Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konsep Suami Istri Idaman dalam Perspektif Mubadalah

Rasulullah Saw mengapresiasi kepala keluarga, baik suami maupun istri, yang dapat berlaku adil dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya

Ali Murtadho by Ali Murtadho
19 Juli 2022
in Keluarga
A A
0
Suami Istri Idaman

Suami Istri Idaman

15
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan ikatan atau perjanjian yang pelaksanaannya oleh dua orang antara laki-laki dan perempuan untuk meresmikan sebuah perkawinan. Sehingga terbentuk sebuah keluarga yang memiliki visi dan misi yang sama demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Salah satu tujuan pernikahan di dalam Islam adalah beribadah kepada Allah Swt dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw. Karena menikah adalah sunnah yang Rasulullah ajarkan kepada ummatnya. Lalu bagaimana mewujudkan suami istri idaman dalam pernikahan menurut perspektif mubadalah?

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist yang artinya sebagai berikut; “Barang siapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibdahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt dalam memelihara yang sebagian lagi” (HR. Thabrani dan Hakim).

Ajaran Islam telah mengatur seluruh rangkaian yang terkait dengan pernikahan secara terperinci. Yakni di berbagai karangan kitab-kitab ulama salaf, dan buku Islam terjemah. Selain itu, terdapat juga di beberapa website Islam yang bisa kita jangkau dengan mudah di zaman modern ini. Salah satunya adalah masalah suami istri idaman yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Syarat menjadi Suami Istri Idaman

Suami istri idaman yang baik memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan nafkah lahiriyah maupun bathiniyah. Dalam pemenuhan nafkah lahir dan bathin menjadi syarat utama baik bagi suami mapun istri untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

Kepala keluarga, baik nanti yang mengambil peran suami atau istri, juga bertanggung jawab terhadap pendidikan dan akhlak seluruh anggota keluarganya. Serta dituntut untuk bersikap sabar dalam mendampingi serta mengayomi pertumbuhan anggota keluarganya dengan segala tingkah laku mereka yang bermacam-macam. Kepala rumah tangga harus mampu menahan rasa kekecewaan atas tingkah anggota keluarganya yang tidak sesuai dengan harapan.

Sebab di dalam suatu pernikahan yang kita kenal sebagai kepala keluarga adalah lelaki atau perempuan yang bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi terhadap seluruh anggota keluarganya. Seorang suami atau istri harus mampu memperbaiki tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tentu dengan cara yang makruf (baik) bukan dengan cara kekerasan bahkan pelanggaran terhadap hukum.

Sebagaimana pesan Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumiddin;

مجاهدة النفس ورياضتها بالرعاية والولاية والقيام بحقوق الأهل والصبر على أخلاقهن واحتمال الأذى منهن والسعي في إصلاحهن وإرشادهن إلى طريق الدين والاجتهاد في كسب الحلال لأجلهن والقيام بتربيته لأولاده

Artinya; “(Salah satu faidah menikah adalah) berjuang dalam melawan diri sendiri dan melatih keperibadian dalam mengasuh, mengayomi, memenuhi kewajiban terhadap keluarga, bersabar atas kelakuan mereka, menanggung kecewa karena ulah mereka, berusaha memperbaiki dan menunjuki mereka ke jalan agama, berjuang mencari nafkah  yang halal untuk mereka, dan mendidikan anak-anak”.

Pesan bagi Suami Istri

Pesan di atas merupakan sosok kepala keluarga yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Yakni menjadi suami istri idaman dalam perspektif mubadalah. Bukan bagi mereka, suami atau istri yang bertingkah semaunya saja terhadap anggota keluarganya. Bahkan bertingkah kasar dan keras terhadap anggota keluarganya karena berbagai faktor yang ada. Misalnya, persoalan kebutuhan ekonomi sehari-hari, atau anak yang tidak bisa kita atur (nakal) dan sebagainya.

Tanpa di sadari tingkah laku seorang ayah atau ibu lakukan tersebut dapat menimbulkan efek mental yang down bagi seorang anak. Sehingga menimbulkan rasa ketakutan dan kesenggangan dalam berinteraksi antara orang tua dan anak. Begitu pula terhadap seorang istri atau suami dapat menimbulkan rasa takut dan tidak kerasan di dalam rumah tangga. Sehingga ada kekhawatiran akan berakhir pada titik perceraian.

Perilaku kepala keluarga tersebut tidak pantas ia lakukan terhadap seluruh anggota keluarganya, serta tidak pantas menjadi contoh bagi kepala rumah tangga yang lain. Karena seorang suami atau istri hakikatnya adalah tulang punggung keluarga yang dapat memberikan nafkah, pengayoman dan dedikasi yang baik terhadap anggota keluarga. Sehingga dapat menjadi contoh bagi anak-anaknya. Bukan pada suami atau istri yang menganggap dirinya sebagai penguasa keluarga. Jelas berbeda secara definitif antara kepala keluarga dan penguasa keluarga.

Semua beban dan tanggung jawab yang kepala keluarga pikul, memiliki keutamaan besar di sisi Allah Swt. Sebab di dalamnya terkandung pola seorang pemimpin dalam mengayomi rakyatnya. Kepala keluarga adalah seorang pemimpin di dalam sebuah keluarga, sedangkan anak dan anggota keluarga lain adalah rakyatnya.

Rasulullah Apresiasi Kepala Keluarga baik Suami, Maupun Istri

Maka Rasulullah Saw mengapresiasi kepala keluarga, baik suami maupun istri, yang dapat berlaku adil dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya. Karena pahala yang kepala keluarga dapatkan secara adil dan bertanggung jawab tersebut lebih baik dari pada beribadah selama 70 tahun lamanya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw;

فقد قال صلى الله عليه و سلم يوم من وال عادل أفضل من عبادة سبعين سنة ثم قال ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته

Artinya; “Rasulullah saw bersabda, ‘Satu hari yang dilalui bersama pemimpin yang adil lebih utama daripada ibadah 70 tahun, dan Rasulullah bersabda saw, ‘Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya”. (HR. Muttafaq Alayhi)

Bahkan di hadist lain Rasulullah saw menjamin surga bagi kepala rumah tangga yang menafkahi, membesarkan, dan mendidik putra-putrinya sehingga bertumbuh dewasa dan dapat menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Alasan kenapa balasan bagi kepala keluarga yang adil dan bertanggung jawab tersebut dapat memperoleh pahala yang besar di sisi Allah dan Rasulullah, karena mereka tidak hanya mengurus dirinya sendiri.

Selain menyiapkan nafkah sebagai tulang punggung keluarga, mereka juga memberikan dan mengarahkan pendidikan ilmu nilai-nilai agama terhadap anggota keluarganya dan memberikan edukasi nilai-nilai akhlak sosial yang berlaku di tengah masyarakat. Dan itu semua sama halnya dengan berjihad di jalan Allah swt. Sebagaimana yang Imam Al-Ghazali sampaikan di dalam kitab Ihya Ulumiddin;

وليس من اشتغل بإصلاح نفسه وغيره كمن اشتغل بإصلاح نفسه فقط ولا من صبر على الأذى كمن رفه نفسه وأراحها فمقاساة الأهل والولد بمنزلة الجهاد في سبيل الله

Artinya; “Tentu saja orang yang sibuk mengurus dirinya dan orang lain (keluarganya) tidak sama derajatnya dengan orang yang mengurus dirinya sendiri (jomblo). Dan juga tidak sama derajat orang yang bersabar menahan kecewa ulah keluarga dengan orang yang menghibur dan menyenangkan diri sendiri. Sabar dan bertahan dalam membina anak dan mengasuh anggota keluarga rumah tangga setara mulianya dengan jihad”. []

Tags: IdamanistrikeluargaKesalinganMubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manusia Adalah Makhluk Seksual

Next Post

Gara-gara Budaya Patriakhi, Suara Perempuan Kerap Tidak Didengar

Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Related Posts

Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Next Post
suara perempuan tidak didengar

Gara-gara Budaya Patriakhi, Suara Perempuan Kerap Tidak Didengar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0