Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kitab Fathul Izar dan Stigma Disabilitas

Penyebaran informasi keliru tentang hubungan seksual dan disabilitas hanya akan menciptakan ketakutan, kesalahpahaman, dan perilaku tidak sehat

Aida Mudjib by Aida Mudjib
13 Maret 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kitab Fathul Izar

Kitab Fathul Izar

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang santriwati difabel saya kadang berdiri di persimpangan antara dunia pesantren dan realitas hidup penyandang disabilitas. Belakangan saya menemukan diri saya merenungkan kitab “Fathul Izar Fi Kasyf al-Asrar li Awqat al-harts wa Khilqat al-Akbar”, karya dari KH. Abdullah Fauzi asal Pasuruan. Yakni sebuah kitab yang diajarkan bagi santri tingkat ‘ulya di pesantren yang berisi petunjuk pernikahan dan hubungan suami istri .

Dalam mengaji kitab tersebut, saya tidak dapat mengabaikan bagaimana stigma dan diskriminasi berpotongan dengan interpretasi dan aplikasi ajaran-ajaran kitab ini dalam kehidupan. Kitab Fathul Izar merupakan kitab yang memberikan panduan tentang etika dan adab rumah tangga khususnya berkaitan dengan fikih pernikahan dan hubungan intim suami-istri.

Hal ini memang sesuai dengan ajaran Islam yang tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan material dan fisik, tapi juga kebutuhan spiritual dan emosional. Kitab tersebut berisikan kajian mengenai pendidikan seks, tata aturan, adab berhubungan intim, anjuran dan larangan, serta hari atau malam yang diperbolehkan dalam berhubungan oleh ulama.

Dalam kitab Fathul Izar terdapat bab tentang waktu khusus untuk melakukan hubungan intim (jima’). Jima’ anggapannya tidak hanya sebagai aktifitas fisik antara suami istri. Tetapi juga sarana spiritual yang menghubungkan keduanya dengan Tuhan. Hal ini mencerminkan keyakinan bahwa tindakan manusia, bahkan yang paling intim sekalipun, berada dalam pengawasan ilahi.

Kritik terhadap Narasi Kitab

Salah satu bahasan kitab ini, menyebutkan bahwa melakukan jima’ pada waktu tertentu dapat mempengaruhi sifat anak bahkan fisiknya. Konsep seperti ini memerlukan kritik karena mengimplikasikan bahwa kondisi anak —baik itu sifat, kemampuan, atau bahkan jenis kelamin—dapat kita atur melalui tindakan seksual dan suami dianjurkan memerintahkan istrinya untuk melakukan posisi tidur tertentu.

وَأمَّا الثَلَاثَةُ الَّتِي بَعْدَهُ فَأَوَّلُهَا أَمْرُ الزَّوْجَةِ بِالنَّوْمِ عَلَى يَمِينِهِ لِيَكُونَ الوَلَدُ ذَكَرًا إِنْ شَاءَ الله

“Adapun tiga etika setelah berhubungan maka yang pertama adalah suami menyuruh isteri tidur miring ke kanan agar anak menjadi laki-laki, insya Allah”

Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Pertama, tentang otonomi tubuh wanita dan haknya untuk berpartisipasi secara aktif dan setara dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam konteks reproduksi dan seksualitas.

Feminisme menuntut pengakuan terhadap otonomi dan hak perempuan atas tubuhnya sendiri, termasuk dalam konteks hubungan intim. Tidur miring jika kita lakukan dalam waktu lama juga dapat menyebabkan nyeri pada bahu, punggung, dan pinggul.

Kritik terhadap narasi yang mengatur waktu dan posisi khusus untuk jima’ di sini bukanlah penolakan terhadap nilai-nilai spiritual atau keagamaan. Melainkan penekanan pada pentingnya keseimbangan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedua belah pihak dalam suatu hubungan.

Perspektif Inklusif dan Egaliter

Dalam konteks ini, penting bagi interpretasi keagamaan untuk berkembang dan mempertimbangkan perspektif yang lebih inklusif dan egaliter. Yaitu mengakui dan menghormati peran aktif perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan intim.

Kritik berikutnya, petunjuk dalam kitab tersebut seperti :

وَمَنْ جَامَعَ زَوْجَتِهِ مَعَ التَّكَلُّمِ يَكُونُ الوَلَدُ أَبْكَم

“Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya sembari bercakap-cakap, maka anak akan bisu.”

Ada juga “barang siapa yang sering berhubungan seks di malam hari raya niscaya akan menghasilkan anak yang memiliki enam jari di setiap tangan dan kakinya.”

Atau kalimat “Melihat aurat istri saat berhubungan akan membuat anak lahir buta mata atau hatinya”, dan lain sebagainya mencerminkan kepercayaan lama yang tidak berdasarkan sains dan menciptakan stigma.

Fakta ilmiah dan psikologis telah lama menolak mitos bahwa perilaku seksual orang tua dapat menentukan kondisi fisik atau mental anak.

Tantangan Memajukan Hak Penyandang Disabilitas

Menurut UNICEF, tantangan utama dalam memajukan hak penyandang disabilitas di Indonesia termasuk hambatan sosial budaya hambatan fisik dan geografis dalam pemberian pelayanan. Selain itu ketidaktersediaan data tunggal yang komprehensif dan terpilah tentang penyandang disabilitas.

Stigma terhadap penyandang disabilitas telah berumur panjang dan memiliki sejarah yang kelam. Di mana dalam banyak hal masih jauh dari setara dengan masyarakat non- disabilitas. Oleh karena itu perlu penerapan disiplin dalam perundang-undangan yang tertuju untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, seperti penetapan dalam UU No. 8 tahun 2016 serta, terus-menerus kita upayakan untuk menghapus stigma yang telah berurat-berakar di masyarakat.

Dalam pandangan saya sebagai difabel, pernyataan-pernyataan Fathul Izar tersebut tidak hanya keliru secara ilmiah, tetapi juga merendahkan dan mendiskriminasi penyandang disabilitas. Fathul Izar mengisyaratkan bahwa disabilitas adalah akibat dari kesalahan moral atau perilaku orang tua. Bukan bagian alami dari keragaman manusia.

Isu Disabilitas dalam Islam

Dalam Islam, disabilitas kita lihat sebagai bagian dari keragaman ciptaan Allah SWT dan setiap individu. Tidak peduli kondisinya, dihargai sebagai makhluk Allah.

Sebagai muslim, perspektif ini sangat penting untuk kita jelaskan kepada umat, karena mengakui dan menghormati setiap individu merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Dalil yang mendukung pandangan ini dapat kita temukan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

لقد خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ۝٤

Sungguh, Kami benar-benar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.

وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا

“Dan Dialah yang menciptakan segala sesuatu dan Dia menjadikannya dengan ukuran yang tepat.” (Al-Qur’an, 25:2)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang Allah ciptakan, termasuk kondisi manusia seperti disabilitas, yang Allah ciptakan adalah bentuk terbaik sempurna dalam sifat karakter, intelegensi, panca indera dan proporsi tubuhnya, termasuk keragaman dalam kemampuan manusia.

Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak ada penyakit yang Allah turunkan kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (HR Bukhari no 5246)

Memerangi Stigma terhadap Disabilitas

Meskipun hadis ini sering dikutip dalam konteks ikhtiar kesehatan fisik, prinsip yang lebih luas dapat kita terapkan pada disabilitas. Hadis ini menunjukkan bahwa setiap kondisi di dunia ini, termasuk disabilitas, memiliki tempat dan tujuannya dalam rencana ilahi. Rasulullah mengajarkan untuk tidak hanya mencari obat jasmani tapi juga mencari pemahaman, solusi, dan cara pandang yang lebih baik dalam setiap situasi.

Obat rohani ini penting karena tidak semua kondisi disabilitas bisa tertangani dan kita koreksi. Dalam konteks obat rohani inilah menjadi penting untuk memerangi stigma dan menekankan bahwa disabilitas bukanlah sebuah hukuman atau hasil dari perilaku seksual yang tidak sesuai ajaran agama.

Kitab Fathul Izar memang membantu menjembatani kesenjangan dalam pendidikan seksual di pesantren, serta memfasilitasi pemahaman yang lebih dalam tentang esensi pernikahan dan keluarga dalam Islam. Sebagai santri yang juga memahami pentingnya pendidikan seksual, saya juga ingin menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang akurat dan bebas prasangka.

Penyebaran informasi yang keliru tentang hubungan seksual dan disabilitas hanya akan menciptakan ketakutan, kesalahpahaman, dan perilaku yang tidak sehat. Wallahu a’lam. []

Tags: Disabilitasfeminismehubungan intimKitab Fathul IzarSantriseksualitasstigma

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aida Mudjib

Aida Mudjib

Aida Mudjib adalah seorang santriwati difabel asal Jombang Jawa timur dan mahasiswa Fisipol di Universitas Gadjah Mada, yang memiliki peran aktif dalam dunia literasi. Ia dikenal sebagai peresensi buku, editor sastra pesantren dan penulis. Ia juga aktif dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas (PwD) dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung inklusi dan mengatasi segresi terhadap individu dengan kebutuhan khusus.

Related Posts

Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
ASEAN Para Games
Publik

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

25 Januari 2026
Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0