Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mari Lawan Ekstremisme di Sekeliling Kita

Perlu bagi kita untuk terus berefleksi soal menempatkan perempuan dalam posisi-posisi strategis. Seringkali kita tidak percaya bahwa perempuan mampu memimpin, dan membuat keputusan

Aida Nafisah by Aida Nafisah
24 Februari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Lawan Ekstremisme

Lawan Ekstremisme

13
SHARES
664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Vibes awal bulan memang selalu membahagiakan. Selain gajian, aku juga mendapat kesempatan untuk ikut dalam pelatihan “Perempuan Melawan Ekstremisme” dengan durasi yang cukup panjang. Pelatihan ini diadakan selama 6 hari, pada tanggal 6 – 11 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam Program bersama Harmoni.

Meskipun aku baru bisa bergabung di hari kedua, tetapi sangat terbantu dengan review hari pertama yang dipandu oleh fasilitator kami yakni Mbak Yuni Chuzaifah dan teman-teman peserta orang muda yang tergabung dalam Kelompok Kepentingan Pemuda Pelajar Mahasiswa (PPM) KPI dari 6 Provinsi yaitu; Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengan, dan Jawa Timur.

Beberapa peserta mulai memaparkan review hari pertama dengan mendefinisikan apa itu ekstrimisme berdasarkan kata kunci. Mulai dari adanya kekerasan, aksi terror, disertai ancaman, cenderung fanatik dan ekslusif, intoleran, anti demokrasi dan lainnya.

Definisi yang cukup beragam ya, tapi kami bersepakat bahwa ekstremisme dan menjadi seorang ekstremis itu JAHAT! Bukan hanya jahat kepada manusia, bangsa, dan Negara, tetapi juga jahat kepada Tuhan.

Karena pelatihan ini diselenggarakan oleh KPI, pastinya fasilitator juga mengajak kami menganalisa dimensi gender dalam lingkaran ekstremisme. Mengapa perempuan bisa terjebak pada kekerasan atas nama agama ini?

Internalisasi Inklusifitas dalam Gerakan Ekstremis

Ternyata narasi inklusif soal kesejahteraan dan kesetaraan, seringkali mereka gunakan dalam pola perekrutan dan kampanye ajaran radikal-ekstremis. Perempuan jadi subjek sekaligus objek paling empuk untuk hal ini, maka jangan heran jika perempuan seringkali bukan hanya menjadi korban tetapi juga pelaku.

Seperti bom bunuh diri, perempuan juga punya hak untuk mendapatkan surga maka perempuan juga bisa melakukan hal-hal yang biasanya melekat dengan laki-laki. Seperti mengangkat senjata dan aksi bom di lapangan. Mbak Yuni mengatakan bahwa Ibu Lies Marcoes menyimpulkan hal tersebut dengan istilah gender trans-cendental.

Bukan hanya dalam aksi-aksi lawan ekstremisme tetapi bisa juga dengan jalur yang lebih halus seperti melakukan regenerasi melalui anak, dengan kekeliruan memahami dalil tentang “ibu adalah sekolah pertama”, tentu akan menghasilkan budaya ketimpangan pengasuhan anak dalam keluarga. Maka, sejak dini, anak-anak mereka sudah ibunya ajarkan tentang nilai-nilai kebencian pada Negara. Bahkan orang-orang sekitar yang dianggap kaum kafir.

Di samping itu perlu juga bagi kita untuk terus berefleksi soal menempatkan perempuan dalam posisi-posisi strategis. Seringkali kita tidak percaya bahwa perempuan mampu memimpin, membuat keputusan, suara-suara perempuan juga seringkali terbungkam dengan narasi-narasi yang tanpa kita sadari sudah masuk dalam kategori ekstremis. Misalnya paling umum adalah perempuan harus nurut apa kata suami meskipun itu adalah hal negatif. Perempuan salihah itu harus mau dipoligami, bahkan perempuan adalah sumber fitnah.

Ekstrimisme dan Intoleran bisa saja dekat dengan kita

Pada prosesnya peserta juga diajak untuk membuat sungai kehidupan (river of live). Dalam sesi ini beberapa peserta mulai bercerita terkait adanya koneksi secara langsung atau tidak dengan isu ektremisme. Siapa sangka, ternyata kita sangat dekat dengan isu ekstremis paling banyak mulai dari keluarga dan lingkaran pertemanan.

Bahkan pernah ada di antara kita yang tanpa sadar pernah tergabung dalam organisasi-organisasi yang terbungkus dengan istilah-istilah kebaikan. Yang paling bikin aku menganga adalah ketika seorang peserta bercerita, dulu ia pernah tergabung dalam komunitas ekstrem, dia sangat membenci temannya yang tidak ibadah atau memakai kerudung panjang.

Bahkan sesama anggota perempuan dalam komunitas tersebut harus memeriksa celana dalam anggota perempuan lain yang sedang haid untuk memastikan alasan perempuan ini tidak beribadah. Begitu mudahnya mereka membalikkan ranah privat seseorang menjadi ranah publik.

Menjaga Keutuhan Negara Itu Ibadah

Makna tersirat dalam al-Qur’an surat An-Nisa ayat 59 Allah mengatakan bahwa, seorang muslim tentu wajib mentaati Allah dan Rasulullah. Tetapi, konstitusi Negara juga wajib kita taati. Berkaitan dengan ayat tersebut, baru-baru ini aku membaca sebuah tulisan Kang Faqih yang berjudul “Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI.” Ada sebuah kalimat yang menurutku cocok jadi quote untuk kita share melalui status WA. Kurang lebih begini

“Implementasi dari cinta tanah air adalah bagian dari kerja-kerja keimanan dan amal salih. Karena tanah air adalah rumah di mana semua praktik beriman dan beribadah menjadi ada. Maka mencintai dan merawat tanah air adalah bagian dari praktik keimanan dan ibadah itu sendiri.”

Sebenarnya ketika belajar beberapa hari dalam pelatihan yang KPI adakan itu, ada satu garis merah di mana aku menyadari bahwa masalah ekstremisme adalah isu yang sangat kompleks. Kita bukan hanya berbicara soal dimensi gender, tetapi juga counter narasi sebagai upaya perlawanan terhadap ekstremisme.

Sebagai orang dewasa yang sudah melek informasi terutama melaui media, kita juga bisa lebih bijak menyaring informasi berbasis kondisi ke-Indonesia-an. Kita harus menerima kenyataan bahwa Indonesia itu tercipta dengan begitu istimewanya. Allah juga bilang kalau mau, Allah bisa saja membuat kita menjadi satu, tapi itu semua supaya kita bisa sama-sama belajar.

Tidak lupa juga soal strategi membuka dialog dengan orang-orang yang terpapar pemahaman ekstremisme ini. Yakni bagaimana bisa memunculkan kembali kepercayaan pada mantan napiter. Atau bagaimana memulihkan korban terdampak ekstremisme.

Sebagai anggota Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), aku sering mendengar sebuah bait dalam lirik mars KPI yaitu “demokrasi jangan pernah jadi barang basi.” Karena dalam konteks ekstremisme kita bukan hanya berbicara soal ideologi. Tetapi ini soal kemanusiaan di mana ada pelaku, korban, juga penyintas. []

Tags: Dimensi GenderekstremismeKoalisi Perempuan IndonesiaLawanperempuanPerspektif KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kata Nabi Saw: Beribadahlah Dengan Santun, Ramah dan Memudahkan

Next Post

Mari Tegakkan Keadilan dan Hentikan Kezaliman

Aida Nafisah

Aida Nafisah

Sedang belajar menjadi seorang ibu

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
tegakkan keadilan

Mari Tegakkan Keadilan dan Hentikan Kezaliman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0