Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

Pengakuan internasional terhadap KUPI menunjukkan bahwa dunia melihat potensi besar dalam pendekatan keagamaan yang inklusif.

Zahra Amin by Zahra Amin
18 November 2025
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
KUPI

KUPI

45
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kementerian Luar Negeri Belanda mengumumkan sepuluh nomine untuk Human Rights Tulip 2025 paad 14 November 2025. Satu nama dari Indonesia kembali mengisi panggung internasional, yaitu Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Bagi banyak aktivis, akademisi, dan komunitas akar rumput, masuknya KUPI dalam daftar nomine bukanlah kejutan. Gerakan ini sudah lama menunjukkan bahwa tafsir keagamaan bisa menjadi ruang yang memerdekakan, bukan mengekang. Pengakuan dari Belanda hanya menegaskan apa yang selama ini terasa oleh banyak pihak. Kerja-kerja ulama perempuan Indonesia telah menjelma menjadi rujukan dunia.

Human Rights Tulip adalah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang melakukan terobosan dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Setiap tahun, hanya sepuluh kandidat terpilih dari seluruh dunia.

Nominasi datang dari negara-negara berbeda dengan latar yang kompleks. Konflik, kekerasan negara, pembungkaman sipil, hingga diskriminasi minoritas. Di antara semua itu, terpilihnya KUPI menandakan bahwa perjuangan berbasis agama juga punya posisi penting dalam peta HAM global.

Gerakan dari Akar yang Menjadi Arus Baru

KUPI lahir dari proses panjang sejak awal 2000-an, saat ulama perempuan dari berbagai daerah mulai menyadari perlunya ruang yang mengakui otoritas keilmuan mereka. Selama ini, ulama perempuan sering ada, tetapi tak diberi tempat yang proporsional dalam wacana keagamaan arus utama. Banyak forum keagamaan tidak memberi ruang setara untuk perempuan, baik sebagai pengambil keputusan maupun penghasil ilmu. KUPI mengubah lanskap itu.

Kongres pertama pada 2017 menjadi momentum. Ulama perempuan dari beragam pesantren, kampus, komunitas pengajian, hingga aktivis sosial hadir membawa pengalaman masing-masing. Yang menarik, KUPI tidak sekadar forum keagamaan. Ia hadir sebagai gerakan sosial yang menempatkan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan yang sah. Dalam tradisi keilmuan Islam, pendekatan ini menggeser fokus yang selama ini banyak didominasi interpretasi laki-laki.

Sejak itu, KUPI melakukan banyak hal. Memperkuat jejaring ulama perempuan, melahirkan fatwa-fatwa penting, serta merespons isu-isu keadilan gender dengan bahasa agama yang relevan dan mudah diterima masyarakat.

Fatwa yang Berpihak pada Kehidupan

Salah satu kontribusi terbesar KUPI adalah fatwa keagamaannya. Tidak seperti fatwa umumnya yang keluar dari lembaga formal, fatwa KUPI lahir dari kajian mendalam yang berpadu dengan pengalaman nyata perempuan. Pendekatan ini sering disebut sebagai trilogi fatwa KUPI, yaitu konsep Makruf, Mubadalah dan Keadilan hakiki. Artinya, mengakui relasi setara antara laki-laki dan perempuan, serta menempatkan keduanya sebagai subjek penuh dalam ajaran Islam.

Beberapa fatwa KUPI menjadi penanda penting dalam gerakan keagamaan Indonesia, seperti:

Pelindungan perempuan dari kekerasan seksual. KUPI menjadi salah satu suara awal yang mendesak negara untuk menghadirkan regulasi komprehensif atas kekerasan seksual. Sikap keagamaan mereka memberi legitimasi moral yang memperkuat upaya lahirnya UU TPKS.

Pencegahan pernikahan anak. Fatwa ini memperkuat argumen bahwa pernikahan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan moral dan agama yang mengancam masa depan generasi.

Perusakan alam sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai agama. KUPI melihat kerusakan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari penderitaan perempuan, terutama di wilayah pedesaan.

Perlindungan kelompok rentan, termasuk penyintas, difabel, dan minoritas. Fatwa-fatwa tersebut menegaskan bahwa nilai kemanusiaan selalu menjadi titik berangkat. Inilah yang membuat KUPI berbeda dalam lanskap keagamaan global, dan mungkin salah satu alasan mereka dilirik oleh Human Rights Tulip.

Tafsir Agama yang Membuka Jalan Keadilan

Pengakuan internasional terhadap KUPI menunjukkan bahwa dunia melihat potensi besar dalam pendekatan keagamaan yang inklusif. Banyak negara menghadapi tantangan serupa, yaitu menguatnya konservatisme, politisasi agama, serta narasi keagamaan yang sering digunakan untuk menekan kelompok tertentu, terutama perempuan.

KUPI menjadi contoh bahwa agama tidak harus menjadi alat pembatas. Ia bisa menjadi kekuatan transformasi sosial. Di banyak wilayah Indonesia, ulama perempuan yang mendapat dukungan dari KUPI aktif mendampingi penyintas kekerasan, mengadvokasi kebijakan daerah, dan mengedukasi masyarakat tentang relasi yang setara. Mereka bergerak dari desa ke desa, dari pesantren ke kampung nelayan, menghadirkan ajaran Islam yang menenteramkan sekaligus membebaskan.

Pendekatan inilah yang membuat dunia memperhatikan. KUPI membuktikan bahwa keadilan gender dan nilai-nilai Islam bukan dua hal yang bertolak belakang, melainkan saling menguatkan.

Masuknya KUPI dalam nominasi Human Rights Tulip membawa dua makna penting. Pertama, pengakuan atas kerja panjang ulama perempuan Indonesia. Selama ini, banyak kerja mereka terjadi di ruang-ruang senyap. Ruang konseling, ruang pengajian kecil, diskusi komunitas, hingga advokasi berbasis kampung. Nomine internasional ini membuat kerja tersebut terlihat oleh dunia.

Kedua, ini memberi peluang memperluas dampak. Pemenang Human Rights Tulip tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga dukungan finansial dan jaringan global. Bagi gerakan seperti KUPI, akses semacam ini dapat mendorong penguatan kapasitas ulama perempuan di lebih banyak daerah, serta memperluas dialog lintas negara yang menghadapi persoalan serupa.

Yang juga penting, keberadaan KUPI sebagai nomine di antara kandidat dari negara konflik, represif, dan penuh tantangan. Bangladesh, Sudan, Palestina, Somalia, Yaman, Ukraina. Hal ini menunjukkan bahwa kerja-kerja berbasis agama memiliki posisi strategis dalam gerakan HAM.

Menuju 10 Desember, Menjadi Harapan Banyak Pihak

Pemenang Human Rights Tulip 2025 akan diumumkan pada 10 Desember, bertepatan dengan Hari HAM Internasional. Terlepas dari siapa yang akhirnya terpilih, banyak pihak melihat nominasi ini sebagai momentum memperkuat solidaritas internasional bagi ulama perempuan dan gerakan keagamaan yang humanis.

Bagi Indonesia, ini juga menjadi kesempatan menunjukkan bahwa praktik keagamaan yang rahmatan lil alamin memang bisa tumbuh dari komunitas dan pesantren, bukan hanya dari pusat kekuasaan.

Pengakuan pada KUPI tidak datang tiba-tiba. Ia lahir dari ratusan jam kajian, ribuan pertemuan komunitas, dan perjalanan panjang ulama perempuan yang sering bekerja dalam diam. KUPI bukan hanya gerakan keagamaan. Ia adalah gerakan kemanusiaan yang memadukan pengalaman perempuan dengan ajaran Islam yang berkeadilan.

Nominasi Human Rights Tulip 2025 menjadi pengingat bahwa perubahan kadang dimulai dari ruang yang sederhana, dari suara-suara perempuan yang selama ini mungkin tak dianggap. Kini suara itu terdengar hingga Eropa, dan dunia mengakui penting atas kehadirannya.

Apa pun hasilnya pada 10 Desember nanti, satu hal sudah jelas. KUPI telah menorehkan jejak penting dalam sejarah perjuangan hak-hak perempuan, baik di Indonesia maupun di dunia. Dan jejak itu akan terus memanjang, setidaknya sejauh langkah para ulama perempuan yang tak pernah berhenti bekerja bagi kehidupan. []

Tags: Hari HAM InternasionalHuman Rights Tulip 2025Kementerian Luar Negeri BelandaKupi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

Next Post

Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Next Post
Perempuan dan Alam

Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0