Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kriteria Suami dan Istri yang Sama-sama Beruntung

Zahra Amin by Zahra Amin
26 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
kriteria suami dan istri

kriteria suami dan istri

1
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pekan kemarin BKKBN Official merilis infografis tentang ciri-ciri atau kriteria suami dan istri yang beruntung dengan tagar #kalauterencanasemualebihmudah. Sekilas nampak tak ada masalah dalam rilis tersebut, karena memuat tentang nilai kebaikan dari masing-masing pasangan. Lalu mengapa rilis itu diprotes oleh banyak warganet? Saya akan menuliskan kembali isi dari infografis tersebut.

Istri beruntung menurut BKKBN ialah pertama yang memiliki suami penyabar dan penyayang, bila cinta ia memuliakan, dan bila benci ia tidak menghina. Kedua, memiliki suami yang lemah lembut, yang selalu memanjakan istrinya. Ketiga, memiliki suami yang berhati tulus, yang tak pernah perhitungan pada keluarga.

Selanjutnya yang keempat memiliki suami yang selalu mengerti keadaan istrinya, hingga ia tak banyak menuntut kesempurnaan. Kelima, memiliki suami yang mampu melindungi keluarga dari keburukan dunia dan akhirat.

Dalam penjelasan yang penulis temui di akun mereka, bahwa istri paling beruntung di dunia adalah ia yang dikarunia seorang suami yang saleh dan bertanggung jawab, sehingga istri dituntut untuk pandai memilih suami dengan dasar tanggung jawab seorang pemimpin.

Perhatikan diksi “dengan dasar tanggung jawab seorang pemimpin”. Tentu yang dimaksud di sini adalah pemimpin keluarga, kepala rumah tangga, yang itu adalah domain mutlak suami atau lelaki. Sehingga menafikan peran istri/perempuan yang menjanda atau menjadi orang tua tunggal. Seolah hidup istri/perempuan bergantung sepenuhnya pada suami/lelaki.

Berikutnya pada ciri-ciri suami yang beruntung menurut BKKBN, pertama memiliki istri yang pengertian, kedua memiliki istri yang menerima suami apa adanya, ketiga memiliki istri yang pandai merias diri, keempat memiliki istri yang mampu mendidik anak, kelima memiliki istri yang mampu menjaga dirinya sendiri, dan keenam memiliki istri yang senantiasa mengajak pada kebaikan.

Nah pada penjelasannya, penulis menemukan kalimat yang bikin gregetan. Begini bunyinya. “seorang istri tentunya dituntut untuk bisa menjalankan kewajiban dan perannya dalam rumah tangga terutama dalam mengurus suami dan anak-anak”. Berasa janggal nggak sih?.

Yups. Ada domestikasi peran istri/perempuan di sini. Seakan kewajiban dan peran perempuan hanya untuk berada di rumah, abai terhadap persoalan sosial yang terjadi di sekitarnya. Padahal, perempuan juga mempunyai sekian potensi kemanusiaan yang layak diapresiasi bahkan pantas diberi penghargaan lebih atas dedikasi dan loyalitasnya.

Seperti prestasi yang sudah ditorehkan oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani yang menyabet penghargaan sebagai Menteri Keuangan skala Internasional berkali-kali. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang aksi diplomatiknya mampu mengantarkan Indonesia berperan aktif di dunia global, bahkan memimpin DK PBB.

Belum ditambah daftar panjang nama-nama perempuan lainnya. Yang tak kalah kiprah dan prestasinya di Indonesia, seumpama Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, atau Walikota Surabaya Tri Risma Harini.

Infografis yang telah dirilis BKKBN menurut penulis sangat menyudutkan dan merugikan perempuan. Pasti juga ada ketimpangan relasi yang terjadi antara suami/lelaki dan istri/perempuan. Lalu bagaimana mubadalah memandang hal tersebut?. Apa yang menjadi kriteria suami yang beruntung versi BKKBN, juga bisa dijadikan sebagai kriteria istri yang beruntung. Begitu juga sebaliknya. Keduanya akan berbagi serta berganti peran, menjadi sosok Ayah sekaligus Ibu dalam kesempatan yang sama ataupun berbeda.

Penjelasan lebih lengkap penulis pinjam dari buku Qiraah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Qodir, yang menjelaskan bahwa ada norma mua’syaroh bil ma’ruf secara mubadalah antara suami dan istri, yang merupakan etika puncak dan ruh bagi seluruh ajaran dan aturan Islam. Baik dalam isu pernikahan, keluarga maupun rumah tangga. Ia juga menjadi bentuk aktual dari konsep kemaslahatan dalam teori hukum Islam untuk isu keluarga.

Perspektif kesalingan dalam mua’syaroh bil ma’ruf, dengan memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kebaikan, juga harus dijadikan indikator pencapaian “lima tujuan hukum Islam” (Maqashid al-syariah al-khamsah) dalam isu rumah tangga.

Konsep perlindungan jiwa (hifz al-nafs), misalnya harus memastikan pemenuhan hak hidup dan peningkatan kualitas hidup laki-laki serta laki-laki dalam rumah tangga. Begitupun empat konsep maqashid yang lain, perlindungan agama dan ibadah (hifzh al—din), akal pemikiran dan pengetahuan (hifzh al-aql), keturunan dan hak-hak reproduksi (hifzh al-nasl), serta harta dan kepemilikan (hifz al-ml), harus dipastikan mencakup perempuan dan laki-laki sebagai implementasi dari perspektif mubadalah dalam norma mu’syaroh bil ma’ruf.

Menikah dan berkeluarga menurut Dr. Faqih dalam buku yang sama, seyogyanya tidak menjadi penghambat bagi siapa pun, terutama perempuan untuk bisa mengembangkan potensinya masing-masing sebagai manusia secara maksimal. Sebaliknya menikah adalah persatuan dua insan, di mana satu sama lain saling melengkapi, menopang dan menolong untuk terus menerus meningkatkan kualitas hidup kedua belah pihak, khususnya mengenai lima prinsip dasar tersebut. Jadi paham kan sayang, ini adalah kriteria suami dan istri yang beruntung versi kesalingan.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melalui Hadis, Diharapkan Dapat Merubah Stigma Kurang Baik Terhadap Perempuan

Next Post

Nia Dinata: Isu Kesetaraan Penting Untuk Difilmkan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
Nia, Dinata

Nia Dinata: Isu Kesetaraan Penting Untuk Difilmkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0