Mubadalah.id – Dalam beberapa kasus kekerasan yang menimpa anak (child abuse) jika tidak ditangani secara tepat dengan pendekatan yang menyeluruh (komprehensif) dampaknya dalam jangka panjang dipastikan dapat merugikan masa depan anak-anak Indonesia.
Dalam konteks ini, negara wajib menjamin perlindungan bagi hak-hak anak tanpa syarat apa pun.
Untuk melindungi hak-hak anak dari tindakan child abuse, beberapa aturan internasional dapat menjadi acuan hukum bagi setiap negara, di antaranya:
Pertama, dalam Deklarasi Jenewa pada 1924 tentang Hak-Hak Anak dan Deklarasi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh sidang umum pada 20 November 1959.
Kemudian kedua dengan adanya Deklarasi Dunia mengenai kelangsungan hidup, perlindungan, dan pengembangan anak dalam pertemuan puncak yang PBB selenggarakan di New York pada 30 September 1990.
Pada Asean Pediatric Federation Conference ke-6 yang diselenggarakan di Denpasar, 21-24 Oktober 1992, dengan tema “The Right of the Child and Brighter Future of Asean Children”. Pertemuan tersebut menghasilkan 3 resolusi mengenai perlindungan anak terhadap segala bentuk perlakuan salah terhadap anak-anak.
Dengan demikian, hak-hak anak ini serta perlindungannya sudah mendapat perhatian yang besar dari semua pihak, tinggal bagaimana pelaksanaannya.
Perdagangan Anak
Pada masyarakat ekonomi lemah dan tidak berpendidikan, persoalan yang anak hadapi adalah buruh anak atau anak yang bekerja atau ia pekerjakan seperti orang dewasa.
Anak bekerja layaknya orang dewasa untuk membantu perekonomian keluarga. Mereka bekerja atau mencari uang karena paksaan kondisi ekonomi.
Dari jumlah anak yang bekerja tersebut tidak sedikit di antara mereka yang diperdagangkan dengan berbagai maksud tertentu sesuai dengan keinginan orangtuanya.
Penelitian yang dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bentuk-bentuk pengeksploitasian anak, antara lain:
Pertama, untuk dipekerjakan dalam bisnis pelacuran dan pornografi. Kedua, menjadi pengemis. Ketiga, pembantu rumah tangga. Keempat, orangtua manfaatkan dalam perdagangan narkoba, dan kelima pekerjaan-pekerjaan lain yang sifatnya sangat eksploitatif.
Problem sosial tersebut bahkan sangat vulgar dapat kita lihat di kota-kota besar. Di sana banyak anak jalanan, atau buruh anak yang bekerja mencari uang tanpa jaminan kesehatan atau jaminan sosial lainnya. []