Mubadalah.id – Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi istri. Ungkapan ini menunjukkan relasi timbal balik yang menempatkan kedua pihak dalam posisi yang sama dan saling membutuhkan.
Namun sayangnya, ayat tersebut kerap disalahpahami secara dangkal sebagai legitimasi untuk berganti-ganti pasangan, sebagaimana seseorang berganti pakaian.
Penafsiran demikian dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar Islam, karena mengabaikan nilai moral dan etika yang menjadi fondasi pernikahan. Al-Qur’an tidak memandang relasi suami-istri semata dari sisi pemenuhan hasrat biologis, melainkan sebagai ikatan kemanusiaan yang bermartabat.
Islam memandang manusia sebagai makhluk berakal dan berbudi. Oleh karena itu, relasi pernikahan tidak boleh kita samakan dengan relasi biologis semata, sebagaimana yang terjadi pada hewan.
Sebab, Al-Qur’an tidak menghendaki praktik perkawinan yang longgar dan mudah ia putuskan hanya berdasarkan keinginan sesaat.
Penegasan ini sejalan dengan konsep pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang sangat kuat, sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ ayat 21. Pernikahan menjadi ikatan suci yang mengandung tanggung jawab moral dan sosial, bukan sekadar kontrak sementara.
Dengan demikian, perumpamaan “pakaian” dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 tidak dapat kita pahami sebagai pembenaran untuk pergantian pasangan secara bebas. Sebaliknya, ayat tersebut menegaskan kedekatan, kesalingan, dan tanggung jawab antara suami dan istri dalam membangun kehidupan rumah tangga. []
Sumber tulisan: Pasangan Kita, Pakaian Kita













































