Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Komnas Perlindungan Anak Seharusnya Memperhatikan Hal Ini, Daripada Ribet Ngurusin Kata “Anjay”

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
2 September 2020
in Aktual, Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri
8
SHARES
417
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selain rame beredar video ke-uwuwuan pasangan Lesty Billar dan Dinda Hauw- Rey Mbyang, yang cukup membuat kaum jomblo menjerit-jerit, ternyata media sosial juga tengah ramai memperbincangkan kata ‘anjay’. Tentu hal tersebut tidak asal ramai begitu saja zeyeng, pasalnya artis Lutfi Agizal beberapa waktu yang lalu mengunggah sebuah video di Youtube pribadinya. Dalam video tersebut ia menyampaikan soal keresahannya terkait kata ‘anjay’ yang diyakini dapat merusak moral anak bangsa.

Menurut pengakuannya, anak-anak kompleknya sering mengucapkan kata ‘anjay’ ini secara sembarangan, tidak tau tempat dan waktu. Mungkin lebih sembarangan daripada buang sampah kali ya guys. Jadi begini cerita pendeknya, pada suatu sore yang indah babang Lutfi inisiatif untuk bermain sepeda di lingkunagn komplek. Tiba-tiba dia melihat ada anak kecil jatuh, alih-alih ditolong oleh teman-temannya, anak tersebut malah dibilang “wah jatuh anjay, ha, ha, ha”.

Hal ini lah yang membuat dia sangat resah dan terdorong untuk membuat sebuah video khusus yang membahas istilah ‘anjay’ ini secara serius. Uwoooow emang tindakan yang ANJAY BANGET Sih. Lagian lucu sekali orang-orang di negara ini, melihat anak jatuh dan diolok-olok oleh teman-temannya, bukannya ambil tindakan dan ngasih nasihat untuk saling membantu dengan cara membantu anak tersebut. Eh malah lari ke rumah, cuci muka biar glowing, ambil kamera lalu misuh-misuh di depan kamera. Hummmft

Eeit, dan lebih lucu lagi ternyata hal tersebut disambut hangat oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), dengan mengeluaran surat edaran pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Isinya tentang himbauan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti menggunakan kata ‘anjay’ dan bisa dipidanakan jika dalam penggunaan kata tersebut terdapat unsur kekerasan. Hampang panangan pisan ya Komnas PA ini.

Kemudian, keputusan yang dikeluarkan oleh ketua Komnas PA ini menuai berbagai komentar dari masyarakat umum di Indonesia, tentu ada yang pro dan ada juga yang kontra. Bagi sebagian orang keputusan ini memang lucu dan absurd. Di tengah kondisi pandemi seperti ini, ada beberapa masalah serius yang terjadi pada anak-anak dan Komnas PA sangat dianjurkan untuk ikut memperhatikan serta mencari solusinya. Misalnya, masalah anak-anak yang tidak bisa ikut belajar kelas online karena tidak punya HP dan media lainnya, atau yang lebih mengkhawatirkan soal anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak.

Iya, kita semua tahu bahwa sebelum pandemi terjadi jumlah perkawinan anak di Indonesia ini sudah sangat tinggi, terutama di daerah pedesaan. Seperti yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi perkawinan anak perempuan lebih tinggi di daerah pedesaan dibandingkan dengan perkotaan.

Hal ini terlihat pada kelompok perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun maupun sebelum usia 15 tahun. Sepanjang tahun 2018, prevalensi perempuan 20 – 24 tahun di pedesaan yang perkawinan pertamanya sebelum usia 18 tahun masih lebih tinggi dibandingkan dengan di perkotaan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, salahsatunya adalah kemiskinan.

Data tersebut tentu semakin bertambah pada masa pandemi Covid-19 terjadi. Sebab dalam catatan media bbc.com terdapat ratusan kasus perkawinan anak yang terjadi selama pandemi terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus perkawinan anak yang saya temukan di halaman kampung saya. Di sana beberapa anak perempuan yang masih sekolah SMP, dinikahkan oleh orang tuanya selama masa pandemi.

Alasannya banyak anak perempuan yang mengganggur karena tidak sekolah, dan tidak bisa megikuti kelas online karena berbagai keterbatasan. Sehingga, untuk memanfaatkan waktu luangnya tersebut, mereka dinikahkan dengan laki-laki pilihan orang tuanya, dan belajar menjadi ibu rumah tangga yang baik. Dan akan kembali belajar setelah sekolah resmi dibuka kembali.

Selain itu, secara ekonomi sebagian orang tua menganggap bahwa dengan menikahkan anak perempuan, beban mereka akan berkurang atau mungkin bisa terbantu dari menantu laki-lakinya. Logika berpikir seperti ini jelas tidak masuk akal, karena faktanya setelah menikah anak-anak tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikannya, terutama jika anak perempuan tersebut hamil.

Secara ekonomi, justru saat ini sebagian besar masyarakat sedang dalam masa kesulitan mencari uang, dunia pekerjaan banyak yang memberhentikan karyawannya alias PHK Massal. Lalu bagaimana ceritanya menikahkan anak perempuan menjadi solusi terbaik dalam memperbaiki kondisi keuangan keluarga. Wong suami anak perempuan tersebut juga menganggur.

Saya yakin, apa yang terjadi pada anak-anak perempuan di kampung saya ini hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di Indonesia selama masa pandemi. Dengan begitu, hal ini menjadi sangat serius untuk ditangani, termasuk oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Kan gak lucu ngaku negara ini punya Komnas PA, tetapi anak-anak belum terlindungi dari ancaman putus sekolah karena dinikahkan. Belum lagi setelah menikah, sebagian besar anak perempuan tersebut mengalami kekerasan dari suaminya.
Oleh sebab itu, yang lebih penting dibahas saat ini bukan hal receh seperti apakah kata ‘anjay’ ini plesetan dari sebutan hewan bernama anjing atau bukan. Tapi ada banyak kasus yang lebih mendesak untuk segara diselesaikan, salah satunya soal perkawinan anak.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Patriarki dan Misogini Perosak Agama

Next Post

Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Next Post
Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0