Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Laki-laki Bisa Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Kita tidak boleh mengesampingkan pengalaman laki-laki. Di mana mereka adalah kelompok yang bisa saja menjadi korban kekerasan seksual

Iftita by Iftita
1 Juni 2023
in Personal
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

16
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan berbasis gender menjadi fenomena sosial yang seringkali kita jumpai. Di mana kekerasan ini terjadi karena patriarki dalam suatu tatanan masyarakat, sehingga laki-laki selalu menjadi pelaku kekerasan dan perempuan menjadi korban. Kekerasan berbasis gender memiliki bentuk-bentuk seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan sosial dan kekerasan seksual.

Kekerasan berbasis gender yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022 adalah kekerasan seksual. Fakta ini divalidasi oleh data yang katadata.co.id lampirkan, bahwa kekerasan seksual menempati peringkat pertama setelah kekerasan fisik.

Kekerasan seksual menjadi permasalahan yang seringkali dialami perempuan sebagai objek. Perempuan diidentikkan dengan manusia yang memiliki inferior rendah, dianggap sebagai manusia kelas kedua, dipandang lemah.

Perempuan kita identikkan sebagai korban, sebab ia merupakan kelompok rentan akan kekerasan seksual. Bahkan kasus kekerasan seksual tersebut diibaratkan sebagai fenomena gunung es, artinya masih terdapat banyak kasus yang menjerat para korban kekerasan seksual akan tetapi tidak dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Data dan Angka Bicara

Dari sekian banyak data yang tersebarluaskan oleh pemerintah terkait kasus kekerasan seksual pada perempuan, korban terbanyak tetaplah perempuan. Maka dari iru, tidaklah heran jika hari ini banyak gerakan kesadaran tentang pentingnya memberikan ruang aman biasanya perempuan suarakan. Sebab mereka adalah bagian dari kelompok rentan.

Melansir dari angka kekerasan milik kemepppa.go.id, data yang tertampilkan dalam laman tersebut menunjukkan per Januari 2023 sudah terdapat 4.976 kasus, yang terdiri dari korban perempuan sebanyak 4.059 dan laki-laki sebanyak 884 kasus. Begitupun data yang Komnas Perempuan tampilkan tentang data kasus Januari-November 2022 terdapat kasus 1.759 laporan yang terjadi di ranah publik dan personal.

Kekerasan seksual kita artikan sebagai tindakan secara seksual baik fisik maupun non fisik oleh seseorang tanpa persetujuan  yang tidak korban kehendaki. Menurut WHO, mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak terbatas mengenai pemerkosaan atau tindakan pemaksaan secara fisik, atau tindakan penetrasi paksa.

Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan, dan laki-laki sebagai pelaku. Hal ini tentunya tidak terlepas dari konsep patriarki dalam masyarakat yang secara sistemis melanggengkan keadaan tersebut. Keadaan ini juga terpicu karena terdapat persepsi tentang maskulinitas sebagai bagian dari laki-laki. Hal ini dapat kita pahami bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan merupakan manifestasi dari ketidaksetaraan dan dominasi kekuatan laki-laki terhadap perempuan.

Laki-laki Bisa Menjadi Korban

Tetapi pada kenyataannya, kita tidak boleh mengesampingkan pengalaman laki-laki. Di mana mereka adalah kelompok yang bisa saja menjadi korban kekerasan seksual.  Kemarin saat saya berkunjung ke pasar, menyaksikan seorang perempuan dengan sengaja memegang penis laki-laki saat berjalan di depannya.

Begitupun saya menemui kejadian yang sama. Di mana terdapat pula perempuan yang meremas payudara laki-laki. Melihat ekspresi korban, ia hanya tersenyum sambil melakukan pekerjaannya.

Memang kejadian tersebut hanya bagian kecil dari kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki. Begitupun jika terdapat laporan tentang kasus bahwa laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebagian masyarakat  menerima informasi tersebut, beranggapan bahwa laki-laki tidaklah mungkin menjadi korban. Sebab sitgma yang ada di masyarakat mengatakan bahwa perempuan adalah korban, dan laki-laki sebagai pelaku.

Padahal laki-laki juga tidak luput mengalami hal yang sama. Mereka mengalami kekerasan seksual dengan berbagai bentuk dan dalam konteks yang beragam. Baik di lingkungan keluarga, pertemanan maupun tempat kerja. Laki-laki sebagai korban kekerasan seksual seringkali tidak kita anggap sebagai hal yang serius. Hal itu karena kembali lagi pada doktrin di masyarakat yang menganggap bahwa lelaki memiliki superioritas yang tinggi.

Kekerasan seksual yang laki-laki alami pada kenyataannya lebih signifikan dari yang kita perkirakan. Hal tersebut karena jangkauan kekerasan yang terjadi secara masif, dan menjadikan laki-laki sebagai korban kekerasan seksual menjadi kasus yang redup dan tenggelam.

Ketika Laki-laki Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Tentu kita ingat dengan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2020. Di mana dunia gempar dengan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Inggris Reynhard Sinaga yang terlibat dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Terdapat pula kasus di Indonesia tentang  kekerasan seksual yang pernah menimpa korban laki-laki. Persitiwa ini terjadi di Kabupaten Probolinggo. Di mana seorang remaja laki-laki mengalami tindakan pemerkosaan oleh seorang biduan wanita.

Pelaku mmeinta Korban datang ke rumah kontrakannya untuk membicarakan pekerjaan. Tetapi sesampainya di rumah pelaku, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dicekoki minuman keras dan dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.

Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesejahteraan gender yang dirilis oleh Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) pada tahun 2020, sebanyak 33,3% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

Lalu 11 Survei lain dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang melibatkan 62.224 responden menyatakan bahwa 1 dari 10 anak laki-laki pernah dilecehkan pada ruang publik (11% dari 38.776 perempuan).

Melihat Respon Masyarakat

Kemudian temuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2017 mengungkap bahwa persentase kekerasan seksual yang dialami oleh kelompok umur 13-17 tahun menunjukkan bahwa laki-laki tercatat sebanyak 8,3% dan perempuan tercatat 4,1%. Sehingga kekerasan seksual yang laki-laki alami, dua kali lebih banyak dari perempuan.

Respon masyarakat terhadap kekerasan seksual yang laki-laki alami, atensi dan pemahaman masyarakat terhadap korban kekerasan seksual laki-laki sangat rendah. Hal tersebut dapat kita lihat dari liputan media yang lebih menonjolkan sisi perempuan sebagai korban, dan laki-laki sebagai pelaku.

Selain itu dalam konteks laki-laki sebagai korban kekerasan seksual, masyarakat beranggapan bahwa maskulinitas mereka kita pertanyakan. Kemudian mempertanyakan kenapa korban tidak melakukan pembelaan diri ketika kekerasan seksual tersebut berlangsung.

Salah satu upaya yang mungkin bisa kita lakukan dalam pencegahan kekerasan seksual adalah dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat. Kegiatan yang berlangsung ini, tujuannya agar sama-sama menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual. []

Tags: KBGOKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualKorban Kekerasan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Lahir Pancasila, dan Sekian Tantangan yang Kita Hadapi

Next Post

Mari Menjaga Lingkungan Dengan Menggunakan Energi Terbarukan

Iftita

Iftita

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Next Post
Energi

Mari Menjaga Lingkungan Dengan Menggunakan Energi Terbarukan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0