Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
17 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Maqashid Al-Syariah dan Lockdown

(sumber foto kompas.com)

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hampir sebagian besar status kawan-kawan di media sosial saya dan suami akhir-akhir ini bernadakan agar pemerintah segera mengambil kebijakan untuk lockdown. Tentunya status-status tersebut berkelanjutan setelah pemerintah benar-benar tidak menjadikan lockdown sebagai opsi kebijakan dalam menangani Covid-19 yang sedang menjadi pandemi global saat ini.

Keputusan yang diambil Pemerintah tersebut membuat sebagian masyarakat geram dan bertanya-tanya. Saya tidak geram, namun tetap bertanya-tanya, sampai pada akhirnya setelah menonton berita bersama, Ayah saya mengajukan pertanyaan pada saya, Apakah tepat apabila ahli kesehatan menyarankan untuk lockdown?

Apabila saya menggunakan kacamata seseorang yang ahli dalam bidang kesehatan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, lockdown adalah pilihan yang tepat. Namun kemudian pertanyaan Ayah ini dilanjut sebagai diskusi kecil yang menghasilkan jawaban atas pertanyaan saya sebelumnya. Lantas, apakah tepat apabila Pemerintah memutuskan untuk lockdown?

Tentu kita tidak boleh menggunakan kacamata ahli kesehatan saja untuk menjawabnya, kita juga tidak boleh mengunakan kacamata ahli ekonomi saja, tidak boleh juga menggunakan kacamata politik saja, namun harus menggunakan semua kacamata secara komprehensif. Mengapa? Karena Pemerintah bertugas untuk mengatur semua faktor yang menjadi kewajibannya dengan tidak menyampingkan segala hal yang menjadi kebutuhan rakyatnya.

Tidak memutuskan untuk lockdown bukan berarti Pemerintah tidak perduli terhadap wabah Covid-19 ini. Pemerintah telah membuat kebijakan yang tepat agar masyarakat melakukan social distancing (menjaga jarak), mengisolasi diri di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, mengetahui etika ketika sakit dan menunjukkan gejala, tidak berpergian, menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan.

Saya meyakini, hal-hal tersebut sudah mampu meng-cover semua hal yang harus dijaga sebagaimana dalam maqashid al-syariah, yakni hifd al-din, hifd al-nafs, hifd al-aql, hifd al-mal, hifd al-nasl. Tidak lain tujuannya adalah untuk tercapainya ke-maslahah­-an untuk semuanya.

Hifd al-Din

Dalam kondisi seperti saat ini, kita semua masih mampu melakukan ibadah untuk memelihara agama kita kok. Pemerintah tidak melarang kita shalat, tidak melarang kita berpuasa, tidak melarang kita berdoa. Pemerintah hanya meminta kita tidak melakukan semua hal tersebut dalam jumlah masa yang besar.

Tidak lain agar dapat memutus penyebaran Covid-19 ini. Toh kita tetap dapat berjamaah di rumah, dan misa pun tetap dapat dilakukan dengan daring. Mengapa dari kita justru menurunkan spanduk yang di pasang di masjid-masjid yang tidak dibuka untuk kegiatan ibadah? Mengapa dari kita membanding-bandingkan kegiatan ibadah berjamaah yang dilarang dengan kegiatan ekonomi yang tidak dilarang?

Hei, lagi-lagi pemerintah tidak melarang kita untuk melakukan perkara-perkara ushuliyah, yang diatur adalah perkara furu’iyah, jadi kita tetap bisa memelihara agama kita semua. Di satu sisi seolah-olah kita peduli dengan kesehatan seluruh warga dengan menyarankan lockdown, tapi di sisi lainnya kita justru menjadi provokator agar covid-19 ini cepat menyebar. Konsisten dong!

Hifd al-Nafs

Kita memiiki jiwa yang harus dipelihara dan dijaga. Tetap di rumah, perbanyak ibadah, menjaga jarak saat berada di luar rumah, tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, Insya Allah kita semua akan diselamatkan dan diberikan kesabaran dari segala bentuk ujian yang sedang kita hadapi bersama.

Menunjukkan keperdulian terhadap bangsa cukup dimulai dari diri sendiri, semampu mungkin ikuti aturan dari Pemerintah, jika memang tetap harus bekerja di luar rumah, tetap jaga jarak, hindari kerumunan, tetap jaga kebersihan, dan setibanya di rumah segera mandi dan cuci pakaian yang digunakan.

