Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Konflik Seruyan dan Penjagaan Lingkungan Ala Maqashid Syariah

Rentetan konflik agraria yang tak berkesudahan menunjukkan betapa pemerintah tidak pernah belajar dari konflik yang telah lalu

finaqurrota_ finaqurrota_
3 Juni 2024
in Featured, Publik
0
Konflik Seruyan

Konflik Seruyan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik Seruyan pecah saat coretan rajah di dada dan perut Gijik (35) tercoreng dengan darah yang mengucur akibat timah panas aparat yang menembus badannya. Ia tertembak pada 7 Oktober 2023, sehingga praktis memasukkan Seruyan, Kalimantan Tengah dalam daftar daerah yang menjadi saksi bisu kebrutalan aparat setelah Rempang, Batam.

Konflik bermula ketika sejumlah warga Desa Bangkal-Kabupaten Seruyan menuntut hak atas kebun plasma sawit kepada PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Aksi warga ini berlangsung sejak 16 September 2023 dengan menduduki area luar Hak Guna Usaha (HGU). Rupanya aksi warga ini justru mendapat guyuran gas air mata dari aparat yang berjaga. Puncaknya, pada 7 Oktober 2023 satu warga meninggal dan beberapa lainnya luka-luka.

Hak Warga Atas Plasma Sawit

Plasma atau kebun plasma adalah wilayah perkebunan yang wajib dibangun oleh perusahaan perkebunan inti (PT) yang menanam tanaman agraria seperti sawit. Aksi warga Desa Bangkal-Kabupaten Seruyan sebenarnya hanyalah menagih apa yang telah menjadi hak mereka. Wilayah plasma sejumlah 20% tak kunjung diberikan oleh PT HMBP.

Aturan mengenai plasma sawit ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

“Bahwa setiap perusahaan perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya”

Penggalan akhir pada pasal ini seperti menjanjikan seriusnya pemerintah menggarap para pengusaha sawit. Namun, catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan hasil yang berbeda. Selama rentang waktu 2015-2022 (dua periode pemerintahan Jokowi) tercatat 69 orang tewas terbunuh di area konflik agraria.

Rentetan konflik agraria yang tak berkesudahan menunjukkan betapa pemerintah tidak pernah belajar dari konflik yang telah lalu. Resolusi konflik menggunakan represifitas aparat sebagai beking perusahaan alih-alih penggunaan sikap netral justru menunjukkan keberpihakan negara yang timpang.

Aparat Pengayom Investor

Konflik Seruyan seakan mempertontonkan pada kita semua bahwa sebutan aparat sebagai pengayom masyarakat di era ini terasa sangat berlebihan. Mungkin yang lebih cocok bagi aparat adalah sebutan sebagai pengayom investor.

Sebutan ini secara tekstual terkesan jahat dan sangat tidak sesuai dengan visi-misi salah satu institusi keamanan negara kita. Namun jika melihat kenyataan di lapangan, tentu penyematan gelar ini sah-sah saja. Yang paling dekat saja, setelah kejadian Rempang, kita sampai pada momen setahun tepat tragedi Kanjuruhan dan tak berselang lama muncul konflik Seruyan. Sudah seperti skenario film yang ciamik, lugas dan tepat waktu.

Mungkin beberapa dari kita ada yang menganggap rentetan peristiwa ini by design saja atau kesengajaan pihak tertentu untuk kepentingan praktis. Atau memang sebuah kebetulan yang paripurna. Semua anggapan dan dugaan ini sangat rentan terpatahkan dengan pernyataan para petinggi negara kita, yang tak jarang secara tersirat mengiyakan posisi aparat sebagai pengayom investor.

Sebut saja pernyataan yang terucap dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ketika pengarahan atas demonstrasi Rempang,

“Piting saja !”

Tentu ucapan ini tidak bisa kita maknai secara serampangan. Ibarat dalam hadis, kita harus tau asbabul wurudnya. Sayangnya panglima bukanlah Rasulullah yang setiap tutur katanya harus dimaknai secara kontekstual.

Dalam konflik Seruyan, arahan Laksamana Yudo Margono akan lebih mudah kita fahami dengan melihat video yang beredar di internet. Di akun instagram @walhi.nasional terdapat sebuah video pendek berisi teriakan aparat,

“Bidik kepalanya, Bidik!”

Dua perkataan ini sama-sama mengarah untuk membela salah satu pihak, yakni para investor, para pemilik perusahaan. Jika cocoklogi di atas masih kurang kuat, maka bukti pamungkas datang dari mandat pak Jokowi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot kapolda yang tidak cakap mengawal investasi di daerah.

Tanpa perlu berfikir mendalam, mandat pak Jokowi memberi pemahaman, bahwa tugas utama polisi adalah mengayomi inevestor.

Perintah Penjagaan Lingkungan dalam Maqashid Syariah

Perlu kita ingat bersama bahwa kehidupan di pedalaman Kalimantan sangat kental dengan kehidupan adat, sama dengan apa yang terjadi di Rempang.

Masyarakat adat yang telah lebih dulu menempati wilayah sebelum para investor datang, telah menerapkan kehidupan yang selaras dengan alam. Mengambil tanpa mengeksploitasi dan bermutualisme dengan alam adalah keseharian mereka.

Tentu sangat berbanding terbalik dengan tujuan perusahaan milik para investor. Alih-alih memenuhi 20% wilayah wajib, mereka hanya memikirkan bagaimana cara mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya, Ri’ayatul Bii’ah Fi Syariatil Islam bahkan menegaskan bahwa merusak lingkungan sama dengan mencederai Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat),

افساد البيئةاضاعةلمقاصدالشريعة

5 rumusan Maqashid Syariah meliputi hifdzuddin (menjaga agama), hifdzunnafs (menjaga jiwa), hifdzul-aql (menjaga akal), dan hifdzunnasl (menjaga keturunan) tidak bisa terlaksana tanpa adanya hifdzul bii’ah (penjagaan terhadap lingkungan).

Dalam konteks konflik Seruyan, jika pemerintah merestui perusahaan sawit dan tidak memberi tempat masyarakat adat untuk hidup dan menjaga alam, secara terang-terangan telah terjadi kesengajaan menyeleweng dari maqashid syariah. Selanjutnya, bukan tidak mungkin alam semakin rusak dan aspek-aspek maqashid syariah tidak bisa terwujud. Efek jangka panjang kerusakan alam ini lantas akan berdampak pada generasi selanjutnya.

Sebagai umara’ yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini sudah sepatutnya pemerintah tidak mengambil keputusan yang hanya bertumpu pada satu aspek saja (misal ekonomi atau investasi). Pemerintah perlu berfikir komprehensif atas efek jangka panjang sebuah keputusan yang menyangkut lingkungan.

Krisis iklim (climate crisis) yang sudah  di depan mata, tidak seharusnya dianggap remeh dengan terus memberi izin penggantian hutan menjadi perkebunan sawit-yang sama saja merestui perampasan hak masyarakat lokal. []

Tags: hukumIndonesiaIsu LingkunganKonflik AgrariaKonflik SeruyanKrisis IklimNegara
finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID