Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konsep Suami Istri Idaman dalam Perspektif Mubadalah

Rasulullah Saw mengapresiasi kepala keluarga, baik suami maupun istri, yang dapat berlaku adil dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya

Ali Murtadho Ali Murtadho
19 Juli 2022
in Keluarga
0
Suami Istri Idaman

Suami Istri Idaman

764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan ikatan atau perjanjian yang pelaksanaannya oleh dua orang antara laki-laki dan perempuan untuk meresmikan sebuah perkawinan. Sehingga terbentuk sebuah keluarga yang memiliki visi dan misi yang sama demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Salah satu tujuan pernikahan di dalam Islam adalah beribadah kepada Allah Swt dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw. Karena menikah adalah sunnah yang Rasulullah ajarkan kepada ummatnya. Lalu bagaimana mewujudkan suami istri idaman dalam pernikahan menurut perspektif mubadalah?

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist yang artinya sebagai berikut; “Barang siapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibdahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt dalam memelihara yang sebagian lagi” (HR. Thabrani dan Hakim).

Ajaran Islam telah mengatur seluruh rangkaian yang terkait dengan pernikahan secara terperinci. Yakni di berbagai karangan kitab-kitab ulama salaf, dan buku Islam terjemah. Selain itu, terdapat juga di beberapa website Islam yang bisa kita jangkau dengan mudah di zaman modern ini. Salah satunya adalah masalah suami istri idaman yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Syarat menjadi Suami Istri Idaman

Suami istri idaman yang baik memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan nafkah lahiriyah maupun bathiniyah. Dalam pemenuhan nafkah lahir dan bathin menjadi syarat utama baik bagi suami mapun istri untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

Kepala keluarga, baik nanti yang mengambil peran suami atau istri, juga bertanggung jawab terhadap pendidikan dan akhlak seluruh anggota keluarganya. Serta dituntut untuk bersikap sabar dalam mendampingi serta mengayomi pertumbuhan anggota keluarganya dengan segala tingkah laku mereka yang bermacam-macam. Kepala rumah tangga harus mampu menahan rasa kekecewaan atas tingkah anggota keluarganya yang tidak sesuai dengan harapan.

Sebab di dalam suatu pernikahan yang kita kenal sebagai kepala keluarga adalah lelaki atau perempuan yang bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi terhadap seluruh anggota keluarganya. Seorang suami atau istri harus mampu memperbaiki tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tentu dengan cara yang makruf (baik) bukan dengan cara kekerasan bahkan pelanggaran terhadap hukum.

Sebagaimana pesan Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumiddin;

مجاهدة النفس ورياضتها بالرعاية والولاية والقيام بحقوق الأهل والصبر على أخلاقهن واحتمال الأذى منهن والسعي في إصلاحهن وإرشادهن إلى طريق الدين والاجتهاد في كسب الحلال لأجلهن والقيام بتربيته لأولاده

Artinya; “(Salah satu faidah menikah adalah) berjuang dalam melawan diri sendiri dan melatih keperibadian dalam mengasuh, mengayomi, memenuhi kewajiban terhadap keluarga, bersabar atas kelakuan mereka, menanggung kecewa karena ulah mereka, berusaha memperbaiki dan menunjuki mereka ke jalan agama, berjuang mencari nafkah  yang halal untuk mereka, dan mendidikan anak-anak”.

Pesan bagi Suami Istri

Pesan di atas merupakan sosok kepala keluarga yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Yakni menjadi suami istri idaman dalam perspektif mubadalah. Bukan bagi mereka, suami atau istri yang bertingkah semaunya saja terhadap anggota keluarganya. Bahkan bertingkah kasar dan keras terhadap anggota keluarganya karena berbagai faktor yang ada. Misalnya, persoalan kebutuhan ekonomi sehari-hari, atau anak yang tidak bisa kita atur (nakal) dan sebagainya.

Tanpa di sadari tingkah laku seorang ayah atau ibu lakukan tersebut dapat menimbulkan efek mental yang down bagi seorang anak. Sehingga menimbulkan rasa ketakutan dan kesenggangan dalam berinteraksi antara orang tua dan anak. Begitu pula terhadap seorang istri atau suami dapat menimbulkan rasa takut dan tidak kerasan di dalam rumah tangga. Sehingga ada kekhawatiran akan berakhir pada titik perceraian.

Perilaku kepala keluarga tersebut tidak pantas ia lakukan terhadap seluruh anggota keluarganya, serta tidak pantas menjadi contoh bagi kepala rumah tangga yang lain. Karena seorang suami atau istri hakikatnya adalah tulang punggung keluarga yang dapat memberikan nafkah, pengayoman dan dedikasi yang baik terhadap anggota keluarga. Sehingga dapat menjadi contoh bagi anak-anaknya. Bukan pada suami atau istri yang menganggap dirinya sebagai penguasa keluarga. Jelas berbeda secara definitif antara kepala keluarga dan penguasa keluarga.

Semua beban dan tanggung jawab yang kepala keluarga pikul, memiliki keutamaan besar di sisi Allah Swt. Sebab di dalamnya terkandung pola seorang pemimpin dalam mengayomi rakyatnya. Kepala keluarga adalah seorang pemimpin di dalam sebuah keluarga, sedangkan anak dan anggota keluarga lain adalah rakyatnya.

Rasulullah Apresiasi Kepala Keluarga baik Suami, Maupun Istri

Maka Rasulullah Saw mengapresiasi kepala keluarga, baik suami maupun istri, yang dapat berlaku adil dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya. Karena pahala yang kepala keluarga dapatkan secara adil dan bertanggung jawab tersebut lebih baik dari pada beribadah selama 70 tahun lamanya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw;

فقد قال صلى الله عليه و سلم يوم من وال عادل أفضل من عبادة سبعين سنة ثم قال ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته

Artinya; “Rasulullah saw bersabda, ‘Satu hari yang dilalui bersama pemimpin yang adil lebih utama daripada ibadah 70 tahun, dan Rasulullah bersabda saw, ‘Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya”. (HR. Muttafaq Alayhi)

Bahkan di hadist lain Rasulullah saw menjamin surga bagi kepala rumah tangga yang menafkahi, membesarkan, dan mendidik putra-putrinya sehingga bertumbuh dewasa dan dapat menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Alasan kenapa balasan bagi kepala keluarga yang adil dan bertanggung jawab tersebut dapat memperoleh pahala yang besar di sisi Allah dan Rasulullah, karena mereka tidak hanya mengurus dirinya sendiri.

Selain menyiapkan nafkah sebagai tulang punggung keluarga, mereka juga memberikan dan mengarahkan pendidikan ilmu nilai-nilai agama terhadap anggota keluarganya dan memberikan edukasi nilai-nilai akhlak sosial yang berlaku di tengah masyarakat. Dan itu semua sama halnya dengan berjihad di jalan Allah swt. Sebagaimana yang Imam Al-Ghazali sampaikan di dalam kitab Ihya Ulumiddin;

وليس من اشتغل بإصلاح نفسه وغيره كمن اشتغل بإصلاح نفسه فقط ولا من صبر على الأذى كمن رفه نفسه وأراحها فمقاساة الأهل والولد بمنزلة الجهاد في سبيل الله

Artinya; “Tentu saja orang yang sibuk mengurus dirinya dan orang lain (keluarganya) tidak sama derajatnya dengan orang yang mengurus dirinya sendiri (jomblo). Dan juga tidak sama derajat orang yang bersabar menahan kecewa ulah keluarga dengan orang yang menghibur dan menyenangkan diri sendiri. Sabar dan bertahan dalam membina anak dan mengasuh anggota keluarga rumah tangga setara mulianya dengan jihad”. []

Tags: IdamanistrikeluargaKesalinganMubadalahsuami
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID