Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kritik terhadap Tafsir Arus Utama tentang Adam-Hawa

Para feminis Muslim sering merujuk pada ayat ini untuk menyoroti nilai-nilai kesetaraan gender yang terkandung di dalam al-Qur'an

Fadlan by Fadlan
2 Desember 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Adam-Hawa

Adam-Hawa

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar tahun 625–6 M, seorang perempuan Madinah bernama Umu Umāra, yang merupakan generasi pertama Muslim, pernah menyampaikan kegelisahannya kepada Nabi Muhammad Saw sehubungan dengan wahyu-wahyu al-Qur’an. “Saya melihat bahwa semua hal (di al-Qur’an) berkaitan dengan laki-laki; saya tidak melihat penyebutan apapun tentang perempuan.”

Pernyataan di atas tampaknya merupakan wujud kekhawatiran tersendiri bagi perempuan Muslim generasi awal. Bahwa kurangnya rujukan eksplisit kepada perempuan dalam wahyu Tuhan berisiko menjebak umat pada asumsi hanya laki-laki sajalah yang berperan penting dalam rumusan-rumusan agama. Selain itu hanya amal laki-laki saja yang diganjar pahala di akhirat.

Dalam riwayat lain juga menyebutkan bahwa Umu Salama, istri Nabi, pernah bertanya kepada Nabi mengapa al-Qur’an hanya tertuju kepada laki-laki. Sementara perempuan yang berjuang, berhijrah dan berkorban seperti laki-laki—terkesan tidak begitu tersorot oleh al-Qur’an. Beberapa hari setelah dia menanyakan pertanyaan tersebut—dan ketika dia sedang menyisir rambutnya—dia mendengar Nabi membacakan surah al-Ahzab ayat 35 di atas mimbar yang berbunyi:

“Sesungguhnya muslim dan muslimat, mukmin dan mukminat, laki-laki dan perempuan yang taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan penyabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Al-Ahzab: 35).

Pemikiran Feminis Muslim

Para feminis Muslim sering merujuk pada ayat ini untuk menyoroti nilai-nilai kesetaraan gender yang terkandung di dalam al-Qur’an. Seperti yang Amina Wadud pahami dalam ‘Qur’an and Woman’-nya. Dia memahami ayat tersebut sebagai bukti bahwa al-Qur’an menolak asumsi umum tentang sifat jahat yang melekat pada diri perempuan. Lalu menuntut agar perempuan juga musti mendapat perlakuan setara dan penuh penghormatan sebagaimana laki-laki.

Mohammad Ali Syed dalam ‘Muslim Women and Gender Justice’ juga berpendapat bahwa ayat di atas merupakan awal dari tren baru dalam wahyu al-Qur’an. Lebih lanjut ia berpendapat bahwa ayat tersebut menempatkan perempuan pada posisi spiritual yang setara dengan laki-laki.

Hal ini senada dengan apa yang pernah Ibn Arabi katakan bahwa dalam hal spiritualitas, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. “setiap kebajikan yang mengarah pada penyempurnaan jiwa sama-sama dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan.”

Terlepas dari pendapat mayoritas mufasssir yang mengaitkan surah al-Ahzab ayat 35 di atas kepada Umu Salama (atau Umu Umāra). Namun hal itu bukan semata dimaksudkan untuk menyoroti peran Umu Salama sebagai media penyampai kritik terhadap bahasa al-Qur’an.

Lebih dari itu, mengajukan pertanyaan kritis sebagai seorang perempuan menunjukkan bahwa dia—dan semua perempuan Muslim—memiliki peran penting. Terutama dalam pemaknaan wahyu secara kritis dan bukan sekadar menjadi pengamat pasif.

Posisi Setara Laki-laki dan Perempuan

Namun demikian, meskipun ayat tersebut dan ayat lainnya secara tersurat menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan, penafsiran kitab suci yang para mufasssir laki-laki lakukan pada periode pra-modern telah menutupi nilai-nilai kesetaraan gender dalam al-Qur’an. Selain itu melemahkan dampak bahasanya yang inklusif gender.

Hal tersebut menyebabkan terciptanya paradigma moral dan agama yang cenderung mengistimewakan laki-laki daripada perempuan. Kisah penciptaan Adam dan Hawa adalah salah satu contoh penafsiran androsentrik seperti itu.

Berbeda dengan kisah Adam-Hawa dalam kitab-kitab suci lain, al-Qur’an sama sekali tidak pernah menyebutkan nama “Hawa”. Alih-alih “Adam dan Hawa”, al-Qur’an hanya berbicara tentang “Adam dan zauj” dalam surah al-Baqarah ayat 35, surah al-‘Araf ayat 19 dan surah Taha ayat 117.

Meskipun demikian, kisah “Adam-Hawa” tampaknya telah mendarah daging dalam pemahaman kita. Terutama pandangan bahwa Hawa lah yang menjadi penyebab utama kejatuhan manusia dan bahwa Hawa tercipta dari dan untuk Adam melalui “kisah tulang rusuk”.

Merespon hal ini, Riffat Hassan dalam esainya ‘Woman-man Equality in Creation: Interpreting the Qur’an from a Nonpatriarchal Perspectives’ membedah masalah ini melalui signifikansi bahasa al-Qur’an itu sendiri. Dia menulis:

“Umat Islam berasumsi bahwa ‘Adam’ adalah manusia pertama yang Allah ciptakan. Bahwa ia adalah seorang laki-laki. Jika ‘Adam’ adalah seorang laki-laki, maka ‘zauj Adam’ adalah seorang perempuan. Oleh karena itu, ‘zauj’ yang tersebutkan dalam al-Qur’an disamakan dengan ‘Hawa’. Namun, baik asumsi awal maupun kesimpulan yang diambil darinya tidak didukung secara jelas atau konklusif oleh teks al-Qur’an. Al-Qur’an tidak menyatakan bahwa Adam adalah manusia pertama atau bahwa ia adalah seorang laki-laki. Istilah ‘Adam’ adalah kata benda maskulin, tetapi gender linguistik bukanlah jenis kelamin.”

Menilik Istilah Zauj dalam Al-Qur’an

Jika “Adam” tidak muluk laki-laki, seperti yang Hassan katakan, maka “zauj Adam” juga tidak muluk perempuan.

Menurutnya, istilah zauj merupakan kata benda maskulin dan memiliki padanan femininnya, zaujatun. Di sini, perlu kita catat bahwa, menurut Hassan, padanan kata yang tepat dalam bahasa Inggris untuk kata zauj bukanlah “istri” atau “suami.” Atau bahkan “pasangan,” melainkan “rekan”.

Di sisi lain, “al-Qur’an menggunakan istilah zauj tidak hanya merujuk pada manusia (laki-laki atau perempuan). Tetapi juga segala jenis ciptaan, termasuk hewan, tumbuhan dan buah-buahan.”

Lebih jauh dia menyatakan bahwa hanya masyarakat Hijaz sajalah yang menggunakan istilah zauj untuk merujuk pada perempuan, “sedangkan di tempat lain menggunakan zaujatun.” Menurut Hassan, terdapat faktor budaya patriarki pra-Islam dan pengaruh Yahudi-Kristen mengenai posisi Hawa yang dianggap inferior daripada Adam.

Olehnya untuk memenuhi konsepsi patriarki ini, memahami zauj sebagai istri atau perempuan lebih cocok daripada rekan yang berkonotasi setara.

Kemudian, dia juga mengklaim tentang tidak adanya “ribstory” (kisah tulang rusuk) dalam al-Qur’an. Oleh karena itu Muslim tidak memiliki dasar untuk berasumsi bahwa Adam adalah ciptaan utama Tuhan dan Hawa tercipta dari tulang rusuknya.

Kisah Adam-Hawa

Menurut Asma Afsaruddin dalam ‘Women and the Qur’an’ bahwa “kisah penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam berawal dari kisah-kisah Isrāiliyyāt. Cerita yang berkaitan dengan kisah-kisah atau sejarah Yahudi dan Kristen. Di mana kisah ini telah berakar dalam tafsir Muslim pada masa at-Tabarī. Terutama karena implikasinya yang sesuai dengan nilai-nilai patriarki masyarakat yang berkembang pada abad ke-3/9.” Padahal, menurut Asma, penafsiran seperti itu sangat bertentangan dengan apa yang sebenarnya al-Qur’an nyatakan tentang penciptaan manusia:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu (nafs wahida). Dan darinya menciptakan pasangannya, dan dari keduanya berkembang biak laki-laki dan perempuan.” (Qs. An-Nisa: 1)

Menganalisis ayat di atas, Asma menulis bahwa “penciptaan yang serentak dari ‘nafs wāhida’. Sebagaimana penjelasan dalam ayat ini, meniadakan kemungkinan laki-laki diberi status yang lebih unggul secara ontologis karena telah diciptakan terlebih dahulu, yang dari tubuhnya kemudian diturunkan status perempuan. Dengan demikian, al-Qur’an dengan jelas melemahkan gagasan tentang hubungan hierarkis antara laki-laki dan perempuan dan sebaliknya memberikan mereka kesetaraan ontologis yang sempurna.”

Terlepas dari masalah yang Hassan dan Asma ajukan di atas sehubungan dengan kisah Adam-Hawa, menurut saya tidak sulit memahami bahwa al-Qur’an jelas merujuk pada “pasangan” atau istri Adam—siapapun namanya. Barangkali yang menjadi persoalan utama kita dalam ayat ini hanyalah bagaimana kata atau ayat tersebut kita maknai. Apakah hubungan keduanya kita pandang setara ataukah tidak. []

Tags: Adam-Hawaamina wadudFilsafat IslamkeadilanKesetaraanKisah Nabi AdamMerebut Tafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membangun Pernikahan Kokoh

Next Post

Tanggung Jawab Ilahi dalam Perkawinan

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Next Post
Dalam Perkawinan

Tanggung Jawab Ilahi dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0