Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
17 Juli 2020
in Aktual
0
Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

(sumber foto kompas.com)

12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hampir sebagian besar status kawan-kawan di media sosial saya dan suami akhir-akhir ini bernadakan agar pemerintah segera mengambil kebijakan untuk lockdown. Tentunya status-status tersebut berkelanjutan setelah pemerintah benar-benar tidak menjadikan lockdown sebagai opsi kebijakan dalam menangani Covid-19 yang sedang menjadi pandemi global saat ini.

Keputusan yang diambil Pemerintah tersebut membuat sebagian masyarakat geram dan bertanya-tanya. Saya tidak geram, namun tetap bertanya-tanya, sampai pada akhirnya setelah menonton berita bersama, Ayah saya mengajukan pertanyaan pada saya, Apakah tepat apabila ahli kesehatan menyarankan untuk lockdown?

Apabila saya menggunakan kacamata seseorang yang ahli dalam bidang kesehatan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, lockdown adalah pilihan yang tepat. Namun kemudian pertanyaan Ayah ini dilanjut sebagai diskusi kecil yang menghasilkan jawaban atas pertanyaan saya sebelumnya. Lantas, apakah tepat apabila Pemerintah memutuskan untuk lockdown?

Tentu kita tidak boleh menggunakan kacamata ahli kesehatan saja untuk menjawabnya, kita juga tidak boleh mengunakan kacamata ahli ekonomi saja, tidak boleh juga menggunakan kacamata politik saja, namun harus menggunakan semua kacamata secara komprehensif. Mengapa? Karena Pemerintah bertugas untuk mengatur semua faktor yang menjadi kewajibannya dengan tidak menyampingkan segala hal yang menjadi kebutuhan rakyatnya.

Tidak memutuskan untuk lockdown bukan berarti Pemerintah tidak perduli terhadap wabah Covid-19 ini. Pemerintah telah membuat kebijakan yang tepat agar masyarakat melakukan social distancing (menjaga jarak), mengisolasi diri di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, mengetahui etika ketika sakit dan menunjukkan gejala, tidak berpergian, menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan.

Saya meyakini, hal-hal tersebut sudah mampu meng-cover semua hal yang harus dijaga sebagaimana dalam maqashid al-syariah, yakni hifd al-din, hifd al-nafs, hifd al-aql, hifd al-mal, hifd al-nasl. Tidak lain tujuannya adalah untuk tercapainya ke-maslahah­-an untuk semuanya.

Hifd al-Din

Dalam kondisi seperti saat ini, kita semua masih mampu melakukan ibadah untuk memelihara agama kita kok. Pemerintah tidak melarang kita shalat, tidak melarang kita berpuasa, tidak melarang kita berdoa. Pemerintah hanya meminta kita tidak melakukan semua hal tersebut dalam jumlah masa yang besar.

Tidak lain agar dapat memutus penyebaran Covid-19 ini. Toh kita tetap dapat berjamaah di rumah, dan misa pun tetap dapat dilakukan dengan daring. Mengapa dari kita justru menurunkan spanduk yang di pasang di masjid-masjid yang tidak dibuka untuk kegiatan ibadah? Mengapa dari kita membanding-bandingkan kegiatan ibadah berjamaah yang dilarang dengan kegiatan ekonomi yang tidak dilarang?

Hei, lagi-lagi pemerintah tidak melarang kita untuk melakukan perkara-perkara ushuliyah, yang diatur adalah perkara furu’iyah, jadi kita tetap bisa memelihara agama kita semua. Di satu sisi seolah-olah kita peduli dengan kesehatan seluruh warga dengan menyarankan lockdown, tapi di sisi lainnya kita justru menjadi provokator agar covid-19 ini cepat menyebar. Konsisten dong!

Hifd al-Nafs

Kita memiiki jiwa yang harus dipelihara dan dijaga. Tetap di rumah, perbanyak ibadah, menjaga jarak saat berada di luar rumah, tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, Insya Allah kita semua akan diselamatkan dan diberikan kesabaran dari segala bentuk ujian yang sedang kita hadapi bersama.

Menunjukkan keperdulian terhadap bangsa cukup dimulai dari diri sendiri, semampu mungkin ikuti aturan dari Pemerintah, jika memang tetap harus bekerja di luar rumah, tetap jaga jarak, hindari kerumunan, tetap jaga kebersihan, dan setibanya di rumah segera mandi dan cuci pakaian yang digunakan.

Untuk menjaga jiwa semua orang kita harus menjaga diri kita sendiri terlebih dahulu, terlebih apabila sudah menunjukkan gejala-gejala infeksi Covid-19, hendaknya dapat bekerjasama dengan pihak terkait dan tidak secara sengaja menularkan kepada orang lainnya yang sehat. Akan menjadi syahid apabila dapat dengan sabar menerima cobaan, berbeda apabila telah mengetahui jika terinfeksi dan tetap ngeyel untuk berkumpul dengan yang lain, ini adalah pembunuhan.

Hifd al-Aql

Dalam wawancara di sebuah telivisi swasta, seorang dokter meminta masyarakat untuk tidak membeli chloroquine guna mencegah terinfeksi Covid-19. Obat yang dikenal untuk mengobati malaria ini juga digunakan sebagai second line untuk mengobati Covid-19. Penggunaannya pun harus atas resep dari dokter.

Obat ini tergolong obat keras, jangan sampai karena kebodohan kita, justru membahayakan akal dan jiwa. Walaupun tetap berada di rumah, untuk memberikan nutrisi kepada akal para pelajar, Pemerintah juga bekerjasama dengan beberapa provider, seperti Telkomsel dan Indosat, untuk mempermudah dalam mengakses pengetahuan layaknya ketika berada dalam pertemuan tatap-muka di sekolah.

Pembelajaran dengan sistem daring ini juga tidak boleh dianggap remeh, para pelajar diharapkan tetap aktif dalam belajar, membaca, dan menghormati para guru. Tindakan Pemerintah dalam menindak para penebar berita hoax juga merupakan salah satu langkah untuk memelihara akal, karena berita-berita bohong memberikan dampak yang buruk pada cara berfikir seseorang, dan tentunya memberikan pengaruh pada kesehatan psikis dan fisiknya.

Hifd al-Mal

Ketika ada netizen yang berkomentar seolah-olah pemerintah hanya mementingkan ekonomi dan tidak perduli dengan rakyatnya, sedikit geregetan juga. Hei, bagaimanapun keduanya itu bukan untuk dibandingkan, keduanya itu sama pentingnya dan saling berhubungan. Jangan mengukur kemampuan ekonomi diri dengan kemampuan ekonomi orang lain, tentu tidak sama, dan pemerintah tidak hanya memikirkan keadaan ekonomi satu kelompok tertentu saja, tapi semuanya.

Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika Pemerintahan memutuskan untuk lockdown? Hal tersebut tidak akan menjamin korban Covid-19 dapat ditekan, justru akan meningkat, tidak hanya korban Covid-19, tapi akan terjadi tindak kriminalitas dalam pemenuhan kebutuhan, seperti pencurian, penjarahan, dan lainnya. Mungkin bagi yang memiliki tabungan yang cukup, lockdown tidak masalah, tapi apakah kita memikirkan bagi sesama yang memiliki nasib berbeda?

Lagi-lagi jangan egois, menyuarakan kehendak diri seolah-olah kehendak semua. Kita yang berada di rumah pun masih bergantung pada mereka yang mau berkorban memenuhi kebutuhan kita dari luar rumah, apa jadinya jika tukang sampah tidak mengambil sampah di rumah kita tiap harinya? Apa jadinya jika pasar tradisonal tutup? Bukan meninggal karena wabah, tapi karena kelaparan, sungguh menyedihkan. Saatnya kita saling menyelamatkan sesama.

Hifd al-Nasl

Kondisi saat ini memberikan peluang bagi para orang tua untuk sepenuhnya memberikan perhatian kepada anak-anaknya. Hal-hal yang selama ini dibebankan kepada pihak kedua sudah saatnya menjadi evaluasi diri bagi para orang tua untuk memelihara

keturunannya secara kualitas. Kesehatan psikis dan fisik mereka, pendidikan mereka, akhlak mereka, agama mereka, menjadikan stay home sebagai kebijakan yang tepat sasaran.

Presiden Jokowi pernah berkata, “Kita ini bangsa besar, bangsa petarung, dan bangsa pejuang. Kita pasti akan mampu melewati tantangan ini.” Maka, mari saling menguatkan dan bersatu. Semoga sebagai bangsa yang besar, kita mendapatkan rahmat dan keselamatan yang besar pula dari Yang Maha Besar. Amiiin.[]

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID