Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Monumen

Lima Relasi Menuju Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
4 Juni 2024
in Monumen
0
Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak program keluarga berencana (KB) di Indonesia pada tahun 1950 dijadikan program nasional, saat ini masih banyak pandangan masyarakat bahwa perempuan lah yang harus menggunakan alat kontrasepsi. Hal ini pun dikuatkan dengan data Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia yang mana 64% pengguna alat kontrasepsi adalah perempuan. Sedangkan laki-laki hanya mencapai angka 8% sebagai akseptor alat kontrasepsi.

Minimnya akseptor laki-laki berbanding terbalik dengan Pasal 21 ayat 2 dalam Undang-Undang No.52 Tahun 2009. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, program KB dibentuk untuk mencapai tujuan keluarga yang sehat, bahagia dan sejahtera.

Selain itu, partisipasinya pun tidak hanya perempuan melainkan juga laki-laki. Hal ini tentunya penyebabnya karena adanya kesadaran terhadap laki-laki yang perlu kita tingkatkan. Oleh sebab itu, sosialisasi program KB penting kita berikan tidak hanya kepada perempuan melainkan juga kepada laki-laki untuk meningkatkan partisipasi dan kesetaraan pasangan dalam program KB.

Menurut Murtaza dalam penelitian Pemikiran Gender Asghar Ali Engineer tentang Konsep Keluarga Berencana pada tahun 2022, pendekatan berbasis agama pun menjadi hal yang penting dalam peningkatan kapasitas pasangan suami istri dalam prinsip KB.

Hal ini karena untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa saat ini bukan lagi banyak anak banyak rejeki. Melainkan banyak anak banyak tentu akan semakin banyak tanggung jawab untuk menciptakan generasi yang berkualitas.

Perspektif Mubadalah kemudian menjadi salah satu pendekatan yang dapat kita gunakan untuk meningkatkan pengetahuan maupun partisipasi pasangan suami istri . Terutama dalam menerapkan keluarga berencana menurut Syaikh Mahmud Syaltut dalam penelitian yang sama.

Lima Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Menurut KH.DR.Faqihuddin Abdul Kodir, Lc, MA. dalam membangun keluarga berencana perspektif mubadalah, ada lima relasi penting yang perlu menjadi perhatian pasangan suami istri, yaitu relasi marital, parental, familial, sosial, dan relasi ekologis.

Relasi marital

Ini adalah relasi antara pasangan suami istri mulai dari perencanaan pra nikah seperti hubungan seksualitas yang disukai oleh pasanganya. Kemudian jika melakukan hubungan seksualitas apakah ingin segera memiliki anak, menunda atau tidak memiliki anak setelah menikah. Jika menunda memiliki anak siapa yang harus menggunakan alat kontrasepsi dan lain sebagainya.

Dalam relasi marital, berdasarkan kutipan buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik karya DR. Faqihudin Abdul Kodir, pasangan suami istri juga perlu memperhatikan sexual consent antara lain pertama menganggap pernikahan adalah bahtera untuk suami istri menjalin cinta yang saling membahagiakan

Kedua, di dalam pernikahan, antara suami maupun istri perlu adanya kerelaan kedua belah pihak. Sehingga hubungan seksual disetujui dan dinikmati oleh istri maupun suami.

Ketiga, di dalam relasi marital, hubungan seksual suami istri tidak boleh ada unsur pemaksaan. Keempat, hubungan seksual suami istri bernilai kebaikan atau sedekah, sehingga cara-cara yang kita lakukan pun harus dengan cara-cara yang baik.

Sexual consent yang terakhir pada relasi marital adalah persetujuan dan kerelaan antara suami maupun istri. Dengan persetujuan kedua belah pihak melakukannya secara sadar maka akan melindungi keduanya dari segala tindakan kejahatan seksual.

Relasi Parental

Dalam relasi ini membincang relasi antara pasangan suami istri dengan anak. Bagaimana hubungan anak dengan ibu, bagaimana hubungan anak dengan ayah, bagaimana peran orang tua kepada anak, bagaimana hak dan kewajiban anak terhadap orang tua dan sebaliknya.

Sedangkan dalam relasi parental, kerja domestik menjaga, menemani dan mendidik anak bukanlah kodrat bagi seorang istri tetapi pekerjaan tersebut pun dapat dan harus dikerjakan oleh orang tua yaitu suami dan istri.

Dengan demikian dalam perspektif Mubadalah, baik ayah maupun ibu harus mengajarkan tujuh nilai dalam Islam kepada anaknya. Yaitu tauhid, mandat kekhalifahan, amal saleh, mu’asyarah bil ma’ruf, ketenangan dan kebahagiaan, tolong menolong, dan menjadi tauladan yang baik.

Relasi Familial

Selanjutnya adalah relasi yang ketiga adalah relasi familial. Relasi familial adalah relasi pasangan suami istri dengan anggota keluarga yang lebih luas. Hubungan menantu dengan mertua, hubungan antar ipar. dan hubungan antar sepupu. Lalu hubungan cucu dengan kakek neneknya yang harus kita kaitkan dengan perspektif Mubadalah.

Relasi yang keempat adalah relasi sosial. Relasi ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan akhir dari kehidupan sosial baik untuk istri ataupun suami. Justru dengan membangun rumah tangga, pasangan suami istri juga tetap bisa melakukan hubungan sosial dengan masyarakat. Baik di lingkungan domestik dengan asisten rumah tangga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal hingga pada jangkauan lingkungan yang lebih luas baik dalam kegiatan formal maupun informal.

Relasi Ekologis

Terakhir adalah relasi ekologis yang perlu pasangan suami istri pertimbangkan dalam membangun keluarga berencana dalam perspektif Mubadalah untuk keberlangsungan hidup manusia. Tidak hanya untuk hari ini tetapi untuk generasi di masa yang akan datang. Memberikan kontribusi untuk kelestarian lingkungan dalam pencegahan krisis iklim sebagai khalifah fil ard.

Kelima relasi ini tentunya dapat pasangan suami istri terapkan dalam membina keluarga yang direncanakan. Terlebih apabila pasangan suami istri berkomitmen kuat untuk senantiasa menghadirkan rasa cinta dan kasih sayang di dalam pernikahannya. Wallahu a’lam bi-shawab. []

Referensi: Penelitian Karimah Iffia Rahman Berjudul Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang.

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul Kodiristrikeluarga berencanaKesalinganperspektif mubadalahRelasisuami
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Keadilan Zakat
Buku

Mendenyutkan Kembali Keadilan Zakat

9 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID