Senin, 24 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    Fahmina

    Fahmina: Dari Pergumulan Intelektual Pesantren Menuju Gerakan Sosial yang Membela Kaum Tertindas

    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Lima Relasi Menuju Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
4 Juni 2024
in Monumen
0
Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak program keluarga berencana (KB) di Indonesia pada tahun 1950 dijadikan program nasional, saat ini masih banyak pandangan masyarakat bahwa perempuan lah yang harus menggunakan alat kontrasepsi. Hal ini pun dikuatkan dengan data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia yang mana 64% pengguna alat kontrasepsi adalah perempuan. Sedangkan laki-laki hanya mencapai angka 8% sebagai akseptor alat kontrasepsi.

Minimnya akseptor laki-laki berbanding terbalik dengan Pasal 21 ayat 2 dalam Undang-Undang No.52 Tahun 2009. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, program KB dibentuk untuk mencapai tujuan keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera.

Selain itu, partisipasinya pun tidak hanya perempuan melainkan juga laki-laki. Hal ini tentunya penyebabnya karena adanya kesadaran terhadap laki-laki yang perlu kita tingkatkan. Oleh sebab itu, sosialisasi program KB penting kita berikan tidak hanya kepada perempuan melainkan juga kepada laki-laki untuk meningkatkan partisipasi dan kesetaraan pasangan dalam program KB.

Menurut Murtaza dalam penelitian Pemikiran Gender Asghar Ali Engineer tentang Konsep Keluarga Berencana pada tahun 2022, pendekatan berbasis agama pun menjadi hal yang penting dalam peningkatan kapasitas pasangan suami istri dalam prinsip KB.

Hal ini karena untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa saat ini bukan lagi banyak anak banyak rejeki. Melainkan banyak anak banyak tentu akan semakin banyak tanggung jawab untuk menciptakan generasi yang berkualitas.

Perspektif Mubadalah kemudian menjadi salah satu pendekatan yang dapat kita gunakan untuk meningkatkan pengetahuan maupun partisipasi pasangan suami istri . Terutama dalam menerapkan keluarga berencana menurut Syaikh Mahmud Syaltut dalam penelitian yang sama.

Lima Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Menurut KH.DR.Faqihuddin Abdul Kodir, Lc, MA. dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu menjadi perhatian pasangan suami istri, yaitu relasi marital, parental, familial, sosial, dan relasi ekologis.

Relasi marital

Ini adalah relasi antara pasangan suami istri mulai dari perencanaan pra nikah seperti hubungan seksualitas yang disukai oleh pasanganya. Kemudian jika melakukan hubungan seksualitas apakah ingin segera memiliki anak, menunda atau tidak memiliki anak setelah menikah. Jika menunda memiliki anak siapa yang harus menggunakan alat kontrasepsi dan lain sebagainya.

Dalam relasi marital, berdasarkan kutipan buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik karya DR. Faqihudin Abdul Kodir, pasangan suami istri juga perlu memperhatikan sexual consent antara lain pertama menganggap pernikahan adalah bahtera untuk suami istri menjalin cinta yang saling membahagiakan

Kedua, di dalam pernikahan, antara suami maupun istri perlu adanya kerelaan kedua belah pihak. Sehingga hubungan seksual disetujui dan dinikmati oleh istri maupun suami.

Ketiga, di dalam relasi marital, hubungan seksual suami istri tidak boleh ada unsur pemaksaan. Keempat, hubungan seksual suami istri bernilai kebaikan atau sedekah, sehingga cara-cara yang kita lakukan pun harus dengan cara-cara yang baik.

Sexual consent yang terakhir pada relasi marital adalah persetujuan dan kerelaan antara suami maupun istri. Dengan persetujuan kedua belah pihak melakukannya secara sadar maka akan melindungi keduanya dari segala tindakan kejahatan seksual.

Relasi Parental

Dalam relasi ini membincang relasi antara pasangan suami istri dengan anak. Bagaimana hubungan anak dengan ibu, bagaimana hubungan anak dengan ayah, bagaimana peran orang tua kepada anak, bagaimana hak dan kewajiban anak terhadap orang tua dan sebaliknya.

Sedangkan dalam relasi parental, kerja domestik menjaga, menemani dan mendidik anak bukanlah kodrat bagi seorang istri tetapi pekerjaan tersebut pun dapat dan harus dikerjakan oleh orang tua yaitu suami dan istri.

Dengan demikian dalam perspektif Mubadalah, baik ayah maupun ibu harus mengajarkan tujuh nilai dalam Islam kepada anaknya. Yaitu tauhid, mandat kekhalifahan, amal saleh, mu’asyarah bil ma’ruf, ketenangan dan kebahagiaan, tolong menolong, dan menjadi tauladan yang baik.

Relasi Familial

Selanjutnya adalah relasi yang ketiga adalah relasi familial. Relasi familial adalah relasi pasangan suami istri dengan anggota keluarga yang lebih luas. Hubungan menantu dengan mertua, hubungan antar ipar. dan hubungan antar sepupu. Lalu hubungan cucu dengan kakek neneknya yang harus kita kaitkan dengan perspektif Mubadalah.

Relasi yang keempat adalah relasi sosial. Relasi ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan akhir dari kehidupan sosial baik untuk istri ataupun suami. Justru dengan membangun rumah tangga, pasangan suami istri juga tetap bisa melakukan hubungan sosial dengan masyarakat. Baik di lingkungan domestik dengan asisten rumah tangga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal hingga pada jangkauan lingkungan yang lebih luas baik dalam kegiatan formal maupun informal.

Relasi Ekologis

Terakhir adalah relasi ekologis yang perlu pasangan suami istri pertimbangkan dalam membangun keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah untuk keberlangsungan hidup manusia. Tidak hanya untuk hari ini tetapi untuk generasi di masa yang akan datang. Memberikan kontribusi untuk kelestarian lingkungan dalam pencegahan krisis iklim sebagai khalifah fil ard.

Kelima relasi ini tentunya dapat pasangan suami istri terapkan dalam membina keluarga yang direncanakan. Terlebih apabila pasangan suami istri berkomitmen kuat untuk senantiasa menghadirkan rasa cinta dan kasih sayang di dalam pernikahannya. Wallahu a’lam bi-shawab. []

Referensi: Penelitian Karimah Iffia Rahman Berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang.

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul Kodiristrikeluarga berencanaKesalinganperspektif mubadalahRelasisuami
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jika Ibu tiada

    Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina
  • Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID