Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lima Komponen Utama Menciptakan Keadilan Melalui Teks

Wahyu dan keteladanan telah sampai kepada kita semua dalam bentuk teks, sehingga mencari keadilan dalam teks merupakan sesuatu yang harus diupayakan guna mewujudkan teks-teks agama yang berkeadilan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Menciptakan Keadilan

Menciptakan Keadilan

6
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Semua makhluk pasti merasa bahagia apabila menerima perlakuan secara adil oleh sesama. Pada saat keadilan tidak ia dapatkan, maka manusia akan saling bersiteru sehingga berujung pada terciptanya konflik dan perpecahan. Jika demikian, jangan berharap perdamaian akan terasa. Karena salah satu indikator kebahagian dan perdamaian ialah berupa menciptakan keadilan itu sendiri.

Namun semua makhluk menyadari, bahwa menciptakan keadilan yang haq hanya dapat terberi oleh-Nya, sehingga yang dilakukan manusia adalah berusaha untuk mendekati keadilan tersebut. Yakni melalui tanda-tanda yang diberikan oleh-Nya (baik melalui wahyu, maupun keteladanan rasul-Nya).

Wahyu dan keteladanan tersebut telah sampai kepada kita semua dalam bentuk teks, sehingga mencari keadilan dalam teks merupakan sesuatu yang harus kita upayakan guna mewujudkan teks-teks agama yang berkeadilan, membahagiakan, dan mendamaikan bagi semua relasi pada makhluk.

Ya, semua makhluk, tidak hanya antara laki-laki-perempuan, tetapi juga antara suami-istri, muslim dan non muslim. Selain itu, arab dan non arab, manusia dan lingkungan, dan lain sebagainya. Lantas bagaimana proses menciptakan keadilan dan perdamaian melalui teks? Berikut penjelasan KH. Faqihudin Abdul Kodir yang telah penulis rangkumkan dalam beberapa poin di bawah ini:

Proses Menciptakan Keadilan dan Perdamaian Melalui Teks

Pertama, Modal. Dalam mencari keadilan guna mewujudkan perdamaian melalui teks, hal yang harus ada ialah modal, modal di sini ada dua, modal eksternal dan modal internal. Modal eksternal tentunya adalah teks itu sendiri, dan modal internal yang berupa akal dan pengetahuan. Modal internal berfungsi untuk mengelola teks sehingga menghasilkan sebuah makna. Dalam modal internal yang berupa akal dan pengetahuan ini, ada yang namanya negoisasi, yakni kondisi disaat pengetahuan dan realita yang dimiliki seseorang tidak sejalan/sesuai.

Maka menjadi tidak mengherankan mengapa fatwa atas suatu hal bisa berbeda-beda, salah satu faktornya adalah karena proses negoisasi antar penafsir yang berbeda-beda. Termasuk dalam mengelola teks al-Rijalu qawwamuna ala al-Nisa contohnya, penafsiran yang dihasilkan akan sangat beragam, tergantung bagaimana penafsir mengelola modal internal yang dimiliki.

Negosiasi Teks

Kedua, Pemahaman atas Konteks. Menurut Kiai Faqih, pada negoisasi teks, memerlukan kemampuan untuk memahami konteks di mana kita berada, rujukan pilihan yang kita gunakan, para pendengar, dan hal lainnya. Supaya siapapun itu dapat mempertanggungjawabkan penafsiran atas teks yang telah terpilih.

Kiai Faqih menegaskan, hidup adalah tentang pilihan, manusia tidur sekalipun ia akan menuntut untuk melakukan pemilihan atas apa yang tersedia. Oleh karena itu, sangat penting untuk memaknai teks berdasarkan apa yang telah terpelajari dengan melihat konteks yang kita hadapi.

Penafsir Memiliki Sikap Tanggung Jawab

Ketiga, Sikap Bertanggungjawab. Dalam menghasilkan teks yang berkeadilan, seorang penafsir seyogyanya memiliki sikap bertanggungjawab. Tanggung jawab di sini merupakan visi besar Islam, rahmatan lil alamin. Bagaimana teks tersebut dapat menjadi rahmah tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk makhluk lainnya, itu adalah tanggung jawab para penafsir. Jangan sampai tafsiran atas teks hanya menjadi rahmah bagi satu kelompok, dan musibah bagi kelompok lainnya.

