Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lima Komponen Utama Menciptakan Keadilan Melalui Teks

Wahyu dan keteladanan telah sampai kepada kita semua dalam bentuk teks, sehingga mencari keadilan dalam teks merupakan sesuatu yang harus diupayakan guna mewujudkan teks-teks agama yang berkeadilan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Menciptakan Keadilan

Menciptakan Keadilan

6
SHARES
297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semua makhluk pasti merasa bahagia apabila menerima perlakuan secara adil oleh sesama. Pada saat keadilan tidak ia dapatkan, maka manusia akan saling bersiteru sehingga berujung pada terciptanya konflik dan perpecahan. Jika demikian, jangan berharap perdamaian akan terasa. Karena salah satu indikator kebahagian dan perdamaian ialah berupa menciptakan keadilan itu sendiri.

Namun semua makhluk menyadari, bahwa menciptakan keadilan yang haq hanya dapat terberi oleh-Nya, sehingga yang dilakukan manusia adalah berusaha untuk mendekati keadilan tersebut. Yakni melalui tanda-tanda yang diberikan oleh-Nya (baik melalui wahyu, maupun keteladanan rasul-Nya).

Wahyu dan keteladanan tersebut telah sampai kepada kita semua dalam bentuk teks, sehingga mencari keadilan dalam teks merupakan sesuatu yang harus kita upayakan guna mewujudkan teks-teks agama yang berkeadilan, membahagiakan, dan mendamaikan bagi semua relasi pada makhluk.

Ya, semua makhluk, tidak hanya antara laki-laki-perempuan, tetapi juga antara suami-istri, muslim dan non muslim. Selain itu, arab dan non arab, manusia dan lingkungan, dan lain sebagainya. Lantas bagaimana proses menciptakan keadilan dan perdamaian melalui teks? Berikut penjelasan KH. Faqihudin Abdul Kodir yang telah penulis rangkumkan dalam beberapa poin di bawah ini:

Proses Menciptakan Keadilan dan Perdamaian Melalui Teks

Pertama, Modal. Dalam mencari keadilan guna mewujudkan perdamaian melalui teks, hal yang harus ada ialah modal, modal di sini ada dua, modal eksternal dan modal internal. Modal eksternal tentunya adalah teks itu sendiri, dan modal internal yang berupa akal dan pengetahuan. Modal internal berfungsi untuk mengelola teks sehingga menghasilkan sebuah makna. Dalam modal internal yang berupa akal dan pengetahuan ini, ada yang namanya negoisasi, yakni kondisi disaat pengetahuan dan realita yang dimiliki seseorang tidak sejalan/sesuai.

Maka menjadi tidak mengherankan mengapa fatwa atas suatu hal bisa berbeda-beda, salah satu faktornya adalah karena proses negoisasi antar penafsir yang berbeda-beda. Termasuk dalam mengelola teks al-Rijalu qawwamuna ala al-Nisa contohnya, penafsiran yang dihasilkan akan sangat beragam, tergantung bagaimana penafsir mengelola modal internal yang dimiliki.

Negosiasi Teks

Kedua, Pemahaman atas Konteks. Menurut Kiai Faqih, pada negoisasi teks, memerlukan kemampuan untuk memahami konteks di mana kita berada, rujukan pilihan yang kita gunakan, para pendengar, dan hal lainnya. Supaya siapapun itu dapat mempertanggungjawabkan penafsiran atas teks yang telah terpilih.

Kiai Faqih menegaskan, hidup adalah tentang pilihan, manusia tidur sekalipun ia akan menuntut untuk melakukan pemilihan atas apa yang tersedia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memaknai teks berdasarkan apa yang telah terpelajari dengan melihat konteks yang kita hadapi.

Penafsir Memiliki Sikap Tanggung Jawab

Ketiga, Sikap Bertanggungjawab. Dalam menghasilkan teks yang berkeadilan, seorang penafsir seyogyanya memiliki sikap bertanggungjawab. Tanggung jawab di sini merupakan visi besar Islam, rahmatan lil alamin. Bagaimana teks tersebut dapat menjadi rahmah tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk makhluk lainnya, itu adalah tanggung jawab para penafsir. Jangan sampai tafsiran atas teks hanya menjadi rahmah bagi satu kelompok, dan musibah bagi kelompok lainnya.

Tentu ini adalah penafsiran yang tidak berkeadilan. Dengan demikian, tidak pula mengherankan, mengapa agama kerap digunakan untuk menindas kaum yang rentan, di sinilah letak permasalahannya, yakni penafsiran-penafsiran yang tidak bertanggungjawab yang hanya dihasilkan atas kebutuhan penafsir, bukan atas keadilan.

Tanggung jawab yang dimaksud juga merupakan salah satu dari misi penyempurnaan akhlak al-karimah. Karena dalam hidup, kita hanya bisa memilih antara yang baik atau buruk, dan serupanya. Sehingga yang membuat kita tetap menjadi orang yang sadar sebagai hamba Allah Swt dan memiliki mitra yang harus baik relasinya adalah pilihan yang ahsan.

Mengutip Ibnu Farabi, Kiai Faqih mengatakan bahwa apa yang kita bagikan, beserta rujukannya, itulah yang menjadi pertanggungjawaban pribadi, bukan tanggungjawab orang-orang yang kita jadikan sebagai rujukan. Dari sini, masih adakah yang berani berbagi narasi-narasi penafsiran agama yang diskriminatif? Lebih berhati-hati, itu kelak menjadi tanggungjawab kita lho!

Menjadi Inspirasi Kebaikan

Keempat, Inspirasi Kebaikan. Menurut Kiai Faqih, dalam membaca teks hendaknya seseorang dapat memiliki inspirasi-inspirasi kebaikan yang terdapat di dalamnya. Inspirasi ini haruslah merupakan titik utama dalam perwujudan visi dan misi Islam. Namun dalam realitanya, penggunaan modal berikut inspirasinya banyak terdominasi oleh kaum laki-laki, sehingga peran-peran tokoh perempuan tenggelam.

Padahal fakta sejarah dan modal yang ada dengan apik menuliskan tentang tokoh-tokoh yang hebat, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja jarang menjadi modal rujukan dan inspirasi yang berimbang dalam dunia intelektual Muslim. Seperti modal hadis tentang mencium tangan suami oleh istri yang dapat menggugurkan dosa. Teks ini dapat juga kita maknai/inspirasi sebagai pengingat kebenaran, menganalogikannya adalah tanggung-jawab dari sang pemakna.

Bagi Kiai Faqih, dengan mencium tangan suami, ia lebih rida dan senang. Sehingga tercatatlah amal baik dan pengurangan dosa yang tercatat oleh para malaikat. Mari mencari inspirasi kebaikan di balik makna-makna teks untuk kebahagiaan bersama!

Strategi Mewujudkan Visi Misi Islam

Kelima, Strategi. Saat seseorang dapat menemukan keadilan dalam teks, tentunya narasi keadilan itu harus tersampaikan untuk kemaslahatan umat. Jika seseorang memilih untuk menyampaikannya, maka yang harus ia miliki adalah strategi. Strategi adalah komponen penting dalam mewujudkan visi dan misi Islam. Karena ia tidak lain merupakan cara bagaimana makna yang ingin kita sampaikan dapat sampai kepada mereka untuk kita ipahami.

Tentu akan timbul perdebatan, namun perdebatan bukanlah hal yang harus kita tindak-lanjuti, demikian tegas Kiai Faqih. Perdebatan berbeda dengan diskusi, tidak ada yang dapat kita hasilkan dari perdebatan, sehingga tidak ada gunanya dalam konteks pengetahuan. Strategi adalah cara, tentang bagaimana makna tetap tersampaikan, kalaupun tidak langsung melalui kita, makna itu tetap bisa sampai melalui siapa saja, dan di sinilah strategi yang harus kita pikirkan.

Tentang menyampaikan tafsir berkeadilan ini, Kiai Faqih mengatakan, ”Ada tidak adanya kita, bumi tetap akan berputar, tidak perlu menghabiskan energi untuk mereka yang tidak melirik pada kita, melainkan pikirkan tentang diri sendiri, dan orang-orang yang masih akan menerima kita, bukan mereka yang menolak kita. Ini kita sebut pula sebagai ketaqwaan, yakni kesadaran dan respon diri bahwa kekuatan dan segala-galanya hanya milik-Nya.” []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanMerebut Tafsirperempuanteks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasulullah Saw Meminta Umat Islam untuk Beribadah dengan Santun

Next Post

Islam Ajarkan untuk Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada yang Lemah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Dukungan dan Pembelaan Kepada yang Lemah

Islam Ajarkan untuk Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada yang Lemah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0