Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mau Kaya, Ya Kerja Dong, Bukan Menikahkan Anaknya

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
19 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Mau Kaya, Ya Kerja Dong, Bukan Menikahkan Anaknya
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa sahabat perempuan saya di pedesaan yang menginjak umur 21-25 tahun, kebanyakan mengeluh karena orang tua meminta dirinya untuk segera menikah. Alasannya sangat klasik dan mungkin kita juga sering mendengar, yaitu karena faktor usia dan ekonomi.

“Saya yang hidupnya di pedasaan dan dengan umur segitu itu, ya sudah waktunya disuruh untuk menikah, karena kalau umur 26-30 an belum menikah, saya pasti akan mendapatkan banyak stigma negatif dari keluarga dan tak jarang juga dari para tetangga, ya misalnya saya dianggap sebagai perempuan tua, dan perempuan tidak laku, dan lain sebagainya,” ucap salah satu alasan sahabat saya.

Hmmm… saya kira di jaman modern ini, tradisi seperti itu sudah tidak ada, tapi ternyata masih ada, dan orang dekat pula yang merasakannya, sedih dan kasihan juga sih mendengarnya. Tapi sebetulnya untuk usia menikah itu, menurut saya, mau kapanpun tak menjadi pengaruh. Tidak ada dalam catatan sejarah terlambat menikah itu, karena masalah mati, rizki dan jodoh, Tuhan sendiri telah menuliskannya sejak di lauhil mahfudz.

Kemudian, kalau terkait perekonomian, sahabat saya yang lain memberikan alasan, “karena penghasilan keuangan ibu dan bapak saya pas-pasan, terus juga banyak kebutuhan dan tanggungan untuk adik-adik saya, akhirnya ibu dan ayah memilih jalan untuk melepaskan saya dengan cara menikahkan, karena kalau sudah menikah, saya kan lepas tanggungan dari kedua orang tua saya,”

Sebentar dulu, apakah betul dengan cara menikah bisa mengurangi beban hidup orang tua?, kan tidak juga, karena beberapa pasangan yang belum siap secara ekonomi justru mengharuskan orang tua ikut membantu menafkahi anaknya.

Betul begitu?, kalau memang seperti itu berarti bukan terbantu secara ekonomi kok, tetapi malah memberi beban ganda kepada orang tuanya. Kalau sudah begini, tidak jarang juga mereka yang tidak siap secara ekonomi, justru akan berakhir dengan sebuah perceraian.

Menurut data dari Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cirebon menyebutkan, angka perceraian di Kota Cirebon sepanjang tahun 2018, banyak didominasi karena persoalan ekonomi, kemudian karena perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam persoalan ekonomi data Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Cirebon menujukan angka sebanyak 214 perkara, perselisihan 121 perkara, sedangkan karena kekerasan dalam rumah tangga ada 70 perkara.

Tuh lihatkan!, itu hanya data dari satu daerah lho, bagaimana jika satu Indonesia, berapa banyak lagi para pasangan suami istri yang mengalami kegagalan dalam membina mahligai rumah tangga hanya gara-gara persoalan ekonomi. Bukannya bahagia tapi malah sengsara kan jadinya.

Mungkin dari kedua faktor ini, menurut saya, menjadi salah satu penyebab, kenapa perempuan di pedesaan jarang atau sedikit yang bisa melanjutkan pendidikan, mengembangkan karier, usaha dan pekerjaanya. Sebab kalau sudah menikah, beberapa perempuan di pedesaan yang kental dengan budaya patriakhi pasti tidak terlepas dari tugas sumur, dapur, dan kasur.

Oke baiklah, dari sini setidaknya kita bisa memahami bahwa menikah itu bukan hanya soal usia ataupun memperbaiki perekonomian. Eh tapi, kalau mau ekonomi ibu dan bapaknya maju atau mau kaya, ya seharusnya bekerja dan usaha dong, bukan malah melepas anaknya untuk menikah. Memangnya pernikahan itu ladang untuk mencari uang, kan sangat keliru.

Dari pada keliru, lebih baik pasangan yang hendak menikah, seperti yang dikutip dalam buku Fondasi keluarga Sakinah yang ditulis oleh DR. KH Faqihuddin Abdul Kodir dan kawan-kawan menyebutkan, seharusnya pernikahan kembali memeriksa niat masing-masing, membetulkan dan meluruskan niatnya agar pernikahan yang dilakukan itu karena Allah SWT semata. Bukan untuk melampiaskan kebutuhan biologis ataupun alasan finansial seperti mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Jadi, mulai dari sekarang jangan lagi ada embel-embel, saya ingin menikahkan anak saya agar saya bisa kaya, agar anak saya menjadi orang terhormat, agar anak saya bisa mendapatkan banyak warisan, agar anak saya bisa menjadi direktur dan lain sebagainya. Jangan lagi ya ibu-ibu dan bapak-bapak.

Tapi bagaimana pernikahan itu hanya diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT semata. Karena saya yakin, kalau semuanya digantungkan kepada Allah SWT, setelah menikah nanti pasti akan membawa keluarganya menjadi keluarga yang selalu menghadirkan ketentraman (sakinah), dan menghidupkan cinta kasih (mawaddah wa rahmah). []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Alasan Salahnya Membuktikan Cinta dengan Mendorong Suami Berpoligami

Next Post

Ada Parade Cosplay Ikon Tionghoa dalam Perayaan Cap Go Meh Cirebon, Keren Lho!

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Maslahah
Pernak-pernik

Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Next Post
Ada Parade Cosplay Ikon Tionghoa dalam Perayaan Cap Go Meh Cirebon, Keren Lho!

Ada Parade Cosplay Ikon Tionghoa dalam Perayaan Cap Go Meh Cirebon, Keren Lho!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0