Tentu ini adalah penafsiran yang tidak berkeadilan. Dengan demikian, tidak pula mengherankan, mengapa agama kerap digunakan untuk menindas kaum yang rentan, di sinilah letak permasalahannya, yakni penafsiran-penafsiran yang tidak bertanggungjawab yang hanya dihasilkan atas kebutuhan penafsir, bukan atas keadilan.

Tanggung jawab yang dimaksud juga merupakan salah satu dari misi penyempurnaan akhlak al-karimah. Karena dalam hidup, kita hanya bisa memilih antara yang baik atau buruk, dan serupanya. Sehingga yang membuat kita tetap menjadi orang yang sadar sebagai hamba Allah Swt dan memiliki mitra yang harus baik relasinya adalah pilihan yang ahsan.

Mengutip Ibnu Farabi, Kiai Faqih mengatakan bahwa apa yang kita bagikan, beserta rujukannya, itulah yang menjadi pertanggungjawaban pribadi, bukan tanggungjawab orang-orang yang kita jadikan sebagai rujukan. Dari sini, masih adakah yang berani berbagi narasi-narasi penafsiran agama yang diskriminatif? Lebih berhati-hati, itu kelak menjadi tanggungjawab kita lho!

Menjadi Inspirasi Kebaikan

Keempat, Inspirasi Kebaikan. Menurut Kiai Faqih, dalam membaca teks hendaknya seseorang dapat memiliki inspirasi-inspirasi kebaikan yang terdapat di dalamnya. Inspirasi ini haruslah merupakan titik utama dalam perwujudan visi dan misi Islam. Namun dalam realitanya, penggunaan modal berikut inspirasinya banyak terdominasi oleh kaum laki-laki, sehingga peran-peran tokoh perempuan tenggelam.

Padahal fakta sejarah dan modal yang ada dengan apik menuliskan tentang tokoh-tokoh yang hebat, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja jarang menjadi modal rujukan dan inspirasi yang berimbang dalam dunia intelektual Muslim. Seperti modal hadis tentang mencium tangan suami oleh istri yang dapat menggugurkan dosa. Teks ini dapat juga kita maknai/inspirasi sebagai pengingat kebenaran, menganalogikannya adalah tanggung-jawab dari sang pemakna.

Bagi Kiai Faqih, dengan mencium tangan suami, ia lebih rida dan senang. Sehingga tercatatlah amal baik dan pengurangan dosa yang tercatat oleh para malaikat. Mari mencari inspirasi kebaikan di balik makna-makna teks untuk kebahagiaan bersama!

Strategi Mewujudkan Visi Misi Islam

Kelima, Strategi. Saat seseorang dapat menemukan keadilan dalam teks, tentunya narasi keadilan itu harus tersampaikan untuk kemaslahatan umat. Jika seseorang memilih untuk menyampaikannya, maka yang harus ia miliki adalah strategi. Strategi adalah komponen penting dalam mewujudkan visi dan misi Islam. Karena ia tidak lain merupakan cara bagaimana makna yang ingin kita sampaikan dapat sampai kepada mereka untuk kita ipahami.

Tentu akan timbul perdebatan, namun perdebatan bukanlah hal yang harus kita tindak-lanjuti, demikian tegas Kiai Faqih. Perdebatan berbeda dengan diskusi, tidak ada yang dapat kita hasilkan dari perdebatan, sehingga tidak ada gunanya dalam konteks pengetahuan. Strategi adalah cara, tentang bagaimana makna tetap tersampaikan, kalaupun tidak langsung melalui kita, makna itu tetap bisa sampai melalui siapa saja, dan di sinilah strategi yang harus kita pikirkan.

Tentang menyampaikan tafsir berkeadilan ini, Kiai Faqih mengatakan, ”Ada tidak adanya kita, bumi tetap akan berputar, tidak perlu menghabiskan energi untuk mereka yang tidak melirik pada kita, melainkan pikirkan tentang diri sendiri, dan orang-orang yang masih akan menerima kita, bukan mereka yang menolak kita. Ini kita sebut pula sebagai ketaqwaan, yakni kesadaran dan respon diri bahwa kekuatan dan segala-galanya hanya milik-Nya.” []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanMerebut Tafsirperempuanteks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasulullah Saw Meminta Umat Islam untuk Beribadah dengan Santun

Next Post

Islam Ajarkan untuk Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada yang Lemah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
Dukungan dan Pembelaan Kepada yang Lemah

Islam Ajarkan untuk Beri Dukungan dan Pembelaan Kepada yang Lemah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0