Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Makna Hijrah, Bukan Sekadar Pelarian

Ketika Rasulullah memutuskan untuk meninggalkan Mekkah, bukan berarti beliau adalah seorang yang membenci tanah kelahirannya, atau seorang yang anti-nasionalisme

Belva Rosidea by Belva Rosidea
10 Juni 2025
in Featured, Hikmah
A A
0
Makna Hijrah

Makna Hijrah

17
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memasuki tahun baru islam atau tahun baru hijriyah tentunya memberi semangat baru bagi umat muslim untuk terus berupaya menjadi lebih baik daripada tahun sebelumnya. Tahun baru hijriyah yang kita mulai dengan bulan Muharam ini mengingatkan kita tentang banyak kisah hebat yang terjadi sepanjang sejarah, salah satunya adalah peristiwa akbar hijrahnya Rasulullah dari Mekkah menuju Madinah yang menyimpan banyak hikmah, bukan sekadar pelarian.

Makna hijrah secara bahasa bermakna meninggalkan. Secara maknawi, hijrah bukan sekadar meninggalkan satu tempat ke tempat yang lain, melainkan meninggalkan segala keburukan menuju kebaikan merupakan makna hijrah yang sesungguhnya. Demikian pula hijrah yang dilakukan Rasulullah pada tahun 622 M bukan hanya sekadar meninggalkan Mekkah menuju Madinah.

Hijrah menjadi titik awal lahirnya tahun Hijriyah

Lahirnya tahun hijriyah di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab berawal dari keluhan Gubernur Basrah Abu Musa Al-Asy-‘Ari radhiyahullahu’anhu yang kesulitan dalam melakukan pengarsipan dokumen. Kemudian Khalifah Umar memanggil Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Waqqas, serta Thalhan bin Ubaidillah untuk berdiskusi menyusun penanggalan islam.

Pembahasan mulai dari penentuan tahun pertama. Yakni ada yang mengusulkan di tahun lahirnya Nabi, tahun wafatnya Nabi, tahun pengangkatan menjadi Rasul, atau tahun terjadinya hijrah dari Mekkah ke Madinah. Opsi tahun terjadinya hijrah ini disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib dan ternyata usulan inilah yang Khalifah Umar terima. Mengingat peristiwa hijrah merupakan simbol perpindahan masa jahiliyah ke masyarakat madani.

Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Nabi Muhammad sebagai acuan adalah untuk menyelisihi umat nasrani yang menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan kalender nasrani.

Adapun tidak menjadikan tahun wafatnya Nabi karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi) yang menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan. Selain itu tahun kematian Nabi tersebut justru menjadi tahun kesedihan bagi Umat Islam, sehingga banyak sahabat tidak menghendaki untuk mereka jadikan sebagai awal tahun.

Pembahasan berikutnya adalah penentuan bulan pertama. Awalnya mengusulkan Rabiul Awal sebagai bulan pertama, karena hijrah mereka lakukan pada bulan tersebut. Namun usulan tersebut Khalifah Umar bin Khattab tolak, dan beliau lebih memilih bulan Muharam sebagai bulan pertama dalam susunan tahun Hijriyah.

Karena meskipun hijrah mereka lakukan di bulan Rabiul Awal, akan tetapi permulaan hijrah dimulai sejak bulan Muharam. Pendapat Khalifah Umar bin Khattab tersebut mendapat dukungan pula dari Utsman bin Affan dan kemudian mereka sepakati.

Rasulullah Menyiapkan Hijrah dengan Ikhtiar dan Tawakkal

Makna hijrah bukanlah sebuah perjalanan nabi yang dilakukan tanpa persiapan. Kondisi Mekkah yang sudah tidak kondusif dan tidak aman untuk umat Islam melakukan aktivitas ibadah membuat mereka perlu melakukan hijrah.

Perjalanan hijrah ini merupakan perjalanan antara hidup dan mati karena menemui berbagai halangan dan rintangan dari para Kafir Quraisy. Seandainya perjalanan hijrah ini mereka lakukan tanpa persiapan yang matang tentunya sudah menemui kegagalan.

Rasulullah memutuskan hijrah setelah mendapat petunjuk dari Allah melalui mimpinya. Sebagaimana Imam Muslim mengatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Aku melihat dalam tidur bahwa aku berhijrah dari Makkah menuju suatu tempat yang banyak terdapat pohon kurma. Aku mencoba menebak apakah itu Yamamah atau Hajar? Namun, ternyata, itulah Kota Yatsrib.” (Shahih Muslim: 2272).

Pemilihan Madinah sebagai tujuan hijrah ini juga tidak asal-asalan. Semua telah Rasulullah ikhtiarkan sejak jauh-jauh hari. Ketika musim haji ke baitullah tiba, orang-orang dari luar kota Mekkah berdatangan, termasuk masyarakat Yatsrib (Madinah).

Masyarakat Yatsrib (Madinah) Menyambut Baik Islam

Kesempatan tersebut kemudian Rasulullah manfaatkan untuk melakukan dakwah (mengajak) kepada masyarakat Yatsrib untuk memeluk agama Islam, dan ternyata cukup berhasil. Keberhasilan tersebut terbukti dengan adanya Baiat Aqabah 1 dan 2. Madinah mereka anggap kota yang aman untuk hijrah, karena masyarakatnya menyambut baik datangnya Islam.

Perjalanan ke Madinah Rasulullah persiapkan dengan berbagai trik untuk mengelabui kaum Kafir Quraisy. Di mana mereka berusaha mengejar dan menangkap Rasulullah. Selain dengan pemberangkatan secara bergantian melalui rombongan-rombongan.

Rasulullah pun memutuskan untuk menempuh rute jalan yang berbeda dari jalur yang biasa  penduduk Makkah gunakan ketika hendak ke Madinah. Selain itu mereka berangkat pada waktu yang tidak biasa, yakni sebelum fajar menyingsing.

Perjalanan hijrah Rasulullah mereka awali dengan mengambil jalur menuju Gua Tsur yang berjarak sekitar 6-7 kilometer di selatan Makkah. Sedangkan Madinah justru berada di sebelah utara Makkah. Di Gua Tsur ini, Rasulullah dan Abu Bakar bahkan harus  tinggal selama kurang lebih tiga hari. Barulah setelah itu Rasulullah melanjutkan perjalanan hijrahnya menuju Madinah.

Makna Hijrah adalah bukti betapa sayangnya Rasulullah kepada umatnya

Hijrah dilakukan Rasulullah karena beliau begitu mencintai umatnya. Umat Islam yang hidup di Mekkah pada saat itu begitu tersiksa setelah wafatnya Abu Thalib. Umat Islam bahkan Rasulullah sendiri pun tidak mendapat bantuan dan perlindungan dari sanak familinya, sebab tongkat kepemimpinan Bani Hasyim berpindah ke tangan Abu Lahab. Barangkali berkat hijrah itu pula lah, Islam bisa sampai ke kita hingga saat ini.

Hijrah tak menjadikan Rasulullah anti-nasionalisme

Ketika Rasulullah memutuskan untuk meninggalkan Mekkah, bukan berarti beliau adalah seorang yang membenci tanah kelahirannya, atau seorang yang anti-nasionalisme. Sebaliknya justru beliau sangat mencintai Mekkah.

Oleh karena itu ketika beliau keluar meninggalkan Makkah, beliau bersabda: ”Demi Allah, sungguh kamu (Makkah) adalah sebaik-baik bumi Allah, dan bumi Allah yang paling dicintai Allah, seandainya aku tidak dikeluarkan darimu (Makkah) maka tiadalah aku keluar darimu.” (HR. al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibn Mâjah dll, dari ‘Abdullâh bin ‘Addî bin Hamrâ’ radliyallahu ‘anhum). []

 

 

Tags: Bulan MuaharmHijrahislamsejarahTahun Baru HijriyahTahun Baru Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perintah Bekerja di dalam Al-Qur’an dan Hadis Berlaku Bagi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Dalam Islam Mencari Nafkah Berlaku Bagi Suami dan Istri

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
Nafkah

Dalam Islam Mencari Nafkah Berlaku Bagi Suami dan Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0