Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) demi Kemanusiaan

RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
27 Februari 2023
in Publik
A A
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu masih duduk di sekolah dasar, saya ingat salah satu pembicaraan dari tetangga saya. Ia menerima telepon dari istrinya yang sedang bekerja sebagai TKW di Hongkong. Begitu gagang telepon ditutup, nampak wajahnya berubah sendu. Kepada alm. Mbah, ia mengatakan, “Jarene majikane moro tangan,” (Katanya majikannya suka main pukul).

Istrinya bekerja sebagai PRT di negeri orang. Ia sering menerima kekerasan dari majikannya apabila ada yang kurang dalam pekerjaannya.

Kisah lain tetangga saya alami. Selama menjadi PRT di negeri orang ia mengalami pelecehan seksual oleh bosnya. Hal itu nampaknya terjadi berulang kali. Hingga akhirnya ia hamil dan melahirkan seorang putri yang cantik.

Sayangnya karena ia merasa tak bisa lagi maksimal bekerja karena memiliki bayi, ia dipulangkan paksa oleh majikannya. Agen penyalurnya pun juga enggan membantunya mencari keadilan.

Akhirnya ia pulang ke tanah air sambil membawa bayi yang masih merah. Bisa kita bayangkan lemahnya perlindungan pekerja rumah tangga, dan bagaimana hujatan warga sekampung yang ia terima. Ia menerima cap sebagai perempuan murahan. Tak bisa menjaga diri, dan tak ada harganya lagi. Padahal ia adalah korban.

Mengapa harus Menyebut mereka Pekerja Rumah Tangga?

Masyarakat kita lebih akrab menyebut para pekerja rumah tangga itu sebagai pembantu maupun Asisten Rumah Tangga (ART). Padahal baik pembantu maupun ART istilah itu masih kurang tepat.

Istilah pembantu justru menunjukkan bahwa pekerjaan mereka hanya bantu-bantu saja. Apa yang ia kerjakan bukan tugas utama. Padahal kenyataannya para PRT nyaris mengcover seluruh pekerjaan domestik. Menyebutnya sebagai pembantu mengecilkan usaha keras yang mereka lakukan seharian.

Menyebutnya dengan ART juga kurang tepat. Asisten artinya adalah orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas professional. Padahal ia bekerja sendiri. Merekalah pekerja professional itu. Mereka tak mungkin kita pekerjakan jika tak punya kemampuan untuk mencuci, memasak, dan membersihkan rumah.

Maka, lebih layak menyebut mereka sebagai Pekerja Rumah Tangga. Untuk mengakui yang mereka lakukan adalah sebuah pekerjaan.

Kelompok Rentan

Indonesia adalah negara penyumbang tenaga PRT terbesar di dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO dan Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga mencapai 4,2 juta jiwa di tahun 2015. Jumlah ini terus bertambah hingga JALA PRT memprediksi di akhir tahun 2022 bisa mencapai 5 juta jiwa.

Sayangnya, para PRT adalah kelompok rentan dan marginal yang paling banyak menerima kekerasan. Menurut catatan JALA PRT sepanjang tahun 2012-2021, terdapat 400-an kasus kekerasan yang diterima oleh PRT. Para pekerja rumah tangga sebagian besar adalah perempuan. Seringkali mereka harus bekerja sangat ekstra melebihi jam kerja yang seharusnya. Waktu istirahatnya hanya sedikit.

Salah satu tetangga saya yang pernah menjadi PRT di negara lain mengatakan bahwa, ia baru bisa istirahat pukul 00.00 malam. Sementara pukul 04.00 dini hari mereka sudah harus kembali bangun dan bekerja.

Terkadang di hari libur seperti hari Minggu atau hari raya Keagamaan mereka juga tak mendapat liburan. Minimnya waktu untuk beristirahat dan liburan membuat fisik mereka semakin lemah. Sayangnya, ketika pekerjaannya kurang sempurna, mereka mendapat kekerasan fisik.

Kekerasan yang Diterima PRT

Pekerjaan yang terbebankan kepada mereka seringkali di luar batas kemampuannya. Mereka diwajibkan melakukan apapun di rumah itu. Bukan hanya soal membersihkan rumah, mencuci pakaian, atau memasak saja. Mereka juga terbebani dengan pekerjaan merawat anak balita atau lansia.

PRT seringkali mengalami praktik perbudakan modern. Mereka dianggap mau dieksploitasi karena membutuhkan uang. Terkadang mereka mengalami human trafficking, dipindahkan dan dioper ke majikan lain tanpa sepengetahuan keluarga dan orang terdekat.

Sebagian dari mereka ditempatkan di kandang kambing. Ada yang terbiarkan kelaparan, sementara mereka harus menyaksikan pemberi kerjanya makan enak. Lalu, ada yang mengalami kekerasan ekonomi, tak menerima gaji selama tiga bulan. Selain itu, ada pula yang tidak menerima gaji selama dua tahun. Bahkan ada pula yang majikannya siksa hingga kehilangan nyawa.

Menurut artikel yang Konde.co muat pada Oktober 2022, seorang PRT dengan inisial RN yang masih berusia 18 tahun mengalami kekerasan selama bekerja. Sebelumnya ia diminta menjaga balita dari pasutri dan akan mendapatkan gaji 1,8 juta per bulan.

Namun, kenyataannya ia juga melakukan pekerjaan domestik lain. Ia dipukul dan ditendang jika melakukan kesalahan. Ia pernah difoto dalam keadaan bugil. Diminta tidur di balkon tanpa busana. Dan diancam fotonya akan tersebar apabila melapor kepada polisi. Ia baru menerima gaji enam bulan kemudian hanya dengan nominal 2,7 juta.

Mengapa Penting Mendukung Pengesahan RUU PPRT?

PRT adalah kelompok rentan karena bekerja dalam kondisi yang tidak layak. Tidak ada batasan waktu. Tidak ada jaminan libur. Minimnya jaminan kesehatan dan rawan mendapat kekerasan, baik psikis, fisik, seksual, dan ekonomi. Mereka bekerja di ruang domestik dan privat sehingga minim akses bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengawasinya.

Padahal berkat adanya PRT kerja-kerja professional lain menjadi sukses. Tidak akan ada pejabat yang tenang bekerja jika tak ada yang menjaga anaknya. Para artis bisa mengembangkan karirnya jika ada PRT yang membersihkan rumah dan mencuci bajunya. Para pekerja kantoran dapat terus bekerja karena ada PRT yang mau membereskan pekerjaan di rumahnya.

Sayangnya payung hukum bagi PRT belum ada. Padahal mereka rawan menerima pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UUD 1945 pasal 28, Setiap orang berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Kelak dengan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harapannya ada  keadilan dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Yaitu bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu juga akan ada sangsi bagi penyalur PRT jika melakukan pelanggaran seperti penyekapan, pemindahan, perdagangan manusia, dan pemalsuan identitas.

Menilik Pokok Pikiran RUU PPRT

Pokok pikiran dalam RUU PRT di antaranya adalah adanya pembatasan kerja bagi PRT. Ada PRT paruh waktu ada yang penuh waktu. Jenis pekerjaannya pun terkelompokkan berdasarkan kategori pekerjaan. Di antaranya jenis pekerjaan merawat balita, merawat orang sakit atau ABK, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, mengemudi, mencuci pakaian, memasak, dan menjaga keamanan.

Para PRT juga berhak mendapatkan libur di hari minggu dan hari raya Keagamaan. Juga mendapat cuti 12 hari selama satu tahun. Dengan adanya pembatasan waktu dan beban kerja ini, harapannya para PRT tidak akan mengalami eksploitasi kerja lagi.

RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya. Padahal PRT adalah manusia yang setara dengan pemberi kerjanya. Mereka layak mendapat perlindungan hukum dari negara. Tidak ada seorang pun yang berhak menganiaya dan mengabaikan hak-haknya. []

Tags: Cerita PerempuanhukumIndonesiakebijakankekerasanNegaraperlindunganRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Marzuki Wahid: KH. Ali Yafie Adalah Guru Kita

Next Post

Mengenal Khadijah bint Suhnun: Sosok Perempuan Ulama Ahli Hukum

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
Khadijah bint Suhnun

Mengenal Khadijah bint Suhnun: Sosok Perempuan Ulama Ahli Hukum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0