Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kritik atas Domestikasi Perempuan dalam ‘Laki Dadi Rabi’

Zahra Amin Zahra Amin
15 Desember 2022
in Kolom
0
Laki Dadi Rabi

Laki Dadi Rabi

64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Laki Dadi Rabi merupakan lagu tarling Pantura yang sedang populer di jagat Cirebon dan Indramayu. Bahkan tak jarang menjadi sumber inspirasi untuk meme atau lelucon jika ada suami yang melakukan pekerjaan rumah tangga, menggantikan peran istri atau ada sebab lain misalkan istri harus berangkat bekerja ke luar kota atau luar negeri.

Namun sebagai perempuan yang juga memilih bekerja di luar rumah, saya melihat ada bagian dalam lirik lagu ini yang merendahkan perempuan. Merendahkan karena lagu ini mendomestikasi peran perempuan hanya di dapur, sumur, dan kasur atau istilah lainnya masak, macak, dan manak. Untuk lebih jelasnya kita lihat lirik lagu tersebut.

 

Endi tanggung jawabe

Endi kasih sayange

Yen laki mangkat kerja

Sering langka ning umah

Anak ditinggal miyang

Emboke gentayangan

Yen laki balik kerja

Sering ngadusi bocah

Emboke lunga-lunga

Reff : anake durung adus emboke wis capcus

Ora sok menggawe sing penting otewe

Laki dadi rabi nyetrika betek lan nyuci tugase ning rabi

Angger dicebak ning laki

Tek sabar-sabari malah nggrogoti ati

Lamon dianggeri sun milih ganti rabi

Selain itu, lagu Laki Dadi Rabi memberi kesan seolah bahwa istri yang baik itu harus selalu di rumah, melayani suami dan mengurus anak-anak. Tidak melihat bagaimana peran lelaki sebagai ayah yang harus ikut bertanggung jawab menjaga keseimbangan dalam keluarga. Artinya dalam pola pengasuhan anak, tetap diperlukan figur ayah yang sama-sama memberikan teladan terhadap anak-anak bahwa antara suami istri wajib berbagi peran.

Mencari nafkah bukan hanya tugas lelaki, tetapi juga perempuan. Atau urusan rumah tangga tidak hanya wewenang perempuan, namun ada pula keterlibatan lelaki di sana.

Dalam lirik lagu Laki Dadi Rabi, peran perempuan dibatasi. Ada domestikasi perempuan, sehingga ketika sudah berumah tangga tak boleh punya karir di luar rumah. Perempuan tak boleh punya mimpi dan cita-cita. Perempuan tak boleh bergaul dengan banyak orang. Perempuan tak boleh berpendidikan tinggi. Perempuan tak boleh bersuara lantang, dia dibungkam dengan menjadikan urusan domestik sebagai dalih bahwa itu adalah tugasnya. Kehidupannya seketika berhenti hanya di sekitar wilayah rumah saja.

Padahal jelas sekali dalam Islam lelaki dan perempuan mempunyai tugas dan tanggung jawab sama sebagai khalifah fil ardh. Pemimpin di muka bumi ini. Memiliki fungsi yang sama untuk menjaga dan meneruskan peradaban di dunia. Turut menyebarkan kebaikan, dan membangun pondasi kuat generasi masa depan melalui keluarga. Kerjasama yang baik antara laki-laki dan perempuan akan memberikan nilai positif bagi kemajuan agama, bangsa serta negara.

Hal lain yang saya cermati terkait dengan ketimpangan komunikasi antara suami istri dalam lagu tersebut. Jika suami menghendaki perempuan di rumah saja maka harus dibicarakan secara baik-baik. Sebaliknya pun apabila perempuan memilih bekerja dan berkarir di luar rumah, maka harus ada prinsip kesalingan di dalamnya. Artinya harus ada saling pengertian antara keduanya, agar ketika istri merasa terpaksa mengubur mimpinya ingin bekerja, dia tidak menjadi stres, depresi dan tidak bahagia.

Atau sebaliknya saat suami mengizinkan istri bekerja, namun tiba-tiba dalam perjalanan rumah tangga suami lebih sering mengeluh karena ketidakhadiran istri untuk mengurus rumah atau anak, maka perbaiki hubungan itu. Komunikasikan lagi dan bangun komitmen dari awal apa dan bagaimana rumah tangga akan dijalani.

Jika suami merasa keberatan ikut terlibat dalam urusan rumah, sedangkan istri pun sama harus ikut bekerja maka cari waktu senggang untuk mengerjakannya bersama-sama, atau minta bantuan orang lain, seperti mencari dan memberi upah pada asisten rumah tangga. Namun sekali lagi pilihan dan keputusan apapun terkait keluarga harus dibicarakan bersama.

Tawaran-tawaran yang saya sebutkan di atas mungkin jalan keluar yang lebih baik, daripada suami dengan alasan ketidakhadiran istri untuk urusan rumah tangga, lalu mencari istri lagi seperti yang disebutkan dalam lirik terakhir.

Ini juga yang menjadi perhatian saya, janji suci pernikahan dilihat hanya sebatas itu, tanpa mempertimbangkan bahwa perempuan punya hak untuk memberdayakan dirinya sendiri, sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Agar sistem sosial yang terbangun di sekitar kehidupan rumah tangga bisa berlaku adil dan memosisikan perempuan setara perannya dengan lelaki.

Kemudian yang menarik bagaimana jika posisi perempuan berkebalikan dari lelaki. Melihat kehidupan para janda, single parent. Atau istri yang mempunyai suami namun tak berdaya karena penyakit akut. Atau para istri yang memiliki suami pemalas, tak punya pekerjaan tetap dan kurang beruntung dalam karir. Bagaimana istri-istri tetap hadir di samping suaminya. Atau bagi para janda tetap melajang hingga akhir hayat.

Betapa seluruh hidupnya didedikasikan untuk keutuhan rumah tangga, dan keberlanjutan keluarga. Bekerja membanting tulang, tak kenal siang maupun malam.

Masihkah sistem sosial memperlakukan perempuan secara adil? Atau bagaimana bila dibuatkan lirik lagu tandingan dengan judul Rabi dadi Laki agar masyarakat punya sudut pandang yang berbeda, mengubah persepsi tentang peran perempuan sebagai pahlawan, bukan penjahat.

Selain itu lelaki dan perempuan punya kewajiban sosial yang sama, baik sebagai individu maupun komunitas dalam lembaga-lembaga di masyarakat, bagaimana kita dan mereka memberikan pengakuan dan apresiasi tinggi terhadap para perempuan, yang secara nyata telah mengambil peran sebagai kepala rumah tangga.

Ataupun ketika perempuan telah nyata bekerja di luar, maka tentu saja lelaki harus ikut berbagi kerja domestik, agar perempuan tidak menanggung beban ganda, yakni kerja publik sekaligus domestik.

Maka dari itu pentingnya bagi kita untuk selalu berkomunikasi dengan pasangan. Suami dan istri harus selalu siap menerima kemungkinan terburuk sekalipun dalam kehidupan. Tetap saling menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing, dengan konsep kesalingan yang memuaskan.

Jadi ada proses timbal balik di dalamnya, antara suami istri saling memberi dan menerima, saling mendukung sekaligus mengingatkan dalam waktu bersamaan. Agar kehidupan rumah tangga yang dijalani bisa seiring sejalan bersama orang-orang tercinta, sehingga nilai-nilai kebaikan keluarga akan tetap, terus dan selamanya terjaga.[]

Tags: bahagiabekerjaBersamaDapurDomestikasiislamKasurKesalinganKetimpanganLaki Dadi RabiMengasuh anakPanturaperempuanRelasirumah tanggaSumurTarlingZahra Amin
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
mau‘idhah dan pisah ranjang
Keluarga

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

22 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID