Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maryam binti Imran: Perempuan Suci Pendobrak Patriarki

Spirit ketauhidan Maryam binti Imran ini juga digunakan oleh para sufi sebagai amalan dalam taqarrub padaNya

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
24 Desember 2024
in Featured, Figur
0
Maryam binti Imran

Maryam binti Imran

791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dulu aku mencari Tuhan di Masjid, namun tidak ku temukan Tuhan di sana.

Aku beralih ke Gereja, aku juga tidak menemukan Tuhan di sana.

Aku beralih dari tempat ibadah yang satu ke tempat ibadah yang lain, namun aku tidak menemukan Tuhan di sana.

Justeru aku menemukan Tuhanku ketika aku menengok ke dalam diriku sendiri, ketika merenungkan samudera diri ini. “

-Rumi-

Mubadalah.id – Kita tentu sering mendengar maqalah-maqalah indah para sufi perihal hakikat Tuhan. Tuhan tidak menempati suatu tempat ibadah manapun, Tuhan itu sangat dekat (Al-Baqarah: 186), bahkan lebih dekat daripada urat leher (Qaaf: 16). Para sufi menggunakan kemampuan tafsir isyarinya untuk menghadirkan Tuhan melalui kuasa-Nya yang dapat manusia tangkap melalui panaca inderanya. Sehingga yang manusia butuhkan adalah memperbanyak mengingat-Nya sebagai proses ketakwaan. Alih-alih kita sibuk mengoreksi dan mengatur ketaatan orang lain. Man ‘arafa nafsah ‘arafa rabbah.

Salah satu kuasa Allah Swt. sebagai anugerah terbesar Umat Muhammad Saw. adalah dengan kehadiran Alquran sebagai pedoman hidup. Di dalamnya tersimpan berbagai hal, akidah, akhlak, ibadah, hukum, sains, serta kisah umat terdahulu. Semuanya itu adalah sebagai bahan untuk kita tafakkuri guna menciptakan visi Islam sebagai rahmat semesta alam.

Termasuk di dalamnya terabadikan kisah tentang Maryam binti Imran. Mengapa nama perempuan ini tidak dapat kita hilangkan begitu saja dalam ruang hidup kita umat Muslim? Karena sosoknya membawa banyak misi penting untuk kebaikan kita semua. Tentang apa? Tentang pentingnya memuliakan perempuan beserta memberikannya perlindungan dari kejamnya budaya patriarki yang jahiliyy.

Kanjeng Nabi sendiri sanjang, “Pemimpin wanita di surga kelak ada 4, mereka adalah Maryam binti Imran, Fathimah binti Rassulullah Saw, Khadijah binti Khuwailid, dan Asiyah. (HR. Hakim).

Penghormatan atas Maryam binti Imran

Gusti Allah, Kanjeng Nabi, para ulama semuanya begitu menghormati sosok Maryam ibunda Isa as., yang juga nama ayahnya sama-sama tertuliskan dalam kitab suci kita. Lantas mengapa kita masih mempermasalahkan nama, rupa, dan potretnya dalam berbagai media? Sosoknya hadir untuk kita tafakkuri dan ikuti, bukan didiskriminasi, termasuk dalam potretnya. Berikut beberapa hal yang dapat kita tadabburi dari sosok Maryam binti Imran yang namanya mencakup 98 ayat dalam Alqur’an:

Pertama, stigma mandul yang selalu dibebankan pada perempuan. Sebagai pembuka ayat, surah ini mengisahkan bagaimana Nabi Zakariya as. di usia senjanya sangat menginginkan seorang anak. Belum adanya anak di sisinya membuat ia menduga bahwa istrinya adalah perempuan yang mandul, sehingga Allah Swt. menyanggah stigma tersebut dengan memberinya anak yang meneruskan perjuangan dakwahnya.

Keberadaan anak dalam sebuah keluarga tidak terlepas dari kehendak-Nya, sehingga kita harus menghilangkan stigma negatif yang kerap mendeskreditkan kaum perempuan. Huwa alayya hayyin.

Kedua, semua pihak harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan sesama manusia, khususnya perempuan. Zakariyya as. adalah sosok Nabi yang merupakan paman dari Maryam yang merawat, mengasuh dan juga menjaganya sedari kecil bersama sang istri. Bahkan mereka berdua memfasilitasi mihrab yang digunakan Maryam untuk mendidik jiwanya dan tersedianya maidah min al-sama atas oleh rohaninya.

Ketiga, semua manusia harus menghilangkan stigma buruk terhadap perempuan, khususnya yang terkait dengan pengalaman biologisnya. Kisah Maryam binti Imran, perempuan suci yang dituduh berzina, membuat kita berpikir, bahwasanya susah sekali menjadi perempuan, sekalipun dia adalah sosok yang baik.

Penghargaan terhadap Pengalaman Biologis Perempuan

Ditiupkan ruh ke dalam rahimnya (Al-Tahrim: 12) merupakan tanda dan peringatan untuk kita semua agar tidak membebani perempuan dengan segala macam pengalaman biologisnya yang justru membutuhkan dukungan. Sosok Maryam menjadi I’tibar, bahwa perempuan selalu menjadi korban sosial atas pengalaman biologisnya.

Tentu kita sendiri juga mengetahui, banyak sosok perempuan di antara kita yang masih dilabeli stigma-stigma buruk saat memilih untuk punya anak atau tidak. Masih berlanjut saat anak terlahir, kondisi seorang ibu saat nifas, kondisi anak apakah ia ideal secara tumbuh kembangnya, dan masih banyak lagi. (Maryam: 23)

Keempat, motherhood/hadhanah itu bukan tanggung jawab seorang ibu semata. Kisah ibunda Nabi Isa as. ini menyadarkan kita, bahwa tanggung jawab pengasuhan itu selalu terbebankan (peran ganda) pada perempuan. Ada tidaknya sosok seorang ayah, konstruk sosial kerap membebankan tanggung jawab tersebut kepada seorang ibu perempuan.

Padahal semua orang bisa menjadi ibu yang membantu tumbuh kembang sang anak. Sehingga Nabi Isa as. memiliki mukjizat berbicara fasih di usia balitanya untuk menjadi support system bagi ibunya yang dimarginalkan oleh masyarakat. (Maryam: 30).

Spirit Ketauhidan dan Ketakwaan

Kelima, spirit ketauhidan dan ketakwaan. Tiada lain yang diteladankan oleh Maryam ibunda Isa as. adalah tentang ketauhidan dan ketakwaan. Bukan stigma masyarakat yang membuat kita mulia, bukan banyaknya harta menawan yang membuat kita bahagia, bukan status sosial yang terhormat yang membuat kita terjamin surga. Namun ketakwaan sepenuhnya hanya kepada Yang Esa.

Spirit ketauhidan Maryam binti Imran ini juga digunakan oleh para sufi sebagai amalan dalam taqarrub padaNya. Ada sebuah latihan rohani yang namanya riyadhah Maryam. Maqamat riyadhah ini hanya dapat terselesaikan oleh salik perempuan dan laki-laki yang benar-benar bertekad besar.

Ini adalah makna kehadiran sosok Maryam bagi saya, sosok perempuan suci pendobrak patriarki. Tuhan selalu memiliki maksud dari segala ayat qawliyah dan kauniyahnya. Sejauh mana kita mampu memahaminya? []

 

Tags: Maryam binti ImranNabi IsapatriarkiPerempuan Sucisejarah
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID