Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Laleh Bakhtiar, Penerjemah Al-Qur’an Perempuan Pertama ke dalam Bahasa Inggris

18 Oktober 2020 lalu, perempuan Muslim di berbagai belahan dunia berduka karena meninggalnya Laleh Bakhtiar pada usia 82 tahun. Laleh Bakhtiar adalah seorang perempuan Muslim pertama yang telah menerjemahkan Al-Quran ke dalam Bahasa Inggris dengan bukunya berjudul The Sublime Quran.

Indah Khairunnisah Marwan Indah Khairunnisah Marwan
16 Mei 2025
in Featured, Figur, Rekomendasi
0
Laleh Bakhtiar, Penerjemah Al-Qur’an Perempuan Pertama ke dalam Bahasa Inggris
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Laleh Bakhtiar lahir di Teheran, Iran pada 1938 dari seorang ibu berkebangsaan Amerika dan ayah berkebangsaan Iran. Ia kemudian dibesarkan di Los Angeles dan Washington D.C. Meskipun ia lahir dari seorang ayah yang Muslim, Laleh Bakhtiar tumbuh dalam ketidaktahuan tentang Islam karena ia dibesarkan sebagai seorang Katolik.

Hingga ketika usianya 19 tahun, ia bertemu dengan Seyyed Hossein Nasr, seorang profesor studi Islam yang juga seorang berkebangsaan Iran, yang berkata bahwa banyak orang pasti mengharapkan Laleh Bakhtiar menjadi seorang Muslim karena ayahnya yang seorang Muslim dan memintanya mempelajari Islam.

Dari pertemuan tersebut perjalanan mempelajari Islam Laleh Bakhtiar dimulai. Ia pindah ke Iran dengan suaminya pada usia 24 tahun. Ia mempelajari Bahasa Arab untuk Al-Quran, Bahasa Persia dan Sufisme. Ia kemudian kembali ke Amerika pada 1988 setelah beberapa tahun bercerai. Ia meraih gelar sarjana dalam bidang sejarah, dua buah gelar master dalam bidang filsafat dan psikologi konseling dan gelar doktor dalam yayasan pendidikan. Ia juga seorang psikoterapis berlisensi dan konselor bersertifikat nasional. Di akhir hayatnya ia menjabat sebagai presiden di Institute of Traditional Psychology yang ia gagas dan scholar-in-residence di Kazi Publications.

Selama hidupnya, Laleh Bakhtiar sudah menulis dan menerjemahkan lebih dari 250 buku tentang Islam, khususnya tentang berbagai aspek di dalam Al-Quran termasuk bagaimana Al-Quran mengajarkan pemikiran kritis, psikologi Al-Quran, penjelasan lanjutan Al-Quran dan sufisme. Berikut adalah beberapa buku yang telah dipublikasi Laleh Bakhtiar:

  1. The Sense of Unity: The Sufi Tradition in Persian Architecture

Buku ini adalah hasil perjalanan panjang Laleh Bakhtiar mengikuti kuliah Seyyed Hossein Nasr dalam Bahasa Inggris di Tehran University tentang Sufisme dan Kebudayaan Persia. Hasil catatan dari mengikuti kursus ini membuat hubungannya dengan Seyyed Hossein Nasr semakin dekat hingga beliau menganggap Seyyed Hossein Nasr sebagai mentor sufinya.

Ketika University of Chicago Press meminta Seyyed Hossein Nasr untuk memperkenalkan seorang arsitek yang dapat menulis sebuah buku tentang arsitek Iran dari sudut pandang yang kreatif, ia menawarkan tawaran ini kepada suami Laleh Bakhtiar. Suami Laleh Bakhtiar menerima tawaran tersebut dengan mengajak serta Laleh Bakhtiar untuk menulis dari sudut pandang sejarah kehadiran tradisi Sufisme dalam karya arsitektur Iran. Penulisan buku ini membuka jalan kepada Laleh Bakhtiar hingga menjadi seorang penulis, penerjemah, editor dan juga penerbit.

  1. God’s Will Be Done

Di dalam bidang sufi, ia menghasilkan buku God’s Will be Done yang ia anggap sebagai tantangan intelektual pertamanya: pencarian asal usul Sufi dari Enneagram. Enneagram adalah sebuah System pengkategorian kepribadian yang menjelaskan pola bagaimana seseorang mengartikan dunia dan mengatur emosinya. Ia menemukan jawabannya di dalam kesopanan spiritual (futuwwah), psikologi untuk menyembuhkan secara moral. Buku ini dicetak dalam tiga volume.

  1. Quranic Psychology of the Self: A Textbook on Islamic Moral Psycology

Laleh Bakhtiar dianggap sebagai seorang ilmuwan dan praktisi pionir dalam bidang ilmu Psikologi Islam. Ia menganggap ilmu psikologi adalah salah satu aspek di dalam Al-Quran yang diabaikan. Di dalam buku ini, Laleh Bakhtiar membantu Psikologi Al-Quran mengklaim tempatnya sebagai sainsnya sendiri yang menggabungkan ilmu etika, kedokteran, filsafat alam dan filsafat.

Buku yang terdiri dari tiga volume ini dianggap sebagai sumber berharga untuk mahasiswa, profesor, institusi pendidikan dan para profesional kesehatan mental karena buku ini menawarkan kembalinya ilmu psikologi ke sumber transendentalnya. Sayangnya, volume ketiga dari buku ini belum sempat ia selesaikan.

  1. The Sublime Quran

Buku ini adalah terjemahan lengkap Inggris pertama dari Al-Quran oleh perempuan. Laleh Bakhtiar memerlukan waktu 7 tahun untuk menerjemahkan Al-Quran. Meskipun ia tidak menganggap karyanya ini sebagai terjemahan berperspektif feminisme, namun lebih kepada usaha intelektual sebagaimana terjemahan Inggris Al-Quran lainnya. Laleh Bakhtiar fokus pada koherensi internal dan terjemahan universal dan inklusif yang bebas intervensi dari catatan penerjemah.

Terjemahan Al-Quran – Bahasa Inggris yang ditulis oleh Laleh Bakhtiar adalah hasil refleksinya terhadap sebuah buku teks tentang kehidupan Nabi Muhammad SAW yang ia sempat tulis di awal kariernya di Kazi Publications. Sebelum buku teks tersebut naik cetak, ia menyadari bahwa ia tidak bisa menulis tentang Nabi Muhammad SAW tanpa memuat keseluruhan Al-Quran di dalamnya.

Sebab ia hanya mengambil penggalan-penggalannya saja dari berbagai ayat dan surat yang berbeda-beda. Ketika ia berusaha mempelajari terjemahan Inggris yang tersedia, ia menemukan ketidakkonsistenan dan reliabilitas dari terjemahan yang ada. Dengan kemampuannya dalam Bahasa Arab Al-Quran dari kuliah yang ia ikuti selama tinggal di Iran, Ia mulai menerjemahkan Al-Quran dengan cara meyakinkan bahwa terjemahan Inggris yang sama dapat digunakan dengan Bahasa Al-Quran yang juga sama, jika konteksnya memungkinkan.

Di dalam pendahuluan buku ini, ia menjelaskan bahwa Islam mempromosikan pernikahan dan menghindari perceraian. Melalui nilai ini, ayat 4:34 tidak dapat berarti suami dapat “memukul” istrinya karena ini bertentang dengan ayat 2:231 di mana suami yang ingin menceraikan istrinya tidak boleh membahayakan atau melakukan penyerangan terhadap istrinya.

Kata dalam Bahasa Arab yang sering kali diterjemahkan dengan “memukul” atau “mencambuk” atau “menghantam” memiliki 26 makna. Kata tersebut juga bermakna “meninggalkan”. Menerjemahkan kata “daraba” sebagai “memukul” bertentangan dengan ayat 2:231 dan prinsip dasar Islam mengenai pernikahan dan perceraian.

Kontribusi Laleh Bakhtiar terhadap Islam sungguh sangat luas, mulai dari psikologi, sufisme hingga linguistik. Karyanya dalam penerjemahan Al-Quran ke Bahasa Inggris mendapat pujian dari berbagai kalangan. The Sublime Quran dianggap bebas dari kefanaan politik, denominasi dan bias doktrin. Selain itu, banyak perempuan Muslim dan perempuan penyintas KDRT dan kelompok pelayanan sosial yang berterima kasih pada Laleh Bakhtiar karena telah memberikan terjemahan alternatif ke mata publik.

Mulai mengenal Islam di umur 19 tahun dan mendalaminya secara serius membuat Laleh Bakhtiar menerima Islam sebagai agamanya. Laleh Bakhtiar mendedikasikan hidupnya untuk ilmu Al-Quran yang berkeadilan sosial, membawa nilai perdamaian dan peduli kepada kelompok-kelompok minoritas. Sosok Laleh Bakhtiar menjadi role model bagaimana perempuan Muslim mampu mengambil peran keilmuan dan kepemimpinan di dalam masyarakat modern. []

 

Tags: islamPerempuan Inspiratiftafsir al-qurantokoh perempuan
Indah Khairunnisah Marwan

Indah Khairunnisah Marwan

Indah Khairunnisah Marwan adalah seorang ibu satu anak yang senang membaca buku sambil menyusui, meskipun tidak jarang buku yang dia baca tidak mampu ia selesaikan. Ketertarikannya dengan studi gender dan pemikiran Islam dimulai ketika ia menempuh studi magisternya di SOAS, University of London, pada 2016. Selama pandemi, ia menikmati kelas-kelas daring sambil berjejaring dengan sesama pembaca buku-buku gender dan pemikiran Islam dari berbagai dunia melalui akun Instagramnya @indahmarwan.

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID