Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

Masjid ramah disabilitas bukan tentang membangun citra ideal, melainkan tentang menjaga ruh keadilan dan kasih sayang dalam praktik beragama.

Nur Kamalia by Nur Kamalia
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Masjid

Masjid

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masjid kerap kita sebut sebagai rumah Allah ruang yang mestinya terbuka bagi siapa saja yang hendak mendekat kepada-Nya. Di sanalah umat berkumpul, bersujud, belajar, dan menguatkan ikatan sosial. Namun, di balik kemuliaan simboliknya, ada satu pertanyaan yang jarang kita ajukan secara serius. Apakah benar-benar dapat terakses oleh semua orang?

Pertanyaan ini tidak lahir dari kecurigaan, melainkan dari kepedulian. Sebab dalam praktik sehari-hari, masih banyak masjid yang tanpa kita sadari menghadirkan hambatan bagi penyandang disabilitas. Tangga tanpa jalur landai, tempat wudu yang licin dan sempit, penjelasan khutbah yang hanya mengandalkan suara, atau pengaturan ruang yang tidak ramah kursi roda semuanya sering kita anggap wajar karena sudah lama terjadi.

Padahal, akses bukanlah persoalan teknis semata. Ia menyangkut hak dasar untuk beribadah dengan aman dan bermartabat. Ketika akses ini terhambat, masjid berisiko menjadi ruang yang tidak sepenuhnya inklusif, meski niat dan semangat keagamaannya sangat mulia.

Ketika Ibadah Diam-Diam Menjadi Ujian Fisik

Dalam praktik keagamaan, kesalehan sering kali terasosiasikan dengan kemampuan tubuh. Berdiri lama saat salat, datang ke masjid tanpa bantuan, mengikuti pengajian dari awal hingga akhir, atau bergerak cepat mengikuti ritme jamaah. Standar ini jarang kita persoalkan karena dianggap normal bahkan ideal.

Namun bagi penyandang disabilitas, standar tersebut dapat berubah menjadi ujian tambahan. Bukan ujian iman, melainkan ujian akses. Ketika seseorang harus berpikir dua kali untuk datang ke masjid karena khawatir terpeleset di tempat wudu, kesulitan menaiki tangga, atau tidak bisa memahami isi khutbah, maka yang bermasalah bukanlah semangat beribadahnya, melainkan sistem yang belum ramah.

Islam sendiri tidak pernah meletakkan beban agama di luar kemampuan manusia. Prinsip kemudahan dan keringanan (rukhsah) justru menjadi bukti bahwa agama hadir untuk memelihara kehidupan, bukan mempersulitnya. Karena itu, jika dalam praktik sosial masjid justru menghadirkan kesulitan yang bisa kita cegah, maka perlu ada refleksi bersama: apakah kita telah menghadirkan ruh ajaran Islam secara utuh?

Masjid sebagai Ruang Sosial: Akses Lebih dari Sekadar Bangunan

Sering kali, pembahasan masjid ramah disabilitas berhenti pada fasilitas fisik. Padahal, aksesibilitas juga menyangkut cara pandang dan budaya jamaah. Masjid bisa saja memiliki jalur kursi roda, tetapi jika penyandang disabilitas dipandang dengan rasa iba berlebihan, atau dianggap “merepotkan”, maka ruang itu tetap belum sepenuhnya aman secara sosial.

Keramahan masjid tercermin dari hal-hal sederhana. Cara pengurus menyambut jamaah, bahasa yang digunakan dalam ceramah, kesediaan menyesuaikan kegiatan, hingga kemauan untuk bertanya dan mendengar kebutuhan yang beragam. Tidak semua disabilitas terlihat, dan tidak semua kebutuhan bisa kita seragamkan.

Di titik ini, masjid bukan hanya bangunan ibadah, tetapi juga ruang sosial yang membentuk rasa diterima atau ditinggalkan. Ketika penyandang disabilitas merasa harus menyesuaikan diri sepenuhnya tanpa dukungan lingkungan, maka pesan yang sampai meski tak terucapkan adalah bahwa ruang itu tidak sepenuhnya milik mereka.

Padahal, masjid sejak awal sejarah Islam adalah ruang bersama. Ia menjadi tempat berlindung, belajar, bermusyawarah, dan merawat solidaritas. Nilai inilah yang seharusnya terus kita hidupkan dalam konteks masyarakat yang beragam hari ini.

Keadilan Akses sebagai Wujud Rahmah

Dalam perspektif keadilan, memperlakukan semua orang secara sama tidak selalu berarti adil. Keadilan justru menuntut perhatian pada perbedaan kebutuhan dan kerentanan. Prinsip ini selaras dengan nilai keislaman yang menempatkan rahmah sebagai inti ajaran.

Menyediakan akses bagi penyandang disabilitas bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan pemenuhan hak. Ia bukan sekadar tambahan fasilitas, tetapi pernyataan etis bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan. Dengan akses yang memadai, masjid membantu memastikan bahwa ibadah tidak berubah menjadi pengalaman eksklusif bagi tubuh-tubuh tertentu saja.

Perlu kita akui, tidak semua masjid memiliki sumber daya besar. Namun, inklusivitas tidak selalu menuntut kesempurnaan. Ia bisa dimulai dari kesadaran, dari kemauan untuk belajar, dan dari langkah-langkah kecil yang konsisten. Mendengar pengalaman penyandang disabilitas, melibatkan mereka dalam perencanaan, atau menyesuaikan kegiatan adalah bentuk ikhtiar yang bermakna.

Pada akhirnya, masjid ramah disabilitas bukan tentang membangun citra ideal, melainkan tentang menjaga ruh keadilan dan kasih sayang dalam praktik beragama. Masjid yang benar-benar hidup adalah masjid yang tidak hanya terbuka pintunya, tetapi juga lapang cara pandangnya.

Ketika masjid mampu menyambut perbedaan dengan hormat, ia tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang pembelajaran bersama bahwa iman, seperti kemanusiaan, selalu tumbuh melalui kepedulian dan keberanian untuk berbenah. []

 

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialmasjidMasjid Ramah Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kerja Kolektif Jaringan Ulama Perempuan

Next Post

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Ramadan yang Inklusif
Publik

Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

16 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Next Post
KUPI Indonesia

Kontribusi KUPI Bagi Indonesia dan Dunia

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0