Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

Pasangan yang kurang diberi ruang untuk berpendapat atau mengambil keputusan akan kehilangan rasa memiliki terhadap arah hidup bersama.

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
21 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Pernikahan Terasa Hambar

Pernikahan Terasa Hambar

43
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak pasangan menikah berharap bahwa cinta membara dan komunikasi yang baik akan cukup untuk menjaga keutuhan hubungan, apalagi bebas dari gangguan orang ketiga. Namun, menurut studi, pernikahan akan terasa hambar ketika dua orang berhenti tumbuh—baik sebagai individu maupun sebagai pasangan.

Adalah psikolog Arthur Aron dan Gary Lewandowski yang menunjukkan bahwa hal paling menentukan dalam menilai kebahagiaan pernikahan bukanlah komunikasi. Bukan pula stabilitas emosional, melainkan sejauh mana pasangan kita membantu kita untuk bertumbuh. Pernikahan yang sehat bukan sekadar tempat berteduh, tapi ladang luas tempat dua jiwa menanam, menyiram, dan memanen hasil pengembangan diri.

Aron dan Lewandowski, dari Universitas Monmouth, meneliti bagaimana individu menggunakan hubungan sebagai sarana untuk mengumpulkan pengetahuan dan pengalaman, dalam sebuah proses yang mereka sebut sebagai self-expansion atau pengembangan diri.

Penelitian mereka menunjukkan bahwa semakin besar pengalaman self-expansion yang seseorang rasakan dari pasangan, semakin tinggi pula tingkat komitmen dan kepuasan dalam pernikahan.

Dua Prinsip Utama

Ada dua prinsip utama yang mendasari konsep tersebut. Pertama, prinsip motivasional, yaitu manusia pada dasarnya terdorong untuk memperluas atau mengembangkan kapasitas dirinya melalui eksplorasi, rasa ingin tahu, pengembangan kompetensi, dan pemahaman baru.

Kedua, prinsip penyertaan yang lain ke dalam diri (inclusion of other in the self), yakni bahwa dalam hubungan yang dekat, sumber daya, perspektif, dan identitas pasangan akan dirasakan sebagai bagian dari diri sendiri.

Dengan kata lain, pasangan menjadi bagian dari ekspansi identitas pribadi. Misalnya, jika pasangan mendapatkan promosi di tempat kerja, pasangan ikut serta menikmatinya (baik secara material maupun emosional).

Ada banyak situasi di mana individu yang terlibat pernikahan berhenti berkembang. Misalnya, mereka yang terjebak dalam konsep peran statis dalam rumah tangga: istri di rumah dan suami menjadi pencari nafkah tunggal.

Pembatasan peran seperti ini dapat mencekik potensi individu untuk tumbuh dan berkembang. Ruang yang dibatasi mempersulit individu untuk bertemu teman baru, bersahabat dengan dunia di luar rumah tangga, ruang untuk bekerja, dan mengaktualisasikan diri.

Pernikahan Sebagai Rumah Belajar Bersama

Bayangkan pernikahan sebagai rumah dengan jendela dan pintu yang terbuka—bukan gua pengap yang tertutup rapat. Dalam rumah itu, dua orang bisa saling kembali setelah berpetualang: di tempat kerja atau di komunitas, melejitkan potensi kemanusiannya masing-masing. Mereka bertemu kembali lalu saling bertukar cerita, saling menginspirasi, dan saling menyegarkan.

Contoh lain adalah ketika orang berhenti belajar. Dalam pernikahan, berhenti belajar bukan berarti meninggalkan pendidikan formal, tetapi berhenti membuka diri terhadap pengetahuan baru, pengalaman baru, atau cara pandang baru.

Ketika salah satu atau keduanya merasa cukup dengan apa yang sudah diketahui, relasi pun menjadi stagnan: diskusi-diskusi menjadi membosankan. Akhirnya, pasangan tak lagi tumbuh bersama, melainkan hanya bertahan bersama.

Dalam Islam, belajar tak pernah dipisahkan dari ibadah. Riwayat yang sangat populer “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah” (HR. Ibnu Majah) patut menjadi pegangan.

Ketika suami dan istri saling mendorong untuk belajar dan berkembang, mereka sedang menjalankan ibadah sekaligus memperpanjang usia cinta. Mereka bukan hanya berbagi atap, tetapi juga membangun cakrawala.

Menyoal Ketimpangan

Ketimpangan kuasa adalah contoh selanjutnya yang membuat individu sulit berkembang. Jika salah satu pasangan selalu menjadi pihak yang dominan dalam pengambilan keputusan—baik soal keuangan, pergaulan, pekerjaan, bahkan pilihan hidup jangka panjang—hubungan akan perlahan berubah menjadi relasi satu arah.

Pasangan yang kurang diberi ruang untuk berpendapat atau mengambil keputusan akan kehilangan rasa memiliki terhadap arah hidup bersama.

Dalam kondisi seperti itu, otonomi pribadi tergerus, dan potensi untuk tumbuh terhambat. Ada kutipan menarik dari QS. Asy-Syura: 38, “…dan uruslah permasalahan kalian dengan musyawarah di antara kalian”. Dalam pernikahan, musyawarah bukan hanya soal mencari keputusan terbaik, tapi juga menciptakan ruang supaya masing-masing pihak bisa bersuara, berbagi ide, dan menumbuhkan kepercayaan.

Orang yang hidup adalah mereka yang berkembang. Ketika individu dalam pernikahan berhenti bertumbuh, pernikahanlah yang akan perlahan mati, yang didahului perasaan hambar. Semua perceraian mesti didahului oleh terputusnya koneksi perasaan satu sama lain. Keterputusan bersifat gradual: dari putusnya perasaan sampai putusan pengadilan agama.

Jadi, jika suatu hari pernikahan Anda terasa hambar, itu bukan pertanda Anda harus mengganti pasangan, melainkan saatnya Anda mengganti cara hidup bersama. Tanyakan: kapan terakhir kali kami belajar hal baru? Kapan atau bagaimana kami merasa hidup dan bertumbuh? []

Tags: istrikeluargaperceraianPernikahan Terasa HambarRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

Next Post

Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Next Post
Sikap Moderat

Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0