• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mekanisme Tindakan yang Perlu Ditempuh Ketika Suami atau Istri Nusyuz

Jika sesudah tindakan ini keduanya sudah lakukan, namun masih juga belum ada perubahan, maka pada nusyuz sudah meningkat menjadi “syiquq”, konflik atau perpecahan.

Redaksi Redaksi
19/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tindakan Suami Nusyuz

Tindakan Suami Nusyuz

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika nusyuz terjadi, baik oleh istri maupun suami, maka al-Qur’an menyarankan sejumlah mekanisme tindakan yang perlu ditempuh.

Pada kasus istri yang nusyuz, suami boleh melakukan tindakan kepada istrinya dengan cara menegur atau mengingatkan akan kekeliruan sikapnya itu. Jika tindakan ini sang istri abaikan, maka suami dapat melakukan cara pisah tidur (pisah tempat tidur). Jika cara ini masih juga tidak dipatuhi, maka suami berhak memukulnya.

Terhadap tindakan yang terakhir ini, para ulama fikih sepakat agar tidak melakukan pemukulan yang melukai, tidak mengenai wajah, dan tidak dengan alat yang keras.

Para ulama menyarankan dengan alat yang paling ringan, seperti “siwak” atau sapu tangan. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini semata-mata sebagai “Ii at-ta’dib” (mendidik).

Jika sesudah tindakan ini keduanya sudah lakukan, namun masih juga belum ada perubahan, maka pada nusyuz sudah meningkat menjadi “syiquq”, konflik atau perpecahan.

Baca Juga:

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

Dalam kondisi ini proses perdamaian (arbitrase) dengan menghadirkan wakil dari masing-masing suami dan istri menjadi cara yang harus keduanya tempuh. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka langkah terakhir adalah perceraian.

Bagaimana jika suami yang nusyuz? Al-Qur’an dengan tegas menyatakan agar melakukan perdamaian. Al-Qur’an menyatakan bahwa berdamai (ishlah) adalah jalan yang paling baik.

Sebagaimana perdamaian (ishlah) dalam kasus istri yang nusyuz, perdamaian untuk kasus suami yang nusyuz bisa ia gunakan. Yakni, menghadirkan wakil dari kedua pihak.

Mereka kemudian membicarakan jalan keluar untuk mengembalikan kondisi suami istri menghindari perceraian. Apabila jalan damai gagal, istri mendapatkan hak untuk melakukan khulu‘, yakni gugat cerai. []

Tags: DitempuhistriMekanismeNusyuzsuamitindakan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan
  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID