Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maryam binti Imran: Perempuan Suci Pendobrak Patriarki

Spirit ketauhidan Maryam binti Imran ini juga digunakan oleh para sufi sebagai amalan dalam taqarrub padaNya

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
24 Desember 2024
in Featured, Figur
A A
0
Maryam binti Imran

Maryam binti Imran

16
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dulu aku mencari Tuhan di Masjid, namun tidak ku temukan Tuhan di sana.

Aku beralih ke Gereja, aku juga tidak menemukan Tuhan di sana.

Aku beralih dari tempat ibadah yang satu ke tempat ibadah yang lain, namun aku tidak menemukan Tuhan di sana.

Justeru aku menemukan Tuhanku ketika aku menengok ke dalam diriku sendiri, ketika merenungkan samudera diri ini. “

-Rumi-

Mubadalah.id – Kita tentu sering mendengar maqalah-maqalah indah para sufi perihal hakikat Tuhan. Tuhan tidak menempati suatu tempat ibadah manapun, Tuhan itu sangat dekat (Al-Baqarah: 186), bahkan lebih dekat daripada urat leher (Qaaf: 16). Para sufi menggunakan kemampuan tafsir isyarinya untuk menghadirkan Tuhan melalui kuasa-Nya yang dapat manusia tangkap melalui panaca inderanya. Sehingga yang manusia butuhkan adalah memperbanyak mengingat-Nya sebagai proses ketakwaan. Alih-alih kita sibuk mengoreksi dan mengatur ketaatan orang lain. Man ‘arafa nafsah ‘arafa rabbah.

Salah satu kuasa Allah Swt. sebagai anugerah terbesar Umat Muhammad Saw. adalah dengan kehadiran Alquran sebagai pedoman hidup. Di dalamnya tersimpan berbagai hal, akidah, akhlak, ibadah, hukum, sains, serta kisah umat terdahulu. Semuanya itu adalah sebagai bahan untuk kita tafakkuri guna menciptakan visi Islam sebagai rahmat semesta alam.

Termasuk di dalamnya terabadikan kisah tentang Maryam binti Imran. Mengapa nama perempuan ini tidak dapat kita hilangkan begitu saja dalam ruang hidup kita umat Muslim? Karena sosoknya membawa banyak misi penting untuk kebaikan kita semua. Tentang apa? Tentang pentingnya memuliakan perempuan beserta memberikannya perlindungan dari kejamnya budaya patriarki yang jahiliyy.

Kanjeng Nabi sendiri sanjang, “Pemimpin wanita di surga kelak ada 4, mereka adalah Maryam binti Imran, Fathimah binti Rassulullah Saw, Khadijah binti Khuwailid, dan Asiyah. (HR. Hakim).

Penghormatan atas Maryam binti Imran

Gusti Allah, Kanjeng Nabi, para ulama semuanya begitu menghormati sosok Maryam ibunda Isa as., yang juga nama ayahnya sama-sama tertuliskan dalam kitab suci kita. Lantas mengapa kita masih mempermasalahkan nama, rupa, dan potretnya dalam berbagai media? Sosoknya hadir untuk kita tafakkuri dan ikuti, bukan didiskriminasi, termasuk dalam potretnya. Berikut beberapa hal yang dapat kita tadabburi dari sosok Maryam binti Imran yang namanya mencakup 98 ayat dalam Alqur’an:

Pertama, stigma mandul yang selalu dibebankan pada perempuan. Sebagai pembuka ayat, surah ini mengisahkan bagaimana Nabi Zakariya as. di usia senjanya sangat menginginkan seorang anak. Belum adanya anak di sisinya membuat ia menduga bahwa istrinya adalah perempuan yang mandul, sehingga Allah Swt. menyanggah stigma tersebut dengan memberinya anak yang meneruskan perjuangan dakwahnya.

Keberadaan anak dalam sebuah keluarga tidak terlepas dari kehendak-Nya, sehingga kita harus menghilangkan stigma negatif yang kerap mendeskreditkan kaum perempuan. Huwa alayya hayyin.

Kedua, semua pihak harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan sesama manusia, khususnya perempuan. Zakariyya as. adalah sosok Nabi yang merupakan paman dari Maryam yang merawat, mengasuh dan juga menjaganya sedari kecil bersama sang istri. Bahkan mereka berdua memfasilitasi mihrab yang digunakan Maryam untuk mendidik jiwanya dan tersedianya maidah min al-sama atas oleh rohaninya.

Ketiga, semua manusia harus menghilangkan stigma buruk terhadap perempuan, khususnya yang terkait dengan pengalaman biologisnya. Kisah Maryam binti Imran, perempuan suci yang dituduh berzina, membuat kita berpikir, bahwasanya susah sekali menjadi perempuan, sekalipun dia adalah sosok yang baik.

Penghargaan terhadap Pengalaman Biologis Perempuan

Ditiupkan ruh ke dalam rahimnya (Al-Tahrim: 12) merupakan tanda dan peringatan untuk kita semua agar tidak membebani perempuan dengan segala macam pengalaman biologisnya yang justru membutuhkan dukungan. Sosok Maryam menjadi I’tibar, bahwa perempuan selalu menjadi korban sosial atas pengalaman biologisnya.

Tentu kita sendiri juga mengetahui, banyak sosok perempuan di antara kita yang masih dilabeli stigma-stigma buruk saat memilih untuk punya anak atau tidak. Masih berlanjut saat anak terlahir, kondisi seorang ibu saat nifas, kondisi anak apakah ia ideal secara tumbuh kembangnya, dan masih banyak lagi. (Maryam: 23)

Keempat, motherhood/hadhanah itu bukan tanggung jawab seorang ibu semata. Kisah ibunda Nabi Isa as. ini menyadarkan kita, bahwa tanggung jawab pengasuhan itu selalu terbebankan (peran ganda) pada perempuan. Ada tidaknya sosok seorang ayah, konstruk sosial kerap membebankan tanggung jawab tersebut kepada seorang ibu perempuan.

Padahal semua orang bisa menjadi ibu yang membantu tumbuh kembang sang anak. Sehingga Nabi Isa as. memiliki mukjizat berbicara fasih di usia balitanya untuk menjadi support system bagi ibunya yang dimarginalkan oleh masyarakat. (Maryam: 30).

Spirit Ketauhidan dan Ketakwaan

Kelima, spirit ketauhidan dan ketakwaan. Tiada lain yang diteladankan oleh Maryam ibunda Isa as. adalah tentang ketauhidan dan ketakwaan. Bukan stigma masyarakat yang membuat kita mulia, bukan banyaknya harta menawan yang membuat kita bahagia, bukan status sosial yang terhormat yang membuat kita terjamin surga. Namun ketakwaan sepenuhnya hanya kepada Yang Esa.

Spirit ketauhidan Maryam binti Imran ini juga digunakan oleh para sufi sebagai amalan dalam taqarrub padaNya. Ada sebuah latihan rohani yang namanya riyadhah Maryam. Maqamat riyadhah ini hanya dapat terselesaikan oleh salik perempuan dan laki-laki yang benar-benar bertekad besar.

Ini adalah makna kehadiran sosok Maryam bagi saya, sosok perempuan suci pendobrak patriarki. Tuhan selalu memiliki maksud dari segala ayat qawliyah dan kauniyahnya. Sejauh mana kita mampu memahaminya? []

 

Tags: Maryam binti ImranNabi IsapatriarkiPerempuan Sucisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berapakah Mahar Terbaik Menurut Hadis Nabi Saw?

Next Post

Perempuan Menjadi Wali Nikah, Bolehkah?

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Next Post
Wali Perempuan

Perempuan Menjadi Wali Nikah, Bolehkah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0