Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Konflik Seruyan dan Penjagaan Lingkungan Ala Maqashid Syariah

Rentetan konflik agraria yang tak berkesudahan menunjukkan betapa pemerintah tidak pernah belajar dari konflik yang telah lalu

finaqurrota_ by finaqurrota_
3 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Konflik Seruyan

Konflik Seruyan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konflik Seruyan pecah saat coretan rajah di dada dan perut Gijik (35) tercoreng dengan darah yang mengucur akibat timah panas aparat yang menembus badannya. Ia tertembak pada 7 Oktober 2023, sehingga praktis memasukkan Seruyan, Kalimantan Tengah dalam daftar daerah yang menjadi saksi bisu kebrutalan aparat setelah Rempang, Batam.

Konflik bermula ketika sejumlah warga Desa Bangkal-Kabupaten Seruyan menuntut hak atas kebun plasma sawit kepada PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP). Aksi warga ini berlangsung sejak 16 September 2023 dengan menduduki area luar Hak Guna Usaha (HGU). Rupanya aksi warga ini justru mendapat guyuran gas air mata dari aparat yang berjaga. Puncaknya, pada 7 Oktober 2023 satu warga meninggal dan beberapa lainnya luka-luka.

Hak Warga Atas Plasma Sawit

Plasma atau kebun plasma adalah wilayah perkebunan yang wajib dibangun oleh perusahaan perkebunan inti (PT) yang menanam tanaman agraria seperti sawit. Aksi warga Desa Bangkal-Kabupaten Seruyan sebenarnya hanyalah menagih apa yang telah menjadi hak mereka. Wilayah plasma sejumlah 20% tak kunjung diberikan oleh PT HMBP.

Aturan mengenai plasma sawit ini terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

“Bahwa setiap perusahaan perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya”

Penggalan akhir pada pasal ini seperti menjanjikan seriusnya pemerintah menggarap para pengusaha sawit. Namun, catatan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan hasil yang berbeda. Selama rentang waktu 2015-2022 (dua periode pemerintahan Jokowi) tercatat 69 orang tewas terbunuh di area konflik agraria.

Rentetan konflik agraria yang tak berkesudahan menunjukkan betapa pemerintah tidak pernah belajar dari konflik yang telah lalu. Resolusi konflik menggunakan represifitas aparat sebagai beking perusahaan alih-alih penggunaan sikap netral justru menunjukkan keberpihakan negara yang timpang.

Aparat Pengayom Investor

Konflik Seruyan seakan mempertontonkan pada kita semua bahwa sebutan aparat sebagai pengayom masyarakat di era ini terasa sangat berlebihan. Mungkin yang lebih cocok bagi aparat adalah sebutan sebagai pengayom investor.

Sebutan ini secara tekstual terkesan jahat dan sangat tidak sesuai dengan visi-misi salah satu institusi keamanan negara kita. Namun jika melihat kenyataan di lapangan, tentu penyematan gelar ini sah-sah saja. Yang paling dekat saja, setelah kejadian Rempang, kita sampai pada momen setahun tepat tragedi Kanjuruhan dan tak berselang lama muncul konflik Seruyan. Sudah seperti skenario film yang ciamik, lugas dan tepat waktu.

Mungkin beberapa dari kita ada yang menganggap rentetan peristiwa ini by design saja atau kesengajaan pihak tertentu untuk kepentingan praktis. Atau memang sebuah kebetulan yang paripurna. Semua anggapan dan dugaan ini sangat rentan terpatahkan dengan pernyataan para petinggi negara kita, yang tak jarang secara tersirat mengiyakan posisi aparat sebagai pengayom investor.

Sebut saja pernyataan yang terucap dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ketika pengarahan atas demonstrasi Rempang,

“Piting saja !”

Tentu ucapan ini tidak bisa kita maknai secara serampangan. Ibarat dalam hadis, kita harus tau asbabul wurudnya. Sayangnya panglima bukanlah Rasulullah yang setiap tutur katanya harus dimaknai secara kontekstual.

Dalam konflik Seruyan, arahan Laksamana Yudo Margono akan lebih mudah kita fahami dengan melihat video yang beredar di internet. Di akun instagram @walhi.nasional terdapat sebuah video pendek berisi teriakan aparat,

“Bidik kepalanya, Bidik!”

Dua perkataan ini sama-sama mengarah untuk membela salah satu pihak, yakni para investor, para pemilik perusahaan. Jika cocoklogi di atas masih kurang kuat, maka bukti pamungkas datang dari mandat pak Jokowi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot kapolda yang tidak cakap mengawal investasi di daerah.

Tanpa perlu berfikir mendalam, mandat pak Jokowi memberi pemahaman, bahwa tugas utama polisi adalah mengayomi inevestor.

Perintah Penjagaan Lingkungan dalam Maqashid Syariah

Perlu kita ingat bersama bahwa kehidupan di pedalaman Kalimantan sangat kental dengan kehidupan adat, sama dengan apa yang terjadi di Rempang.

Masyarakat adat yang telah lebih dulu menempati wilayah sebelum para investor datang, telah menerapkan kehidupan yang selaras dengan alam. Mengambil tanpa mengeksploitasi dan bermutualisme dengan alam adalah keseharian mereka.

Tentu sangat berbanding terbalik dengan tujuan perusahaan milik para investor. Alih-alih memenuhi 20% wilayah wajib, mereka hanya memikirkan bagaimana cara mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.

Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya, Ri’ayatul Bii’ah Fi Syariatil Islam bahkan menegaskan bahwa merusak lingkungan sama dengan mencederai Maqashid Syariah (tujuan-tujuan syariat),

افساد البيئةاضاعةلمقاصدالشريعة

5 rumusan Maqashid Syariah meliputi hifdzuddin (menjaga agama), hifdzunnafs (menjaga jiwa), hifdzul-aql (menjaga akal), dan hifdzunnasl (menjaga keturunan) tidak bisa terlaksana tanpa adanya hifdzul bii’ah (penjagaan terhadap lingkungan).

Dalam konteks konflik Seruyan, jika pemerintah merestui perusahaan sawit dan tidak memberi tempat masyarakat adat untuk hidup dan menjaga alam, secara terang-terangan telah terjadi kesengajaan menyeleweng dari maqashid syariah. Selanjutnya, bukan tidak mungkin alam semakin rusak dan aspek-aspek maqashid syariah tidak bisa terwujud. Efek jangka panjang kerusakan alam ini lantas akan berdampak pada generasi selanjutnya.

Sebagai umara’ yang memegang tampuk kekuasaan di negeri ini sudah sepatutnya pemerintah tidak mengambil keputusan yang hanya bertumpu pada satu aspek saja (misal ekonomi atau investasi). Pemerintah perlu berfikir komprehensif atas efek jangka panjang sebuah keputusan yang menyangkut lingkungan.

Krisis iklim (climate crisis) yang sudah  di depan mata, tidak seharusnya dianggap remeh dengan terus memberi izin penggantian hutan menjadi perkebunan sawit-yang sama saja merestui perampasan hak masyarakat lokal. []

Tags: hukumIndonesiaIsu LingkunganKonflik AgrariaKonflik SeruyanKrisis IklimNegara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Piagam Bandar Lampung

Next Post

Di Pesantren, Para Santri Diajarkan untuk Bersikap Jujur dan Saling Bekerja Sama

finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Saling Bekerja Sama

Di Pesantren, Para Santri Diajarkan untuk Bersikap Jujur dan Saling Bekerja Sama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0