Senin, 15 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

Memaknai perintah isti’faf seperti ini penting, agar alternatif menjauhi zina itu tidak hanya dengan menikah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Januari 2024
in Ayat Quran, Rekomendasi, Rujukan
0
Makna Isti'faf

Makna Isti'faf

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam surat an-Nur (QS. 24: 33), Allah Swt meminta mereka yang belum mampu menikah untuk menjaga diri (isti’faf). Kemudian seringkali hanya diartikan dengan menjauhi dari zina, agar bersih dari dosanya (‘afif dan ‘afifah). Menjaga diri dari zina adalah penting dan wajib, tetapi mengartikan perintah isti’faf hanya mejauhi zina adalah kurang lengkap. Mengapa?

Cara pandang terhadap relasi laki-laki dengan perempuan yang hanya sebatas dimensi seksual semata akan berpengaruh pada pemaknaan berbagai anjuran adab dalam relasi tersebut, seperti pada perintah isti’faf. Padahal, dimensi dalam relasi laki-laki dan perempuan adalah luas dan tidak sebatas seksual. Pernikahan yang menjadi alternatif dari isti’taf juga tidak melulu berdimensi seksual.

Nah, dengan mempertimbangkan berbagai dimensi relasi laki-laki dan perempuan yang luas, terutama dalam ranah sosial, kita bisa mengajukan pemaknaan isti’faf dalam bingkai akhlak relasi mubadalah. Dimensi relasi yang luas ini bisa menjadi ruang implementasi dari teks-teks berkaitan akhlak relasi dan adab sopan santun.

Dengan bingkai akhlak relasi mubadalah, makna isti’faf tidak ekslusif pada, namun termasuk juga, hal-hal yang bersifat seksual-fisikal tersebut.

Memaknai isti’faf yang tercantum dalam al-Qur’an (QS. An-Nur, 24: 33) dengan menjauhi zina, tentu saja relevan pada konteks literal dari ayat ini. Namun, ini tidak harus menjadi satu-satunya makna. Karena zina juga tetap bisa terjadi pada saat seseorang sudah dalam relasi perkawinan, di mana ia juga tetap diperintahkan untuk isti’faf.

Relasi Akhlak yang Terpuji

Apalagi jika merujuk pada makna asal dari kalimat ini. Yaitu adalah menjauhkan diri dari segala yang haram, dan menghiasi diri dengan rasa cukup pada yang halal. Dengan makna asal ini, jika kita letakkan pada akhlak relasi, antara dua pihak, laki-laki dan perempuan, maka perintah isti’faf bisa menjangkau hal yang lebih fundamental.

Yaitu, bahwa perintah isti’faf adalah mengenai relasi akhlak yang terpuji (mahmudah) dan menjauhi akhlak yang tercela (madzmumah). Yaitu disiplin diri dalam berelasi agar konstruktif dan tidak destruktif. Yang destruktif itu adalah segala relasi yang mendorong pada kejahatan, kezaliman, keburukan, dan dosa, termasuk zina. Yang konstruktif itu segala relasi yang mendorong pada kebaikan dan kemaslahatan. Termasuk relasi perkawinan yang sehat dan saling menguatkan.

Seseorang yang menjalankan isti’faf, biasa kita sebut sebagai ‘afif (laki-laki) dan ‘afifah (perempuan), adalah ia yang memiliki karakter terpuji dalam berelasi antar jenis kelamin, tidak hegemonik, tidak dominatif, dan tidak menjebak atau mengkondisikan orang lain pada dosa, seperti kekerasan seksual dan zina. Baik dalam relasi sosial sebelum dan di luar perkawinan, maupun relasi pasutri yang sah dalam ikatan perkawinan.

Orang yang berzina tentu saja tidak ‘afif (laki-laki) dan tidak ‘afifah (permepuan). Di samping itu, laki-laki yang melampiaskan nafsu syahwatnya dengan istrinya, dengan kekerasan dan menyakiti, sekalipun dalam perkawinan, adalah juga secara akhlak relasi tidak ‘afif (bersih, suci, atau sehat). Sementara perempuan yang menjadi korban perkosaan di luar perkawinan tidak bisa dianggap bukan ‘afifah, hanya karena hubunagn seksual itu terjadi di luar perkawinan.

Memaknai perintah isti’faf seperti ini penting agar alternatif menjauhi zina itu tidak hanya dengan menikah. Apalagi relasi menikahnya justru menyakitkan. Menjauhi zina adalah dengan tidak berzina, yang bisa dengan berbagai aktivitas positif, mulai dari ibadah, belajar, kerja-kerja sosial, olahraga, dan banyak lagi yang lain.

Perintah Ghaddul Bashar

Begitupun perintah ghaddul bashar, dalam konteks akhlak berelasi, adalah bukan penundukan mata fisik. Melainkan kontrol atas cara pandang kita terhadap orang lain, terutama terhadap perempuan: agar tidak sebatas makhluk/objek seksual.

Sekalipun mata tertunduk, jika cara pandang seseorang pada lawan jenis masih sebatas objek seksual maka bisa jadi ia tetap berpikir mencari peluang melakukan aktivitas seksual. Termasuk dengan paksaan dan kekerasan sekalipun. Di sinilah, mengapa perempuan yang sudah menutup aurat sekalipun masih menjadi korban kekerasan seksual dan perkosaan.

Namun, jika cara pandanganya terhadap orang lain, terutama perempuan sebagai manusia utuh, yang memiliki dimensi intelektual, sosial, bahkan spiritual, maka dia akan berelasi dengannya sebagai subjek penuh kehidupan. Yakni menghormati, mengapresiasi, bekerjasama dan saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan dan takwa, serta saling menghindari dari segala dosa dan kejahatan.

Dengan membiasakan diri ghaddul bashar terkait kontrol cara pandang seperti ini, seseorang akan mudah mendisiplinkan diri dalam berelasi dengan akhlak yang mahumdah. Bukan yang madzmumah, menjadi laki-laki yang ‘afif dan perempuan yang ‘afifah.

Ghaddul Bashar, dan Berpuasa

Cara pandang terhadap relasi laki-laki dengan perempuan yang hanya sebatas dimensi seksual semata juga berpengaruh pada pemaknaan berbagai anjuran adab dalam relasi tersebut.

Misalnya, anjuran isti’faf seringkali kita pahami hanya sebagai kesucian diri dari zina. Yakni dengan menjauhi segala pertemuan fisik dengan lawan jenis. Ghaddul bashar kita maknai sebagai penundukan mata fisik dari lawan jenis; dan anjuran berpuasa kita galakkan untuk menurunkan syahwat seksual.

Namun, jika mempertimbangkan berbagai dimensi relasi laki-laki dan perempuan yang begitu luas, terutama dalam ranah sosial, maka pemaknaan hal-hal tersebut di atas harus dengan bingkai akhlak relasi. Dimensi relasi yang luas ini, sebagaimana sudah ditegaskan adalah nyata adanya. Di mana memiliki presedan pada masa Nabi Saw, dan menjadi ruang implementasi dari teks-teks berkaitan akhlak relasi dan adab sopan santun.

Dengan bingkai akhlak relasi dalam dimensi yang lebih luas, makna isti’faf dan ghaddul bashar tidak ekslusif pada, namun termasuk juga, hal-hal yang bersifat fisikal tersebut. Bahkan, ketika sudah dalam relasi perkawinan, yang secara seksual sudah halal, kedua terma isti’faf dan ghaddul bashar masih memiliki makna yang relevan untuk penguatan relasi tersebut.

Sebagaimana terbahas dalam tafsir dan fiqh, perintah isti’faf tercantum dalam al-Qur’an (QS. An-Nur, 24: 33) bagi orang yang belum mampu untuk menikah. Karena itu, tafsir mainstream atas kalimat ini adalah mendisiplinkan diri agar tidak terjerumus pada zina. Makna ini tentu saja relevan pada konteks literal dari ayat ini.

Namun, ini tidak harus menjadi satu-satunya makna. Karena zina juga tetap bisa terjadi pada saat seseorang sudah dalam relasi perkawinan. Padahal ia juga tetap diperintahkan untuk isti’faf. Apalagi jika merujuk pada makna asal dari kalimat ini.

Yaitu adalah menjauhkan diri dari segala yang haram, dan menghiasi diri dengan rasa cukup pada yang halal. Dengan makna asal ini, jika kita letakkan pada akhlak relasi, antara dua pihak, laki-laki dan perempuan, maka perintah isti’faf bisa menjangkau hal yang lebih fundamental.

Cara Pandang yang Bermartabat, Adil dan Maslahah

Dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan berdimensi yang lebih luas, perintah isti’faf adalah mengenai relasi akhlak yang terpuji (mahmudah) dan menjauhi akhlak yang tercela (madzmumah). Yaitu disiplin diri dalam berelasi agar konstruktif dan tidak destruktif.

Di mana yang destruktif itu adalah segala relasi yang mendorong pada kejahatan, kezaliman, keburukan, dan dosa, termasuk zina. Yang konstruktif itu segala relasi yang mendorong pada kebaikan dan kemaslahatan. Termasuk relasi perkawinan yang sehat dan saling menguatkan.

Seseorang yang menjalankan isti’faf, biasa kita sebut sebagai ‘afif (laki-laki) dan ‘afifah (perempuan). Keduanya adalah yang memiliki karakter terpuji dalam berelasi antar jenis kelamin. Yakni tidak hegemonik, tidak dominatif, dan tidak menjebak atau mengkondisikan orang lain pada dosa, seperti kekerasan seksual dan zina. Baik dalam relasi sosial sebelum dan di luar perkawinan, maupun relasi keluarga dalam ikatan perkawinan.

Begitupun perintah ghaddul bashar, dalam konteks akhlak berelasi, adalah bukan penundukan mata fisik, melainkan kontrol atas cara pandang kita terhadap orang lain, terutama terhadap perempuan: agar tidak sebatas makhluk/objek seksual.

Sekalipun mata tertunduk, jika cara pandang seseorang pada lawan jenis masih sebatas objek seksual maka bisa jadi ia tetap berpikir mencari peluang melakukan aktivitas seksual, termasuk dengan paksaan dan kekerasan sekalipun. Di sinilah, mengapa perempuan yang sudah menutup aurat sekalipun masih menjadi korban kekerasan seksual dan perkosaan.

Namun, jika cara pandangnya terhadap orang lain, terutama perempuan sebagai manusia utuh, yang memiliki dimensi intelektual, sosial, bahkan spiritual, maka dia akan berelasi denganya sebagai subjek penuh kehidupan: menghormati, mengapresiasi, bekerjasama dan saling menjaga dan menguatkan dalam kebaikan dan takwa, serta saling menghindari dari segala dosa dan kejahatan.

Dengan membiasakan diri ghaddul bashar terkait kontrol cara pandang seperti ini, seseorang akan mudah mendisiplinkan diri dalam berelasi dengan akhlak yang mahumdah, bukan yang madzmumah, menjadi laki-laki yang ‘afif dan perempuan yang ‘afifah.

Puasa sebagai Laku Spiritual

Anjuran berpuasa juga demikian. Sekalipun anjuran ini muncul dalam konteks seseorang yang belum mampu menikah. (Sahih al-Bukhari, no. hadits: 5120). Tetapi seharusnya tidak hanya terhenti pada meninggalkan makan dan minum untuk mengurangi syahwat seksual. Karena bagi orang yang sudah dalam perkawinan, sekalipun berpuasa di siang hari, masih tetap diperbolehkan untuk berhubungan seksual di malam hari.

Artinya, berpuasa itu tidak serta merta, atau tidak secara khusus untuk mengontrol nafsu syahwat seksual. Apalagi, jika merujuk pada hadits lain (Sahih al-Bukhari, no. hadits: 1937). Berpuasa juga secara spiritual ingin mendisiplinkan seseorang agar mampu mengontrol diri dari relasi buruk dengan orang lain, baik keburukan verbal (qawl az-zur) maupun tindakan (‘amal az-zur).

Dengan makna demikian, anjuran berpuasa juga merupakan laku spiritual bagi seseorang untuk mengasah karakter diri. Tujuannya agar memiliki akhlak relasi yang mahmudah, membuang segala akhlak relasi yang madzmumah, memiliki cara pandang yang bermartabat, adil, dan maslahat. Selain itu, mengajak dan mewujudkan segala kebaikan-kebaikan hidup, serta menghindari dan menolak segala keburukanya.

Dengan bingkai akhlak ini, semua perintah isti’faf, ghaddul bashar, dan berpuasa adalah relevan untuk menguatkan karakter diri dan karakter relasi. Baik sebelum menikah, sedang dalam pernikahan, maupun paska pernikahan. []

 

Tags: Makna Isti'fafmenikahMubadalahpergaulanperkawinanRelasizina
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Girl in The Basement

    Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida
  • SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID