Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Lima Relasi Menuju Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
4 Juni 2024
in Monumen
A A
0
Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak program keluarga berencana (KB) di Indonesia pada tahun 1950 dijadikan program nasional, saat ini masih banyak pandangan masyarakat bahwa perempuan lah yang harus menggunakan alat kontrasepsi. Hal ini pun dikuatkan dengan data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia yang mana 64% pengguna alat kontrasepsi adalah perempuan. Sedangkan laki-laki hanya mencapai angka 8% sebagai akseptor alat kontrasepsi.

Minimnya akseptor laki-laki berbanding terbalik dengan Pasal 21 ayat 2 dalam Undang-Undang No.52 Tahun 2009. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, program KB dibentuk untuk mencapai tujuan keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera.

Selain itu, partisipasinya pun tidak hanya perempuan melainkan juga laki-laki. Hal ini tentunya penyebabnya karena adanya kesadaran terhadap laki-laki yang perlu kita tingkatkan. Oleh sebab itu, sosialisasi program KB penting kita berikan tidak hanya kepada perempuan melainkan juga kepada laki-laki untuk meningkatkan partisipasi dan kesetaraan pasangan dalam program KB.

Menurut Murtaza dalam penelitian Pemikiran Gender Asghar Ali Engineer tentang Konsep Keluarga Berencana pada tahun 2022, pendekatan berbasis agama pun menjadi hal yang penting dalam peningkatan kapasitas pasangan suami istri dalam prinsip KB.

Hal ini karena untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa saat ini bukan lagi banyak anak banyak rejeki. Melainkan banyak anak banyak tentu akan semakin banyak tanggung jawab untuk menciptakan generasi yang berkualitas.

Perspektif Mubadalah kemudian menjadi salah satu pendekatan yang dapat kita gunakan untuk meningkatkan pengetahuan maupun partisipasi pasangan suami istri . Terutama dalam menerapkan keluarga berencana menurut Syaikh Mahmud Syaltut dalam penelitian yang sama.

Lima Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Menurut KH.DR.Faqihuddin Abdul Kodir, Lc, MA. dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu menjadi perhatian pasangan suami istri, yaitu relasi marital, parental, familial, sosial, dan relasi ekologis.

Relasi marital

Ini adalah relasi antara pasangan suami istri mulai dari perencanaan pra nikah seperti hubungan seksualitas yang disukai oleh pasanganya. Kemudian jika melakukan hubungan seksualitas apakah ingin segera memiliki anak, menunda atau tidak memiliki anak setelah menikah. Jika menunda memiliki anak siapa yang harus menggunakan alat kontrasepsi dan lain sebagainya.

Dalam relasi marital, berdasarkan kutipan buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik karya DR. Faqihudin Abdul Kodir, pasangan suami istri juga perlu memperhatikan sexual consent antara lain pertama menganggap pernikahan adalah bahtera untuk suami istri menjalin cinta yang saling membahagiakan

Kedua, di dalam pernikahan, antara suami maupun istri perlu adanya kerelaan kedua belah pihak. Sehingga hubungan seksual disetujui dan dinikmati oleh istri maupun suami.

Ketiga, di dalam relasi marital, hubungan seksual suami istri tidak boleh ada unsur pemaksaan. Keempat, hubungan seksual suami istri bernilai kebaikan atau sedekah, sehingga cara-cara yang kita lakukan pun harus dengan cara-cara yang baik.

Sexual consent yang terakhir pada relasi marital adalah persetujuan dan kerelaan antara suami maupun istri. Dengan persetujuan kedua belah pihak melakukannya secara sadar maka akan melindungi keduanya dari segala tindakan kejahatan seksual.

Relasi Parental

Dalam relasi ini membincang relasi antara pasangan suami istri dengan anak. Bagaimana hubungan anak dengan ibu, bagaimana hubungan anak dengan ayah, bagaimana peran orang tua kepada anak, bagaimana hak dan kewajiban anak terhadap orang tua dan sebaliknya.

Sedangkan dalam relasi parental, kerja domestik menjaga, menemani dan mendidik anak bukanlah kodrat bagi seorang istri tetapi pekerjaan tersebut pun dapat dan harus dikerjakan oleh orang tua yaitu suami dan istri.

Dengan demikian dalam perspektif Mubadalah, baik ayah maupun ibu harus mengajarkan tujuh nilai dalam Islam kepada anaknya. Yaitu tauhid, mandat kekhalifahan, amal saleh, mu’asyarah bil ma’ruf, ketenangan dan kebahagiaan, tolong menolong, dan menjadi tauladan yang baik.

Relasi Familial

Selanjutnya adalah relasi yang ketiga adalah relasi familial. Relasi familial adalah relasi pasangan suami istri dengan anggota keluarga yang lebih luas. Hubungan menantu dengan mertua, hubungan antar ipar. dan hubungan antar sepupu. Lalu hubungan cucu dengan kakek neneknya yang harus kita kaitkan dengan perspektif Mubadalah.

Relasi yang keempat adalah relasi sosial. Relasi ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan akhir dari kehidupan sosial baik untuk istri ataupun suami. Justru dengan membangun rumah tangga, pasangan suami istri juga tetap bisa melakukan hubungan sosial dengan masyarakat. Baik di lingkungan domestik dengan asisten rumah tangga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal hingga pada jangkauan lingkungan yang lebih luas baik dalam kegiatan formal maupun informal.

Relasi Ekologis

Terakhir adalah relasi ekologis yang perlu pasangan suami istri pertimbangkan dalam membangun keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah untuk keberlangsungan hidup manusia. Tidak hanya untuk hari ini tetapi untuk generasi di masa yang akan datang. Memberikan kontribusi untuk kelestarian lingkungan dalam pencegahan krisis iklim sebagai khalifah fil ard.

Kelima relasi ini tentunya dapat pasangan suami istri terapkan dalam membina keluarga yang direncanakan. Terlebih apabila pasangan suami istri berkomitmen kuat untuk senantiasa menghadirkan rasa cinta dan kasih sayang di dalam pernikahannya. Wallahu a’lam bi-shawab. []

Referensi: Penelitian Karimah Iffia Rahman Berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang.

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul Kodiristrikeluarga berencanaKesalinganperspektif mubadalahRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal

Next Post

Dampak Positif Menggunakan Harta Halal Bagi Kehidupan Anak

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Nyepi dan Idulfitri
Publik

Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

22 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Makna Idulfitri
Personal

Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Khairunnas Anfa’uhum Linnas
Personal

Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Next Post
Halal

Dampak Positif Menggunakan Harta Halal Bagi Kehidupan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0