Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maria Ulfah Santoso, Perempuan Yang Ikut Berkontribusi Lahirnya Pancasila

Maria berkontribusi dalam perumusan sila-sila Pancasila. Ia secara aktif ikut serta dalam diskusi dan debat untuk mencapai kata-kata yang tepat dalam rumusan Pancasila

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
8 September 2025
in Featured, Figur
A A
0
Maria Ulfah Santoso

Maria Ulfah Santoso

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peringatan hari lahirnya pancasila tidak lepas dari jasa para pahlawan di masa lampau. Selama ini yang kita tahu hanya tokoh laki-laki yang mengusulkan gagasan isi pancasila dalam sidang BPUPKI. Padahal ada perempuan yang ikut berkontribusi di dalamnya. Salah satunya Maria Ulfah Soebadio Sastrosatomo atau atau kita kenal dengan nama Maria Ulfah Santoso.

Perempuan yang lahir pada 18 Agustus 1911 di Serang, Banten, merupakan perempuan Indonesia pertama yang meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Leiden, Belanda. Sekaligus perempuan pertama yang menduduki jabatan Menteri dalam sejarah Republik Indonesia.

Terlahir dari keluarga priyayi, Maria tertarik memperjuangkan hak perempuan setelah menyaksikan banyak ketidakadilan pada perempuan di masa mudanya. Di mana kaum perempuan diperlakukan rendah di bawah ketiak laki-laki feodal. Kenyataan itu juga yang membuatnya lebih memilih belajar ilmu hukum daripada kedokteran.

Di Leiden, Maria banyak bertemu dengan tokoh-tokoh pergerakan nasional Indonesia, seperti Haji Agus Salim, Bung Hatta dan Bung Sjahrir. Namun, dari ketiga tokoh itu, Sjahrir lah yang paling banyak menancapkan pengaruh ideologisnya.

Maria juga sering membaca bacaan kiri. Salah satunya adalah buku karya revolusioner Tiongkok, Mao Zedong, yang ia pinjam dari seorang kawannya. Dia juga membaca pidato pembelaan Bung Karno di hadapan pengadilan kolonial di Bandung, “Indonesië Klaagt-Aan atau Indonesia Menggugat” pada tahun 1930.

Marian pun sempat mengajar di Sekolah Menengah Muhammadiyah di Batavia dan Perguruan Rakyat yang didirikan oleh mahasiswa aktivis pejuang kemerdekaan. Ia juga sangat giat membangun kursus untuk menghilangkan tingkat buta huruf di kalangan ibu-ibu di Salemba Tengah dan Paseban.

Aktivis Gerakan Politik Perempuan

Kontribusinya dalam memperjuangkan hak kaum perempuan ia mulai saat ia ikut Konferensi Perempuan Indonesia II tahun 1935 di Jakarta. Melalui Kongres Perempuan Indonesia, ia berharap dapat melaksanakan cita-citanya untuk ikut memperbaiki kedudukan perempuan dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Setelah konferensi tersebut, Maria Ulfa Santoso menjadi pimpinan Biro Konsultasi yang membawahi isu perkawinan, terutama membantu perempuan-perempuan yang memiliki masalah dalam perkawinannya.

Latar belakang pendidikan yang mumpuni membuat Maria Ulfah sering dipercaya menjadi pembicara atau perwakilan perempuan dalam beberapa kegiatan. Pada Agustus 1938 Maria Ulfah dicalonkan sebagai perwakilan perempuan Indonesia dalam volksraad. Ia dianggap paling pantas mewakili perempuan Indonesia dalam volksraad.

Kemampuan dalam bidang hukum yang mumpuni menjadi faktor penting terpilihnya Maria Ulfah, karena dengan kemampuannya di bidang hukum akan sangat membantu dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Berkontribusi dalam Perumusan Sila-Sila Pancasila

Setelah kemerdekaan Indonesia, Maria Ulfah Santoso terlibat dalam perumusan Pancasila. Ia menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan Indonesia untuk merdeka dan setelah merdeka, salah satunya merumuskan dasar negara Indonesia.

Ia mewakili kaum perempuan bersama satu aktivis perempuan lainnya, yakni Sukaptinah Sunaryo. Mengusulkan asas persamaan hak antara lelaki dan perempuan dalam rancangan Undang-Undang Dasar. Sebuah pemikiran yang menurut saya sangat membanggakan bagi pergerakan kaum perempuan

Maria berkontribusi dalam perumusan sila-sila Pancasila. Ia secara aktif ikut serta dalam diskusi dan debat untuk mencapai kata-kata yang tepat dalam rumusan Pancasila. Peran Maria Ulfah Santoso dalam penyusunan Pancasila sangat berarti, terutama dalam merumuskan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia berpendapat bahwa sila ini haruslah bersifat inklusif dan mengakomodasi berbagai keyakinan agama yang ada di Indonesia.

Selain itu, Maria juga ikut andil dalam merumuskan sila-sila lainnya. Seperti sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ia mendukung pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai prinsip yang mendasari sila ini, yang harus kita junjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Begitu juga dalam merumuskan sila-sila Pancasila yang menekankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ia mengusulkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang mempertegas identitas nasional.

Sutan Sjahrir Menunjuk Maria sebagai Liaison Officer

Setelah Indonesia merdeka, Sutan Sjahrir menunjuknya sebagai “liaison officer” karena sejak awal Sjahrir telah menyadari kepandaian Maria Ulfah dalam berdiplomasi. Maria Ulfah menjabat sebagai “liaison officer” hingga bulan Maret 1946, yaitu ketika Sjahrir meminta Maria untuk duduk menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Sjahrir II. Dan disitulah puncak dari karir berpolitik Maria Ulfah.

Begitu banyak peran Maria Ulfah Santoso untuk nasib perempuan Indonesia. Bahkan ia juga berjasa menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 tahun 1938. Ia juga menyarankan untuk menyusun Undang-Undang Perkawinan untuk umat Islam.

Begitulah sosok perempuan yang ikut berkontribusi atas lahirnya pancasila. Keterlibatan ini menandakan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya oleh kaum laki-laki. Namun juga ada pikiran dan energi dari kaum perempuan.

Hal ini juga mengingatkan kita bahwa perempuan bukan makhluk lemah. Perempuan juga memiliki potensi dalam kepemimpinan, politik, pendidikan, sosial, dan sebagainya. Begitupun setiap orang berhak atas kiprahnya di dunia masing-masing, tanpa memandang jenis kelamin.

Selamat hari pancasila. Semoga kita semua dapat melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan bangsa yang berkeadilan. []

Tags: Hari lahir PancasilaIndonesiaMaria Ulfah SantosoPancasilasejarahtokoh perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KDRT Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

Next Post

Hari Lahir Pancasila: Upaya Mempererat Persaudaraan dan Menumbuhkan Sikap Toleransi

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila: Upaya Mempererat Persaudaraan dan Menumbuhkan Sikap Toleransi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0