Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konsep Suami Istri Idaman dalam Perspektif Mubadalah

Rasulullah Saw mengapresiasi kepala keluarga, baik suami maupun istri, yang dapat berlaku adil dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya

Ali Murtadho Ali Murtadho
19 Juli 2022
in Keluarga
0
Suami Istri Idaman

Suami Istri Idaman

768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan ikatan atau perjanjian yang pelaksanaannya oleh dua orang antara laki-laki dan perempuan untuk meresmikan sebuah perkawinan. Sehingga terbentuk sebuah keluarga yang memiliki visi dan misi yang sama demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Salah satu tujuan pernikahan di dalam Islam adalah beribadah kepada Allah Swt dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw. Karena menikah adalah sunnah yang Rasulullah ajarkan kepada ummatnya. Lalu bagaimana mewujudkan suami istri idaman dalam pernikahan menurut perspektif mubadalah?

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist yang artinya sebagai berikut; “Barang siapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibdahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Swt dalam memelihara yang sebagian lagi” (HR. Thabrani dan Hakim).

Ajaran Islam telah mengatur seluruh rangkaian yang terkait dengan pernikahan secara terperinci. Yakni di berbagai karangan kitab-kitab ulama salaf, dan buku Islam terjemah. Selain itu, terdapat juga di beberapa website Islam yang bisa kita jangkau dengan mudah di zaman modern ini. Salah satunya adalah masalah suami istri idaman yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Syarat menjadi Suami Istri Idaman

Suami istri idaman yang baik memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan nafkah lahiriyah maupun bathiniyah. Dalam pemenuhan nafkah lahir dan bathin menjadi syarat utama baik bagi suami mapun istri untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga.

Kepala keluarga, baik nanti yang mengambil peran suami atau istri, juga bertanggung jawab terhadap pendidikan dan akhlak seluruh anggota keluarganya. Serta dituntut untuk bersikap sabar dalam mendampingi serta mengayomi pertumbuhan anggota keluarganya dengan segala tingkah laku mereka yang bermacam-macam. Kepala rumah tangga harus mampu menahan rasa kekecewaan atas tingkah anggota keluarganya yang tidak sesuai dengan harapan.

Sebab di dalam suatu pernikahan yang kita kenal sebagai kepala keluarga adalah lelaki atau perempuan yang bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang terjadi terhadap seluruh anggota keluarganya. Seorang suami atau istri harus mampu memperbaiki tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tentu dengan cara yang makruf (baik) bukan dengan cara kekerasan bahkan pelanggaran terhadap hukum.

Sebagaimana pesan Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulumiddin;

مجاهدة النفس ورياضتها بالرعاية والولاية والقيام بحقوق الأهل والصبر على أخلاقهن واحتمال الأذى منهن والسعي في إصلاحهن وإرشادهن إلى طريق الدين والاجتهاد في كسب الحلال لأجلهن والقيام بتربيته لأولاده

Artinya; “(Salah satu faidah menikah adalah) berjuang dalam melawan diri sendiri dan melatih keperibadian dalam mengasuh, mengayomi, memenuhi kewajiban terhadap keluarga, bersabar atas kelakuan mereka, menanggung kecewa karena ulah mereka, berusaha memperbaiki dan menunjuki mereka ke jalan agama, berjuang mencari nafkah  yang halal untuk mereka, dan mendidikan anak-anak”.

Pesan bagi Suami Istri

Pesan di atas merupakan sosok kepala keluarga yang baik dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Yakni menjadi suami istri idaman dalam perspektif mubadalah. Bukan bagi mereka, suami atau istri yang bertingkah semaunya saja terhadap anggota keluarganya. Bahkan bertingkah kasar dan keras terhadap anggota keluarganya karena berbagai faktor yang ada. Misalnya, persoalan kebutuhan ekonomi sehari-hari, atau anak yang tidak bisa kita atur (nakal) dan sebagainya.

Tanpa di sadari tingkah laku seorang ayah atau ibu lakukan tersebut dapat menimbulkan efek mental yang down bagi seorang anak. Sehingga menimbulkan rasa ketakutan dan kesenggangan dalam berinteraksi antara orang tua dan anak. Begitu pula terhadap seorang istri atau suami dapat menimbulkan rasa takut dan tidak kerasan di dalam rumah tangga. Sehingga ada kekhawatiran akan berakhir pada titik perceraian.

Perilaku kepala keluarga tersebut tidak pantas ia lakukan terhadap seluruh anggota keluarganya, serta tidak pantas menjadi contoh bagi kepala rumah tangga yang lain. Karena seorang suami atau istri hakikatnya adalah tulang punggung keluarga yang dapat memberikan nafkah, pengayoman dan dedikasi yang baik terhadap anggota keluarga. Sehingga dapat menjadi contoh bagi anak-anaknya. Bukan pada suami atau istri yang menganggap dirinya sebagai penguasa keluarga. Jelas berbeda secara definitif antara kepala keluarga dan penguasa keluarga.

Semua beban dan tanggung jawab yang kepala keluarga pikul, memiliki keutamaan besar di sisi Allah Swt. Sebab di dalamnya terkandung pola seorang pemimpin dalam mengayomi rakyatnya. Kepala keluarga adalah seorang pemimpin di dalam sebuah keluarga, sedangkan anak dan anggota keluarga lain adalah rakyatnya.

Rasulullah Apresiasi Kepala Keluarga baik Suami, Maupun Istri

Maka Rasulullah Saw mengapresiasi kepala keluarga, baik suami maupun istri, yang dapat berlaku adil dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarganya. Karena pahala yang kepala keluarga dapatkan secara adil dan bertanggung jawab tersebut lebih baik dari pada beribadah selama 70 tahun lamanya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw;

فقد قال صلى الله عليه و سلم يوم من وال عادل أفضل من عبادة سبعين سنة ثم قال ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته

Artinya; “Rasulullah saw bersabda, ‘Satu hari yang dilalui bersama pemimpin yang adil lebih utama daripada ibadah 70 tahun, dan Rasulullah bersabda saw, ‘Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya”. (HR. Muttafaq Alayhi)

Bahkan di hadist lain Rasulullah saw menjamin surga bagi kepala rumah tangga yang menafkahi, membesarkan, dan mendidik putra-putrinya sehingga bertumbuh dewasa dan dapat menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Alasan kenapa balasan bagi kepala keluarga yang adil dan bertanggung jawab tersebut dapat memperoleh pahala yang besar di sisi Allah dan Rasulullah, karena mereka tidak hanya mengurus dirinya sendiri.

Selain menyiapkan nafkah sebagai tulang punggung keluarga, mereka juga memberikan dan mengarahkan pendidikan ilmu nilai-nilai agama terhadap anggota keluarganya dan memberikan edukasi nilai-nilai akhlak sosial yang berlaku di tengah masyarakat. Dan itu semua sama halnya dengan berjihad di jalan Allah swt. Sebagaimana yang Imam Al-Ghazali sampaikan di dalam kitab Ihya Ulumiddin;

وليس من اشتغل بإصلاح نفسه وغيره كمن اشتغل بإصلاح نفسه فقط ولا من صبر على الأذى كمن رفه نفسه وأراحها فمقاساة الأهل والولد بمنزلة الجهاد في سبيل الله

Artinya; “Tentu saja orang yang sibuk mengurus dirinya dan orang lain (keluarganya) tidak sama derajatnya dengan orang yang mengurus dirinya sendiri (jomblo). Dan juga tidak sama derajat orang yang bersabar menahan kecewa ulah keluarga dengan orang yang menghibur dan menyenangkan diri sendiri. Sabar dan bertahan dalam membina anak dan mengasuh anggota keluarga rumah tangga setara mulianya dengan jihad”. []

Tags: IdamanistrikeluargaKesalinganMubadalahsuami
Ali Murtadho

Ali Murtadho

Ali Murtadho. Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH. Achmad Siddiq Jember. Minat/kajian penulis : Ilmu al-Qur'an dan Tafsir

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam
  • Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia
  • Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan
  • Kisah Angkie Yudistia sebagai perempuan Penyandang Disabilitas
  • Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID