Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubādalah

    Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

    Seksisme

    Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) demi Kemanusiaan

RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya

Rezha Rizqy Novitasary Rezha Rizqy Novitasary
27 Februari 2023
in Publik
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu masih duduk di sekolah dasar, saya ingat salah satu pembicaraan dari tetangga saya. Ia menerima telepon dari istrinya yang sedang bekerja sebagai TKW di Hongkong. Begitu gagang telepon ditutup, nampak wajahnya berubah sendu. Kepada alm. Mbah, ia mengatakan, “Jarene majikane moro tangan,” (Katanya majikannya suka main pukul).

Istrinya bekerja sebagai PRT di negeri orang. Ia sering menerima kekerasan dari majikannya apabila ada yang kurang dalam pekerjaannya.

Kisah lain tetangga saya alami. Selama menjadi PRT di negeri orang ia mengalami pelecehan seksual oleh bosnya. Hal itu nampaknya terjadi berulang kali. Hingga akhirnya ia hamil dan melahirkan seorang putri yang cantik.

Sayangnya karena ia merasa tak bisa lagi maksimal bekerja karena memiliki bayi, ia dipulangkan paksa oleh majikannya. Agen penyalurnya pun juga enggan membantunya mencari keadilan.

Akhirnya ia pulang ke tanah air sambil membawa bayi yang masih merah. Bisa kita bayangkan lemahnya perlindungan pekerja rumah tangga, dan bagaimana hujatan warga sekampung yang ia terima. Ia menerima cap sebagai perempuan murahan. Tak bisa menjaga diri, dan tak ada harganya lagi. Padahal ia adalah korban.

Mengapa harus Menyebut mereka Pekerja Rumah Tangga?

Masyarakat kita lebih akrab menyebut para pekerja rumah tangga itu sebagai pembantu maupun Asisten Rumah Tangga (ART). Padahal baik pembantu maupun ART istilah itu masih kurang tepat.

Istilah pembantu justru menunjukkan bahwa pekerjaan mereka hanya bantu-bantu saja. Apa yang ia kerjakan bukan tugas utama. Padahal kenyataannya para PRT nyaris mengcover seluruh pekerjaan domestik. Menyebutnya sebagai pembantu mengecilkan usaha keras yang mereka lakukan seharian.

Menyebutnya dengan ART juga kurang tepat. Asisten artinya adalah orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas professional. Padahal ia bekerja sendiri. Merekalah pekerja professional itu. Mereka tak mungkin kita pekerjakan jika tak punya kemampuan untuk mencuci, memasak, dan membersihkan rumah.

Maka, lebih layak menyebut mereka sebagai Pekerja Rumah Tangga. Untuk mengakui yang mereka lakukan adalah sebuah pekerjaan.

Kelompok Rentan

Indonesia adalah negara penyumbang tenaga PRT terbesar di dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO dan Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga mencapai 4,2 juta jiwa di tahun 2015. Jumlah ini terus bertambah hingga JALA PRT memprediksi di akhir tahun 2022 bisa mencapai 5 juta jiwa.

Sayangnya, para PRT adalah kelompok rentan dan marginal yang paling banyak menerima kekerasan. Menurut catatan JALA PRT sepanjang tahun 2012-2021, terdapat 400-an kasus kekerasan yang diterima oleh PRT. Para pekerja rumah tangga sebagian besar adalah perempuan. Seringkali mereka harus bekerja sangat ekstra melebihi jam kerja yang seharusnya. Waktu istirahatnya hanya sedikit.

Salah satu tetangga saya yang pernah menjadi PRT di negara lain mengatakan bahwa, ia baru bisa istirahat pukul 00.00 malam. Sementara pukul 04.00 dini hari mereka sudah harus kembali bangun dan bekerja.

Terkadang di hari libur seperti hari Minggu atau hari raya Keagamaan mereka juga tak mendapat liburan. Minimnya waktu untuk beristirahat dan liburan membuat fisik mereka semakin lemah. Sayangnya, ketika pekerjaannya kurang sempurna, mereka mendapat kekerasan fisik.

