Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Bulan Sya’ban, Selawat, dan Di Balik Turunnya Syariat Itu

Dalam hadis, dikatakan bahwa Rajab adalah bulan Allah, Sya'ban adalah bulan Rasulullah, dan Ramadan adalah bulan umat Islam

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
3 Februari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Bulan Sya'ban

Bulan Sya'ban

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan mulia yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadan. Dalam hadis, dikatakan bahwa Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulan Rasulullah, dan Ramadan adalah bulan umat Islam. Karena itu, ulama menganjurkan untuk kita memperbanyak selawat di bulan ini.

Sya’ban: Turunnya Ayat Selawat

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki bahkan dalam kitabnya, Ma Dza fi Sya’ban memberikan penjelasan dalam bab tersendiri, bahwa Sya’ban merupakan bulan berselawat kepada Nabi (Syahr as-Shalat ‘ala an-Nabi). Hal tersebut karena, Sya’ban ialah bulan turunnya ayat selawat.

Beliau dalam hal ini, menyebut tiga riwayat yang menjadi argumen dasar pendapatnya. Antara lain adalah riwayat Ibnu Abi Ashaif Al-Yamani, Imam Shibabbudin al-Qashtalani, dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Haitami.

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawat lah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56)

Keutamaan Selawat

Ulama juga menafsirkan ayat di atas bahwa selawat merupakan ibadah yang paling utama. Sebab, Allah memerintahkan kita semua untuk melakukan ibadah lain, seperti shalat, zakat, puasa, hingga haji, Dia sendiri tidak melakukannya.

Namun, dalam hal ini, sebelum Allah memerintahkan kita yang beriman untuk berselawat kepada makhluk yang paling mulia tersebut, Dia menyatakan bahwa Allah dan malaikat-Nya sudah berselawat untuk Rasulullah saw.

Dalam berbagai riwayat hadis sahih, Rasulullah sendiri juga sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak membaca selawat. Sebagaimana salah satunya termaktub dalam kitab Kasyf al-Ghummah, Imam al-Sya’rani meriwayatkan:

  قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ عَلَيَّ زَكَاةٌ لَكُمْ وَإِنَّهَا أَضْعَافٌ مُضَاعَفَةٌ

“Berselawatlah kalian semua kepadaku, karena sesungguhnya selawat kalian kepadaku menjadi zakat bagi kalian semua, dan pahalanya berlipat ganda.”

Di Balik Turunnya Syariat

Turunnya syariat Islam, termasuk kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji, memiliki hikmah dan tujuan. Demikian pula perintah untuk menghaturkan selawat. Selain merupakan doa dan pujian untuk Rasulullah yang manfaat dan pahalanya akan kembali kepada kita, selawat juga merupakan benteng tauhid untuk umat.

Sebagaimana Sayyid Murtadha al-Zabidi al-Syafi’i al-Asy’ari dalam Kitab Ithaf al-Sadah al-Muttaqin syarah Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa dengan merutinkan berselawat, status keimanan umat Islam kepada Allah akan senantiasa terjaga. Selain itu terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan hingga hari kiamat.

Dalam kitabnya, beliau menuliskan, “Wannabiyyu shallāhu ‘alaihi wasallam wa in jalla qadruhu muḫtājun ilā rahmatihī ta’ālā wa fadhlih.” Artinya betapapun tingginya kedudukan Rasulullah, beliau saw. membutuhkan kasih sayang dan kemurahan Allah.

Maknanya dengan selawat ini, kita sebagai umat Islam tidak akan terjatuh pada bentuk penyimpangan tauhid, sebab akan senantiasa terpatri dalam iman bahwa Allah berposisi sebagai “Dzat Pemberi” Rahmat dan Keselamatan. Sedang Rasulullah sebagai Kekasih-Nya berposisi sebagai “Penerima”, tanpa sedikitpun mengurangi derajat kemuliaan Baginda saw. di sisi Allah.

Menukil keterangan dari Gus Baha, dalam sebuah kesempatan beliau pernah menerangkan bahwa ada hikmah di balik turunnya syariat selawat khusus bagi umat Islam. Yaitu, sebab diangkatnya Rasulullah saw. sebagai utusan pembawa risalah Allah adalah setelah Nabi Isa as., yang sebelumnya juga telah didahului Nabi Musa as.

Sya’ban Moment Memperbanyak Ibadah

Umat dari kedua Nabi tersebut pada waktu itu sudah melakukan kesalahan fatal, Kaum Nasrani terlalu mengagung-agungkan nabinya yaitu menganggap Nabi Isa as. sebagai tuhan. Sedangkan orang Yahudi merendahkan Nabinya, seperti menuduh Nabi Isa sebagai anak hasil zina. Bahkan juga membunuh nabi-nabinya dari kalangan Bani Israil.

Sehingga turunnya syariat selawat kepada umat Nabi Muhammad saw, adalah tetap untuk mengagungkan Nabi Muhammad saw. Bahwa beliau sebagai makhluk terbaik yang paling layak mendapat azkash selawat dari Allah, yang juga memiliki status sebagai hamba Allah.

Maksudnya tidak mendudukkan beliau saw setingkat dengan Allah, sebagaimana kaum Nasrani telah menuhankan nabi mereka. Atau sebaliknya jauh dari perilaku tidak menghormati nabi sebagaimana kaum Yahudi yang menghinakan para utusan-Nya.

Selawat kepada Rasulullah saw adalah bentuk ikrar bahwa Allah sebagai Dzat yang Maha Pemberi dan mengakui bahwa Rasulullah saw. sebagai kekasih Allah yang bagaimanapun sangat tinggi kemuliannya, akan tetapi kedudukannya tetap sebagai hamba Allah.

Di mana redaksi selawat sebagaimana dalam salah satu riwayat, yaitu Allāhumma shalli ‘alā sayyidinā Muhammad. Artinya, “Saya memohon ya Allah, Engkau adalah pemberi, anugerahkanlah selawat-Mu kepada Nabi saw.”

Walhasil, Bulan Sya’ban, dengan segala keistimewaannya, adalah momen yang tepat untuk memperbanyak ibadah, terutama dengan memperbanyak selawat dan amalan-amalan baik. Bulan ini juga merupakan momen yang baik untuk persiapan menyambut Ramadan dengan lebih siap secara spiritual.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إبْرَاهيمَ وَعَلى آلِ سَيِّدِنَا إبْرَاهيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إبْرَاهيمَ وَعَلى آلِ سَيِّدِنَا إبْرَاهيمَ، فِى العَالَمِيْنَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

 Wallah a’lam.[]

Tags: Bulan HaramBulan Sya'banibadahislamsejarahSelawat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Hukum Menceraikan Pasangan Penyandang Disabilitas?

Next Post

Hak Waris bagi Penyandang Disabilitas

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Hafiz Indonesia
Disabilitas

Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

10 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Takjil
Publik

Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
Waris bagi Disabilitas

Hak Waris bagi Penyandang Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0