Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

Tradisi Nyadran Perdamaian merupakan potret nyata pentingnya kolaborasi laki-laki dan perempuan dalam menciptakan perdamaian di masyarakat

Hoerunnisa by Hoerunnisa
1 Februari 2023
in Pernak-pernik
A A
1
Nyadran Perdamaian

Nyadran Perdamaian

13
SHARES
674
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasa penasaran saya pada salah satu tradisi unik nyadran perdamaian, akhirnya menghantarkan saya ke salah satu Dusun bernama Krecek dan Gletuk yang terletak di Desa Getas, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 26 Januari 2023.

Tradisi masyarakat tersebut terkenal dengan istilah ‘Nyadran Perdamian’, acaranya rutin mereka lakukan setiap tahunnya secara turun temurun oleh masyarakat Dusun Krecek dan Dusun Gletuk. Yakni pada hari Jumat Kliwon bulan Sya’ban/Ruwah (kalender Hijriyah dan Jawa). Tujuannya untuk mendoakan arwah leluhur sekaligus sebagai wujud kerukunan antar pemeluk agama. Seluruh masyarakat Dusun Krecek dan Gletuk iring-iringan dengan membawa makanan menuju pemakaman umum setempat. Lalu berlanjut dengan doa lintas iman serta makan bersama.

Prosesi ’Nyadran Perdamaian’ diikuti oleh semua kalangan masyarakat. Dari mulai orang tua dan pemuda, laki-laki dan perempuan, serta berbagai identitas agama. Dan ‘Nyadran Perdamaian’ tahun 2023 ini mengangkat tema ‘merawat tradisi lintas generasi, menggali nilai dan budaya lokal’.

Sesampai di Dusun Krecek saya disambut hangat oleh masyarakat, kami saling berbincang sambil menikamati banyak hidangan makanan. Salah satunya dengan ibu Kirmi. Ia merupakan sosok perempuan yang terlibat aktif dalam acara ‘Nyadran Perdamaian’ tahun 2023 ini.

Keterlibatan Perempuan

Keterlibatan perempuan dalam kegiatan masyarakat, khususnya di pedesaan adalah momen langka. Karena seringkali perempuan tidak terlibat dalam kepanitian. Bahkan di hari acara berlangsung, terkadang ia hanya dilibatkan di bagian dapur saja. Tapi berbeda dengan tradisi Dusun Krecek, saya melihat jelas bagaimana keterlibatan perempuan berlangsung. Salah satunya adalah bu Kirmi, ia terlihat aktif mengkoordinir peserta, melakukan persiapan dan aktif berkomunikasi dengan panitia lainnya.

Setelah berbincang panjang dengan bu Kirmi, ternyata ia adalah sosok perempaun penggerak di Dusun tersebut. Ia selalu aktif mengkoordinir perempuan Dusun untuk ikut serta dalam kegiatan masyarakat, termasuk acara “Nyadran Perdamaian’. Kesehariannya ia menjadi seorang guru TK sekaligus koordinator Sekolah Perempuan Catur Manunggal di Temanggung, Jawa Tengah.

Bu Kirmi merupakan ketua koordinator ‘Nyadran Perdamaian’ tahun lalu. Sekarang menjadi koordinator acara di ‘Nyadran Perdamaian’ tahun 2023. Ia menilai bahwa tidak ada salahnya perempuan terlibat dalam kegiatan masyarakat, apa lagi acara tradisi besar seperti ‘Nyadran Perdamaian’ ini, justru kolaborasi antara peran perempuan dan laki-laki sangat kita butuhkan.

Selain itu, kegiatan tersebut bisa menjadi ruang atau ajang bagi perempuan untuk belajar juga, terlebih keadaan ibu-ibu di Dusun sana yang cenderung mudah mereka koordinir serta entengan bisa bermanfaat untuk kelancaran acara ‘Nyadran Perdamaian’ tersebut.

“Melibatkan perempuan dalam kegiatan masyarakat menjadi tantangan besar menurut saya”, ucap bu Kirmi. Latar belakang karakteristik perempuan Dusun Krecek dan Dusun Gletuk yang cenderung pemalu dan tidak percaya diri membuat bu Kirmi sangat ekstra mencari strategi yang tepat agar mereka mau terlibat. Nah salah satu strateginya dengan memberikan edukasi dan tantangan lewat kegiatan ‘Sekolah Perempuan’.

Pelibatan Perempuan Sejak 2019

Keterlibatan perempuan dalam ‘Nyadran Perdamaian’ terjadi sejak tahun 2019. Karena sebelumnya prosesi hanya laki-laki yang mengikutinya. Hal tersebut berangkat dari pertanyaan besar masyarakat terkait, “apakah perempuan bisa mengikuti proses kegiatan Nyadran tersebut?” Setelah mereka telurusi ternyata tidak ada larangan. Akhirnya masyarakat memutuskan untuk melibatkan perempuan baik dalam proses penyiapan maupun pada saat acara berlangsung.

Sebenarnya secara tradisi masyarakat perempuan bebas melakukan peran sosial apapaun, sama sekali tidak ada pergunjingan. Hanya saja kesadaran pentingnya keterlibatan perempuan dalam ‘Nyadran Perdamaian’ baru-baru ini terjadi setelah Aman Indonesia menghadirkan Sekolah Perempuan di Dusun tersebut.

Mbah Sukoyo selaku ketua Dusun Krecek juga mempertegas bahwa keterlibatan perempuan sangat penting dalam acara ‘Nyadran Perdamaian’ ini. Menurutnya perempuan juga memiliki kewajiban serta hak yang setara untuk mengetahui ritual yang sakral, mendoakan nenek moyang, mengetahu tata cara ritual dan hidup bersosialisasi.

Selain itu karena ‘Nyadran Perdamaian’ tersebut memiliki makna dalam yaitu menjaga nilai-nilai toleransi dan menggali nilai budaya lokal tentu harus selalu diturunkan pada anak-anak. Maka perempuan yang juga berperan merawat anak harus memahaminya dan mengedukasikannya pada anak-anaknya.

“Kini di setiap kepanitaan selalu melibatkan perempuan, entah di seksi acara atau yang lainnya. Bahkan kepanitiaan Nyadran Perdamaian kali ini wakil koordinatornya juga perempuan dari Dusun Gletuk” tegas Bu Kirmi. Akses yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam peran masyarakat terlihat juga ketika proses pemilihan kordinator. Menurut bu Kirmi pemilihan mereka lakukan atas dasar musyawarah tanpa memandang jenis kelamin.

Tradisi Nyadran Perdamaian merupakan potret nyata pentingnya kolaborasi laki-laki dan perempuan dalam menciptakan perdamaian di masyarakat. Semoga tradisi baik ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya agar melibatkan secara penuh perempuan dalam acara kegiatan kemasyarakatan. []

Tags: BudayaNusantaraNyadran PerdamaianTemanggungTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Next Post
keluarga

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0