Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Masjid Perempuan

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
12 Januari 2023
in Featured, Pernak-pernik, Publik
0
Masjid Perempuan

Sumber: rumahkitab[dot]com

143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan almarhum suaminya, Kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya.

Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada di dalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Di sinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam.

Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin.

Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias.

Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok.

Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam.

Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”.

Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya.

Sementara Nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Amva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya.[]

Sumber: Rumah KitaB

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Tunas Gusdurian 2025
Aktual

TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

21 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Nasihat Anak
Hikmah

Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

21 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Sikap Moderat
Hikmah

Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

21 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training
  • Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme
  • Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak
  • Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah
  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID