Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Makna Kemerdekaan Bagi Perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
13 Desember 2022
in Aktual
A A
0
makna kemerdekaan bagi perempuan

makna kemerdekaan bagi perempuan

2
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 Bahwa pengasuhan anak dan mengatur rumah menjadi tugas bersama tidak dibebankan pada salah satu. Bahwa mencari nafkah memenuhi kebutuhan anggota keluarga juga menjadi wewenang bersama, tidak diletakkan pada pundak salah satu pasangan.

Mubadalah.id – 72 tahun sudah Indonesia merdeka. Tentu banyak hal yang sudah terjadi dalam perjalanan sejarah bangsa ini, memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata. Para pahlawan kemerdekaan telah menorehkan tinta emas, teladan hebat sepanjang masa. Kini sebagai generasi penerus, apa yang sudah kita rasakan sepanjang usia hidup di negara tercinta ini? Apa makna kemerdekaan bagi perempuan?

Sebagai ibu rumah tangga yang memilih profesi guru tentu banyak hal yg ingin saya cermati tentang makna kemerdekaan bagi perempuan. Saya akan membagi menjadi dua bahasan ruang domestik dan publik dengan memakai prinsip berbagi peran dan kebersalingan antara suami istri dan lelaki perempuan.

Dalam rumah tangga tanggung jawab suami istri sudah benar menurut pendapat saya dan di amini suami. Bahwa pengasuhan anak dan mengatur rumah menjadi tugas bersama tidak dibebankan pada salah satu. Bahwa mencari nafkah memenuhi kebutuhan anggota keluarga juga menjadi wewenang bersama, tidak diletakkan pada pundak salah satu pasangan.

Insiatif siapa yang akan membantu siapa tidak relevan lagi ketika kesadaran untuk berbagi peran dan kebersalingan itu tetap di rawat dengan baik. Bagaimana cara merawatnya?. Dengan komunikasi. Meminjam kalimat yang seringkali tertulis pada jasa layanan “Kepuasan anda adalah kebanggaan kami”. Mengukur standar kepuasaan dengan bagaimana penerimaan kita atas sikap dan perilaku pasangan.

Saya punya satu anggapan jika perempuan ingin melangkahkan kaki keluar rumah. Artinya memilih bekerja dan mencari nafkah, komunikasi dg pasangan harus selesai dulu. Pengaturan pola asuh dan ritme rumah tangga tuntaskan dulu. Saling percaya, saling mendukung, saling menjaga dan merawat, saling bersinergi serta saling membutuhkan menjadi kalimat pamungkas makna kemerdekaan bagi ibu rumah tangga. Anak-anak tidak membutuhkan orangtua yang sempurna, tetapi mereka membutuhkan orangtua yg bahagia.

Sedangkan di ruang publik belum banyak perempuan yg menempati posisi strategis. Meski ada dorongan pemenuhan kuota 30 persen di semua aspek kebijakan layanan publik, tetap saja kehadiran perempuan hanya dijadikan pelengkap. Atau ketika kesempatan itu datang justru perempuan yg menghindar tdk percaya diri bersinergi dengan lelaki. Tidak maksimal memanfaatkan potensi dirinya. Artinya di wilayah publik ini perempuan belum merdeka 100 persen.

Dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah ra, ia bertanya kepada Rosulullah Saw : “Wahai Rosul, saya tidak mendengar Allah mengapresiasi hijrah para perempuan”. Kemudian Allah swt menurunkan ayat : “Bahwa sesungguhnya aku tidak akan membuang-buang apa yang di perbuat setiap orang di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain”. (Sunan Turmudzi).

Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amal baik tidak mengenal jenis kelamin, siapapun yang melakukannya, dia layak memperoleh apresiasi dan balasan dari Allah. Semua amal baik, baik di ranah publik (Jika jaman Nabi seperti hijrah dan jihad maka jaman sekarang ranah publik adalah perempuan yang bekerja di luar rumah), maupun ranah domestik seperti mengasuh anak dan mengelola rumah tangga. Siapa yang melakukannya dengan baik, laki-laki atau perempuan, diapresiasi Islam, Allah dan Rosulnya.

Terkait kesempatan, di tingkat global sudah di jamin konstitusi dalam piagam PBB Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW)/Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. tinggal bagaimana perempuan belajar meningkatkan kapasitas dirinya, sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang di miliki. Melatih mental dan kematangan emosional dalam mengelola kebijakan, melatih kepemimpinan dan manajerial. Sebab tanpa proses yang panjang kesempatan dan landasan hukum yg sudah di buat menjadi sia-sia belaka.

Karena kehadiran perempuan di ruang publik mewakili suara kaumnya yang terpinggirkan. Menyampaikan aspirasi perempuan yang termarjinalkan. Sebab hanya perempuan yang bisa memahami persoalan perempuan. Maka dari itu dengan hadirnya perempuan diharapkan mampu mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan perempuan. Inilah pekerjaan rumah kita bersama untuk mewujudkan sistem sosial yang mengapresiasi kerja-kerja siapapun secara nyata, lelaki maupun perempuan di ranah domestik dan publik.

Sehingga kemerdekaan bagi saya, antara ruang domestik dan ruang publik peran perempuan harus seimbang. Memilih bekerja namun tetap tidak melupakan ada suami dan anak yang menunggu di rumah. Kemerdekaan adalah melangitkan mimpi dan harapan, namun kaki tetap berpijak di atas bumi. Kemerdekaan adalah mengangkasa melambungkan cita-cita namun tetap mampu memeluk erat suami dan anak-anak di rumah. Merdeka atas pilihan hidup sendiri. Berdaulat atas tubuh dan pikiran sendiri.

Tags: 17 AgustusHari KemerdekaanMerdeka
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menakar Kemaslahatan Full Days School

Next Post

Perempuan dan Kemerdekaan Indonesia

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Batasan Menjalin Relasi
Personal

Mengapa Penting bagi Perempuan Memiliki Batasan dalam Menjalin Relasi?

24 September 2025
Demo dan Kemerdekaan
Publik

Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

2 September 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

18 Agustus 2025
80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Malam Tirakatan
Publik

Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

17 Agustus 2025
Next Post
Perempuan

Perempuan dan Kemerdekaan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0