Kekerasan yang Diterima PRT

Pekerjaan yang terbebankan kepada mereka seringkali di luar batas kemampuannya. Mereka diwajibkan melakukan apapun di rumah itu. Bukan hanya soal membersihkan rumah, mencuci pakaian, atau memasak saja. Mereka juga terbebani dengan pekerjaan merawat anak balita atau lansia.

PRT seringkali mengalami praktik perbudakan modern. Mereka dianggap mau dieksploitasi karena membutuhkan uang. Terkadang mereka mengalami human trafficking, dipindahkan dan dioper ke majikan lain tanpa sepengetahuan keluarga dan orang terdekat.

Sebagian dari mereka ditempatkan di kandang kambing. Ada yang terbiarkan kelaparan, sementara mereka harus menyaksikan pemberi kerjanya makan enak. Lalu, ada yang mengalami kekerasan ekonomi, tak menerima gaji selama tiga bulan. Selain itu, ada pula yang tidak menerima gaji selama dua tahun. Bahkan ada pula yang majikannya siksa hingga kehilangan nyawa.

Menurut artikel yang Konde.co muat pada Oktober 2022, seorang PRT dengan inisial RN yang masih berusia 18 tahun mengalami kekerasan selama bekerja. Sebelumnya ia diminta menjaga balita dari pasutri dan akan mendapatkan gaji 1,8 juta per bulan.

Namun, kenyataannya ia juga melakukan pekerjaan domestik lain. Ia dipukul dan ditendang jika melakukan kesalahan. Ia pernah difoto dalam keadaan bugil. Diminta tidur di balkon tanpa busana. Dan diancam fotonya akan tersebar apabila melapor kepada polisi. Ia baru menerima gaji enam bulan kemudian hanya dengan nominal 2,7 juta.

Mengapa Penting Mendukung Pengesahan RUU PPRT?

PRT adalah kelompok rentan karena bekerja dalam kondisi yang tidak layak. Tidak ada batasan waktu. Tidak ada jaminan libur. Minimnya jaminan kesehatan dan rawan mendapat kekerasan, baik psikis, fisik, seksual, dan ekonomi. Mereka bekerja di ruang domestik dan privat sehingga minim akses bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengawasinya.

Padahal berkat adanya PRT kerja-kerja professional lain menjadi sukses. Tidak akan ada pejabat yang tenang bekerja jika tak ada yang menjaga anaknya. Para artis bisa mengembangkan karirnya jika ada PRT yang membersihkan rumah dan mencuci bajunya. Para pekerja kantoran dapat terus bekerja karena ada PRT yang mau membereskan pekerjaan di rumahnya.

Sayangnya payung hukum bagi PRT belum ada. Padahal mereka rawan menerima pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UUD 1945 pasal 28, Setiap orang berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Kelak dengan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harapannya ada  keadilan dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Yaitu bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu juga akan ada sangsi bagi penyalur PRT jika melakukan pelanggaran seperti penyekapan, pemindahan, perdagangan manusia, dan pemalsuan identitas.

Menilik Pokok Pikiran RUU PPRT

Pokok pikiran dalam RUU PRT di antaranya adalah adanya pembatasan kerja bagi PRT. Ada PRT paruh waktu ada yang penuh waktu. Jenis pekerjaannya pun terkelompokkan berdasarkan kategori pekerjaan. Di antaranya jenis pekerjaan merawat balita, merawat orang sakit atau ABK, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, mengemudi, mencuci pakaian, memasak, dan menjaga keamanan.

Para PRT juga berhak mendapatkan libur di hari minggu dan hari raya Keagamaan. Juga mendapat cuti 12 hari selama satu tahun. Dengan adanya pembatasan waktu dan beban kerja ini, harapannya para PRT tidak akan mengalami eksploitasi kerja lagi.

RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya. Padahal PRT adalah manusia yang setara dengan pemberi kerjanya. Mereka layak mendapat perlindungan hukum dari negara. Tidak ada seorang pun yang berhak menganiaya dan mengabaikan hak-haknya. []

Tags: Cerita PerempuanhukumIndonesiakebijakankekerasanNegaraperlindunganRUU PPRT
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Terkait Posts

Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Banjir Aceh
Aktual

Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
  • Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah
  • Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah
  • Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan
  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID