• Login
  • Register
Rabu, 28 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Tekan Tingginya Angka Kawin Anak

Nyai Badriyah mengajak mari meminimalkan kawin anak tidak cukup hanya dengan melakukan edukasi kepada anak, tapi juga mengubah peraturan negara dan cara pandang orang tua

Redaksi Redaksi
10/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
angka kawin anak

angka kawin anak

312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa meskipun realitasnya kawin anak banyak menyebabkan kemudaratan, tetapi angka kawin anak masih tetap tinggi.

Hal ini disebabkan, karena praktik kawin anak mendapatkan dukungan dari peraturan perundang – undangan, pemahaman keagamaan, dan kultur masyarakat yang ada.

Oleh karena itu, Nyai Badriyah mengajak mari meminimalkan kawin anak tidak cukup hanya dengan melakukan edukasi kepada anak, tapi juga mengubah peraturan negara dan cara pandang orang tua.

Perlunya Dukungan Peraturan Pemerintah

Dari sisi peraturan, batas minimal usia menikah di Indonesia untuk perempuan tergolong berbeda dibandingkan negara-negara lain, termasuk yang mayoritas muslim.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Baca Juga:

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Bandingkan dengan UU di Aljazair, Bangladesh, dan Irak yang mematok usia minimal menikah bagi perempuan adalah 18 tahun. Libya bahkan 20 tahun.

Daerah yang merasakan dampak langsung dari kawin anak justru telah lebih dulu mengambil inisiatif.

Misalnya, SE Gubernur NTB yang mendorong usia minimal menikah 21 tahun.

Perda di Gunung Kidul mematok usia minimal perempuan menikah 18 tahun dan Balikpapan 20 tahun.

Di Kebumen Jawa Tengah, bahkan, ada delapan desa yang memiliki peraturan desa yang melarang aparat desa memberikan rekomendasi menikah bagi anak di bawah 18 tahun, kecuali kondisinya sangat memaksa. Hasilnya, peraturan-peraturan itu terbukti efektif menekan angka kawin anak. (Rul)

Tags: angkakawin anakMariNyai Badriyah Fayumiperkawinantekantingginyaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Filosofi Santri

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Obituari

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kafa'ah yang Mubadalah

    Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Daughters of Abraham: Ketika Para Putri Ibrahim Menggugat Tafsir
  • Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!
  • Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel
  • Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version