Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Komnas Perlindungan Anak Seharusnya Memperhatikan Hal Ini, Daripada Ribet Ngurusin Kata “Anjay”

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
2 September 2020
in Aktual, Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Sentuhan Fisik dan Bahasa Cinta Pasutri
8
SHARES
417
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selain rame beredar video ke-uwuwuan pasangan Lesty Billar dan Dinda Hauw- Rey Mbyang, yang cukup membuat kaum jomblo menjerit-jerit, ternyata media sosial juga tengah ramai memperbincangkan kata ‘anjay’. Tentu hal tersebut tidak asal ramai begitu saja zeyeng, pasalnya artis Lutfi Agizal beberapa waktu yang lalu mengunggah sebuah video di Youtube pribadinya. Dalam video tersebut ia menyampaikan soal keresahannya terkait kata ‘anjay’ yang diyakini dapat merusak moral anak bangsa.

Menurut pengakuannya, anak-anak kompleknya sering mengucapkan kata ‘anjay’ ini secara sembarangan, tidak tau tempat dan waktu. Mungkin lebih sembarangan daripada buang sampah kali ya guys. Jadi begini cerita pendeknya, pada suatu sore yang indah babang Lutfi inisiatif untuk bermain sepeda di lingkunagn komplek. Tiba-tiba dia melihat ada anak kecil jatuh, alih-alih ditolong oleh teman-temannya, anak tersebut malah dibilang “wah jatuh anjay, ha, ha, ha”.

Hal ini lah yang membuat dia sangat resah dan terdorong untuk membuat sebuah video khusus yang membahas istilah ‘anjay’ ini secara serius. Uwoooow emang tindakan yang ANJAY BANGET Sih. Lagian lucu sekali orang-orang di negara ini, melihat anak jatuh dan diolok-olok oleh teman-temannya, bukannya ambil tindakan dan ngasih nasihat untuk saling membantu dengan cara membantu anak tersebut. Eh malah lari ke rumah, cuci muka biar glowing, ambil kamera lalu misuh-misuh di depan kamera. Hummmft

Eeit, dan lebih lucu lagi ternyata hal tersebut disambut hangat oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), dengan mengeluaran surat edaran pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Isinya tentang himbauan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti menggunakan kata ‘anjay’ dan bisa dipidanakan jika dalam penggunaan kata tersebut terdapat unsur kekerasan. Hampang panangan pisan ya Komnas PA ini.

Kemudian, keputusan yang dikeluarkan oleh ketua Komnas PA ini menuai berbagai komentar dari masyarakat umum di Indonesia, tentu ada yang pro dan ada juga yang kontra. Bagi sebagian orang keputusan ini memang lucu dan absurd. Di tengah kondisi pandemi seperti ini, ada beberapa masalah serius yang terjadi pada anak-anak dan Komnas PA sangat dianjurkan untuk ikut memperhatikan serta mencari solusinya. Misalnya, masalah anak-anak yang tidak bisa ikut belajar kelas online karena tidak punya HP dan media lainnya, atau yang lebih mengkhawatirkan soal anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak.

Iya, kita semua tahu bahwa sebelum pandemi terjadi jumlah perkawinan anak di Indonesia ini sudah sangat tinggi, terutama di daerah pedesaan. Seperti yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi perkawinan anak perempuan lebih tinggi di daerah pedesaan dibandingkan dengan perkotaan.

Hal ini terlihat pada kelompok perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun maupun sebelum usia 15 tahun. Sepanjang tahun 2018, prevalensi perempuan 20 – 24 tahun di pedesaan yang perkawinan pertamanya sebelum usia 18 tahun masih lebih tinggi dibandingkan dengan di perkotaan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, salahsatunya adalah kemiskinan.

Data tersebut tentu semakin bertambah pada masa pandemi Covid-19 terjadi. Sebab dalam catatan media bbc.com terdapat ratusan kasus perkawinan anak yang terjadi selama pandemi terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus perkawinan anak yang saya temukan di halaman kampung saya. Di sana beberapa anak perempuan yang masih sekolah SMP, dinikahkan oleh orang tuanya selama masa pandemi.

Alasannya banyak anak perempuan yang mengganggur karena tidak sekolah, dan tidak bisa megikuti kelas online karena berbagai keterbatasan. Sehingga, untuk memanfaatkan waktu luangnya tersebut, mereka dinikahkan dengan laki-laki pilihan orang tuanya, dan belajar menjadi ibu rumah tangga yang baik. Dan akan kembali belajar setelah sekolah resmi dibuka kembali.

Selain itu, secara ekonomi sebagian orang tua menganggap bahwa dengan menikahkan anak perempuan, beban mereka akan berkurang atau mungkin bisa terbantu dari menantu laki-lakinya. Logika berpikir seperti ini jelas tidak masuk akal, karena faktanya setelah menikah anak-anak tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikannya, terutama jika anak perempuan tersebut hamil.

Secara ekonomi, justru saat ini sebagian besar masyarakat sedang dalam masa kesulitan mencari uang, dunia pekerjaan banyak yang memberhentikan karyawannya alias PHK Massal. Lalu bagaimana ceritanya menikahkan anak perempuan menjadi solusi terbaik dalam memperbaiki kondisi keuangan keluarga. Wong suami anak perempuan tersebut juga menganggur.

Saya yakin, apa yang terjadi pada anak-anak perempuan di kampung saya ini hanyalah satu kasus dari banyak perkawinan anak yang terjadi di Indonesia selama masa pandemi. Dengan begitu, hal ini menjadi sangat serius untuk ditangani, termasuk oleh Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Kan gak lucu ngaku negara ini punya Komnas PA, tetapi anak-anak belum terlindungi dari ancaman putus sekolah karena dinikahkan. Belum lagi setelah menikah, sebagian besar anak perempuan tersebut mengalami kekerasan dari suaminya.
Oleh sebab itu, yang lebih penting dibahas saat ini bukan hal receh seperti apakah kata ‘anjay’ ini plesetan dari sebutan hewan bernama anjing atau bukan. Tapi ada banyak kasus yang lebih mendesak untuk segara diselesaikan, salah satunya soal perkawinan anak.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Patriarki dan Misogini Perosak Agama

Next Post

Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Ramadan
Pernak-pernik

Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

4 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Rahmat
Pernak-pernik

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Next Post
Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Film Spotlight dan Isu Sosial Agama di Balik Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0