Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gajah Sumatera

    Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan

    TPA Pakusari

    Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

    Nawal El Saadawi

    Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan

    Kesepiaan

    Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

    Maskulinitas Mubadalah

    Dari Maskulinitas Mubadalah Menuju Epistemologi Ulama Perempuan

    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) demi Kemanusiaan

RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
27 Februari 2023
in Publik
A A
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu masih duduk di sekolah dasar, saya ingat salah satu pembicaraan dari tetangga saya. Ia menerima telepon dari istrinya yang sedang bekerja sebagai TKW di Hongkong. Begitu gagang telepon ditutup, nampak wajahnya berubah sendu. Kepada alm. Mbah, ia mengatakan, “Jarene majikane moro tangan,” (Katanya majikannya suka main pukul).

Istrinya bekerja sebagai PRT di negeri orang. Ia sering menerima kekerasan dari majikannya apabila ada yang kurang dalam pekerjaannya.

Kisah lain tetangga saya alami. Selama menjadi PRT di negeri orang ia mengalami pelecehan seksual oleh bosnya. Hal itu nampaknya terjadi berulang kali. Hingga akhirnya ia hamil dan melahirkan seorang putri yang cantik.

Sayangnya karena ia merasa tak bisa lagi maksimal bekerja karena memiliki bayi, ia dipulangkan paksa oleh majikannya. Agen penyalurnya pun juga enggan membantunya mencari keadilan.

Akhirnya ia pulang ke tanah air sambil membawa bayi yang masih merah. Bisa kita bayangkan lemahnya perlindungan pekerja rumah tangga, dan bagaimana hujatan warga sekampung yang ia terima. Ia menerima cap sebagai perempuan murahan. Tak bisa menjaga diri, dan tak ada harganya lagi. Padahal ia adalah korban.

Mengapa harus Menyebut mereka Pekerja Rumah Tangga?

Masyarakat kita lebih akrab menyebut para pekerja rumah tangga itu sebagai pembantu maupun Asisten Rumah Tangga (ART). Padahal baik pembantu maupun ART istilah itu masih kurang tepat.

Istilah pembantu justru menunjukkan bahwa pekerjaan mereka hanya bantu-bantu saja. Apa yang ia kerjakan bukan tugas utama. Padahal kenyataannya para PRT nyaris mengcover seluruh pekerjaan domestik. Menyebutnya sebagai pembantu mengecilkan usaha keras yang mereka lakukan seharian.

Menyebutnya dengan ART juga kurang tepat. Asisten artinya adalah orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas professional. Padahal ia bekerja sendiri. Merekalah pekerja professional itu. Mereka tak mungkin kita pekerjakan jika tak punya kemampuan untuk mencuci, memasak, dan membersihkan rumah.

Maka, lebih layak menyebut mereka sebagai Pekerja Rumah Tangga. Untuk mengakui yang mereka lakukan adalah sebuah pekerjaan.

Kelompok Rentan

Indonesia adalah negara penyumbang tenaga PRT terbesar di dunia. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO dan Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga mencapai 4,2 juta jiwa di tahun 2015. Jumlah ini terus bertambah hingga JALA PRT memprediksi di akhir tahun 2022 bisa mencapai 5 juta jiwa.

Sayangnya, para PRT adalah kelompok rentan dan marginal yang paling banyak menerima kekerasan. Menurut catatan JALA PRT sepanjang tahun 2012-2021, terdapat 400-an kasus kekerasan yang diterima oleh PRT. Para pekerja rumah tangga sebagian besar adalah perempuan. Seringkali mereka harus bekerja sangat ekstra melebihi jam kerja yang seharusnya. Waktu istirahatnya hanya sedikit.

Salah satu tetangga saya yang pernah menjadi PRT di negara lain mengatakan bahwa, ia baru bisa istirahat pukul 00.00 malam. Sementara pukul 04.00 dini hari mereka sudah harus kembali bangun dan bekerja.

Terkadang di hari libur seperti hari Minggu atau hari raya Keagamaan mereka juga tak mendapat liburan. Minimnya waktu untuk beristirahat dan liburan membuat fisik mereka semakin lemah. Sayangnya, ketika pekerjaannya kurang sempurna, mereka mendapat kekerasan fisik.

Kekerasan yang Diterima PRT

Pekerjaan yang terbebankan kepada mereka seringkali di luar batas kemampuannya. Mereka diwajibkan melakukan apapun di rumah itu. Bukan hanya soal membersihkan rumah, mencuci pakaian, atau memasak saja. Mereka juga terbebani dengan pekerjaan merawat anak balita atau lansia.

PRT seringkali mengalami praktik perbudakan modern. Mereka dianggap mau dieksploitasi karena membutuhkan uang. Terkadang mereka mengalami human trafficking, dipindahkan dan dioper ke majikan lain tanpa sepengetahuan keluarga dan orang terdekat.

Sebagian dari mereka ditempatkan di kandang kambing. Ada yang terbiarkan kelaparan, sementara mereka harus menyaksikan pemberi kerjanya makan enak. Lalu, ada yang mengalami kekerasan ekonomi, tak menerima gaji selama tiga bulan. Selain itu, ada pula yang tidak menerima gaji selama dua tahun. Bahkan ada pula yang majikannya siksa hingga kehilangan nyawa.

Menurut artikel yang Konde.co muat pada Oktober 2022, seorang PRT dengan inisial RN yang masih berusia 18 tahun mengalami kekerasan selama bekerja. Sebelumnya ia diminta menjaga balita dari pasutri dan akan mendapatkan gaji 1,8 juta per bulan.

Namun, kenyataannya ia juga melakukan pekerjaan domestik lain. Ia dipukul dan ditendang jika melakukan kesalahan. Ia pernah difoto dalam keadaan bugil. Diminta tidur di balkon tanpa busana. Dan diancam fotonya akan tersebar apabila melapor kepada polisi. Ia baru menerima gaji enam bulan kemudian hanya dengan nominal 2,7 juta.

Mengapa Penting Mendukung Pengesahan RUU PPRT?

PRT adalah kelompok rentan karena bekerja dalam kondisi yang tidak layak. Tidak ada batasan waktu. Tidak ada jaminan libur. Minimnya jaminan kesehatan dan rawan mendapat kekerasan, baik psikis, fisik, seksual, dan ekonomi. Mereka bekerja di ruang domestik dan privat sehingga minim akses bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengawasinya.

Padahal berkat adanya PRT kerja-kerja professional lain menjadi sukses. Tidak akan ada pejabat yang tenang bekerja jika tak ada yang menjaga anaknya. Para artis bisa mengembangkan karirnya jika ada PRT yang membersihkan rumah dan mencuci bajunya. Para pekerja kantoran dapat terus bekerja karena ada PRT yang mau membereskan pekerjaan di rumahnya.

Sayangnya payung hukum bagi PRT belum ada. Padahal mereka rawan menerima pelanggaran hak asasi manusia. Menurut UUD 1945 pasal 28, Setiap orang berhak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Kelak dengan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harapannya ada  keadilan dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Yaitu bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu juga akan ada sangsi bagi penyalur PRT jika melakukan pelanggaran seperti penyekapan, pemindahan, perdagangan manusia, dan pemalsuan identitas.

Menilik Pokok Pikiran RUU PPRT

Pokok pikiran dalam RUU PRT di antaranya adalah adanya pembatasan kerja bagi PRT. Ada PRT paruh waktu ada yang penuh waktu. Jenis pekerjaannya pun terkelompokkan berdasarkan kategori pekerjaan. Di antaranya jenis pekerjaan merawat balita, merawat orang sakit atau ABK, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, mengemudi, mencuci pakaian, memasak, dan menjaga keamanan.

Para PRT juga berhak mendapatkan libur di hari minggu dan hari raya Keagamaan. Juga mendapat cuti 12 hari selama satu tahun. Dengan adanya pembatasan waktu dan beban kerja ini, harapannya para PRT tidak akan mengalami eksploitasi kerja lagi.

RUU PPRT ini amat urgent untuk disahkan. Menundanya sehari saja, artinya kita membiarkan satu PRT menerima kekerasan dari pemberi kerjanya. Padahal PRT adalah manusia yang setara dengan pemberi kerjanya. Mereka layak mendapat perlindungan hukum dari negara. Tidak ada seorang pun yang berhak menganiaya dan mengabaikan hak-haknya. []

Tags: Cerita PerempuanhukumIndonesiakebijakankekerasanNegaraperlindunganRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Marzuki Wahid: KH. Ali Yafie Adalah Guru Kita

Next Post

Mengenal Khadijah bint Suhnun: Sosok Perempuan Ulama Ahli Hukum

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru, Anggota Komunitas Puan Menulis, tertarik dengan isu pendidikan, Islam ramah perempuan dan kesetaraan gender.

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Next Post
Khadijah bint Suhnun

Mengenal Khadijah bint Suhnun: Sosok Perempuan Ulama Ahli Hukum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rusaknya Habitat Gajah Sumatera Akibat Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan
  • Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari
  • Nawal El Saadawi: Dokter, Penulis, dan Aktivis yang Gigih Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan
  • Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?
  • Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0