Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mansplaining: Wajah Baru Patriarki dalam Komunikasi Modern

Patriarki tidak hanya membentuk cara pandang terhadap peran gender, tetapi juga mengakar dalam pola komunikasi.

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
5 Februari 2025
in Personal
A A
0
Mansplaining

Mansplaining

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam masyarakat modern, kesetaraan gender telah menjadi isu penting yang terus kita perjuangkan. Namun, berbagai bentuk bias gender masih hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pola komunikasi.

Salah satu fenomena yang menonjol adalah mansplaining, istilah yang merujuk pada sikap pria yang menjelaskan sesuatu kepada perempuan secara merendahkan. Seolah-olah perempuan kurang memahami topik yang dibahas. Meskipun mereka memiliki kompetensi yang sama atau bahkan lebih tinggi. Fenomena ini mencerminkan wajah baru patriarki, yang meskipun telah mengalami transformasi, tetap menjadi penghalang bagi kesetaraan gender dalam komunikasi.

Kata mansplaining pertama kali populer setelah Rebecca Solnit, dalam bukunya Men Explain Things to Me (2014), menceritakan pengalamannya menghadapi seorang pria yang mencoba menjelaskan isi bukunya sendiri, tanpa menyadari bahwa Solnit adalah penulisnya.

Istilah ini kemudian berkembang menjadi simbol bias gender dalam komunikasi. Di mana pria sering merasa lebih berhak untuk berbicara, meskipun tidak memiliki pengetahuan yang lebih baik daripada perempuan yang kita ajak berbicara.

“Mansplaining adalah manifestasi dari ketimpangan kekuasaan yang terus dipertahankan oleh sistem patriarki,” tulis Solnit dalam bukunya. Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam percakapan santai, tetapi juga di ruang profesional, akademik, hingga lingkungan digital seperti media sosial.

Patriarki Mengakar dalam Pola Komunikasi

Patriarki tidak hanya membentuk cara pandang terhadap peran gender, tetapi juga mengakar dalam pola komunikasi. Dalam budaya patriarki, pria sering kita posisikan sebagai penguasa ruang publik. Sementara perempuan kita anggap lebih cocok berada di ruang domestik.

Akibatnya, dalam diskusi publik, perempuan sering kita anggap tidak kompeten atau membutuhkan validasi dari pria. Dalam fenomena sosial saat ini, banyak perempuan yang masih menghadapi tantangan dalam menyuarakan pendapat mereka di berbagai ruang. Baik di tempat kerja, lingkungan akademik, maupun dalam diskusi di media sosial.

Beberapa kasus yang mencuat ke publik menunjukkan bahwa perempuan seringkali mendapatkan reaksi negatif ketika menyampaikan pendapat mereka. Termasuk diinterupsi atau dijelaskan ulang oleh pria dengan nada merendahkan. Fenomena ini menunjukkan bagaimana patriarki masih memengaruhi pola komunikasi, meskipun telah ada upaya untuk menciptakan kesetaraan di ruang kerja dan sosial.

Kemunculan era digital juga memengaruhi pola komunikasi modern. Media sosial yang awalnya kita anggap sebagai ruang yang demokratis sering kali menjadi tempat suburnya mansplaining.

Misalnya, di forum diskusi atau kolom komentar, banyak perempuan yang melaporkan pengalaman mereka menghadapi pria yang memberikan penjelasan tanpa diminta. Bahkan ketika mereka tidak memiliki keahlian di bidang tersebut. Fenomena ini menunjukkan bagaimana mansplaining telah berkembang menjadi masalah yang semakin kompleks di era digital.

Marginalisasi Akibat Mansplaining

Banyak perempuan, terutama yang aktif di bidang akademik, sains, dan teknologi, mengalami marginalisasi akibat mansplaining yang rekan kerja lakukan. Bahkan pengguna internet yang tidak memiliki kredibilitas dalam bidang tersebut. Hal ini menegaskan bahwa fenomena ini bukan hanya sekadar masalah komunikasi antarpribadi, tetapi juga terkait dengan akses perempuan terhadap pengakuan dan otoritas dalam bidang tertentu.

“Mansplaining tidak hanya mengganggu, tetapi juga merugikan perempuan secara psikologis dan profesional,” ujar Deborah Tannen, seorang ahli linguistik dalam bukunya Talking from 9 to 5 (1994). Perempuan yang terus-menerus menjadi korban mansplaining sering merasa direndahkan. Hingga pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan diri mereka dalam berkomunikasi. Selain itu, mansplaining dapat menghambat perempuan untuk mencapai potensi penuh di ruang kerja.

Misalnya, ketika seorang perempuan berbicara dalam rapat dan idenya terabaikan atau dianggap kurang valid karena pria mengkoreksi yang sebenarnya kurang kompeten. Ini menunjukkan bagaimana mansplaining secara langsung memengaruhi dinamika kerja dan kolaborasi.

Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang terus-menerus mengalami mansplaining cenderung menarik diri dari diskusi. Atau memilih untuk tidak menyuarakan pendapat mereka karena takut diremehkan. Hal ini tentu berdampak pada pengembangan karier mereka serta keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan.

Cara Mengatasi Mansplaining

Mengatasi mansplaining membutuhkan pendekatan sistemik, mulai dari edukasi hingga perubahan budaya. Pertama, edukasi gender sejak dini melalui pendidikan dapat membantu masyarakat mengenali pola komunikasi yang bias, termasuk mansplaining.

Kedua, pria perlu kita ajak untuk mengenali pola komunikasi mereka, termasuk memahami kapan mereka mungkin sedang melakukan mansplaining. Ketiga, perempuan perlu kita dorong untuk lebih percaya diri dalam mengekspresikan pendapat mereka dan menolak mansplaining dengan tegas.

Terakhir, perusahaan dapat memberikan pelatihan tentang kesetaraan gender dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa komunikasi berlangsung tanpa bias gender. Organisasi juga dapat membentuk kebijakan yang secara aktif mengurangi dominasi komunikasi sepihak di tempat kerja. Misalnya dengan memastikan semua anggota tim mendapatkan kesempatan yang sama untuk berbicara dan kita dengar.

Mansplaining adalah salah satu bentuk wajah baru patriarki yang masih mendominasi pola komunikasi modern. Meskipun terlihat sepele, fenomena ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan antara pria dan perempuan yang masih berakar kuat dalam budaya patriarki.

Dengan mengenali dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi mansplaining, kita dapat menciptakan ruang komunikasi yang lebih inklusif dan setara, di mana suara semua individu kita hargai tanpa bias gender. Kesadaran akan pentingnya komunikasi yang setara akan membawa perubahan yang lebih besar. Tidak hanya dalam interaksi sehari-hari, tetapi juga dalam sistem sosial yang lebih luas, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih adil bagi semua gender. []

Tags: KesalingankomunikasiMansplainingpatriarkiRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Anak Perempuan Kehilangan Sosok Ayah

Next Post

Ajarkan dan Latih Anak untuk Berperilaku Baik dan Menghargai Orang Lain

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Menghargai

Ajarkan dan Latih Anak untuk Berperilaku Baik dan Menghargai Orang Lain

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0