Mubadalah.id – Teks Hadis istri bersujud kepada suami tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari maupun Imam Muslim. Tetapi teks Hadis tentang laknat malaikat terhadap istri yang menolak ajakan suami diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, dua tokoh ulama paling kredibel dalam hal kesahihan Hadis.
Juga beberapa ulama Hadis lain ikut meriwayatkan, seperti Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud. Karena itu, kita menerimanya sebagai Hadis sahih.
Tetapi kita perlu memaknainya agar selaras dengan visi Islam yang rahmah li al-‘alamin dan misi akhlak mulia, yang memberi kemaslahatan secara setara kepada laki-laki dan perempuan.
Di sini kerja metode mubadalah dalam memaknai teks menjadi relevan. Metode ini berawal dari keyakinan bahwa suatu teks Hadis, seperti teks Hadis laknat malaikat ini, tidaklah berdiri sendiri.
Ia adalah bagian dari bangunan besar ajaran Islam, yang visinya rahmah li al-‘alamin dan misinya akhlak mulia. Pemaknaannya harus mengandung visi dan misi ini.
Jika makna yang ia keluarkan dari suatu teks bertentangan dengan visi dan misi ajaran Islam. Ia tidak bisa kita terima, dan harus kita gali kembali sampai menemukan makna yang konstruktif dan kohesif dengannya.
Untuk menemukan makna kohesif dalam Hadis laknat malaikat terhadap istri tersebut. Kita perlu kembali kepada teks-teks dan ajaran-ajaran prinsip dalam Islam.
Di antaranya adalah mengenai pentingnya berbuat baik kepada orang lain, saling menghormati, saling menolong dan kerja sama. Juga teks dan ajaran yang melarang untuk berbuat buruk, menzalimi, dan tidak adil.
Ayat-ayat tentang Relasi Suami Istri
Dalam relasi suami istri, berbagai ayat menegaskan tentang ajaran-ajaran prinsip ini secara khusus.
Misalnya, bahwa relasi suami istri sebagai pasangan dan mitra (zawaj) (QS. al-Rum (30): 21) untuk kebahagiaan bersama (sakinah) dan saling memadu cinta kasih (mawaddah dan rahmah).
Kemudian, bahwa keduanya harus selalu saling berbuat baik (QS. al-Nisa (4): 19). Serta termasuk relasi seksual antara suami dan istri yang diilustrasikan sebagai pakaian satu kepada yang lain (QS. al-Baqarah (2): 187).
Dengan fondasi ajaran seperti ini, kita memaknai teks Hadis itu secara kohesif dan koheren.
Dari Abu Hurairah r.a., berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang (berhubungan seks), lalu sang istri menolak keras (membangkang).”
“Sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan menjauhkannya (laknat) dari kasih sayang (rahmat) sampai subuh.” (Shahih al-Bukhari, no. 3272).
Dengan merujuk pada teks dan ajaran prinsip di atas, teks Hadis ini bisa dijelaskan dalam perspektif keluarga mubidalah.
Dalam keseharian relasi suami istri akan ada perilaku penghancur dan perilaku pembangun hubungan.
Perilaku penghancur seperti sinis, merendahkan, marah, abai, atau melakukan kekerasan terhadap pasangan. Sedangkan perilaku pembangun seperti ramah, mendukung, menemani, memenuhi kebutuhan, dan perilaku baik yang lain. []