Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna “Cantik” bagi Perempuan

Elfina Naibaho by Elfina Naibaho
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Makna “Cantik” bagi Perempuan

(sumber foto bulatin.com)

1
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cantik merupakan suatu kata yang menggambarkan keindahan. Biasanya cantik selalu dilekatkan pada perempuan. Persepsi kecantikan itu sendiri merupakan sebuah penafsiran dalam masyarakat terkait standar dalam mendefinisikan makna cantik.

Berbicara tentang standar kecantikan tentu tidak lepas dari bagaimana pandangan kita tentang definisi cantik tersebut. Banyaknya pandangan atau persepsi tentang kecantikan membuat tolok ukur atau nilai tentang kecantikan itu sendiri menjadi kian beragam.

Stigma perempuan di era modern membentuk sebuah konstruksi penindasan gaya baru yang melahirkan sebuah pemahaman mengenai definisi cantik yang ideal untuk perempuan. Hal ini menyebabkan perempuan menjadi kehilangan identitasnya sehingga tidak mampu mengekspresikan dirinya dan dengan mudah.

Ditambah lagi dengan industri dan pemilik modal, yang menjadikan perempuan sebagai lahan pundi-pundi keuntungan mereka. Sehingga eksistensi perempuan menjadi dibatasi dalam pola yang sama, dengan trend kecantikan yang senantiasa berubah dalam agenda penggalian modal korporasi dan budaya patriarki

Dua hal tersebut membuat perempuan selalu berupaya untuk dianggap cantik, dan pada akhirnya perempuan sendirilah yang berlomba-lomba untuk terlihat cantik dengan berbagai cara bahkan terkadang dengan menyiksa diri sendiri demi mencapai kecantikan yang paripurna sesuai dengan standarisasi yang diciptakan industri.

Sadarkah bahwa kita sudah mengalami pergeseran pandangan pada masyarakat? di mana sudah mulai memaknai cantik adalah dengan melihat kulit puti,h seperti putihnya perempuan di Barat atau Asia Timur, Korea dan Jepang. Sedangkan ketika melihat ciri khas kulit yang dimiliki masyarakat Indonesia yakni dengan warna kulit kuning langsat, hitam manis dan sawo matang.

Gambaran perempuan ideal mempengaruhi pandangan masyarakat. Keinginan untuk memenuhi permintaan sosial tentang bagaimana seseorang harus tampil secara ideal telah mempengaruhi bagaimana seorang individu bersikap.

Salah satu fakta yang menarik ditemukan dalam penelitian Lindridge dan Wang, salah satu korespondennya memperlihatkan bahwa pengaruh dari ruang-ruang pribadi seperti keluarga juga mempengaruhi perempuan Cina untuk dapat tampil sebagai “perempuan yang ideal.”

Sesuai yang disampaikan salah satu korespondennya bahwa ia harus tampil ‘cantik’ tidak lepas dari dorongan keluarganya, ibu dari salah satu respoden wanita dalam penelitian yang dilakukan oleh Lindridge dan Wang menyarankan anaknya untuk tampil cantik agar anaknya dapat sukses dalam hidup.

Koresponden penelitian Lindridge dan Wang, memperlihatkan bahwa keinginan seorang individu yang ingin memenuhi tuntutan tampil sebagai seorang perempuan karena adanya pengaruh dari ruang pribadinya yakni keluarga untuk menjadi cantik akan membuat seorang perempuan lebih mudah dalam mendapatkan pekerjaan.

Makna kecantikan kemudian menekan kepada perempuan untuk harus memenuhi standar sosial tersebut. Merujuk kepada pernyataan Weedon, perempuan secara sadar dan tidak sadar kemudian berusaha memenuhi standarisasi cantik agar dapat terkoneksi dengan dunia.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini apa definisi cantik itu yang sesungguhnya? Mengapa perempuan rela untuk mengubah dirinya sendiri agar menjadi cantik sesuai dengan ukuran kecantikan yang dipandang oleh masyarakat? Atau, haruskah perempuan meninggalkan seluruh produk yang di tawarkan oleh industri agar menjadi cantik yang sebenarnya?

Nah, sebelumnya saya ingin mendudukkan kembali pembahasan. Cantik disini bukan berarti orang tidak boleh cantik, bukan demikian pemaknaannya. Paradigma kecantikan bukan berarti harus kita hilangkan dan kita lenyapkan. Tidak, bukan seperti itu.

Jikalau ada perempuan tidak bergaya kiri- kanan perempuan sudah tentu menarik. Dan ketika perempuan tidak memakai make up, perempuan juga sudah menarik apalagi ketika perempuan memakai make up maka akan terlihat lebih menarik.

Nah yang menjadi persoalan adalah ketika cantik itu distandarisasikan harus sama, bahwa seluruh negara atau suku menganggap bahwa putih itu cantik, lalu bagaimana dengan perempuan yang memiliki warna kulit yang lebih gelap, apakah perempuan tersebut tidak cantik?

Itulah mengapa pada akhirnya perempuan memiliki inisiatif untuk merubah warna kulitnya untuk menjadi putih dan tidak percaya diri dengan warna kulit aslinya. Di sinilah letak persoalan cantik itu yang sebenarnya.

Bila menggunakan alat ukurnya adalah inderawi (mata) yang bersifat fisikal, maka ukuran cantik itu akan teridentifikasi dengan kulit putih, hidung mancung, paras rupawan, molek. Bila menggunakan alat ukurnya non fisikal (non materi) seperti jiwa, batin, maka cantik akan teridentifikasi dengan perilaku santun, sikap ramah, baik hati, penyayang dan lain lain

Selain itu, jika kecantikan itu di ukur dengan alat ukur inderawi maka kecantikan sifatnya relatif, temporer bahkan akan punah seiring bertambahnya usia. Misalkan, sewaktu muda perempuan itu cantik, namun apa yang terjadi ketika ia sudah tua, apa kulitnya akan mulus seperti saat muda dulu?

Dari pembahasan ini, yang terpenting adalah kita jangan hanya berpikir dan menutup mata bahwa cantik itu hanya tentang fisik semata, cantik fisik tidak ada kecerdasannya. Cantik juga bisa berupa ide, kecerdasan, dan intelektual.

Walau seandainya wajah atau paras kita cantik tapi tidak punya kapasitas intelektual yang mumpuni, semisal diajak ngobrol kita tidak nyambung maka hal tersebut juga tidak ada gunanya. Dan kalaupun kita berwawasan luas, cerdas, pintar tapi kalau kita kusut, kumal dan tentunya itu juga tidak akan menarik.

Maka dari itu cantik itu ada dari dalam dan luar diri kita. Ada dari hati dan mata. Cantik dalam ranah fisikal dan cantik dalam ranah non fisikal. Keduanya memiliki substansi yang berbeda. Yang pertama akan termanifestasi dalam bentuk fisik yang semuanya mengejawantah dalam dunia material.

Namun sayangnya kecantikan versi fisikal bersifat temporer seiring berjalannya waktu, bergulirnya usia, dan berputarnya waktu. Poinnya kecantikan fisikal itu tidaklah abadi dan yang kedua kecantikan akan termanifestasi dalam bentuk lain, seperti kecerdasan (kognitif, afektif dan psikomotorik).

Kecantikan seperti ini dapat kita lihat dalam kisah romansa Qais dan Laila, dengan apa yang di sebut dengan cinta. Baik Qais maupun Laila tidak melihat kecantikan dalam perspektif fisikal, namun ia melihat dimensi dalamnya, yakni dimensi non fisikal.

Cantik juga sebuah hasrat terbesar untuk membangun masa depan yang cemerlang, dengan adanya upaya memaksimalkan kualitas diri dalam mencapai keterbukaan dan keleluasaan berpikir.  Sehingga ke depan diharapkan, kita memiliki kesantunan dan kebijaksanaan di setiap memandang kecantikan perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ijbar (Tamat)

Next Post

Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Elfina Naibaho

Elfina Naibaho

Saya Elfina Naibaho, mahasiswa pertanian Universitas Jambi

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0