Untuk menjaga jiwa semua orang kita harus menjaga diri kita sendiri terlebih dahulu, terlebih apabila sudah menunjukkan gejala-gejala infeksi Covid-19, hendaknya dapat bekerjasama dengan pihak terkait dan tidak secara sengaja menularkan kepada orang lainnya yang sehat. Akan menjadi syahid apabila dapat dengan sabar menerima cobaan, berbeda apabila telah mengetahui jika terinfeksi dan tetap ngeyel untuk berkumpul dengan yang lain, ini adalah pembunuhan.

Hifd al-Aql

Dalam wawancara di sebuah telivisi swasta, seorang dokter meminta masyarakat untuk tidak membeli chloroquine guna mencegah terinfeksi Covid-19. Obat yang dikenal untuk mengobati malaria ini juga digunakan sebagai second line untuk mengobati Covid-19. Penggunaannya pun harus atas resep dari dokter.

Obat ini tergolong obat keras, jangan sampai karena kebodohan kita, justru membahayakan akal dan jiwa. Walaupun tetap berada di rumah, untuk memberikan nutrisi kepada akal para pelajar, Pemerintah juga bekerjasama dengan beberapa provider, seperti Telkomsel dan Indosat, untuk mempermudah dalam mengakses pengetahuan layaknya ketika berada dalam pertemuan tatap-muka di sekolah.

Pembelajaran dengan sistem daring ini juga tidak boleh dianggap remeh, para pelajar diharapkan tetap aktif dalam belajar, membaca, dan menghormati para guru. Tindakan Pemerintah dalam menindak para penebar berita hoax juga merupakan salah satu langkah untuk memelihara akal, karena berita-berita bohong memberikan dampak yang buruk pada cara berfikir seseorang, dan tentunya memberikan pengaruh pada kesehatan psikis dan fisiknya.

Hifd al-Mal

Ketika ada netizen yang berkomentar seolah-olah pemerintah hanya mementingkan ekonomi dan tidak perduli dengan rakyatnya, sedikit geregetan juga. Hei, bagaimanapun keduanya itu bukan untuk dibandingkan, keduanya itu sama pentingnya dan saling berhubungan. Jangan mengukur kemampuan ekonomi diri dengan kemampuan ekonomi orang lain, tentu tidak sama, dan pemerintah tidak hanya memikirkan keadaan ekonomi satu kelompok tertentu saja, tapi semuanya.

Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika Pemerintahan memutuskan untuk lockdown? Hal tersebut tidak akan menjamin korban Covid-19 dapat ditekan, justru akan meningkat, tidak hanya korban Covid-19, tapi akan terjadi tindak kriminalitas dalam pemenuhan kebutuhan, seperti pencurian, penjarahan, dan lainnya. Mungkin bagi yang memiliki tabungan yang cukup, lockdown tidak masalah, tapi apakah kita memikirkan bagi sesama yang memiliki nasib berbeda?

Lagi-lagi jangan egois, menyuarakan kehendak diri seolah-olah kehendak semua. Kita yang berada di rumah pun masih bergantung pada mereka yang mau berkorban memenuhi kebutuhan kita dari luar rumah, apa jadinya jika tukang sampah tidak mengambil sampah di rumah kita tiap harinya? Apa jadinya jika pasar tradisonal tutup? Bukan meninggal karena wabah, tapi karena kelaparan, sungguh menyedihkan. Saatnya kita saling menyelamatkan sesama.

Hifd al-Nasl

Kondisi saat ini memberikan peluang bagi para orang tua untuk sepenuhnya memberikan perhatian kepada anak-anaknya. Hal-hal yang selama ini dibebankan kepada pihak kedua sudah saatnya menjadi evaluasi diri bagi para orang tua untuk memelihara

keturunannya secara kualitas. Kesehatan psikis dan fisik mereka, pendidikan mereka, akhlak mereka, agama mereka, menjadikan stay home sebagai kebijakan yang tepat sasaran.

Presiden Jokowi pernah berkata, “Kita ini bangsa besar, bangsa petarung, dan bangsa pejuang. Kita pasti akan mampu melewati tantangan ini.” Maka, mari saling menguatkan dan bersatu. Semoga sebagai bangsa yang besar, kita mendapatkan rahmat dan keselamatan yang besar pula dari Yang Maha Besar. Amiiin.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Salah Kaprah Tafsir Surah Al-Ahzab dan Dampak Corona

Next Post

Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
The Art of Sarah
Film

Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”

2 Maret 2026
Suara Perempuan sebagai
Pernak-pernik

Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

2 Maret 2026
Industri Perfilman
Publik

Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?

Cuti Melahirkan bagi Pekerja, Penting untuk Ibu atau Ayah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0