debatable). Maka sebagaimana persoalan yang menjadi perselisihan, salah satu dari perbedaan tidak seyogyanya harus kita ingkari. Hal ini, sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi “La Yunkaru Mukhtalafu fih, Wa Innama Yunkaru Mujma’ ‘Alaih.” Tidak harus kita ingkari suatu masalah yang sifatnya debatable. Akan tetapi yang harus kita ingkari adalah masalah yang sudah menjadi konsensus.
Di samping itu, meskipun salah pendapat dari keduanya ada yang dipilih oleh pemerintah (Kemenag), bukan berarti pendapat yang tidak pemerintah pilih menjadi pendapat yang tidak boleh kita ikuti. Sebab pendapat yang pemerintah ambil, bukan termasuk pendapat yang mengikat dan harus kita ikuti. Karena ia, tidak termasuk dalam kaidah fikih “Hukmu-alhakim Yarfa’u al-Khilaf”, keputusan dari hakim mengangkat perbedaan pendapat.
Sebab menurut sebagian para ulama, kaidah tersebut hanya menyangkut persoalan yang telah ditentukan (mu’ayyan) yang sifatnya duniawi, seperti peresengketaan wakaf, hak milik, atau barang gadaian. Sementara dalam persoalan yang sifatnya ukhrawi, seperti persoalan ibadah, status keharaman binatang buas, kesucian bejana dan air, serta persoalan lain yang ulama ahli ijtihad perdebatkan tidak termasuk dalam kaidah ini (Abul Hasan Ali bin Abdissalam At-Tashuli Al-Maliki, Al-Bahjah fi Syarhit Tuhfah, juz I, halaman 32).
Etika Sosial dan Spirit Ibadah yang Berdampak
Pun juga demikian, dalam persoalan etik, seharusnya perbedaan dalam penetapan tersebut hanya berlaku dalam ranah personal saja. Perbedaan itu, tidak seharusnya dan tidak perlu sebagai dasar untuk menyudutkan terhadap pandangan lain yang berbeda. Tentu saja, hal demikian demi lestarinya keharmonisan sosial di dalam umat muslim.
Karena sebagaimana Hujjatul-Islam, Imam Ghazali sampaikan dalam kitabnya Bidayatul-Hidayah. Dalam hal ini, al-Ghazali memiliki anggapan bahwa ibadah yang paling utama (afdhal) adalah ibadah yang sifatnya menjalar (muta’addiyah). Sehingga dengan logika ini, perbedaan kita dalam cara menentukan awal Ramadan dan Syawal, akan lebih afdhal ketika ia memperkuat ikatan sosial dan tidak menimbulkan polarisasi.
Dengan demikian, kita tidak lagi relevan untuk bersikap sektarian dalam memperebutkan kebenaran dalam persoalan yang tidak bisa terhindari akan hadirnya perbedaan. Sikap yang lebih menerima dan toleran, selain tidak keluar dari ranah teologisnya, ia juga memiliki nilai yang lebih dalam menjaga ikatan sosial dengan pihak yang berbeda. Wallahu A’lam Bi Shawwab. []


















































