Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Laki-laki Bisa Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Kita tidak boleh mengesampingkan pengalaman laki-laki. Di mana mereka adalah kelompok yang bisa saja menjadi korban kekerasan seksual

Iftita Iftita
1 Juni 2023
in Personal
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

792
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan berbasis gender menjadi fenomena sosial yang seringkali kita jumpai. Di mana kekerasan ini terjadi karena patriarki dalam suatu tatanan masyarakat, sehingga laki-laki selalu menjadi pelaku kekerasan dan perempuan menjadi korban. Kekerasan berbasis gender memiliki bentuk-bentuk seperti kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan sosial dan kekerasan seksual.

Kekerasan berbasis gender yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022 adalah kekerasan seksual. Fakta ini divalidasi oleh data yang katadata.co.id lampirkan, bahwa kekerasan seksual menempati peringkat pertama setelah kekerasan fisik.

Kekerasan seksual menjadi permasalahan yang seringkali dialami perempuan sebagai objek. Perempuan diidentikkan dengan manusia yang memiliki inferior rendah, dianggap sebagai manusia kelas kedua, dipandang lemah.

Perempuan kita identikkan sebagai korban, sebab ia merupakan kelompok rentan akan kekerasan seksual. Bahkan kasus kekerasan seksual tersebut diibaratkan sebagai fenomena gunung es, artinya masih terdapat banyak kasus yang menjerat para korban kekerasan seksual akan tetapi tidak dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Data dan Angka Bicara

Dari sekian banyak data yang tersebarluaskan oleh pemerintah terkait kasus kekerasan seksual pada perempuan, korban terbanyak tetaplah perempuan. Maka dari iru, tidaklah heran jika hari ini banyak gerakan kesadaran tentang pentingnya memberikan ruang aman biasanya perempuan suarakan. Sebab mereka adalah bagian dari kelompok rentan.

Melansir dari angka kekerasan milik kemepppa.go.id, data yang tertampilkan dalam laman tersebut menunjukkan per Januari 2023 sudah terdapat 4.976 kasus, yang terdiri dari korban perempuan sebanyak 4.059 dan laki-laki sebanyak 884 kasus. Begitupun data yang Komnas Perempuan tampilkan tentang data kasus Januari-November 2022 terdapat kasus 1.759 laporan yang terjadi di ranah publik dan personal.

Kekerasan seksual kita artikan sebagai tindakan secara seksual baik fisik maupun non fisik oleh seseorang tanpa persetujuan  yang tidak korban kehendaki. Menurut WHO, mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak terbatas mengenai pemerkosaan atau tindakan pemaksaan secara fisik, atau tindakan penetrasi paksa.

Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan, dan laki-laki sebagai pelaku. Hal ini tentunya tidak terlepas dari konsep patriarki dalam masyarakat yang secara sistemis melanggengkan keadaan tersebut. Keadaan ini juga terpicu karena terdapat persepsi tentang maskulinitas sebagai bagian dari laki-laki. Hal ini dapat kita pahami bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan merupakan manifestasi dari ketidaksetaraan dan dominasi kekuatan laki-laki terhadap perempuan.

Laki-laki Bisa Menjadi Korban

Tetapi pada kenyataannya, kita tidak boleh mengesampingkan pengalaman laki-laki. Di mana mereka adalah kelompok yang bisa saja menjadi korban kekerasan seksual.  Kemarin saat saya berkunjung ke pasar, menyaksikan seorang perempuan dengan sengaja memegang penis laki-laki saat berjalan di depannya.

Begitupun saya menemui kejadian yang sama. Di mana terdapat pula perempuan yang meremas payudara laki-laki. Melihat ekspresi korban, ia hanya tersenyum sambil melakukan pekerjaannya.

Memang kejadian tersebut hanya bagian kecil dari kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki. Begitupun jika terdapat laporan tentang kasus bahwa laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebagian masyarakat  menerima informasi tersebut, beranggapan bahwa laki-laki tidaklah mungkin menjadi korban. Sebab sitgma yang ada di masyarakat mengatakan bahwa perempuan adalah korban, dan laki-laki sebagai pelaku.

Padahal laki-laki juga tidak luput mengalami hal yang sama. Mereka mengalami kekerasan seksual dengan berbagai bentuk dan dalam konteks yang beragam. Baik di lingkungan keluarga, pertemanan maupun tempat kerja. Laki-laki sebagai korban kekerasan seksual seringkali tidak kita anggap sebagai hal yang serius. Hal itu karena kembali lagi pada doktrin di masyarakat yang menganggap bahwa lelaki memiliki superioritas yang tinggi.

Kekerasan seksual yang laki-laki alami pada kenyataannya lebih signifikan dari yang kita perkirakan. Hal tersebut karena jangkauan kekerasan yang terjadi secara masif, dan menjadikan laki-laki sebagai korban kekerasan seksual menjadi kasus yang redup dan tenggelam.

Ketika Laki-laki Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Tentu kita ingat dengan kasus yang pernah terjadi pada tahun 2020. Di mana dunia gempar dengan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Inggris Reynhard Sinaga yang terlibat dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Terdapat pula kasus di Indonesia tentang  kekerasan seksual yang pernah menimpa korban laki-laki. Persitiwa ini terjadi di Kabupaten Probolinggo. Di mana seorang remaja laki-laki mengalami tindakan pemerkosaan oleh seorang biduan wanita.

Pelaku mmeinta Korban datang ke rumah kontrakannya untuk membicarakan pekerjaan. Tetapi sesampainya di rumah pelaku, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dicekoki minuman keras dan dipaksa untuk melayani nafsu pelaku.

Berdasarkan laporan studi kuantitatif barometer kesejahteraan gender yang dirilis oleh Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) pada tahun 2020, sebanyak 33,3% laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual.

Lalu 11 Survei lain dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada tahun 2019 yang melibatkan 62.224 responden menyatakan bahwa 1 dari 10 anak laki-laki pernah dilecehkan pada ruang publik (11% dari 38.776 perempuan).

Melihat Respon Masyarakat

Kemudian temuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2017 mengungkap bahwa persentase kekerasan seksual yang dialami oleh kelompok umur 13-17 tahun menunjukkan bahwa laki-laki tercatat sebanyak 8,3% dan perempuan tercatat 4,1%. Sehingga kekerasan seksual yang laki-laki alami, dua kali lebih banyak dari perempuan.

Respon masyarakat terhadap kekerasan seksual yang laki-laki alami, atensi dan pemahaman masyarakat terhadap korban kekerasan seksual laki-laki sangat rendah. Hal tersebut dapat kita lihat dari liputan media yang lebih menonjolkan sisi perempuan sebagai korban, dan laki-laki sebagai pelaku.

Selain itu dalam konteks laki-laki sebagai korban kekerasan seksual, masyarakat beranggapan bahwa maskulinitas mereka kita pertanyakan. Kemudian mempertanyakan kenapa korban tidak melakukan pembelaan diri ketika kekerasan seksual tersebut berlangsung.

Salah satu upaya yang mungkin bisa kita lakukan dalam pencegahan kekerasan seksual adalah dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat. Kegiatan yang berlangsung ini, tujuannya agar sama-sama menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual. []

Tags: KBGOKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualKorban Kekerasan
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

1 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

7 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID