Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maryam binti Imran Perempuan Mulia tanpa Cela

Bagi saya, Maryam tidak hanya sosok perempuan mulia tanpa cela. Tapi dia adalah Nabi Perempuan, Sang Perempuan Terpilih yang menjadi representasi perlawanan perempuan terhadap kondisi sosial masyarakat saat itu

Zahra Amin Zahra Amin
24 Desember 2024
in Featured, Personal
0
Maryam binti Imran

Maryam binti Imran

706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertahun yang lalu, saya lupa kapan persisnya, sempat menonton film “Kisah Maryam (Wanita Suci) Ibunda Nabi Isa” dengan durasi total 8 jam di chanel Youtube. Saya cek pagi ini link film tersebut masih ada. Film ini menggabungkan kisah Maryam binti Imran dalam versi Injil dan Al Qur’an, sehingga bagi saya yang muslim, lebih banyak mengetahui sisi lain dari kehidupan Maryam bahkan sejak belum terlahirkan.

Dalam film tersebut gambaran  potret masyarakat Yahudi dalam cengkeraman kekuasaan Romawi, semakin memperlihatkan bagaimana “rusaknya” tradisi dan budaya saat itu. Agama mereka perjualbelikan, ayat-ayat Tuhan mereka permainkan untuk kekuasaan, dan perempuan menjadi warga kelas dua. Bahkan perempuan sama sekali tak boleh memasuki rumah Tuhan. Atau kini yang terkenal kita sebut Baitul Quds.

Nabi Zakariya ‘Alaihissalam di zaman itu, menjadi satu-satunya orang yang mencoba melakukan perlawanan. Tak mau tunduk dengan kekuasaan tiran petinggi agama, yang sudah menjadi kepanjangan tangan rezim Romawi. Beruntung, sepeninggal Imran wafat, Maryam kecil  berada dalam pengasuhan Nabi Zakariya ‘Alaihissalam.

Namun karena nadzar yang terucapkan dari Imran dan istrinya Hannah, mana kala mereka memiliki anak akan diserahkan ke Baitul Quds sebagai pelayan Tuhan. Dan Maryam, di usia masih belia itu, menjadi satu-satunya anak perempuan yang memasuki rumah Tuhan.

Ketika para petinggi agama menolak, karena kehadiran perempuan dianggap akan menodai kesucian Baitul Quds, Nabi Zakariya membela. Bahkan Nabi Zakariya membuatkan kamar khusus bagi Maryam agar ia merasa nyaman selama tinggal di rumah Tuhan.

Perempuan Pertama di Rumah Tuhan

Melansir dari laman MUI.or.id, Maryam menjadi yatim piatu di usia 6 tahun menjadikan dia memiliki keikhlasan dan ketegaran hati yang begitu mengakar di dalam jiwa. Dia tegar dalam menjalankan setiap hari demi hari kehidupannya dengan ibadah. Pagi hari dia gunakan untuk berpuasa, dan bertasbih pada malam hari sampai datang waktu pagi lagi. Tak pernah Maryam tinggalkan mihrabnya kecuali hanya untuk bekerja dan berhajat ke kamar mandi.

Egosentris laki-laki penghuni Baitul Quds memuncak sejak kehadiran Maryam sebagai satu-satunya perempuan yang menjadi pelayan di rumah Tuhan. Tak sedikit perlakuan kasar dan merendahkan yang diterima Maryam selama hidup di dalam Baitul Quds. Ketidakadilan yang dia terima sebatas karena dia terlahir sebagai seorang perempuan. Kaum perempuan dilemahkan dan dianggap mustahil mampu mengerjakan pekerjaan mereka dengan alasan lemah secara fisik dan mental sesuai kodratnya.

Di tengah budaya jahiliyah yang identik dengan sistem patriarki yang mengikat dalam setiap tatanan sosial masyarakat Timur Tengah, Maryam membuktikan bahwa dia mampu menuntaskan pekerjaan yang dianggap hanya bisa dikerjakan laki-laki. Maryam mendobrak tradisi patriarki, bertahan di Baitul Quds meski seringkali mendapat perlakuan secara tak adil.

Nabi Perempuan

Melalui kisah Maryam binti Imran, yang selalu hadir kembali setiap perayaan Natal tiba ini, mari kita renungi perjuangan dan teladannya. Bagi saya, Maryam tidak hanya sosok perempuan mulia tanpa cela. Tapi dia adalah Nabi Perempuan, Wali Perempuan, Sang Perempuan Terpilih yang menjadi representasi perlawanan perempuan terhadap kondisi sosial masyarakat saat itu.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 42 yang artinya:

“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang sesama dengan kamu).”

Selain itu, Maryam juga menjalani pengalaman biologis yang tidak mudah.  Maryam yang terkenal sebagai perempuan taat beribadah dan ketakwaan yang tidak kita ragukan lagi. Allah SWT menjadikannya ibu bagi Nabi Isa AS di mana Maryam mengandung tanpa seorang ayah. Ruh itu Allah tiupkan langsung, seperti firman Allah SWT dalam QS. At-Tahrim ayat 12 yang artinya:

“Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-Kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang taat.”

Dalam sejarah, Maryam pernah mengasingkan diri karena merasa malu. Terlebih masyarakat saat itu yang memandang rendah terhadap perempuan tanpa suami tiba-tiba mengandung dan melahirkan seorang anak. Tak ayal beragam tuduhan perempuan pendosa dan berzina mengarah padanya. Hingga saat kelahiran bayi Nabi Isa ‘Alaihissalam, bayi itu bersuara dan bersaksi atas tuduhan keji yang tertuju pada ibunya.

“Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi.” (QS. Maryam: 30)

Mendobrak Tradisi Patriarki

Maryam binti Imran berhasil mendobrak tradisi patriarki di masa itu. Pertama, dia menjadi perempuan pertama yang memasuki rumah Tuhan. Artinya, ada nilai kesetaraan untuk beribadah kepada Allah. Di mana pada zaman itu, hanya laki-laki yang punya hak istimewa, dan secara leluasa masuk ke Baitul Quds. Sementara kehadiran perempuan dianggap akan menodai kesucian rumah Tuhan.

Kedua, menerima stigma sebagai perempuan pendosa. Menjalani pengalaman biologis kehamilan selama 9 bulan, hingga proses melahirkan tanpa pertolongan manusia. Hanya kuasa Tuhan yang menyelamatkan Maryam beserta bayi Nabi Isa. Hingga hari ini, stigma pada perempuan yang mengalami kehamilan tidak diiinginkan (KTD) masih kuat. Bahkan mereka kesulitan untuk mendapatkan akses layanan reproduksi yang sehat.

Support system terhadap para perempuan yang tengah menjalani fungsi reproduksi kehamilan dan melahirkan ini, masih lemah. Baik kehamilan yang diinginkan, maupun tidak diinginkan kita wajib memberi para perempuan ini dukungan tanpa tapi dan nanti. []

 

 

Tags: Baitul QudsKelahiran Nabi IsaMaryam binti Imrannabi perempuanNatalpatriarki
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Status Sosial
Personal

Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

16 Agustus 2025
Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Lelaki Patriarki
Personal

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

19 Juni 2025
Relasi Kuasa
Publik

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

7 Juni 2025
Dr Nahla Shabry
Personal

Dr Nahla Shabry: Qawwamun bukan Pemimpin yang Mendominasi Perempuan

30 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID