Mubadalah.id – Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua puluh tahun.
Dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil di Jakarta, ia menilai lambannya proses legislasi tersebut semakin menegaskan ketimpangan prioritas negara dalam menetapkan kebijakan.
Menurut Nyai Badriyah, rancangan undang-undang itu tidak hanya berisi pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai kerja layak serta jaminan hak dasar pekerjanya. Melainkan menuntut perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta jaminan hak dasar seperti beribadah, beristirahat, dan berkomunikasi dengan keluarga.
Hak-hak tersebut, katanya, merupakan hal biasa bagi masyarakat umum. Tetapi sering kali sulit diperoleh pekerja rumah tangga.
Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi bagi negara yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Di satu sisi, regulasi yang berkaitan dengan kepentingan politik dan ekonomi dinilai dapat disahkan dengan cepat. Namun di sisi lain, aturan yang menyangkut perlindungan jutaan pekerja justru berlarut-larut tanpa kepastian.
Nyai Badriyah menilai situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan struktural dalam sistem kebijakan publik.
Para Perempuan Pekerja
Data yang disampaikan menunjukkan lebih dari empat juta warga bekerja di sektor domestik, sekitar 92 persen di antaranya perempuan dan sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi miskin.
Mereka, menurutnya, berkontribusi besar terhadap kehidupan keluarga majikan dengan menyediakan tenaga dan waktu. Bahkan kerap mengorbankan kepentingan keluarga sendiri. Meski demikian, posisi mereka masih rentan karena belum memiliki perlindungan hukum khusus.
Ia menambahkan bahwa draf RUU PPRT telah mengalami puluhan revisi untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan tanpa merugikan pihak mana pun.
Proses panjang itu, katanya, justru menandakan keseriusan penyusun dalam menghadirkan aturan yang adi. Sekaligus tetap menghormati budaya gotong royong masyarakat.
Nyai Badriyah menegaskan bahwa KUPI sejak awal konsisten mendukung pengesahan RUU PPRT. Bahkan berbagai langkah advokasi telah KUPI lakukan, mulai dari seminar nasional, rekomendasi resmi kongres, hingga kegiatan doa bersama lintas tokoh masyarakat.
Upaya itu, menurutnya, menunjukkan bahwa dorongan pengesahan bukan sekadar tuntutan KUPI, melainkan aspirasi luas dari berbagai unsur masyarakat sipil.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan kebutuhan mendesak demi menjamin keadilan sosial.
Menurutnya, negara tidak seharusnya menunda perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini menopang kehidupan banyak keluarga. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan politik hari ini akan menentukan bagaimana sejarah menilai keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. []




















































