Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Laki-laki Bisa Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Kita tidak boleh mengesampingkan pengalaman laki-laki. Di mana mereka adalah kelompok yang bisa saja menjadi korban kekerasan seksual

Iftita Iftita
1 Juni 2023
in Personal
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan berbasis gender menjadi fenomena sosial yang seringkali kita jumpai. Di mana kekerasan ini terjadi karena patriarki dalam suatu tatanan masyarakat, sehingga laki-laki selalu menjadi pelaku kekerasan dan perempuan menjadi korban. Kekerasan berbasis gender memiliki bentuk-bentuk seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan sosial dan kekerasan seksual.

Kekerasan berbasis gender yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022 adalah kekerasan seksual. Fakta ini divalidasi oleh data yang katadata.co.id lampirkan, bahwa kekerasan seksual menempati peringkat pertama setelah kekerasan fisik.

Kekerasan seksual menjadi permasalahan yang seringkali dialami perempuan sebagai objek. Perempuan diidentikkan dengan manusia yang memiliki inferior rendah, dianggap sebagai manusia kelas kedua, dipandang lemah.

Perempuan kita identikkan sebagai korban, sebab ia merupakan kelompok rentan akan kekerasan seksual. Bahkan kasus kekerasan seksual tersebut diibaratkan sebagai fenomena gunung es, artinya masih terdapat banyak kasus yang menjerat para korban kekerasan seksual akan tetapi tidak dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Data dan Angka Bicara

Dari sekian banyak data yang tersebarluaskan oleh pemerintah terkait kasus kekerasan seksual pada perempuan, korban terbanyak tetaplah perempuan. Maka dari iru, tidaklah heran jika hari ini banyak gerakan kesadaran tentang pentingnya memberikan ruang aman biasanya perempuan suarakan. Sebab mereka adalah bagian dari kelompok rentan.

Melansir dari angka kekerasan milik kemepppa.go.id, data yang tertampilkan dalam laman tersebut menunjukkan per Januari 2023 sudah terdapat 4.976 kasus, yang terdiri dari korban perempuan sebanyak 4.059 dan laki-laki sebanyak 884 kasus. Begitupun data yang Komnas Perempuan tampilkan tentang data kasus Januari-November 2022 terdapat kasus 1.759 laporan yang terjadi di ranah publik dan personal.

Kekerasan seksual kita artikan sebagai tindakan secara seksual baik fisik maupun non fisik oleh seseorang tanpa persetujuan  yang tidak korban kehendaki. Menurut WHO, mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak terbatas mengenai pemerkosaan atau tindakan pemaksaan secara fisik, atau tindakan penetrasi paksa.

Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan, dan laki-laki sebagai pelaku. Hal ini tentunya tidak terlepas dari konsep patriarki dalam masyarakat yang secara sistemis melanggengkan keadaan tersebut. Keadaan ini juga terpicu karena terdapat persepsi tentang maskulinitas sebagai bagian dari laki-laki. Hal ini dapat kita pahami bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan merupakan manifestasi dari ketidaksetaraan dan dominasi kekuatan laki-laki terhadap perempuan.

Laki-laki Bisa Menjadi Korban

Tetapi pada kenyataannya, kita tidak boleh mengesampingkan pengalaman laki-laki. Di mana mereka adalah kelompok yang bisa saja menjadi korban kekerasan seksual.  Kemarin saat saya berkunjung ke pasar, menyaksikan seorang perempuan dengan sengaja memegang penis laki-laki saat berjalan di depannya.

Begitupun saya menemui kejadian yang sama. Di mana terdapat pula perempuan yang meremas payudara laki-laki. Melihat ekspresi korban, ia hanya tersenyum sambil melakukan pekerjaannya.

Memang kejadian tersebut hanya bagian kecil dari kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki. Begitupun jika terdapat laporan tentang kasus bahwa laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebagian masyarakat  menerima informasi tersebut, beranggapan bahwa laki-laki tidaklah mungkin menjadi korban. Sebab sitgma yang ada di masyarakat mengatakan bahwa perempuan adalah korban, dan laki-laki sebagai pelaku.

Padahal laki-laki juga tidak luput mengalami hal yang sama. Mereka mengalami kekerasan seksual dengan berbagai bentuk dan dalam konteks yang beragam. Baik di lingkungan keluarga, pertemanan maupun tempat kerja. Laki-laki sebagai korban kekerasan seksual seringkali tidak kita anggap sebagai hal yang serius. Hal itu karena kembali lagi pada doktrin di masyarakat yang menganggap bahwa lelaki memiliki superioritas yang tinggi.

Kekerasan seksual yang laki-laki alami pada kenyataannya lebih signifikan dari yang kita perkirakan. Hal tersebut karena jangkauan kekerasan yang terjadi secara masif, dan menjadikan laki-laki sebagai korban kekerasan seksual menjadi kasus yang redup dan tenggelam.

Ketika Laki-laki Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Tentu kita ingat dengan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2020. Di mana dunia gempar dengan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Inggris Reynhard Sinaga yang terlibat dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Terdapat pula kasus di Indonesia tentang  kekerasan seksual yang pernah menimpa korban laki-laki. Persitiwa ini terjadi di Kabupaten Probolinggo. Di mana seorang remaja laki-laki mengalami tindakan pemerkosaan oleh seorang biduan wanita.

Pelaku mmeinta Korban datang ke rumah kontrakannya untuk membicarakan pekerjaan. Tetapi sesampainya di rumah pelaku, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dicekoki minuman keras dan dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.

Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesejahteraan gender yang dirilis oleh Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) pada tahun 2020, sebanyak 33,3% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

Lalu 11 Survei lain dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang melibatkan 62.224 responden menyatakan bahwa 1 dari 10 anak laki-laki pernah dilecehkan pada ruang publik (11% dari 38.776 perempuan).

Melihat Respon Masyarakat

Kemudian temuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2017 mengungkap bahwa persentase kekerasan seksual yang dialami oleh kelompok umur 13-17 tahun menunjukkan bahwa laki-laki tercatat sebanyak 8,3% dan perempuan tercatat 4,1%. Sehingga kekerasan seksual yang laki-laki alami, dua kali lebih banyak dari perempuan.

Respon masyarakat terhadap kekerasan seksual yang laki-laki alami, atensi dan pemahaman masyarakat terhadap korban kekerasan seksual laki-laki sangat rendah. Hal tersebut dapat kita lihat dari liputan media yang lebih menonjolkan sisi perempuan sebagai korban, dan laki-laki sebagai pelaku.

Selain itu dalam konteks laki-laki sebagai korban kekerasan seksual, masyarakat beranggapan bahwa maskulinitas mereka kita pertanyakan. Kemudian mempertanyakan kenapa korban tidak melakukan pembelaan diri ketika kekerasan seksual tersebut berlangsung.

Salah satu upaya yang mungkin bisa kita lakukan dalam pencegahan kekerasan seksual adalah dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat. Kegiatan yang berlangsung ini, tujuannya agar sama-sama menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual. []

Tags: KBGOKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualKorban Kekerasan
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura

9 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID