Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

Di kelas, murid belajar tata krama. Tapi ironisnya, guru yang seharusnya menjadi teladan justru kadang lebih sibuk mengincar view ketimbang menjaga martabat murid.

Hilmi Abedillah by Hilmi Abedillah
15 September 2025
in Publik
A A
0
Content Creator

Content Creator

20
SHARES
986
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era TikTok dan Instagram, guru bukan lagi sekadar pengajar. Banyak yang juga tampil sebagai content creator. Videonya beragam: tebak-tebakan di kelas, murid dihukum, atau adegan-adegan lucu lainnya. Konten tersebut memang kadang menghibur, tapi mari kita jujur bahwa ada yang salah ketika wajah polos murid di bawah umur terpajang tanpa perlindungan yang layak.

Di kelas, murid belajar tata krama. Tapi ironisnya, guru yang seharusnya menjadi teladan justru kadang lebih sibuk mengincar view ketimbang menjaga martabat murid. Bisa jadi guru tersebut tidak sadar akan kesalahannya karena terlanjur mendapat banyak dukungan dari followers. Menyangka bahwa pendidikan yang ia laksanakan fine-fine saja.

Tahun lalu, viral seorang guru SMP di Sorong, Papua Barat bernama Saiful Anwar yang menyebarkan video muridnya tanpa izin. Video itu merekam siswa sedang menggambar alis pakai spidol. Orang tua siswa keberatan video anaknya viral di media sosial, berujung menuntut guru tersebut dengan denda Rp100 juta.

Media Sosial dan Mental Anak

Banyak riset sudah bicara tentang betapa rumitnya hubungan media sosial dengan kesehatan mental remaja. Studi Khalaf dkk menemukan penggunaan berlebihan bisa memicu depresi, kecemasan, sampai gangguan tidur. Artinya, anak-anak tidak sekadar “main medsos”, mereka juga sedang mempertaruhkan kondisi psikologisnya.

Ketika guru ikut-ikutan menjadikan mereka bahan tontonan, risiko itu dobel. Anak bukan cuma konsumen konten, tapi juga objek konten. Bayangkan seorang siswa yang terekam melakukan kesalahan kecil di kelas lalu videonya viral. Itu bukan sekadar “konten hiburan”, tapi bisa jadi sumber malu berkepanjangan.

Ada penelitian terbaru yang dilakukan oleh Lanfang Sun dkk tentang fenomena edu-influencers (guru yang aktif di media sosial). Penelitian kualitatif menunjukkan bahwa sebagian guru memanfaatkan platform untuk menyebarkan praktik baik pengajaran, tetapi ada juga praktik yang mengekspos murid tanpa persetujuan memadai. Studi terbaru tentang praktik edu-influencers merekomendasikan standar etika yang jelas untuk menjaga keselamatan siswa.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi dalam kontenisasi murid ialah perekaman interaksi kelas tanpa izin, menampilkan hasil kerja atau wajah siswa, prank dan tantangan yang melibatkan murid, serta editing yang mengubah konteks percakapan anak.

Praktik semacam ini dapat melanggar hak privasi anak, kebijakan perlindungan data, dan prinsip pedagogis. Kasus-kasus serupa di luar negeri telah memicu teguran terhadap guru dan sekolah, menunjukkan preseden etis dan legal yang relevan dengan Indonesia.

Murid Jadi Korban

Ada beberapa alasan kenapa banyak guru terjun ke dunia konten. Pertama, insentif sosial dan ekonomi. Umumnya media sosial bisa dimonetisasi, utamanya jika menjaring banyak viewers. Kedua, budaya digital sekarang memang menilai keberhasilan dari like dan share, bukan dari kualitas interaksi tatap muka. Ketiga, belum ada aturan jelas di sekolah tentang batas penggunaan medsos oleh guru. Akhirnya, semua berjalan tanpa pagar.

Kita sering lupa bahwa murid bukan orang dewasa yang siap tampil. Mereka masih mencari identitas. Ditarik ke arena publik tanpa persetujuan yang matang bisa melahirkan banyak dampak buruk. Mulai dari rasa malu, kecemasan sosial, sampai jadi bahan ejekan di dunia maya. Paparan berlebihan terhadap konten publik bisa menurunkan kesejahteraan mental remaja, apalagi kalau mereka tidak punya kontrol atas cara mereka ditampilkan.

Dari sisi pendidikan, kontenisasi ini juga bikin suasana kelas berubah. Murid yang tahu dirinya terekam cenderung main peran: jadi lebih “lebay”, cari perhatian, atau malah takut salah. Jadi yang rugi siapa? Ya proses belajar itu sendiri.

Aturan yang Tegas

Guru perlu dibekali literasi digital dengan pemahaman bahwa medsos bukan sekadar ruang hiburan, tapi juga ruang yang penuh jebakan. Di dalamnya ada algoritma, sensor, dan monetisasi. Guru juga harus menyadari bahwa banyaknya like bukan berarti perbuatan menjadi benar.

Sudah saatnya kebijakan sekolah membuat aturan perekaman di kelas. Baik sekolah maupun guru tidak berhak mempublikasikan video murid tanpa persetujuan orang tua. Persetujuan harus dilaksanakan dengan gamblang, bukan hanya formalitas. Murid dan orang tua harus tahu konten terpakai untuk apa, berapa lama akan tersimpan, dan bagaimana cara mencabut izin kalau mereka berubah pikiran.

Tulisan ini tidak berusaha melarang guru untuk menjadi content creator, melainkan mengingatkan mereka akan tujuan utama pendidikan. Guru sebagai pembimbing dan pengasuh murid selayaknya memberikan perlindungan, bukan malah mengeksploitasi mereka. Perlunya kesadaran dalam berkonten bahwa ada konsekuensi jika masih melakukannya dengan cara-cara yang melanggar privasi murid. []

Tags: Content CreatorguruKontenisasi Muridmedia sosialmuridRelasiviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

Next Post

Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

Hilmi Abedillah

Hilmi Abedillah

Alumni Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Next Post
Pinjol

Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan
  • Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0