Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Masjid Perempuan

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
12 Januari 2023
in Featured, Pernak-pernik, Publik
0
Masjid Perempuan

Sumber: rumahkitab[dot]com

145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan almarhum suaminya, Kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya.

Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada di dalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Di sinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam.

Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin.

Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias.

Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok.

Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam.

Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”.

Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya.

Sementara Nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Amva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya.[]

Sumber: Rumah KitaB

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

20 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

20 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas
  • Merespon Trans7 dengan Elegan
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID