Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna “Cantik” bagi Perempuan

Elfina Naibaho by Elfina Naibaho
18 Juli 2020
in Personal
A A
0
Makna “Cantik” bagi Perempuan

(sumber foto bulatin.com)

1
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cantik merupakan suatu kata yang menggambarkan keindahan. Biasanya cantik selalu dilekatkan pada perempuan. Persepsi kecantikan itu sendiri merupakan sebuah penafsiran dalam masyarakat terkait standar dalam mendefinisikan makna cantik.

Berbicara tentang standar kecantikan tentu tidak lepas dari bagaimana pandangan kita tentang definisi cantik tersebut. Banyaknya pandangan atau persepsi tentang kecantikan membuat tolok ukur atau nilai tentang kecantikan itu sendiri menjadi kian beragam.

Stigma perempuan di era modern membentuk sebuah konstruksi penindasan gaya baru yang melahirkan sebuah pemahaman mengenai definisi cantik yang ideal untuk perempuan. Hal ini menyebabkan perempuan menjadi kehilangan identitasnya sehingga tidak mampu mengekspresikan dirinya dan dengan mudah.

Ditambah lagi dengan industri dan pemilik modal, yang menjadikan perempuan sebagai lahan pundi-pundi keuntungan mereka. Sehingga eksistensi perempuan menjadi dibatasi dalam pola yang sama, dengan trend kecantikan yang senantiasa berubah dalam agenda penggalian modal korporasi dan budaya patriarki

Dua hal tersebut membuat perempuan selalu berupaya untuk dianggap cantik, dan pada akhirnya perempuan sendirilah yang berlomba-lomba untuk terlihat cantik dengan berbagai cara bahkan terkadang dengan menyiksa diri sendiri demi mencapai kecantikan yang paripurna sesuai dengan standarisasi yang diciptakan industri.

Sadarkah bahwa kita sudah mengalami pergeseran pandangan pada masyarakat? di mana sudah mulai memaknai cantik adalah dengan melihat kulit puti,h seperti putihnya perempuan di Barat atau Asia Timur, Korea dan Jepang. Sedangkan ketika melihat ciri khas kulit yang dimiliki masyarakat Indonesia yakni dengan warna kulit kuning langsat, hitam manis dan sawo matang.

Gambaran perempuan ideal mempengaruhi pandangan masyarakat. Keinginan untuk memenuhi permintaan sosial tentang bagaimana seseorang harus tampil secara ideal telah mempengaruhi bagaimana seorang individu bersikap.

Salah satu fakta yang menarik ditemukan dalam penelitian Lindridge dan Wang, salah satu korespondennya memperlihatkan bahwa pengaruh dari ruang-ruang pribadi seperti keluarga juga mempengaruhi perempuan Cina untuk dapat tampil sebagai “perempuan yang ideal.”

Sesuai yang disampaikan salah satu korespondennya bahwa ia harus tampil ‘cantik’ tidak lepas dari dorongan keluarganya, ibu dari salah satu respoden wanita dalam penelitian yang dilakukan oleh Lindridge dan Wang menyarankan anaknya untuk tampil cantik agar anaknya dapat sukses dalam hidup.

Koresponden penelitian Lindridge dan Wang, memperlihatkan bahwa keinginan seorang individu yang ingin memenuhi tuntutan tampil sebagai seorang perempuan karena adanya pengaruh dari ruang pribadinya yakni keluarga untuk menjadi cantik akan membuat seorang perempuan lebih mudah dalam mendapatkan pekerjaan.

Makna kecantikan kemudian menekan kepada perempuan untuk harus memenuhi standar sosial tersebut. Merujuk kepada pernyataan Weedon, perempuan secara sadar dan tidak sadar kemudian berusaha memenuhi standarisasi cantik agar dapat terkoneksi dengan dunia.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini apa definisi cantik itu yang sesungguhnya? Mengapa perempuan rela untuk mengubah dirinya sendiri agar menjadi cantik sesuai dengan ukuran kecantikan yang dipandang oleh masyarakat? Atau, haruskah perempuan meninggalkan seluruh produk yang di tawarkan oleh industri agar menjadi cantik yang sebenarnya?

Nah, sebelumnya saya ingin mendudukkan kembali pembahasan. Cantik disini bukan berarti orang tidak boleh cantik, bukan demikian pemaknaannya. Paradigma kecantikan bukan berarti harus kita hilangkan dan kita lenyapkan. Tidak, bukan seperti itu.

Jikalau ada perempuan tidak bergaya kiri- kanan perempuan sudah tentu menarik. Dan ketika perempuan tidak memakai make up, perempuan juga sudah menarik apalagi ketika perempuan memakai make up maka akan terlihat lebih menarik.

Nah yang menjadi persoalan adalah ketika cantik itu distandarisasikan harus sama, bahwa seluruh negara atau suku menganggap bahwa putih itu cantik, lalu bagaimana dengan perempuan yang memiliki warna kulit yang lebih gelap, apakah perempuan tersebut tidak cantik?

Itulah mengapa pada akhirnya perempuan memiliki inisiatif untuk merubah warna kulitnya untuk menjadi putih dan tidak percaya diri dengan warna kulit aslinya. Di sinilah letak persoalan cantik itu yang sebenarnya.

Bila menggunakan alat ukurnya adalah inderawi (mata) yang bersifat fisikal, maka ukuran cantik itu akan teridentifikasi dengan kulit putih, hidung mancung, paras rupawan, molek. Bila menggunakan alat ukurnya non fisikal (non materi) seperti jiwa, batin, maka cantik akan teridentifikasi dengan perilaku santun, sikap ramah, baik hati, penyayang dan lain lain

Selain itu, jika kecantikan itu di ukur dengan alat ukur inderawi maka kecantikan sifatnya relatif, temporer bahkan akan punah seiring bertambahnya usia. Misalkan, sewaktu muda perempuan itu cantik, namun apa yang terjadi ketika ia sudah tua, apa kulitnya akan mulus seperti saat muda dulu?

Dari pembahasan ini, yang terpenting adalah kita jangan hanya berpikir dan menutup mata bahwa cantik itu hanya tentang fisik semata, cantik fisik tidak ada kecerdasannya. Cantik juga bisa berupa ide, kecerdasan, dan intelektual.

Walau seandainya wajah atau paras kita cantik tapi tidak punya kapasitas intelektual yang mumpuni, semisal diajak ngobrol kita tidak nyambung maka hal tersebut juga tidak ada gunanya. Dan kalaupun kita berwawasan luas, cerdas, pintar tapi kalau kita kusut, kumal dan tentunya itu juga tidak akan menarik.

Maka dari itu cantik itu ada dari dalam dan luar diri kita. Ada dari hati dan mata. Cantik dalam ranah fisikal dan cantik dalam ranah non fisikal. Keduanya memiliki substansi yang berbeda. Yang pertama akan termanifestasi dalam bentuk fisik yang semuanya mengejawantah dalam dunia material.

Namun sayangnya kecantikan versi fisikal bersifat temporer seiring berjalannya waktu, bergulirnya usia, dan berputarnya waktu. Poinnya kecantikan fisikal itu tidaklah abadi dan yang kedua kecantikan akan termanifestasi dalam bentuk lain, seperti kecerdasan (kognitif, afektif dan psikomotorik).

Kecantikan seperti ini dapat kita lihat dalam kisah romansa Qais dan Laila, dengan apa yang di sebut dengan cinta. Baik Qais maupun Laila tidak melihat kecantikan dalam perspektif fisikal, namun ia melihat dimensi dalamnya, yakni dimensi non fisikal.

Cantik juga sebuah hasrat terbesar untuk membangun masa depan yang cemerlang, dengan adanya upaya memaksimalkan kualitas diri dalam mencapai keterbukaan dan keleluasaan berpikir.  Sehingga ke depan diharapkan, kita memiliki kesantunan dan kebijaksanaan di setiap memandang kecantikan perempuan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ijbar (Tamat)

Next Post

Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Elfina Naibaho

Elfina Naibaho

Saya Elfina Naibaho, mahasiswa pertanian Universitas Jambi

Related Posts

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Pernak-pernik

Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

25 Februari 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Menghalau Kegamangan Pra Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0